Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1986

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:1986
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Penatagunaan Tanah
Sub Subsektor
:
Pengendalian & Alih Fungsi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1986

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu dibentuk Cabang Dinas;
b.
bahwa sesuai dengan Pasal 8 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 Tahun 1982, dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958 tentang Penyerahan Urusan Lalu Lintas Jalan kepada Daerah Tingkat I;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985 tentang Kewenangan Penyidikan terhadap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 Tahun 1982 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Daerah Tingkat I;
9.
Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor KM.200/HK044/Phb-85 Nomor 41 Tahun 1985 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985 dan Penataan Kembali Fungsi Terminal;
10.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1981 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA CABANG DINAS LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya adalah Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II se Jawa Tengah;
d.
Cabang Dinas adalah Cabang Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Cabang Dinas yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini adalah Cabang Dinas sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
(2)
Cabang Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini meliputi wilayah kerja dan berkedudukan di Kabupaten/Kotamadya Daerah II sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan Bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Cabang Dinas adalah unsur pelaksana Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
(2)
Cabang Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Cabang Dinas mempunyai tugas:
a.
Melaksanakan tugas Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya di satu atau beberapa Daerah Tingkat II berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;
b.
Melaksanakan tugas pembantuan dan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 4 Peraturan Daerah ini, Cabang Dinas mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Pengamanan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.
Pengurusan Tata Usaha Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 6
Susunan Organisasi Cabang Dinas terdiri dari
a.
Kepala Cabang Dinas;
b.
Sub Bag. Tata Usaha;
c.
Seksi Teknik Kendaraan;
d.
Seksi Lalu Lintas;
e.
Seksi Angkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Kepala Cabang Dinas mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Cabang Dinas.
(2)
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan, pengelolaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, urusan rumah tangga, pengumpulan/pengolahan data dan penyusunan laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah ini, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, penggandaan, ekspedisi dan kepustakaan;
b.
Pelaksanaan pengelolaan kepegawaian;
c.
Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
d.
Pelaksanaan pengurusan perlengkapan dan perawatan materiil;
e.
Pengurusan statistik dan dokumentasi tentang pelaksanaan tugas;
f.
Penghimpunan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan raya;
g.
Pelaksanaan ketatalaksanaan dan penyusunan laporan;
h.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Seksi Teknik Kendaraan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan tanggung jawab kepada Kepala Cabang Dinas.
(2)
Seksi Teknik Kendaraan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis kendaraan bermotor berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah ini, Seksi Teknik Kendaraan mempunyai fungsi:
a.
Pemberian petunjuk teknis tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan wajib uji;
b.
Pengawasan dan pengendalian suku cadang;
c.
Penyelenggaraan registrasi dan inventarisasi kendaraan bermotor;
d.
Pemeriksaan teknis dan persyaratan teknis kendaraan bermotor wajib uji;
e.
Pemberian petunjuk, pengarahan dan pengendalian tentang perawatan dan pemeliharaan serta pengawasan pada bidang teknis perbengkelan dan perusahaan karoseri;
f.
Pelaksanaan ketata usahaan, pengujian untuk meningkatkan kelancaran pelayanan kepada masyarakat;
g.
Pemeriksaan kenaikan kendaraan bermotor untuk keselamatan pelayanan angkutan;
h.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Seksi Lalu Lintas dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Cabang Dinas.
(2)
Seksi Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, kelancaran, keamanan, ketertiban dan keselamatan lalu lintas dan pemakai jalan berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah ini, Seksi Lalu Lintas mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan rencana operasional ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas Angkutan orang, maupun barang serta penyuluhan;
b.
Pengaturan jalur-jalur dan atau jaringan-jaringan Lalu Lintas dengan penempatan rambu-rambu dan lampu-lampu lalu lintas serta pengamanannya;
c.
Penelitian dan penyidikan kelebihan muatan barang di Jembatan Timbang uji petik;
d.
Pembuatan berita acara pelanggaran ketentuan muatan dan meneruskan ke Pengadilan Negeri melalui Instansi Kepolisian setempat;
e.
Penyuluhan dan pembinaan sekolah mengemudi kendaraan bermotor;
f.
Penimbangan kendaraan dengan semua sumbunya atau masing-masing sumbu;
g.
Penghitungan berat muatan dengan mengurangi hasil penimbangan dengan berat kosong kendaraan bermotor yang ditimbang;
h.
Penentuan kelebihan berat muatan kendaraan bermotor yang ditimbang;
i.
Pelaksanaan pendataan dan evaluasi terhadap kondisi jalan dan jembatan untuk kelancaran angkutan orang dan barang;
j.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Seksi Angkutan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Cabang Dinas.
(2)
Seksi Angkutan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan dan pembinaan Angkutan dan Terminal berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 14 ayat (2) Peraturan Daerah ini, Seksi Angkutan mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan rencana operasional pembinaan pengendalian perusahaan angkutan orang maupun barang;
b.
Pelaksanaan pola angkutan dan pengaturannya pada jalur-jalur dan jaringan lalu lintas;
c.
Penilaian dan penelaahan permasalahan kebutuhan angkutan orang dan barang;
d.
Penyediaan semua angkutan orang dan barang;
e.
Penghitungan lalu lintas di jalan untuk penilaian kepadatan arus lalu lintas dan angkutan;
f.
Pelaksanaan pendataan dan evaluasi terhadap pelayanan angkutan sesuai ijin yang diberikan pada masing-masing route/trayek;
g.
Pemberian petunjuk dan pengendalian operasional terminal;
h.
Penetapan jadwal perjalanan;
i.
Pengaturan jalan pada pelataran terminal menurut route/jurusan;
j.
Pengaturan pemberangkatan menurut jadwal perjalanan yang telah ditetapkan;
k.
Pencatatan muatan orang dan menurut jadwal perjalanan yang telah ditetapkan;
l.
Penyajian daftar perjalanan dan daftar tarip angkutan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATAKERJA
Pasal 16
Kepala Cabang Dinas dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Cabang Dinas, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi wajib menerapkan prinsip kordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal baik di dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugasnya masing-masing.
(2)
Dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dibidang lalu lintas dan angkutan jalan raya, Kepala Cabang Dinas wajib mengadakan konsultasi dan kordinasi dengan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Cabang Dinas bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberi bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(2)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk, bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
(3)
Setiap laporan yang diterima Pimpinan Satuan Organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut serta untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Para Kepala Seksi dan Sub Bagian Tata Usaha pada Cabang Dinas menyampaikan laporan kepada Kepala Cabang Dinas dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha menyusun laporan berkala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan pula kepada Satuan Organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dalam lingkungan Cabang Dinas yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Cabang Dinas dibantu oleh Pimpinan Satuan Organisasi bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Bagan Susunan Organisasi Cabang Dinas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, mempunyai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEPEGAWAIAN
Pasal 23
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Kepala Cabang Dinas, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Kepala Dinas Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur oleh Gubernur Kepala daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 8 Januari 1986
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO

GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I
JAWA TENGAH
ttd.
ISMAIL

Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat keputusan tanggal 10 Oktober 1986 Nomor: 061.133-835
Diundangkan Dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 40 tanggal 17 Nopember 1986 Seri D No. 36.
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Drs. SOENARTEDJO
NIP. 010021090
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958 tentang Penyerahan urusan Lalu Lintas Jalan kepada Daerah Tingkat I jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah, di Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Sehubungan dengan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Juni 1982 Nomor 061/4943/SJ, maka di Jawa Tengah telah dibentuk Cabang Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 16 September 1982 Nomor 061/74/1982 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Sesuai dengan pasal 6 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 Tahun 1982, antara lain dinyatakan bahwa persyaratan pembentukan Cabang Dinas adalah belum ada penyerahan sebagian urusan di bidang tertentu dari Daerah Tingkat I kepada Daerah Tingkat II.

Untuk lebih meningkatkan kelancaran dan pengembangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut bidang lalu lintas dan angkutan jalan raya di Jawa Tengah, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Untuk maksud tersebut diatas, sesuai dengan pasal 8 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 jo Nomor 274 Tahun 1982, maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…