Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1984

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:1984
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1984

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah diserahkannya sebagian urusan Pemerintahan di bidang Kepariwisataan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka pengaturan usaha akomodasi untuk jenis losmen menjadi urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
bahwa losmen sebagai salah satu usaha kegiatan Pariwisata dapat dicapai daya guna dan hasil guna yang lebih tinggi;
c.
bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu mengatur pengusahaan dan penggolongan losmen di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintahan dalam bidang kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I;
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1969 tentang Pengembangan Kepariwisataan Nasional;
6.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1969 tentang Pedoman dalam melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah dalam membina dan mengembangkan Kepariwisataan Nasional;
7.
Keputusan bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 292/HK.205/Perb-79, nomor 208 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1979 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah dalam Bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I;
8.
Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi nomor KM.69/PW.304/MPPT-85 tentang Peraturan Usaha dan pengolongan Losmen.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENGUSAHAAN LOSMEN DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Dinas Pariwisata adalah Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Losmen adalah suatu usaha komersial yang menggunakan seluruh atau sebagian dari suatu bangunan yang khusus disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan penginapan;
d.
Pimpinan losmen adalah orang yang sehari-harinya memimpin dan bertanggungjawab atas pengusahaan losmen.
e.
Tamu losmen adalah setiap orang yang menginap di losmen dengan membayar;
f.
Persetujuan Prinsip ialah persetujuan sementara yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah kepada Badan Usaha atau usaha perorangan untuk dapat membangun losmen;
g.
Izin mendirikan bangunan adalah izin yang diberikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II untuk mendirikan bangunan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Peraturan Daerah pengusahaan Losmen adalah:
a.
Memberikan dasar hukum terhadap pemberian ijin pembangunan baru perbaikan, perluasan bangunan dan ijin usaha losmen serta pungutannya;
b.
meletakkan dasar-dasar tentang syarat-syarat yang berlaku atas pengusahaan losmen;
c.
Meningkatkan mutu pengelolaan dan pelayanan kepada tamu losmen;
d.
Memudahkan pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan losmen;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGUSAHAAN LOSMEN
Pasal 3
Pengusahaan Losmen adalah menyediakan jasa pelayanan penginapan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Daerah ini;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pimpinan Losmen dalam melakukan usahanya mempunyai kewajiban:
a.
Memberi perlindungan kepada tamu losmen.
b.
Mengadakan tata buku perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Mencegah penggunaan Losmen dari kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan yang melanggar kesusilaan;
d.
Mentaati ketentuan-ketentuan ketenaga kerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.
Melakukan upaya secara terus menerus untuk meningkatkan mutu tenaga kerja;
f.
Memelihara hygiene dan sanitasi di dalam Losmen dan lingkungan pekarangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.
Menetapkan persyaratan penghunian kamar, termasuk tarip kamar yang ditetapkan pada tempat yang sudah dilihat dan dibaca oleh tamu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BENTUK USAHA DAN PERIJINAN
Pasal 5
(1)
Pengusahaan losmen dapat berbentuk badan Hukum atau perorangan.
(2)
Modal usaha losmen dimiliki oleh warga Negara Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Untuk menjalankan usaha losmen harus memiliki:
a.
Persetujuan Prinsip pembangunan losmen baru, perbaikan, perluasan bangunan losmen;
b.
Ijin Usaha Losmen;
(2)
Persetujuan prinsip dan persetujuan usaha losmen diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah;
(3)
Tata cara untuk memperoleh persetujuan prinsip dan persetujuan usaha ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Persetujuan Prinsip Membangun Losmen harus digunakan dalam masa 1(satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan batal karena hukum bilamana pembangunan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu tersebut;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Izin Usaha Losmen diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Izin Usaha yang dimaksud pada ayat(1) Pasal ini harus didaftar ulang setiap 5(lima) tahun sekali kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Persetujuan prinsip dan izin usaha yang diberikan dapat dicabut apabila ternyata:
a.
Memperoleh persetujuan prinsip dan ijin usaha, secara tidak syah;
b.
Tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Daerah ini;
c.
Melakukan perubahan atau penyimpangan dari ketentuan izin membangun Losmen tanpa persetujuan dari Gubernur Kepala Daerah;
d.
Tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam ijin usaha;
e.
Perusahaan jatuh pailit;
f.
Tidak memenuhi ketentuan tersebut pada Pasal 4 Peraturan Daerah ini;
(2)
Pencabutan Persetujuan Prinsip dan ijin usaha dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Kepala Dinas Pariwisata;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGGOLONGAN KELAS LOSMEN
Pasal 10
(1)
Losmen digolongkan dalam 3(tiga) kelas sebagai berikut:
a.
golongan kelas yang tertinggi dinyatakan dengan tanda 3(tiga) bunga melati;
b.
golongan kelas menengah/kedua dinyatakan dengan 2(dua) bunga melati.
c.
golongan kelas yang terendah dinyatakan dengan 1(satu) bunga melati;
(2)
Penggolongan kelas Losmen didasarkan kepada persyaratan kriteria seperti tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini;
(3)
Penentuan penggolongan kelas Losmen menurut tanda bunga melati dinyatakan dengan Piagam harus didaftarkan kepada Dinas Pariwisata untuk dinilai kembali;
(4)
Piagam Golongan kelas Losmen berlaku untuk jangka waktu 3(tiga) tahun dan setiap 3(tiga) tahun piagam harus didaftarkan kepada Dinas Pariwisata untuk dinilai kembali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Piagam golongan kelas Losmen harus diletakkan ditempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh tamu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Untuk memperoleh persetujuan prinsip membangun, izin usaha dan piagam kelas Losmen dipungut Retribusi dengan golongan kelasnya sebagai berikut:
a.
Persetujuan prinsip pembangunan pendirian baru, pembangunan perluasan atau pembangunan perbaikan Losmen, sebesar Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah)/ kamar.
b.
Retribusi terhadap Usaha:
1.
Losmen berbunga melati 3(tiga) sebesar Rp. 12.000,-(dua belas ribu rupiah)/ kamar.
2.
Losmen berbunga melati 2(dua) sebesar Rp. 7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah)/ kamar.
3.
Losmen berbunga melati 1(satu) sebesar Rp. 3.750,-(tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)/ kamar.
c.
Retribusi terhadap penggolongan kelas Losmen:
1.
Losmen berbunga melati 3(tiga) sebesar Rp. 12.000,-(dua belas ribu rupiah).
2.
Losmen berbunga melati 2(dua) sebesar Rp. 9.000,-(sembilan ribu rupiah).
3.
Losmen berbunga melati 1(satu) sebesar Rp. 6.000,-(enam ribu rupiah).
(2)
Pemugaran Retribusi sebagaimana tersebut pada ayat(1) huruf b dan c dapat dilakukan setiap tahun dengan perbandingan yang sama.
(3)
Dari pungutan Retribusi tersebut pada ayat(1) huruf a, b, dan c disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Tingkat 1 Jawa Tengah dengan menyampaikan selembar bukti setor kepada Dinas Pendapatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
(1)
Dengan tidak mengurangi Kewenangan Direktur Jenderal Pariwisata, pembinaan dan Pengawasan terhadap pengusahaan Losmen dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(2)
Pemimpin Losmen wajib memberikan laporan statistik tingkat penghunian kamar secara berkala dengan formulir yang diberikan oleh Dinas pariwisata sesuai pedoman dari Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi.
(3)
Dalam hal yang dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah cq. Dinas Pariwisata dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dapat meminta laporan kepada pemimpin Losmen;
(4)
Terhadap golongan kelas losmen dilakukan penelitian secara berkala oleh Gubernur Kepala Daerah cq. Dinas pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Gubernur Kepala Daerah dapat menaikkan atau menurunkan golongan kelas losmen apabila persyaratan Losmen yang bersangkutan tidak memenuhi lagi persyaratan golongan kelas yang dimilikinya;
(2)
Perubahan golongan kelas seperti yang dimaksud dalam ayat(1) pasal ini dapat didasarkan atas permohonan pemilik Losmen yang diajukan kepada Gubernur Kepala Daerah cq. Dinas Pariwisata, atau atas dasar hasil penelitian yang dilakukan secara berkala seperti tersebut pada Pasal 13 ayat (4) Peraturan Daerah ini;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Losmen yang telah meningkatkan fasilitas dan pelayanan sehingga memenuhi persyaratan kriteria phisik dan pelayanan hotel, harus dirubah menjadi hotel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Semua jenis akomodasi yang telah digolongkan sebagai Losmen harus menggunakan nama Losmen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 17
Selain oleh Pejabat Penyidik Umum, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Daerah ini, dapat juga dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan Daerah ini berwenang;
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan atau surat.
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Pejabat Penyidikan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud Pasal 17 Peraturan Daerah ini membuat Berita Acara setiap tindakan tentang:
a.
Pemeriksaan tersangka;
b.
pemasukan rumah;
c.
penyitaan benda;
d.
pemeriksaan surat;
e.
pemeriksaan saksi;
f.
pemeriksaan ditempat kejadian; dan mengirimkannya kepada Kejaksaan Negeri dan tembusannya kepada POLRI;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 19
(1)
Barang siapa tidak mentaati ketentuan tersebut pada Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat(2), Pasal 9 ayat(1) dan Pasal 10 ayat(4) Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6(enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
(2)
Tindak pidana tersebut pada ayat(1) Pasal ini adalah pelanggaran;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1)
Bagi pengusahaan losmen yang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini telah mendapatkan ijin usaha dari Gubernur Kepala Daerah, ijin usaha tersebut tetap berlaku hingga habis masa berlakunya;
(2)
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6(enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, semua usaha losmen harus sudah mendaftarkan kembali kepada Gubernur Kepala Daerah lewat Kepala Dinas Pariwisata, untuk memperoleh penggolongan kelas losmen seperti tersebut pada Pasal 9 Peraturan Daerah ini;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diserahkan lebih lanjut pengaturannya kepada Gubernur Kepala Daerah;
(2)
Sejak berlakunya Peraturan Daerah ini semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Mei 1986 No. 539.33-512.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 14 tanggal 26 Mei tahun 1986 Seri B No. 3.
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Pengusahaan Losmen dibuat sebagai Perwujudan dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979 tentang penyerahan sebagian urusan di bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I. Selain hal itu juga merupakan peningkatan kedudukan hukum dari peraturan yang telah ada, yaitu Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 556.2/51 Tahun 1980 tentang Peraturan Pokok Pengusahaan Losmen di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah. Sedang mengenai riwayat diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah NO. 556.2/51 Tahun 1980 tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1969, pengaturan usaha hotel/losmen menjadi wewenang dari Departemen Perdagangan; b. Kemudian sejak diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK. 241/H/1970 Tahun 1970 jo Surat Keputusan Direktur Jenderal Pariwisata Nomor Kep. 14/H/X/1972, Perijinan Usaha Hotel diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1; c. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pariwisata tersebut diatas, maka pada tanggal 3 Nopember 1975 dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang masing-masing adalah sebagai berikut: 1. Nomor Huk. 154/1975, tentang Peraturan Pokok Pengusahaan Hotel Pariwisata di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah; 2. Nomor Huk. 155/1975, tentang Peraturan Pokok Pengusahaan Hotel di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah; 3. Nomor Huk. 156/1975, tentang Peraturan Pokok Pengusahaan Rumah Penginapan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. d. Dari ketiga Surat Keputusan tersebut, menurut kewenangannya masing-masing terbagi atas: 1. Kewenangan pemberian ijin untuk Hotel PARIWISATA DAN Hotel berada pada Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Jawa Tengah; 2. Sedang untuk usaha Rumah Penginapan kewenangan pemberian ijin usahanya berada pada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat I; e. Perkembangan selanjutnya ialah pada tanggal 22 Desember 1977, Menteri Perhubungan mengeluarkan Surat Keputusan No.PM.10/PW.301/Phb-77, tentang Peraturan usaha dan klasifikasi hotel yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pariwisata No. Kep.22/U/VI/1978, tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Usaha dan klasifikasi hotel, yang antara lain dalam Surat Keputusan tersebut di tetapkan sebagai berikut: 1. Kewenangan pemberian ijin usaha hotel berada pada Menteri Perhubungan cq. Direktur Jenderal Pariwisata. 2. Usaha Hotel diklasifikasikan dalam 5(lima) golongan kelas yang dinyatakan dengan Hotel Bintang Satu(untuk hotel yang terendah) hingga Hotel Bintang Lima(untuk hotel yang paling baik); 3. Untuk usaha-usaha akomodasi yang belum dapat memenuhi syarat- syarat kriteria hotel, tidak diperkenankan memakai nama hotel. f. Dari hasil klasifikasi yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pariwisata pada tahun 1979, bahwa usaha-usaha Hotel Pariwisata-lah yang bisa masuk dalam kriteria Hotel Bintang yang untuk saat itu berjumlah 23 hotel, sedang sisanya belum dapat dikatagorikan sebagai Usaha Hotel; g. Kemudian untuk mengatur usaha-usaha akomodasi yang belum dapat memenuhi syarat hotel tersebut, maka pada tanggal 13 Agustus 1979 oleh Pemerintah Pusat diperundangkan Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 1979 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintahan dibidang Kepariwisataan Kepada Daerah Tingkat I, yang didalamnya menjelaskan bahwa ada 12 urusan yang diserahkan, termasuk di dalamnya adalah usaha losmen; h. Sebagai realisasi dengan diserahkannya urusan tersebut, maka pada tanggal 18 Maret 1980 Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor:556.2/51 Tahun 1980 tentang Peraturan Pokok Pengusahaan Losmen di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Sedangkan mengenai peraturan pelaksanaannya diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah No. 556.2/435 Tahun 1980. Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah tersebut diatas, dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum didalam pengaturan usaha-usaha akomodasi non hotel atau losmen, khususnya pada masa transisi sambil menunggu dikeluarkannya Peraturan Daerah. Oleh karena itu didalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah No. 556.2/51 Tahun 1980 tidak memuat pasal yang mengatur tentang penarikan pungutan retribusi perijinan losmen sedang sebenarnya ditinjau dari kepentingan Pemerintah Daerah masih diperlukan adanya peningkatan pendapatan untuk membiayai pembangunan. Oleh karena itu sudah wajar apabila di dalam setiap pemberian ijin losmen, baik yang berupa ijin prinsip pembangunan losmen baru, perbaikan, perluasan bangunan losmen ataupun pemberian ijin usaha, kepada perusahaan-perusahaan losmen yang bersangkutan dikenakan retribusi perjanjian. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dan mengingat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, khususnya pada Pasal 58 maka penetapan besarnya pungutan retribusi perlu diatur dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…