PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 1988
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut sebagian urusan bidang Pekerjaan Umum, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintah di bidang Pekerjaan Umum kepada Daerah, perlu dibentuk Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
b.
bahwa sesuai dengan Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 27 Agustus 1987 Nomor 600/3168/PUOD, maka Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Pekerjaan Umum kepada Daerah;
6.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 Tahun 1982 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Daerah Tingkat I.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dinas Pekerjaan Umum Bina adalah Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Cabang Dinas adalah Cabang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sebagai unsur pelaksana Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga yang bertempat kedudukan di Kabupaten/Kota madya Daerah Tingkat II dan mempunyai wilayah kerja tertentu;
e.
Pekerjaan Umum Bina Marga adalah sebagian fungsi pemerintah di bidang pembinaan atas jasa, yaitu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk "Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
(1)
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga adalah sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Bina Marga.
(2)
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga mempunyai tugas pokok:
a.
melaksanakan sebagian urusan rumah tangga Daerah di Bidang Bina Marga.
b.
melaksanakan tugas pembantuan yang menyangkut Bidang Bina Marga yang diserahkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan: Tugas-tugas lain adalah tugas-tugas kebina margaan yang sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga mempunyai fungsi:
a.
Perumusan kebijaksanaan teknis pembangunan dan pengelola, pemberian bimbingan dan pembinaan, pemberian perijinan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Pelaksanaan sesuai dengan tugas pokoknya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Pengamanan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
Pembinaan teknis kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di bidang pekerjaan umum bina marga yang bersifat fungsional;
e.
Pengurusan tata usaha Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ORGANISASI
Bagian PertamaOrganisasi
Pasal 6
(1)
Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha;
c.
Sub Dinas Bina Program;
d.
Sub Dinas Pelaksana I;
e.
Sub Dinas Pelaksana II;
f.
Sub Dinas Pelaksana III;
g.
Sub Dinas Peralatan dan Perbekalan;
h.
Cabang Dinas.
(2)
Bagian Tata Usaha terdiri dari 5(lima) Sub Bagian Sub Dinas terdiri dari 4(empat) Seksi kecuali Sub Dinas Peralatan dan Perbekalan terdiri dari 3(tiga) Seksi, dan Cabang Dinas terdiri dari 1 (satu) Sub Bagian Tata Usaha dan 3(tiga) Seksi.
(3)
Bagian Tata Usaha, Sub Dinas dan Cabang Dinas sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Tata Usaha, seorang Kepala Sub Dinas dan seorang Kepala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Suatu Organisasi adalah suatu kegiatan yang merupakan suatu pencerminan tugas-tugas/urusan yang diserahkan oleh Pemerintah kepada Daerah dalam mengembangkan Dinas agar didalam melaksanakan tugasnya dapat berdaya guna dan berhasil guna.
Bagian KeduaKepala Dinas
Pasal 7
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud Pasal 4 dan 5 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaBagian Tata Usaha
Pasal 8
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyiapkan urusan surat menyurat, menyusun rencana dan program ketatalaksanaan serta menyusun rancangan peraturan perundang-undangan, melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, pengumpulan data dan laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 8 Peraturan Daerah ini, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, penggandaan, ekspedisi, pengelolaan perlengkapan, perawatan, urusan rumah tangga, perjalanan dinas, hubungan masyarakat dan protokol;
b.
Pelaksanaan pengelolaan kepegawaian;
c.
Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
d.
Penyiapan program ketatalaksanaan, penyusunan informasi dan laporan;
e.
Penyiapan rancangan peraturan, keputusan, instruksi, dan penghimpunan peraturan perundang-undangan;
f.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dibagikan oleh Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a.
Sub Bagian Umum;
b.
Sub Bagian Kepegawaian;
c.
Sub Bagian Keuangan;
d.
Sub Bagian Informasi dan Tatalaksana;
e.
Sub Bagian Hukum.
(2)
Masing-masing, Sub Bagian sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, ekspedisi, dokumentasi, kepustakaan, penggandaan, rumah tangga, perjalanan dinas, perlengkapan, perawatan, hubungan masyarakat dan protokol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Sub Bagian kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Sub Bagian Informasi dan Tatalaksana mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan menghimpun data serta menyusun pola ketatalaksanaan, informasi dan laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Sub Bagian Hukum mempunyai tugas menyiapkan rancangan peraturan, keputusan, instruksi, dan menghimpun peraturan perundang-undangan, serta menyelesaikan masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan tugas-tugas Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatSub Dinas Bina Program
Pasal 16
Sub Dinas Bina Program, mempunyai tugas melaksanakan perencanaan umum, perencanaan teknis, program dan penelitian, pengembangan dan evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 16 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Perencanaan dan Program mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan rencana umum dalam rangka pengelolaan jaringan jalan dan jembatan; beserta bangunan pelengkapnya;
b.
Penyusunan skala prioritas berdasarkan kondisi konstruksi;
c.
Perencanaan teknis;
d.
Penyusunan rencana anggaran;
e.
Penyusunan program kerja dan evaluasi;
f.
Penanganan proses perijinan dan penetapan retribusi tanah jalan di daerah milik jalan;
g.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Sub Dinas Bina Program terdiri dari:
a.
Seksi Survai;
b.
Seksi Perencanaan Umum;
c.
Seksi Program;
d.
Seksi Perencanaan Teknis.
(2)
Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Perencanaan dan Program.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Seksi Survai mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengukuran, pengujian, dan penyusunan data.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Seksi Perencanaan Umum mempunyai tugas menyusun leger jalan, data lalu lintas menangani proses perijinan dan penetapan retribusi tanah jalan di Daerah Milik Jalan dan usaha peningkatan serta pengembangan pendidikan Teknik.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud Leger Jalan adalah inventarisasi jalan lengkap dengan seluruh bangunan-bangunan yang ada diatasnya.
Pasal 21
Seksi Program mempunyai tugas menyusun program tahunan dan jangka panjang bidang pekerjaan umum bina marga beserta anggarannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Seksi Perencanaan Teknis mempunyai tugas menyusun dan meneliti perencanaan teknis dan menangani perijinan tentang penggunaan jalan dan jembatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaSub Dinas Pelaksana
Pasal 23
(1)
Sub Dinas Pelaksana terdiri dari:
a.
Sub Dinas Pelaksana I;
b.
Sub Dinas Pelaksana II;
c.
Sub Dinas Pelaksana III.
(2)
Sub Dinas Pelaksana sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini mempunyai tugas melaksanakan pembinaan jaringan jalan di wilayahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Wilayah kerja Sub Dinas Pelaksana sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat(2) Peraturan Daerah ini, diatur sebagai berikut:
a.
Sub Dinas Pelaksana I mempunyai Wilayah kerja sesuai dengan wilayah kerja Pembantu Gubernur Wilayah Semarang dan Pati;
b.
Sub Dinas Pelaksana II mempunyai Wilayah kerja sesuai dengan wilayah kerja Pembantu Gubernur Wilayah Surakarta dan Kedu;
c.
Sub Dinas Pelaksana III mempunyai Wilayah kerja sesuai dengan wilayah kerja Pembantu Gubernur Wilayah Banyumas dan Pekalongan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat(2) Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Pelaksana mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan pembinaan jaringan jalan dengan cara peningkatan dan pembangunan jalan dan jembatan;
b.
Pelaksanaan pembinaan jaringan jalan dengan cara pemeliharaan dan penunjangan jalan dan jembatan;
c.
Pengawasan terhadap mutu pelaksanaan;
d.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Sub Dinas Pelaksana sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat(1) Peraturan Daerah ini masing-masing terdiri dari:
a.
Seksi Peningkatan dan Pembangunan Jalan;
b.
Seksi Peningkatan dan Pembangunan Jembatan;
c.
Seksi Penunjangan dan Pemeliharaan Jalan;
d.
Seksi Pemeliharaan Jembatan.
(2)
Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Pelaksana yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Seksi Peningkatan dan Pembangunan Jalan mempunyai tugas membina pelaksanaan peningkatan dan pembangunan jalan serta bangunan pelengkap lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Seksi Peningkatan dan Pembangunan Jembatan mempunyai tugas membina pelaksanaan peningkatan dan pembangunan jembatan serta bangunan pelengkap lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Seksi Penunjangan dan Pemeliharaan Jalan mempunyai tugas membina pelaksanaan penunjangan dan pemeliharaan jalan serta bangunan pelengkap lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Seksi Pemeliharaan Jembatan mempunyai tugas membina pelaksanaan pemeliharaan jembatan serta bangunan pelengkap lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamSub Dinas Peralatan dan Perbekalan
Pasal 31
Sub Dinas Peralatan dan Perbekalan mempunyai tugas menyelenggarakan, penyediaan dan pembinaan peralatan, perbekalan dan perbengkelan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 31 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Peralatan dan perbekalan mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan program penggunaan inventaris, pengawasan dan pelaporan, pemakaian peralatan;
b.
Penyusunan pedoman pemakain dan pemeliharaan peralatan;
c.
Penyelenggaraan bengkel, pemeliharaan dan perbaikan peralatan;
d.
Pengadaan peralatan dan bahan, pengaturan penyimpanan;
e.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Sub Dinas Peralatan dan Perbekalan terdiri dari:
a.
Seksi Pembinaan Peralatan;
b.
Seksi Perbengkelan;
c.
Seksi Bahan Jalan.
(2)
Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini dipimpin oleh Seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Peralatan dan Perbekalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Seksi Pembinaan Peralatan mempunyai tugas menyusun program penggunaan peralatan, inventarisasi, pengawasan, pelaporan dan evaluasi penggunaan peralatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Seksi Perbengkelan mempunyai tugas menyiapkan pedoman pemakaian dan pemeliharaan peralatan, menyelenggarakan perbaikan dan pemeliharaan peralatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Seksi Bahan Jalan mempunyai tugas menerima, mengatur, mendistribusikan, mengawasi penggunaan bahan jalan dan perbekalan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud Bahan Jalan adalah semua perbekalan yang ada hubungannya dengan kegiatan peningkatan, pembangunan, penunjangan, pemeliharaan jalan dan jembatan.
Bagian KetujuhCabang Dinas
Pasal 37
Cabang Dinas mempunyai tugas melaksanakan tugas Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya termasuk tugas pembantuan, dan tugas lainnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 37 Peraturan Daerah ini, Cabang Dinas mempunyai fungsi;
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Cabang Dinas;
e.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Cabang Dinas terdiri dari:
a.
Kepala Cabang Dinas;
b.
Sub Bagian Tata Usaha;
c.
Seksi Jalan;
d.
Seksi Jembatan;
e.
Seksi Peralatan;
(2)
Sub Bagian Tata Usaha dan Seksi sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Seksi Jalan mempunyai tugas:
a.
Melaksanakan pekerjaan jalan;
b.
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan jalan yang diborongkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Seksi Jembatan mempunyai tugas:
a.
Melaksanakan pekerjaan jembatan;
b.
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan jembatan yang diborongkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Seksi Peralatan mempunyai tugas melaksanakan pengoperasian, pengawasan penggunaan serta pemeliharaan peralatan dan perbekalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATAKERJA
Pasal 44
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas, Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Sub Dinas, para Kepala Cabang Dinas, para Kepala Sub Bagian dan para Kepala Seksi, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal baik dalam lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
(2)
Dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengamanan di bidang bina marga, Kepala Cabang Dinas wajib mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan Kepala Wilayah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(2)
Setiap Pemimpin Satuan Organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
(3)
Setiap laporan yang diterima Pimpinan Satuan Organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberi petunjuk-petunjuk kepada bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Sub Dinas dan para Kepala Cabang Dinas pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas dan Kepala Bagian Tata Usaha menyusun laporan berkala Kepala Dinas.
(2)
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, para Kepala Seksi pada Cabang Dinas menyampaikan laporan kepada Kepala Cabang Dinas dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha menyusun laporan berkala Kepala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugasnya setiap Pimpinan Satuan Organisasi dibantu oleh pimpinan satuan organisasi bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya, masing-masing mengadakan rapat berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Bagan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Cabang Dinas, Daftar Cabang Dinas dan Wilayah kerjanya tercantum dalam lampiran I,II,III merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Perubahan Wilayah Kerja Cabang Dinas ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEPEGAWAIAN
Pasal 51
Jenjang dan kepangkatan, serta susunan kepegawaian diatur kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Pengangkatan dan pemberhentian bagi Kepala Dinas sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 dan Nomor 36 Tahun 1985, dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang berwenang.
(2)
Kepala Bagian Tata Usaha, Sub Dinas, Cabang Dinas, Sub Bagian dan Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah, atas usul Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaga Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Semarang, 28 April 1988
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH KETUA
IR. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal, 15 Pebruari 1990, Nomor: 19 Tahun 1990 Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Nomor : 30 Tanggal: 28 Pebruari 1990 Seri : D Nomor: 22
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Ir.SUJAMTO NIP. 010 028 643.
Penjelasan Umum
Sebagaimana diketahui bahwa sebagian urusan di bidang pekerjaan umum telah diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah baik berdasarkan kewenangan pangkal yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 maupun berdasarkan kewenangan tambahan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953.
Sebagai realisasi atas penyerahan sebagian urusan di bidang pekerjaan umum tersebut, oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan tentang Susunan dan pembagian Lapangan Pekerjaan yang Bersifat Kedaerahan Pada Dinas Pekerjaan Umum Daerah Swatantra Tingkat Ke I Jawa Tengah Nomor U. 140/40/16 tanggal 23 Oktober 1957 yang telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Juli 1982 Nomor 061/54/1982.
Selanjutnya berdasarkan Surat Menteri Pekerjaan Umum tanggal 25 Maret 1985 Nomor HK 010202/201 perihal Pembentukan 3(tiga) Dinas Daerah Bidang Pekerjaan Umum dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 17 April 1985 Nomor 640/1506/PUOD perihal Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dalam rangka persiapan pengembangan Dinas Pekerjaan Umum menjadi 3(tiga) Dinas perlu dibentuk Cabang Dinas Pekerjaan Umum Bidang Pengairan Bina Marga dan Cipta Karya.
Kemudian untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Juli 1982 Nomor 061/54/1982 dicabut dan disempurnakan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1985 Nomor 061/49/1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Berhubung dengan kenyataan yang ada dewasa ini bahwa perkembangan Volume tugas pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum mengalami peningkatan-peningkatan sejalan dengan perkembangan pembangunan di daerah, maka sudah barang tentu harus diimbangi pula dengan wadah organisasi yang cukup memadai. Oleh karena itu diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang penyerahan sebagian urusan Pemerintah di bidang Pekerjaan Umum kepada Daerah, yang merupakan penyempurnaan dan sekaligus sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 telah diberikan petunjuk dari Menteri Dalam Negeri dengan Suratnya tanggal 27 Agustus 1987 Nomor 600/3168/PUOD yang antara lain menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tersebut merupakan penegasan kembali urusan-urusan yang secara nyata telah menjadi urusan melekat dalam penyelenggaraan Pemerintah di Daerah. Selanjutnya bagi Propinsi-Propinsi Daerah Tingkat I termasuk Jawa Tengah agar segera mempersiapkan pembentukan Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, dan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 Tahun 1982.
Guna kelancaran tugas penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan khususnya yang menyangkut pekerjaan umum di bidang Bina Marga, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah memandang perlu untuk segera membentuk Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga sebagai unsur pelaksana Daerah yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.