PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 1981
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa agar penyelenggaraan balai benih dan kebun milik Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah lebih berdayaguna dan berhasilguna dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat/petani, perlu memberikan biaya intensifikasi kepada Dinas Pertanian Rakyat Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah selaku penyelenggara balai benih dan kebun tersebut;
b.
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu merubah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1977 tentang penyelenggaraan Balai Benih dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan menambah ketentuan tentang biaya intensifikasi dalam salah satu pasalnya.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pertanian kepada Propinsi Jawa Tengah;
4.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1977 tentang Penyelenggaraan Balai Benih dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
5.
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PERUBAHAN UNTUK PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 1977 TENTANG PENYELENGGARAAN BALAI BENIH DAN KEBUN MILIK PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pasal I
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1977 tentang Penyelenggaraan Balai Benih dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 tanggal 30 Desember 1978 Seri B Nomor 9, diubah sebagai berikut:
1.
BAB IV Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Semua pendapatan dari hasil penyelenggaraan balai benih dan kebun dimaksud dalam pasal 4 Peraturan Daerah ini, disetorkan ke Kas Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2)
Kepada Dinas Pertanian Rakyat diberikan biaya intensifikasi sebesar 10%(sepuluh per seratus) dari penerimaan dimaksud dalam pasal 4 Peraturan Daerah ini.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Semarang, 4 Pebruari 1981.
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
SOEPARDJO
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH WAKIL KETUA,
ttd.
DJOEREMI
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 8 Agustus 1981 No. 521.341.33-559.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 79 tanggal 3 September Tahun 1981 Seri B No. 4.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
ttd.
SOEPARNO
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan Balai Benih dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah oleh Dinas Pertanian Rakyat Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu lebih ditingkatkan sehingga perwujudan fungsi Dinas Pertanian Rakyat akan nyata-nyata dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pada umumnya dan petani pada khususnya. Untuk itu perlu memberikan biaya intensifikasi kepada Dinas Pertanian Rakyat Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah selaku penyelenggara Balai Benih dan Kebun tersebut. Dinas Pertanian Rakyat adalah Dinas Pertanian Tanaman Pangan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.