Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 1995

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:1995
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 1995

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1972 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Atas Kulit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1981 dan Nomor 12 Tahun 1986 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan kembali Pemeriksaan dan Pengawasan Atas Kulit Ternak di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lembaran Negara Nomor 57 Tahun 1957 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1288);
3.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Nomor 33 Tahun 1967 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2811);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Nomor 38 Tahun 1974, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1951 tentang Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintahan Pusat dalam Lapangan Kehewanan kepada Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Nomor 52 Tahun 1951 Tambahan Lembaran Negara Nomor 122);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Nomor 5 Tahun 1975);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Nomor 28 Tahun 1983 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253);
8.
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1968 tentang Perubahan Sebutan Kehewanan Menjadi Peternakan;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
10.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun 1981 Seri D No. 2);
11.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Nomor 46 Tahun 1984 Seri B No. 2);
12.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Nomor 9 Tahun 1988 Seri D No. 9);
13.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah kepada Instansi Pemungut (Lembaran Daerah Nomor 39 Seri D No. 37);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN KULIT TERNAK DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dinas Peternakan adalah Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Kulit adalah kulit basah dari ternak yang dipotong dirumah pemotongan hewan maupun diluar Rumah Pemotongan hewan;
e.
Ternak adalah hewan piara yang cara hidupnya yakni mengenai tempat, perkembangbiakannya serta pemanfaatannya diatur dan diawasi oleh manusia serta dipelihara khusus sebagai penghasil bahan-bahan dan jasa-jasa yang berguna bagi kepentingan hidup manusia;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan Tujuan Peraturan Daerah ini memberikan dasar hukum kepada perangkat Pemerintah Daerah untuk:
a.
Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kulit;
b.
Mencegah dan memberantas berjangkitnya penyakit ternak menular yang membahayakan manusia maupun hewan;
c.
Menjaga dan mengawasi produksi dan mutu kulit;
d.
Melakukan pemungutan Retribusi terhadap pemeriksaan dan pengawasan atas kulit.
BAB III
PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN KULIT
Pasal 3
(1)
Untuk mencegah dan memberantas penyakit ternak melalui kulit serta menjaga mutu kulit, maka terhadap setiap ternak yang akan dipotong baik didalam maupun diluar tempat Pemotongan Hewan Pemilik wajib memeriksakan kulit ternak yang telah dipotong dan;
(2)
Pelaksanaan pemeriksaan kulit dimaksud ayat (1) Pasal ini dilakukan oleh Dinas Peternakan.
Pasal 4
(1)
Apabila pemeriksaan terhadap kulit ternak dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini, dinyatakan sehat diberikan Surat Tanda Lulus Pemeriksaan;
(2)
Bagi kulit ternak yang dinyatakan tidak lulus pemeriksaan, kulitnya dimusnahkan atau diberi obat pemusnah penyakit.
Pasal 5
Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional disediakan beaya operasional yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
BAB IV
RETRIBUSI
Pasal 6
(1)
Untuk mendapatkan Surat Tanda Lulus Pemeriksaan atas kulit dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini dikenakan retribusi sebagai berikut:
a.
Setiap lembar kulit sapi/kerbau sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
b.
Setiap lembar kulit kambing/domba sebesar Rp. 250,00 (dua ratus lima puluh rupiah).
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1) Pasal ini, pemberian Tanda Lulus Pemeriksaan atas kulit ternak untuk kepentingan Sosial/Keagamaan dikenakan retribusi Rp. 0,00 (nol rupiah).
Pasal 7
(1)
Pelaksanaan pemungutan retribusi dimaksud Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah ini menjadi tugas dan tanggungjawab Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
(2)
Tatacara pelaksanaan pemungutan retribusi dimaksud ayat (1) Pasal ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 8
Semua hasil pungutan retribusi dimaksud Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah ini disetor ke Kas Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Pasal 9
(1)
Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pemungutan diberikan uang perangsang sebesar 5% (lima perseratus) dari realisasi penerimaan retribusi dimaksud Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah ini.
(2)
Tata cara penggunaan uang perangsang dimaksud ayat (1) Pasal ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 10
Pembagian pungutan retribusi dimaksud Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah ini setelah dikurangi uang perangsang dimaksud Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah ini diatur sebagai berikut:
a.
Untuk Pemerintah Daerah sebesar 30% (tiga puluh perseratus);
b.
Untuk Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan sebesar 70% (tujuh puluh perseratus).
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 11
Pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Dinas Peternakan dan Instansi terkait.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 12
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).
(2)
Tindak pidana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 13
Selain oleh Pejabat Penyidik Umum bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
dan mengirimkannya kepada Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Polisi Republik Indonesia.
(1)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dimaksud Pasal 13 Peraturan Daerah ini berwenang:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
Mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
h.
Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil membuat Berita Acara setiap tindakan tentang:
a.
Pemeriksaan tersangka;
b.
Pemasukan rumah;
c.
Penyitaan Barang;
d.
Pemeriksaan saksi;
e.
Pemeriksaan tempat kejadian;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1972 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan atas kulit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1981 dan Nomor 12 Tahun 1986 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini, mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di: Semarang
Pada tanggal: 9 Oktober 1995
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
H. SOEWARNOI
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 524.33-794 Tanggal 27 September 1996
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor: 38 Seri: B Tanggal: 15-11-1996 Nomor: 2
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pelaksana Harian
ttd.
Drs. HARTONO
Wakil Gubernur Bidang I
Penjelasan Umum
Untuk mencegah dan memberantas kemungkinan berjangkitnya penyakit ternak menular, yang membahayakan baik terhadap manusia maupun hewan, serta untuk menjaga mutu kulit ternak, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1951 Pemerintah Propinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1972 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan atas kulit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1981 dan Nomor 12 Tahun 1986. Disamping itu dengan adanya pemeriksaan dan pengawasan yang intensip atas kulit ternak yang dipotong Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dapat memperoleh data yang lengkap mengenai jumlah kulit, sehingga mempermudah penyusunan statistik bahan-bahan perdagangan kulit ternak. Sejalan dengan perkembangan keadaan dewasa ini, maka Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dicabut dan menetapkan kembali Pengaturan Pemeriksaan dan Pengawasan atas Kulit di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang baru dalam Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…