Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 1983

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:1983
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Pemetaan & Pengukuran
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 1983

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka usaha meningkatkan Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu digali sumber-sumber dana baru;
b.
bahwa Lelang Kecil Kayu Jati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah merupakan salah satu sumber dana dimaksud;
c.
bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1978 tentang Tempat Pelelangan Kayu Jati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sesuai dengan Keputusan DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 3 September 1983 Nomor 16/PAR XII/DPRD/83-84 tentang Persetujuan Atas Usul Prakarsa Saudara SOERJADI dkk. tentang Persetujuan Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1978 tentang Tempat Pelelangan Kayu Jati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Stbl. 1908-189 Reglement op de openbare verkopingen in Indonesia (Vendu-Reglement);
5.
Stbl. 1914-347 Beperkte Mededinging bij openbare verkopingen buiten bemoeienis der vendu-kantoren;
6.
Keputusan Direktur Pajak Tidak Langsung tanggal 23 Juli 1969 Nomor D.15.4.2/IV/IL.2-2248.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1978 TENTANG TEMPAT PELELANGAN KAYU JATI DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pasal 1
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1978 tentang Tempat Pelelangan Kayu Jati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang telah disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Juni 1979 Nomor Pem.10/38/11-339 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 tanggal 13 Juli 1979 Seri B Nomor 4, diubah sebagai berikut:
A.
Dalam konsideran "Menimbang" huruf a dibaca sebagai berikut:
a.
bahwa guna kelancaran pelaksanaan lelang kayu jati oleh Perusahaan Umum PERHUTANI, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu menyediakan sarana yang berbentuk Tempat Pelelangan Kayu Jati dengan segala keperluan peralatannya;
B.
Dalam BAB I Pasal 1 sub e dibaca sebagai berikut:
e.
Lelang ialah lelang besar dan lelang kecil kayu jati pertukangan PERUM PERHUTANI.
C.
Dalam BAB IV Pasal 6 ditambah satu ayat dibaca sebagai berikut:
(3)
Biaya penyelenggaraan lelang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 6 Oktober 1983.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd.
IR. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan tanggal 4 Januari 1984 Nomor 522-030.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 tanggal 18 Pebruari Tahun 1984 Seri B Nomor 1.
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Drs. SOENARTEDJO
NIP. 010021090
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibuat dengan maksud memberikan landasan hukum bagi perangkat Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dalam rangka mengadakan intensifikasi dan ekstensifikasi serta penggalian sumber pendapatan Daerah yang baru. Penggalian Sumber Pendapatan tersebut merupakan konsekwensi logis dan perwujudan prinsip otonomi nyata dan bertanggung jawab, dimana Daerah dimungkinkan untuk mengatur rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan peningkatan Pembangunan. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1978, hanya mengatur pengenaan pungutan Retribusi terhadap Lelang Besar Kayu Jati Pertukangan PERUM PERHUTANI. Sejak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1978 tersebut Lelang Kecil Kayu Jati Pertukangan PERUM PERHUTANI dibebaskan dari Retribusi, dengan maksud untuk memberikan kesempatan berkembang bagi peserta lelang kecil yang bersangkutan. Sekarang ini, setelah pembebasan retribusi tersebut berlangsung lebih dari 4 Tahun, maka tibalah waktunya untuk mengenakan pungutan retribusi terhadap Penggunaan Tempat Pelelangan Kayu Jati Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah oleh Lelang Kecil Kayu Jati. Menurut kenyataan, Lelang Kecil Kayu Jati cukup potensiil, oleh karena itu dapat merupakan sumber pendapatan Daerah. Adalah merupakan kenyataan pula, Lelang Kecil Kayu Jati sekarang ini, bukan hanya diikuti oleh para pedagang/pengusaha kecil setempat saja, melainkan diikuti juga oleh para pedagang/pengusaha besar dari daerah-daerah lain. Pungutan terhadap pemenang lelang kecil kayu jati pertukangan PERUM PERHUTANI, justru merupakan suatu perwujudan partisipasi aktif/peran serta terhadap pelaksanaan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Untuk maksud tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1978 tentang Tempat Pelelangan Kayu Jati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu dirubah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…