PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 1985
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1985 1986 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 4 Juli 1950).
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok Pemerintahan di Daerah.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah.
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981 tentang Program Pembinaan Anggaran Daerah dan Pengendalian Kredit Anggaran.
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tentang Langkah Pertama Pensinkronisasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 603 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-481 Tahun 1985 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1985 1986.
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 -1316 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
11.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 7 Juni 1978 Nomor 05 I PAR-III DPRD 78-79 Jo. tanggal 27 Juli 1982 Nomor: 191 PAR-I DPRD-PEM 82 1982-83 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
12.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1985 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1985 1986.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1985 1986
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1985 1986 diperkirakan bertambah dengan Rp. 21.588.770.525,00 sehingga Rp. 393.367.578.960,00 dan diperinci sebagai berikut.
a.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan Rp. 357.517.189.435,00 Bertambah Rp. 21.313.795.525,00 Pendapatan Rutin setelah perubahan Rp. 378.830.984.960,00
b.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan Rp. 14.261.619.000,00 Bertambah Rp. 271.975.000,00 Pendapatan Pembangunan setelah perubahan Rp. 14.536.594.000,00
(2)
Perincian penambahan Pengurangan pendapatan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut diatas, masing-masing dimuat dalam Lampiran 1 dan 2 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 1985 1986 diperkirakan bertambah dengan Rp. 21.588.770.525,00 sehingga menjadi Rp. 393.367.578.960,00 dan diperinci sebagai berikut.
a.
Belanja Rutin: sebelum perubahan Rp. 337.880.508.435,00 Bertambah Rp. 4.529.531.025,00 Belanja Rutin setelah perubahan Rp. 342.410.039.460,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan Rp. 33.898.300.000,00 Bertambah Rp. 17.059.239.500,00 Belanja Pembangunan setelah perubahan Rp. 50.957.539.500,00
(2)
Perincian penambahan pengurangan Belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut diatas masing-masing dimuat dalam Contoh A.IK R dan Contoh A.IX P Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1985 1986 setelah Perubahan menjadi Rp. 562.228.035.875,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pendapatan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1985 1986 diperkirakan berkurang dengan Rp. 759.140.800,00 sehingga menjadi Rp.168.860.456.915,00 dan diperinci sebagai berikut.
a.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan Rp. 156.469.448.915,00 Berkurang Rp. Pendapatan Rutin setelah perubahan Rp. 156.469.448.915,00
b.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan Rp. 13.150.148.800,00 Berkurang Rp. 759.140.800,00 Pendapatan Pembangunan setelah perubahan Rp. 12.391.008.000,00
(2)
Perincian penambahan pengurangan Pendapatan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut diatas masing-masing dimuat dalam lampiran 5 dan 6 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1985 1986 diperkirakan berkurang dengan Rp.759.140.800,00 sehingga menjadi Rp. 168.860.456.915,00 dan diperinci sebagai berikut.
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan Rp. 156.469.448.915,00 Bertambah berkurang Rp. Belanja Rutin setelah perubahan Rp. 156.469.448.915,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan Rp. 13.150.148.800,00 Berkurang Rp. 759.140.800,00 Belanja Pembangunan setelah perubahan Rp. 12.391.008.000,00
(2)
Perincian Penambahan Pengurangan Belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut diatas masing-masing dimuat dalam Contoh A.K R dan Contoh A.IX P Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada hari diundangkan setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 31 Desember 1985
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd.
h. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 17 Pebruari 1986 No. 903.33-224.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 tanggal 15 Maret Tahun 1986 Seri D No. 10.
Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ttd.
DRS. SOENARTEDJO
NIP.: 010 021 090
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1985 1986 sebagai penyesuaian terhadap kebutuhan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Babak Hukum Beras Oplosan Berlanjut di 2026: Label "Premium" Kini Berbuntut Jerat Pidana
Kasus dugaan "beras oplosan" — beras kualitas medium yang dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.