Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1983

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:1983
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh)
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1983

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1982/1983 tertanggal 31 Maret 1983 yang dibuat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (LN. Th. 1974 Nomor 38, Tln Nomor 3037);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1950);
3.
Peraturan Pemerintah 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggung-jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (LN. Th. 1975 Nomor 5);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LN. Th. 1975 Nomor 6);
5.
Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 25 Pebruari 1982 Nomor 903/786/PUOD perihal Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1982/1983;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhtungkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
7.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Juni 1981 Nomor 903-433 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1977 tentang Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri D Nomor 1 Tahun 1978);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 30 Maret 1982 Nomor 2 Tahun 1982 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1982/1983 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 903.33-372 tanggal 11 Mei 1982;
10.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 24 Desember 1982 Nomor 10 Tahun 1982 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1982/1983 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 903.33-032 tanggal 15 Januari 1983;
11.
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 16 Juni 1983 Nomor 903/220/1983 tentang Penggeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Rutin Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1982/1983;
12.
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

pertama
:
Jumlah Penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1982/1983 sebagai berikut;
kedua
:
Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1982/1983 sebagai berikut
Pasal 1
Jumlah Penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1982/1983 sebagai berikut:
1.
Perhitungan Anggaran Rutin: Pendapatan sebesar Rp. 257.692.038.174,32 Belanja sebesar Rp. 240.698.196.076,88 dan dengan demikian Sisa Perhitungan Anggaran Rutin lebih sebesar Rp. 16.993.842.097,44
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Perhitungan Anggaran Pembangunan: Pendapatan sebesar Rp. 22.045.967.471,40 Belanja sebesar Rp. 28.529.519.154,92 dan dengan demikian Sisa Perhitungan Anggaran Pembangunan kurang sebesar Rp. 6.483.551.683,52
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1982/1983 Rp. 10.510.290.413,92
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1982/1983 sebagai berikut:
1.
Perhitungan Rutin: Pendapatan sebesar Rp. 57.376.625.263,85 Belanja sebesar Rp. 61.622.876.704,65 dan dengan demikian Sisa Perhitungan Rutin kurang sebesar Rp. 4.246.251.440,80
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Perhitungan Pembangunan: Pendapatan sebesar Rp. 1.887.728.956,31 Belanja sebesar Rp. 3.728.407.585,01 dan dengan demikian Sisa Perhitungan Pembangunan kurang sebesar Rp. 1.840.678.628,70
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sisa kurang Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1982/1983 Rp. 6.086.930.069,50
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di: Semarang.
Pada tanggal: 12 Agustus 1983.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH.
KETUA.
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO
Pj. GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH.
ttd.
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 10 Oktober 1984 No. 903.33-800.
Diundangkan Dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 70 Tanggal: 1 Desember Tahun 1984 Seri: D No: 68
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
ttd.
DRS. SOENARTEDJO
NIP. 010021090
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini ditetapkan untuk menetapkan sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1982/1983 berdasarkan pertimbangan hukum dan administrasi keuangan daerah yang berlaku, serta telah melalui proses pembahasan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…