Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA NOMOR 5 TAHUN 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Sub Subsektor
:
Perencanaan & Penlok
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA NOMOR 5 TAHUN 1999

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah disebutkan Daerah dapat melakukan pemungutan retribusi Tempat Pendaratan Kapal sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah;
b.
bahwa berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998, disebutkan Retribusi Tempat Pendaratan Kapal sebagai objek pungutan Daerah Tingkat I;
c.
bahwa untuk pelaksanaan pemungutan Retribusi Tempat Pendaratan Kapal sebagaimana dimaksud pada butir a dan b perlu diterbitkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3260);
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara 3209);
5.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
6.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
7.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
8.
Peraturan Pemerintah 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan Retribusi Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Tingkat II;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Penetapan Komponen Tarif Retribusi;
17.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 1976 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
18.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 1996 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PENDARATAN KAPAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
c.
Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
d.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
e.
Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut Prinsip Komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor Swasta;
f.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
g.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap dan badan usaha lainnya;
h.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah;
i.
Tempat Pendaratan Kapal adalah Dermaga/tempat mendaratnya Kapal Perikanan dan/atau Bukan Kapal Perikanan yang disewa atau dikerjasamakan, dikelola dan atau dimiliki oleh Pemerintah Pemerintah Daerah;
j.
Retribusi Tempat Pendaratan Kapal yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pada Tempat Pendaratan Kapal;
k.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah;
l.
SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
m.
STRD adalah Surat Tagihan Retribusi Daerah yang untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda;
n.
SKRDKB adalah Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang, jumlah kredit retribusi, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
o.
SKRDKBT adalah Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan adalah yang menentukan Tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan;
p.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
q.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah;
r.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI
Pasal 2
(1)
Dengan nama Retribusi Tempat Pendaratan Kapal dipungut retribusi atas penggunaan dan pemanfaatan fasilitas Tempat Pendaratan Kapal.
(2)
Objek Retribusi adalah pemanfaatan fasilitas Tempat Pendaratan Kapal.
(3)
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan atau memanfaatkan fasilitas Tempat Pendaratan Kapal.
(4)
Wajib Retribusi adalah Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud ayat(3) Pasal ini.
(5)
Dalam rangka penertiban, maka setiap Pemilik/Pengusaha Kapal Perikanan wajib melapor atas kedatangan dan keberangkatan kapalnya kepada Petugas pada Tempat Pendaratan Kapal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI DAN WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 3
(1)
Retribusi Tempat Pendaratan Kapal termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
(2)
Wilayah Pemungutan Retribusi Tempat Pendaratan Kapal adalah di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 4
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Tempat Pendaratan Kapal berdasarkan jumlah etmal(1 s/d 3 jam), GT(Grose Tonage) dan panjang kapal yang mendarat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA RETRIBUSI
Pasal 5
Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan kepada pertimbangan untuk penggantian biaya administrasi, penyediaan fasilitas pendaratan dan transit, biaya pelayanan, pemantauan dan biaya pembinaan serta lamanya sandar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 6
a.
Kapal ukuran sampai dengan 5 GT................... Rp. 200,-/etmal/meter panjang kapal
b.
Kapal ukuran sampai dengan 5 GT s/d 10 GT..... Rp.250,-/etmal/meter panjang kapal
c.
Kapal ukuran sampai dengan 10 GT s/d 20 GT ... Rp.300,-/etmal/meter panjang kapal
d.
Kapal ukuran sampai dengan 20 GT s/d 30 GT ... Rp.350,-/etmal/meter panjang kapal
e.
Kapal ukuran sampai dengan 30 GT s/d 40 GT ... Rp.400,-/etmal/meter panjang kapal
f.
Kapal ukuran sampai dengan 40 GT s/d 50 GT ... Rp.450,-/etmal/meter panjang kapal
g.
Kapal ukuran sampai dengan 50 GT s/d 60 GT ... Rp.500,-/etmal/meter panjang kapal
h.
Kapal ukuran sampai dengan 60 GT s/d 70 GT ... Rp.550,-/etmal/meter panjang kapal
i.
Kapal ukuran sampai dengan 70 GT s/d 80 GT ... Rp.600,-/etmal/meter panjang kapal
j.
Kapal ukuran sampai dengan 80 GT s/d 90 GT ... Rp.650,-/etmal/meter panjang kapal
k.
Kapal ukuran sampai dengan 90 GT s/d 100 GT . Rp.700,-/etmal/meter panjang kapal
l.
Kapal ukuran sampai dengan 100 GT s/d 110 GT Rp.750,-/etmal/meter panjang kapal
m.
Kapal ukuran sampai dengan 110 GT s/d 120 GT Rp.800,-/etmal/meter panjang kapal
n.
Kapal ukuran sampai dengan 120 GT s/d 130 GT Rp.850,-/etmal/meter panjang kapal
o.
Kapal ukuran sampai dengan 130 GT s/d 140 GT Rp.900,-/etmal/meter panjang kapal
p.
Kapal ukuran sampai dengan 140 GT s/d 150 GT Rp.950,-/etmal/meter panjang kapal
q.
Kapal ukuran sampai dengan 150 GT................... Rp.1.000,-/etmal/meter panjang kapal
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
Pasal 7
(1)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Peraturan Daerah ini dipungut pada saat keberangkatan kapal oleh Petugas Pemungut Retribusi dengan berdasarkan SKRD.
(2)
Pungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(3)
Petugas Pemungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini menyetor Retribusi ke Kas Daerah atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah selambat-lambatnya satu kali 24 jam.
(4)
Tata cara pemungutan dan pembayaran Retribusi Daerah secara lebih rinci ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 8
(1)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Para petugas pemungut retribusi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini, selain dikenakan sanksi ketentuan yang berlaku di bidang keuangan, juga dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 9
(1)
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7(tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari setelah tanggal surat teguran peringatan/surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
(3)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KADALUARSA
Pasal 10
(1)
Penagihan Retribusi, Kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3(tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan Tindak Pidana di bidang retribusi.
(2)
Kadaluarsa Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini tertangguh apabila:
a.
Diterbitkan Surat Teguran;
b.
Ada pengakuan hutang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA
Pasal 11
(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluarsa dapat dihapus.
(2)
Kepala Daerah menetapkan keputusan penghapusan piutang Retribusi Daerah yang sudah kadaluarsa sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 12
(1)
Kepala Daerah menunjuk Pejabat tertentu untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
(2)
Tata cara pengawasan dan pemeriksaan Retribusi Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 13
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban ya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak 4(empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat(1) Pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 14
(1)
Pejabat pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak Pidana Retribusi Daerah;
c.
memita keterangan dan bahan bukti bagi orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
g.
menyuruh berhenti melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
i.
memanggil orang untuk di dengar keterangannya dan di periksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 18 Agustus 1998
GUBERNUR SUMATERA UTARA
d.t.o
T. RIZAL NURDIN
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri
Dengan Surat Keputusan
Nomor : 974.22-921
Tanggal : 26 Agustus 1999
Diundangkan dalam Lembaran Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara
Nomor : 59
Tahun :1999
Seri : B No. 1
Tanggal : 2-10-1999
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROPINSI DAERAH TINGKAT I
SUMATERA UTARA
KETUA
d.t.o
H. M. ISKA
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH
DRS. AMRUN DAULAY
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP: 4000016973
Penjelasan Umum
Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, Tempat Pendaratan Kapal adalah termasuk salah satu objek Pungutan Daerah dalam Golongan Retribusi Usaha.
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 dimana dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 ditetapkan salah satu objek Retribusi Tingkat I adalah Retribusi Tempat Pendaratan Kapal.
Untuk mengatur Pungutan Retribusi Tempat Pendaratan Kapal Perikanan perlu diterbitkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…