Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1977

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:1977
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1977

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa penggunaan Kendaraan Bermotor Perorangan Dinas Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa tengah ternyata memerlukan pemeliharaan dan pembiayaan yang setiap tahunnya merupakan beban yang sangat berat terhadap Anggaran Keuangan Daerah yang semakin lama semakin meningkat;
b.
bahwa kondisi kendaraan Bermotor Perorangan Dinas Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang berumur 5 (lima) tahun dan/atau dipergunakan selama 5 (lima) tahun atau lebih, dipandang tidak memadai lagi dengan besarnya frekwensi penggunaan kendaraan untuk kepentingan dinas;
c.
bahwa dalam rangka effisiensi penggunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah serta penghematan pembiayaan untuk pemeliharaannya, dengan tanpa mengurangi kelancaran pelaksanaan tugas Instansi/Lembaga-lembaga Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penjualan Kendaraan Bermotor Perorangan Dinas milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 46 Tahun 1971 yang pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan keadaan khusus di bidang kepegawaian, peralatan dan keuangan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 5 Tahun 1974;
2.
Undang-undang No. 10 Tahun 1950;
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 46 tahun 1971.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENJUALAN KENDARAAN BERMOTOR PERORANGAN DINAS MILIK PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang di maksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah ialah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah: ialah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Kendaraan perorangan dinas: ialah kendaraan bermotor perorangan dinas milik Pemerintah Daerah, baik beroda dua maupun beroda empat asal pembelian dari Anggaran Daerah(Sedan, Jeep, station wagon, Sepeda Motor, Scooter).
d.
Harga umum/pasaran ialah Harga umum/pasaran yang berlaku untuk menghitung SWP3D DKI Jakarta Tahun bersangkutan.
e.
Biaya pemeliharaan: ialah setiap pengeluaran untuk pembelian bahan bakar, pelumas, accu, ban dan biaya door-smeer;
f.
Biaya perbaikan: ialah setiap pengeluaran yang lain untuk memperbaiki kendaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Kendaraan perorangan dinas yang telah berumur dan/atau dipergunakan selama lima tahun atau lebih, sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini dapat dijual kepada Pegawai Negeri/Pejabat Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Yang berhak membeli kendaraan perorangan dinas di maksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini, ialah:
a.
Pegawai Negeri(termasuk ABRI) sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1974, yang pada saat dikeluarkannya Peraturan Daerah ini telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5(lima) tahun pada Pemerintahan Daerah;
b.
Pejabat Daerah yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala daerah.
(2)
Dalam pelaksanaan hak membeli seperti di maksud pada ayat(1) Pasal ini, Pegawai Negeri/Pejabat Daerah yang mempunyai kedudukan dan/atau pangkat yang lebih tinggi dan/atau pemegang kendaraan dan/atau yang akan pensiun dipertimbangkan akan kemungkinannya untuk mendapatkan prioritas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembelian kendaraan perorangan dinas baru sebagai pengganti kendaraan perorangan dinas yang dijual, baru dapat dilakukan apabila:
a.
Telah disusun tabel Organisasi& Perlengkapan yang antara lain mengatur tentang jabatan-jabatan yang perlu disediakan dan hak menggunakan kendaraan perorangan dinas;
b.
Telah tersedia biayanya dalam Anggaran Daerah.
(2)
Ketentuan mengenai tersebut ayat(1) sub a Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PELAKSANAAN PENJUALAN
Pasal 5
(1)
Pelaksanaan penjualan kendaraan perorangan dinas tersebut Pasal 2 Peraturan Daerah ini baru dapat dilakukan setelah persetujuan Gubernur Kepala Daerah atas permohonan untuk membeli kendaraaan perorangan dinas yang diajukan oleh seorang Pegawai Negeri/Pejabat Daerah seperti tersebut pasal 3 peraturan Daerah ini.
(2)
Pemberian persetujuan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a.
Kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari dilingkungan kerja tidak akan terganggu;
b.
Effisiensi penggunaaan kendaraan yang bersangkutan bagi Pemerintah Daerah.
(3)
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 3, 6 dan 7 Peraturan daerah ini, pelaksanaan penjualan kendaraan perorangan dinas seperti tersebut ayat(1) Pasal ini, dilakukan tidak melalui lelang umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Harga jual kendaraan perorangan dinas ditentukan sebagai berikut:
a.
Bagi kendaraan yang telah berumur 5(lima) tahun sampai dengan 7(tujuh) tahun, harga jualnya adalah 40%(empatpuluh per seratus) dari harga umum/pasaran yang berlaku;
b.
Bagi kendaraan yang telah berumur 8(delapan) tahun atau lebih, harga jualnya adalah 20%(duapuluh per seratus) dari harga umum/pasaran yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Guna pelaksanaan penjualan kendaraan perorangan dinas, berdasarkan Peraturan Daerah ini serta untuk menentukan harga jual atas kendaraan-kendaraan tersebut sesuai denan ketentuan Pasal 6, diadakan Panitia Penaksir Harga Penjualan yang ketentuan-ketentuan pembentukannnya diatur oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pembayaran harga pembelian kendaraan perorangan dinas, dilakukan dengan mengangsur, yang harus dilunaskan dalam waktu sekurang-kurangnya 1(satu) tahun dan selama-lamanya 5(lima) tahun.
(2)
Besarnya angsuran tiap bulan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(3)
Pegawai Negeri/Pejabat Daerah yang diberhentikan dengan hormat atau pensiun dalam waktu angsuran belum lunas, diharuskan melunasi sisa angsurannya dengan tunai pada saat melaksanakan pemberhentian atau pensiun tersebut.
(4)
Semua pengeluaran untuk perbaikan kendaraan perorangan dinas yang akan dibeli, yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, dalam jangka waktu 1(satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggung jawab pegawai/Pejabat pembeli dan harus dibayar secara tunai sebelum dilakukan pembelian tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Selama kendaraan perorangan dinas yang akan dijual kepada Pegawai Negeri/Pejabat Daerah dengan cara di maksud pasal 8 belum dibayar lunas, maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.
Pemerintah Daerah masih tetap menjadi pemilik kendaraan perorangan dinas tersebut;
b.
Kendaraan tersebut tetap dipergunakan oleh Pegawai Negeri/Pejabat Daerah yang bersangkutan untuk keperluan Dinas, sedangkan biaya perbaikan/pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Pegawai Negeri/Pejabat Daerah yang bersangkutan;
c.
Pegawai Negeri/Pejabat Daerah yang bersangkutan dilarang menjual, memindah-tangankan, meyewakan, meggadaikan atau meminjamkan kendaraan tersebut kepada fihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Terhadap Pegawai Negeri/Pejabat Daerah yang tidak memenuhi kewajibannya sebagimana tersebut pasal 8 ayat(1),(3) dan(4), dapat dicabut haknya sebagai pembeli kendaraan perorangan dinas dan semua pembayaran yang telah dilakukan dikembalikan menurut ketentuan-ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Terhadap Pegawai Negeri/Pejabat Daerah yang melanggar ketentuan Pasal 9 sub b dan c, di samping haknya untuk membeli kendaraan perorangan dinas dicabut, maka semua pembayaran yang telah dilakukan tidak dikembalikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Para Pegawai Negeri/Pejabat Daerah yang telah pernah membeli kendaraaan perorangan dinas, baik berdasarkan Peraturan Daerah ini ataupun atas dasar Peraturan yang terdahulu, dapat diberikan hak untuk membeli lagi atas dasar peraturan Daerah ini setelah jangka waktu 10(sepuluh) tahun sejak pembeliannya yang pertama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Hasil pendapatan dari penjualan kendaraan-kendaraan perorangan dinas tersebut disetor pada Kas Pemerintahan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
Gubernur Kepala Daerah mengatur lebih lanjut penjualan kendaraan perorangan dinas-yang dipergunakan dilingkungan Perusahaan Daerah dan Bank Pembangunan Daerah dengan memper-gunalkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini sebagai pedoman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, segala peraturan/ketentuan mengenai penjualan kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah yang telah ada sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan tanggal 18 Pebruari 1978 No. Pem. 10/13/47-128.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 13 tanggal 15 April tahun 1978 Seri D Nomor 4.
Semarang, 21 Juni 1977
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH KETUA,
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
PARWOTO SOEPARDJO
Penjelasan Umum
I. UMUM.
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1971 dan pedoman yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat-suratnya, masing-masing tanggal 11 Maret 1974 Nomor FTNMAT 12/1/9 dan tanggal 13 April 1974 Nomor FINMAT 12/1/14, kendaraan perorangan dinas milik Daerah yang telah berumur 5(lima) tahun dan atau dipergunakan selama 5(lima) tahun atau lebih dapat dijual kepada Pegawai Negeri (termasuk ABRI) dan Pejabat Daerah.
2. Maksud dan tujuan yang terkandung di dalam kebijaksanaan tersebut ialah:
a. guna meringankan beban keuangan Daerah, disebabkan karena besarnya biaya pemeliharaan kendaraan-kendaraan yang telah berumur dan atau dipergunakan selama 5(lima) tahun atau lebih;
b. untuk menjaga dan memelihara kelancaran pekerjaan yang ada kaitannya dengan kebutuhan angkutan, kendaraan dinas yang telah berumur dan atau dipergunakan selama 5(lima) tahun atau lebih pada umumnya sudah tidak memadai lagi dengan besarnya frekwensi penggunaan untuk kepentingan dinas.
3. Guna tidak menimbulkan kesulitan-kesulitan pelaksanaan, maka pengetrapan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1971 tersebut di atas perlu disesuaikan dengan situasi, dan kondisi Daerah.
Sehubungan dengan ini, faktor-faktor yang menjadi pertimbangan ialah:
a. akibat penjualan kendaraan-kendaraan dinas tersebut jangan menimbulkan hambatan dalam pelayanan angkutan untuk keperluan dinas, baik dalam masa peralihannya maupun pada waktu-waktu sesudah itu;
b. harga jual kendaraan tidak terlalu memberatkan pembeli yang bersangkutan;
c. besarnya angsuran tiap bulan masih dalam batas kemampuan pembeli yang bersangkutan.
4. Peraturan Daerah ini merupakan dasar hukum bagi Gubernur Kepala Daerah untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang penjualan kendaraan bermotor perorangan dinas, sedangkan Surat keputusan di maksud harus pula terlebih dahulu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; satu dan lain sesuai pedoman Mentreri Dalam Negeri tersebut dalam suratnya tanggal 1 Mei 1976 Nomor Kupd 5/3/38 tentang Prosedur dan landasan hukum atas kebijaksanaan merubah status hukum harta kekayaan milik Pemerintah Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…