Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1997

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:1997
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1997

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1997/1998 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 14 Juli 1950);
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984 tentang Tata Cara Penyediaan Dan Penyaluran Subsidi Gaji Dan Pensiun bagi Daerah Otonom;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh Cara penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978 tentang Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materiil Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang dan Materiil Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pengurusan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tanggal 5 Oktober 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996 tanggal 8 Maret 1996 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980 tanggal 2 April 1980 tentang Manual Administrasi Keuangan Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981 tentang Program Pembinaan Anggaran Daerah dan Pengendalian Kredit Anggaran;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tanggal 28 Desember 1981 tentang Manual Administrasi Pendapatan Daerah;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tentang Langkah Pertama Pensinkronisasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985 tentang Petunjuk Pengelolaan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan.
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986 tentang penyempurnaan bentuk dan susunan Tata Usaha keuangan Daerah serta Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
21.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tanggal 11 April 1987 tentang Penggunaan Sistem Digit dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Petunjuk Teknis Tata Usaha Keuangan Daerah;
22.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tanggal 19 Januari 1988 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Pendapatan Daerah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1997/1998
Pasal 1
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1997/1998 adalah sebesar Rp. 1.609.277.519.000,00 terdiri dari:
a.
PENDAPATAN: Rp. 1.609.277.519.000,00
b.
BELANJA: Rutin Rp. 1.362.113.531.000,00; Pembangunan Rp. 247.163.988.000,00
Pasal 2
Jumlah Urusan Kas dan Perhitungan adalah sebagai berikut:
a.
PENDAPATAN: Rp. 241.544.701.000,00
b.
BELANJA: Rutin Rp. 241.544.701.000,00; Pembangunan
Pasal 3
(1)
Rincian dari ketentuan tersebut pada pasal 1 dimuat dalam Lampiran A dengan memperhatikan Keputusan DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 31 Maret 1997 Nomor 9 Tahun 1997.
(2)
Rincian lebih lanjut dari ketentuan tersebut pada Pasal 1 dan Pasal 2 dimuat dalam Lampiran A.I, A.II/R dan A.II/P.
(3)
Rincian sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 4
Pasal-pasal yang akan dilakukan penggeseran sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku adalah sebagaimana dimuat dalam Lampiran B.
Pasal 5
Peraturan Daerah ini berlaku setelah mendapat Pengesahan dari Pejabat yang berwenang dan berlaku mulai tanggal 1 April 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
Pada Tanggal 29 Juli 1996
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd
Drs. H. SOEPARTO TJITRODIHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
SOEWARDI
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 903.33-921 tanggal 12 Agustus 1997.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 33 Tanggal: 28-8-1997 Seri: D Nomor: 28
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pelaksana Harian
ttd
Drs. HARTONO
Wakil Gubernur Bidang I
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1997/1998 sebesar Rp. 1.609.277.519.000,00 yang terdiri dari Belanja Rutin sebesar Rp. 1.362.113.531.000,00 dan Belanja Pembangunan sebesar Rp. 247.163.988.000,00. Rincian lebih lanjut dimuat dalam Lampiran A, A.I, A.II/R, dan A.II/P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…