Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 7 TAHUN 1996

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:1996
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 7 TAHUN 1996

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Perhitungan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Tahun Anggaran 1995/1996 telah selesai dibuat oleh Kepala Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b.
bahwa sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Tahun Anggaran 1995/1996 perlu ditetapkan sebagai rancangan tahun anggaran berikutnya;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat Jambi dan Riau sebagai Undang-Undang;
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengawasan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1978 tentang Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang dan Barang Milik Daerah;
10.
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penyaluran Gaji dan Pensiun Daerah Otonom;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 8 April 1983 tentang Administrasi Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1985 tentang Penguasaan Pemanfaatan Hasil Galian Bumi dan Bangunan;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tentang Subsidi;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 1981 tentang Program Pembinaan Anggaran Daerah dan Pengendalian Kredit Anggaran;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 370-383 tanggal 24 Desember 1984 tentang Manual Administrasi Pendapatan Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1984 tentang Langkah-langkah Pembinaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 316 Tahun 1984 tentang Penguasaan Pemanfaatan Hasil Galian Bumi dan Bangunan;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan dan Perhitungan Anggaran Keuangan Daerah;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1987 tentang Penyusunan Sisa Hasil Keuangan Daerah;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 1987 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 316 Tahun 1984;
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
22.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penetapan Bentuk dan Format Laporan Keuangan Daerah;
23.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Tahun Anggaran 1989/1990;
24.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 1990 tentang Persetujuan Perubahan APBD dan Persetujuan Rancangan APBD Tahun Anggaran 1990/1991 Propinsi Daerah Tingkat I Jambi;
25.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 2 Tahun 1996 tanggal 1 Maret 1996 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Tahun Anggaran 1995/1996;
26.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 10 Tahun 1994 tanggal 11 Oktober 1994 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Tahun Anggaran 1994/1995;
27.
Keputusan DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 1 Tahun 1996 tanggal 14 Mei 1996 tentang Persetujuan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi;
28.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/817/Pemda tanggal 30 Januari 1995 perihal Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1995/1996;
29.
Pembicaraan dalam Rapat Paripurna Anggaran tanggal 18 Maret 1995;
30.
Pembicaraan dalam Sidang Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi tanggal 14 Juni 1996;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI TAHUN ANGGARAN 1995/1996 SEBAGAI RANCANGAN TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA DALAM DAERAH TINGKAT I JAMBI
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI TAHUN ANGGARAN 1995/1996
Pasal 1
Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1995/1996 yaitu sebagai berikut:
1.
Perhitungan Anggaran Pendapatan.
a.
Pendapatan:
1.
Rutin Rp 11.216.063.686,67
2.
Pembangunan Rp 84.787.121.897,00
b.
Belanja:
1.
Rutin Rp 9.714.488.855,45
2.
Pembangunan Rp 87.129.452.973,76
2.
Perhitungan Anggaran Belanja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Berlebih sejumlah Rp 7.216.489.895,48
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Setelah Penerimaan dan Pengeluaran perhitungan Urusan Kas dan perhitungan Tahun Anggaran 1995/1996 yaitu sebagai berikut:
a.
Perhitungan Urusan Kas dan perhitungan.
b.
Sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Berlebih sejumlah: Rp 7.216.489.895,48
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Perincian lebih lanjut mengenai Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tersebut di atas ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAMBI
ttd.
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI TAHUN 1996 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…