Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 1997

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:1997
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 1997

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa secara berdayaguna dan berhasilguna, dan meningkatkan koordinasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, khususnya yang menyangkut pembangunan masyarakat desa, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 1978 di Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II dibentuk Direktorat Pembangunan Desa Propinsi dan Kantor Pembangunan Desa Kabupaten/Kotamadya;
b.
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1992 dikeluarkanlah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993 yang mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 1978;
c.
bahwa berhubung dengan itu, dan sesuai Pasal 108 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1994, maka dipandang perlu menetapkan Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di-Daerah (Lembaran Negara Nomor 38 Tahun 1974 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Nomor 56 Tahun 1979 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3153);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Nomor 10 Tahun 1988 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
5.
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980 tentang Peningkatan dan Penyempurnaan Lembaga Sosial Desa menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa;
6.
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1992 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah 15 (lima belas) kali diubah terakhir dengan keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Propinsi Daerah Tingkat I dan Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
10.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Propinsi Daerah Tingkat I dan Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Kantor Pembangunan Masyarakat Desa adalah Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
f.
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia;
g.
Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri;
h.
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa adalah Lembaga Ketahanan Masyarakat yang ada di Desa dan di Kelurahan;
i.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
Kantor Pembangunan Masyarakat Desa adalah Unsur Pelaksana Wilayah/Daerah dilingkungan Pemerintahan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah dan dibina secara teknis fungsional oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Kantor Pembangunan Masyarakat Desa mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengembangan Desa, pembinaan ketahanan masyarakat Desa, pembinaan usaha ekonomi Desa, pembinaan sumber daya alam dan pemukiman Desa serta pembinaan pendayagunaan teknologi tepat guna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini, Kantor Pembangunan Masyarakat Desa mempunyai fungsi:
a.
penyusunan rencana penjabaran kebijaksanaan, mengatur pelaksanaan program, menyiapkan bahan pertimbangan pemberian perizinan dan melakukan pembinaan teknis dihidang pembangunan masyarakat Desa;
b.
koordinasi kebijaksanaan pembangunan masuk desa dan pembinaan partisipasi masyarakat dalam rangka pengembangan prakarsa dan swadaya gotong-royong masyarakat dalam kegiatan pembangunan masyarakat Desa;
c.
penilaian dan penyusunan laporan dibidang pembangunan masyarakat Desa;
d.
penyelenggaraan urusan kesekretariatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ORGANISASI
Bagian Pertama Susunan Organisasi
Pasal 6
Organisasi Kantor Pembangunan Masyarakat Desa menggunakan Pola Maksimal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Susunan Organisasi Kantor Pembangunan Masyarakat Desa terdiri dari:
a.
Kepala Kantor;
b.
Bagian Tata Usaha;
c.
Bidang Bina Pengembangan Desa;
d.
Bidang Bina Ketahanan Masyarakat Desa;
e.
Bidang Bina Usaha Ekonomi Desa;
f.
Bidang Bina Sumber Daya Desa dan Pemukiman Desa;
g.
Bidang Bina Pendayagunaan Teknologi Tepat Guna;
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagian Tata Usaha dimaksud ayat(1) huruf b pasal ini terdiri dari 4(empat) Sub Bagian.
(3)
Masing-masing Bidang dimaksud ayat(l) huruf c, d, e, f, dan g terdiri dari 3(tiga) Seksi.
(4)
Bagian dan Bidang dimaksud ayat(1) Pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor.
(5)
Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh Tenaga Fungsional senior selaku Ketua Kelompok yang ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada dilingkungan Kantor Pembangunan Desa Oleh Gubernur Kepala Daerah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(6)
Bagan Susunan Organisasi Kantor Pembangunan Masyarakat Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kepala Kantor
Pasal 8
Kepala Kantor memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi dimaksud Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Bagian Tata Usaha
Pasal 9
(1)
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan rencana dan peraturan perundang-undangan, melaksanakan urusan kesekretariatan yang meliputi kepegawaian, pengelolaan keuangan, urusan rumah tangga dan urusan ketatausahaan.
(2)
Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 9 Peraturan Daerah ini, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program dibidang pembangunan masyarakat Desa;
b.
pelaksanaan koordinasi dan penyiapan naskah peraturan perundang-undangan dibidang pembangunan masyarakat Desa;
c.
pelaksanaan pemantauan, penilaian, pengumpulan dan analisa data serta penyusunan laporan tentang hasil pelaksanaan tugas;
d.
pelaksanaan urusan kepegawaian;
e.
pengelolaan urusan keuangan;
f.
pelaksanaan urusan rumah tangga;
g.
pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a.
Sub Bagian Perencanaan;
b.
Sub Bagian Kepegawaian;
c.
Sub Bagian Keuangan;
d.
Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
(2)
Masing-masing Sub Bagian dimaksud ayat(1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program, pengumpulan data, pemantauan, pelaporan serta menyiapkan naskah peraturan perundang-undangan dan dokumentasi.
(2)
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas mempersiapkan bahan perencanaan dan pengembangan pegawai, mutasi disiplin dan kesejahteraan pegawai.
(3)
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas mempersiapkan bahan penyusunan rencana anggaran pembiayaan, pengelolaan keuangan dan memberikan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran.
(4)
Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, perlengkapan, urusan dalam, pemeliharaan barang-barang inventaris dan urusan perjalanan dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Bidang Bina Pengembangan Desa
Pasal 13
Bidang Bina Pengembangan Desa mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengembangan Desa yang meliputi pendataan, evaluasi dan lomba Desa, unit daerah kerja pembangunan dan tata Desa serta pengembangan kawasan terpadu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 13 Peraturan Daerah ini, Bidang Bina Pengembangan Desa mempunyai fungsi:
a.
pengumpulan data dan evaluasi program-program yang masuk Desa;
b.
bimbingan dan penilaian pelaksanaan perlombaan Desa;
c.
penyusunan rencana dan program pengembangan manajemen pembangunan masuk Desa;
d.
pemberian petunjuk dan bimbingan teknis penerapan Pola Tata Desa serta memantau dan mengevaluasi tingkat perkembangan Desa;
e.
pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan program pengembangan kawasan terpadu kepada masyarakat;
f.
pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan pembangunan Desa terpadu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Bidang Bina Pengembangan Desa terdiri dari:
a.
Seksi Pendataan, Evaluasi dan Lomba Desa;
b.
Seksi Unit Daerah Kerja Pembangunan dan Tata Desa;
c.
Seksi Pengembangan Kawasan Terpadu.
(2)
Masing-masing Seksi dimaksud ayat(1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang kepala, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Bina Pengembangan Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Seksi Pendataan, Evaluasi dan Lomba Desa mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, menganalisa dan mengevaluasi data tingkat perkembangan Desa serta mempersiapkan petunjuk teknis dan melakukan bimbingan pelaksanaan perlombaan Desa.
(2)
Seksi Unit Daerah Kerja Pembangunan dan Tata Desa mempunyai tugas mempersiapkan petunjuk operasional dan memberikan bimbingan teknis pengembangan sistim perencanaan pembangunan Desa dan Kecamatan, pembinaan potensi sumber daya manusia serta mempersiapkan petunjuk dan memberikan bimbingan teknis pola tata Desa yang meliputi tata ruang Desa dan tata masyarakat Desa.
(3)
Seksi Pengembangan Kawasan Terpadu mempunyai tugas mengevaluasi hasil studi dan menyusun program, serta mempersiapkan bahan pembinaan teknis Desa miskin, perbatasan, terisolir, kritis minus, padat penduduk, kumuh, terbelakang dan rawan bencana alam melalui program pengembangan kawasan terpadu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Bidang Bina Ketahanan Masyarakat Desa
Pasal 17
Bidang Bina Ketahanan Masyarakat Desa mempunyai tugas melaksanakan pembinaan ketahanan masyarakat Desa yang meliputi peningkatan peranan kelembagaan masyarakat Desa, peningkatan ketrampilan dan bimbingan motivasi masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 17 Peraturan Daerah ini. Bidang Bina Ketahanan Masyarakat Desa mempunyai fungsi:
a.
pengolahan data dan penyusunan program peningkatan peranan kelembagaan masyarakat Desa;
b.
pembimbingan teknis dan motivasi terhadap Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, Lembaga masyarakat lainnya, dan peningkatan kesejahteraan keluarga serta pengembangan perpustakaan Desa;
c.
pembinaan serta peningkatan pengetahuan dan ketrampilan pengurus Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga dan lembaga musyawarah lainnya serta peningkatan peranan wanita dan generasi muda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Bidang Bina Ketahanan Masyarakat Desa terdiri dari:
a.
Seksi Peningkatan Peranan Kelembagaan Masyarakat Desa;
b.
Seksi Peningkatan Ketrampilan dan Bimbingan Motivasi Masyarakat;
c.
Seksi Peningkatan Kesejahteraan Keluarga.
(2)
Masing-masing Seksi dimaksud ayat(1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Bina Ketahanan Masyarakat Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Seksi Peningkatan Peranan Kelembagaan Masyarakat Desa mempunyai tugas melakukan bimbingan terhadap Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dalam rangka keterpaduan dan keserasian keberhasilan pembangunan Desa.
(2)
Seksi Peningkatan Ketrampilan dan Bimbingan Motivasi Masyarakat mempunyai tugas menyusun bahan dan melak-nakan usaha peningkatan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat serta menyiapkan penyusunan bahan bimbingan dan motivasi dalam rangka meningkatkan kesadaran dan tanggungjawab masyarakat dalam pembangunan, mengembangkan perpustakaan Desa dan mengembangkan swadaya masyarakat dalam pembangunan.
(3)
Seksi Peningkatan Kesejahteraan Keluarga mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan dan pengembangan program usaha peningkatan kesejahteraan keluarga serta peningkatan peranan wanita dan generasi muda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Bidang Bina Usaha Ekonomi Desa
Pasal 21
Bidang Bina Usaha Ekonomi Desa mempunyai tugas melaksanakan pembinaan usaha ekonomi Desa yang meliputi bantuan pembangunan, produksi dan perkreditan, tenaga kerja dan sektor informal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 21 Peraturan Daerah ini. Bidang Bina Usaha Ekonomi Desa mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pengevaluasian bantuan pembangunan;
b.
penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan pengembangan perkreditan, lumbung Desa dan tabungan masyarakat Desa;
c.
pembinaan usaha peningkatan produksi, pemasaran dan lapangan kerja;
d.
pembinaan dan pembimbingan dalam rangka pengembangan tenaga kerja pedesaan;
e.
penyusunan program, pedoman dan petunjuk pelaksanaan pengembangan sektor informal serta peningkatan peranan dan fungsi Badan Pembimbing dan Pelindung Koperasi Unit Desa dan Koperasi Serba Usaha Kelurahan dalam rangka memasyarakatkan dan melindungi citra perkoperasian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Bidang Bina Usaha Ekonomi Desa terdiri dari:
a.
Seksi Bantuan Pembangunan;
b.
Seksi Perkreditan dan Produksi;
c.
Seksi Tenaga Kerja dan Sektor Informal.
(2)
Masing-masing Seksi dimaksud ayat(1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Bina Usaha Ekonomi Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Seksi Bantuan Pembangunan mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan, menyusun petunjuk teknis pelaksanaan dan mempersiapkan laporan pelaksanaan bantuan pembangunan.
(2)
Seksi Perkreditan dan Produksi mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan usaha ekonomi Desa, perkreditan Desa termasuk industri rumah tangga, lumbung Desa dan tabungan masyarakat.
(3)
Seksi Tenaga Kerja dan Sektor Informal mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan teknis dan memberikan bimbingan pengembangan tenaga kerja serta menyusun bahan dan melaksanakan bahan bimbingan dalam rangka menumbuhkan kewiraswastaan untuk menciptakan pengembangan kualitas dan kuantitas sektor informal dalam memanfaatkan sumber daya manusia dan sumber daya alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Bidang Bina Sumber Daya Desa dan Pemukiman Desa
Pasal 25
Bidang Bina Sumber Daya Desa dan Pemukiman Desa mempunyai tugas melaksanakan pembinaan sumber daya Desa dan pemukiman Desa yang meliputi perumahan dan lingkungan Desa, prasarana dan sarana Desa serta penataan pemukiman Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 25 Peraturan Daerah ini, Bidang Bina Sumber Daya Desa dan Pemukiman Desa mempunyai fungsi:
a.
pembinaan dan pembimbingan masyarakat Desa dalam rangka pemanfaatan pelestarian sumber daya Desa;
b.
penyusunan petunjuk operasional dalam rangka pengembangan kerjasama rehabilitasi sumber daya alam;
c.
penyusunan program dalam rangka pembinaan dan peningkatan mutu perumahan Desa;
d.
pengolahan data dan penyusunan program pengembangan prasarana Desa;
e.
pengumpulan dan penganalisaan data dalam rangka penyusunan program pengembangan pemukiman dan lingkungan hidup yang sehat dan serasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Bidang Bina Sumber Daya Desa dan Pemukiman Desa terdiri dari:
a.
Seksi Perumahan dan Lingkungan Desa;
b.
Seksi Prasarana dan Sarana Desa;
c.
Seksi Penataan Pemukiman Desa.
(2)
Masing-masing Seksi dimaksud ayat(1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Bina Sumber Daya Desa dan Pemukiman Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Seksi Perumahan dan Lingkungan Desa mempunyai tugas melakukan identifikasi lokasi, menyusun perencanaan, memberikan petunjuk teknis pelaksanaan, evaluasi dan laporan.
(2)
Seksi Prasarana dan Sarana Desa mempunyai tugas menyusun petunjuk teknis, dan bimbingan pengembangan prasarana dan sarana.
(3)
Seksi Penataan Pemukiman Desa mempunyai tugas melaksanakan pengolahan data, dan menyusun program penataan pemukiman serta menyusun petunjuk teknis pemanfaatan dan pelestarian sumber daya desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Bidang Bina Pendayagunaan Teknologi Tepat Guna
Pasal 29
Bidang Bina Pendayagunaan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengembangan teknologi pedesaan yang meliputi pemanfaatan teknologi tepat guna, pemasyarakatan teknologi tepat guna dan kerjasama dengan sektoral terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 29 Peraturan Daerah ini. Bidang Bina Pendayagunaan Teknologi Tepat Guna mempunyai fungsi;
a.
pengembangan teknologi tepat guna dan pemasyarakatannya;
b.
pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program pendayagunaan teknologi tepat guna;
c.
bimbingan dan petunjuk pemasyarakatan teknologi tepat guna;
d.
bimbingan teknis dalam rangka pelaksanaan program kerjasama pendayagunaan studi dan pengkajian teknologi tepat guna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Bidang Bina Pendayagunaan Teknologi Tepat Guna terdiri dari:
a.
Seksi Kerjasama Teknologi Tepat Guna;
b.
Seksi Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna;
c.
Seksi Pemasyarakatan Teknologi Tepat Guna.
(2)
Masing-masing Seksi dimaksud ayat(1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Bina Pendayagunaan Teknologi Tepat Guna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Seksi Kerjasama Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas melaksanakan kerjasama dengan sektor terkait, lembaga-lembaga penelitian, lembaga swadaya masyarakat dan lembaga-lembaga lain serta pembinaan dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna.
(2)
Seksi Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas menyusun petunjuk teknis pembinaan berbagai usaha dalam pengembangan teknologi tepat guna.
(3)
Seksi Pemasyarakatan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas menyusun petunjuk dan bimbingan teknis pemasyarakatan teknologi tepat guna melalui Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, organisasi wanita, organisasi pemuda dan lembaga masyarakat lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 33
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kantor Pembangunan Masyarakat Desa sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional dimaksud Pasal 33 Peraturan Daerah ini, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2)
Setiap Kelompok tersebut pada ayat(1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada dilingkungan Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan, oleh Gubernur Kepala Daerah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Propinsi Daerah Tingkat I.
(3)
Jumlah jabatan fungsional dimaksud ayat(1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4)
Jenis dan jenjang jabatan fungsional dimaksud ayat(1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Kantor, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi wajib menetapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi separa vertikal dan horizontal baik dalam lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Kantor Pembangunan Masyarakat Desa, mengkoordinasikan bawahannya masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(2)
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Kantor Pembangunan Masyarakat Desa, wajib mengikuti, mentaati petunjuk-petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
(3)
Laporan Penyelenggaraan tugas Kantor Pembangunan Masyarakat Desa pada masing-masing tingkatan pemerintahan, disampaikan kepada pejabat yang setittgkat lebih tinggi secara berkala, tepat waktu dan dikoordinasikan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang kesekretariatan.
(4)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Para Kepala Bidang dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional pada Kantor Pembangunan Masyarakat Desa menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor, dan Kepala Bagian Tata Usaha menyusun laporan berkala Kepala kantor, dan selanjutnya Kepala Kantor menyampaikan laporan berkala kepada Gubernur Kepala Daerah dan Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 38
(1)
Kepala Kantor Pembangunan Masyarakat Desa diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang, di lingkungan Kantor Pembangunan Masyarakat Desa diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Kepala Kantor Pembangunan Masyarakat Desa.
(3)
Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Jenjang Jabatan dan Kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 40
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Kantor Pembangunan Masyarakat Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Dengan tidak mengurangi ketentuan dimaksud Pasal 40 Peraturan Daerah ini. kepada Kantor Pembangunan Masyarakat Desa dapat diberikan bantuan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 9 Desember 1997.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH KETUA.
ttd
H.ALIP PANDOYO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
SOEWARDI
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya No. 116 Tahun 1998 Tanggal 24 Agustus 1998 Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 16 Seri : D Tanggal: 21-9-1998 Nomor: 16
SEKRETARIS WILAYAH/ DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Drs. HENDRAWAN
Pembina Utama Muda
NIP. 500 032 526
Penjelasan Umum
Untuk menyelenggarakan tugas-tugas di bidang Pembangunan Desa, di Daerah Tingkat 1 maupun Daerah Tingkat II berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 1978 dibentuk Direktorat Pembangunan Desa Propinsi dan Kantor Pembangunan Desa Kabupaten/Kotamadya.
Di dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut dinyatakan bahwa Direktorat Pembangunan Desa Propinsi merupakan Aparat Departemen Dalam Negeri yang diperbantukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagai Kepala Wilayah untuk menangani masalah pembangunan Desa di Propinsi, yang dalam melaksanakan tugas sehari-hari bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagai Kepala Wilayah secara fungsional teknis dibina oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Desa.
Dalam rangka pembangunan masyarakat Desa yang sekaligus mengisi otonomi yang nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, kepada Daerah perlu diserahi urusan pemerintahan dihidang pembangunan masyarakat Desa sesuai dengan kondisi, situasi dan kemampuan Daerah yang pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah.
Sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah tersebut dikeluarkanlah:
a. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1992 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah Lima Belas Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991, yang didalam ketentuan Pasal 13 ayat(2) nya menyatakan antara lain bahwa Instansi Vertikal dari Instansi Departemen Dalam Negeri di Wilayah dalam waktu selambat-lambatnya 5(lima) tahun sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1992 harus sudah menjadi Urusan Daerah.
b. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Propinsi Daerah Tingkat I dan Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II. Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut berisi antara lain bahwa Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Propinsi Daerah Tingkat I berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan dibina secara teknis fungsional oleh Menteri Dalam Negeri.
Pola Organisasi Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah menggunakan Pola Maksimal sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993.
Penetapan Pola maksimal tersebut dengan mempertimbangkan luas wilayah, jumlah wilayah administratif, jumlah penduduk dan faktor khusus.
Susunan Organisasi Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Pola Maksimal terdiri dari Kepala Kantor, Bagian Tata Usaha, 5(lima) Bidang, 4(empat) Sub Bagian, 15(lima belas) Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pola ini merupakan pengembangan dari struktur organisasi lama sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 1974 yang terdiri dari Kepala Direktorat, Bagian Tata Usaha, 4(empat) Sub Direktorat, 4(empat) Sub Bagian, 12(dua belas) Seksi.
Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat(1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993, maka Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu diatur dengan Peraturan Daerah

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…