Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1993

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:1993
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1993

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah membentuk Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah untuk Pertama Kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1986;
b.
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah untuk Pertama Kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1986 dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang baru dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural yang telah beberapa kali diubah dan yang terakhir diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1992;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977 tentang Pola Organisasi, Pemerintah Daerah dan Wilayah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I;
7.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA SEKRETARIAT WILAYAH/DAERAH TINGKAT I DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah Tingkat I adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Daerah Tingkat I adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I adalah Sekretariat Wilayah,Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang selanjutnya disingkat SETWILDA Tingkat I;
e.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I adalah Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang selanjutnya disingkat SEKWILDA Tingkat I;
f.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
g.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
h.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
i.
Pemerintah Daerah Tingkat II adalah Pemerintah Kabupaten/Kotamadia Daerah Tingkat II di Jawa Tengah;
j.
Daerah Tingkat II adalah Kabupaten/Kotamadia Daerah Tingkat II di Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
SETWILDA TINGKAT I
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 2
(1)
SETWILDA Tingkat I adalah unsur staf yang langsung berada dibawah Gubernur Kepala Daerah.
(2)
SETWILDA Tingkat I dipimpin oleh seorang SEKWILDA Tingkat I yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
SETWILDA Tingkat I mempunyai tugas membantu Gubernur Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, pembinaan administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat Daerah dan Instansi Vertikal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini, SETWILDA Tingkat I mempunyai fungsi:
a.
Pengkoordinasian staf terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh perangkat Wilayah/Daerah Tingkat I dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
b.
Pembinaan pemerintahan dalam arti pengumpulan dan analisis data, perumusan program dan petunjuk teknis serta pemantauan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan;
c.
Pembinaan pembangunan dalam arti pengumpulan dan analisis data, perumusan program dan petunjuk teknis serta pemantauan perkembangan penyelenggaraan pembangunan;
d.
Pembinaan masyarakat dalam arti pengumpulan dan analisis data, perumusan program dan petunjuk teknis serta pemantauan perkembangan penyelenggaraan pembinaan masyarakat;
e.
Pembinaan administrasi, organisasi dan tatalaksana serta pemberian pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat Daerah dan Instansi Vertikal;
f.
Pengkoordinasian perumusan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas pokok pemerintahan di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi SETWILDA Tingkat I
Pasal 5
SETWILDA Tingkat I terdiri dari:
a.
SEKWILDA;
b.
Asisten SEKWILDA Tingkat I;
c.
Biro-biro;
d.
Bagian-bagian;
e.
Sub Bagian-sub bagian;
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Asisten SEKWILDA Tingkat I dimaksud Pasal 5 huruf b Peraturan Daerah ini, adalah:
a.
Asisten Ketataprajaan(Asisten I);
b.
Asisten Administrasi Pembangunan(Asisten II);
c.
Asisten Kesejahteraan Sosial(Asisten III);
d.
Asisten Administrasi(Asisten IV).
(2)
Asisten-asisten dimaksud ayat(1) Pasal ini, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada SEKWILDA Tingkat I.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Asisten Ketataprajaan
Pasal 7
Asisten Ketataprajaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan umum, pemerintahan daerah dan pemerintahan desa, mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan serta menyelenggarakan hubungan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 7 Peraturan Daerah ini, Asisten Ketataprajaan mempunyai fungsi:
a.
pengkoordinasian kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;
b.
perumusan kebijakan, penyusunan program dan petunjuk teknis serta pemantauan penyelenggaraan pemerintahan umum, pemerintahan daerah dan pemerintahan desa;
c.
perumusan kebijaksanaan di bidang peraturan perundang-undangan;
d.
pelaksanaan kegiatan lain yang berhubungan dengan bidang pemerintahan;
e.
penyiapan kebijakan pembinaan hubungan masyarakat;
f.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh SEKWILDA Tingkat I.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Asisten Ketataprajaan terdiri dari:
a.
Biro Tata Pemerintahan Umum;
b.
Biro Bina Otonomi Daerah;
c.
Biro Pemerintahan Desa;
d.
Biro Hukum;
e.
Biro Hubungan Masyarakat.
(2)
Biro-biro dimaksud ayat(1) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Ketataprajaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Semarang, 2 Juni 1993.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd
DRS. H- SOEpARTO TJITRODIHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
ISMAIL
Disahkan Oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor 71 Tahun 1993 tanggal 20 Agustus 1993.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 27 Tanggal: 22 September 1993
Seri:D No.:26
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
DRS. SOETOMO TJOKROREDJO Pembina Utama.
NIP. 010 024 026.
Penjelasan Umum
Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, maka perlu segera diadakan penyusunan dan mengatur Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Organisasi yang saat ini sedang berjalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1981 juneto Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1986 dengan beberapa penyempurnaan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah termasuk tipe A.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 1 Tahun 1992 sebagai pengganti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 240 Tahun 1980 serta aturan pelaksanaannya, Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I termasuk pola organisasi maksimal, yaitu terdiri dari 1(satu) Sekwilda, 1(satu) Sekwan, 4 Asisten Sekwilda, 14(empat belas) Biro, 53(lima puluh tiga) Bagian, 147(seratus empat puluh tujuh) Sub Bagian.
Mengingat beban Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang kenyataannya semakin berkembang dan komplek, serta dengan memperhatikan hasil analisis jabatan pada Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, telah diusulkan menambah 7(tujuh) Bagian dan 20(dua puluh) Sub Bagian serta mengubah beberapa nomenklatur melalui Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 8 Agustus 1992 Nomor 061/22863 kepada Menteri Dalam Negeri.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…