PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1977
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah Swatantra Tk. Ke-I Jawa Tengah tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah Jawa Tengah yang diundangkan pada tanggal 30 Agustus 1960 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A No. 1 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat Ke-I Jawa Tengah, diundangkan pada tanggal 2 Januari 1962 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A No. 1 Tahun 1962, sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974;
b.
bahwa berhubung dengan itu Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 5 Tahun 1974;
2.
Undang-undang No. 10 Tahun 1950;
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. Tahun 1974.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENERBITAN LEMBARAN DAERAH DAN TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah: ialah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Sekretaris Wilayah/Daerah: ialah Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Peraturan Daerah: ialah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Lembaran Daerah: ialah Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Tambahan Lembaran Daerah: ialah Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
f.
Pejabat Yang Berwenang: ialah Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
LEMBARAN DAERAH
Bagian PertamaMaksud dan Tujuan
Pasal 2
Untuk kepentingan pemuatan Peraturan Daerah dan Keputusan Gubernur Kepala Daerah, diterbitkan Lembaran Daerah.
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan umum.
Pasal 3
Peraturan Daerah dan Keputusan Gubernur Kepala Daerah dimaksud Pasal 2 meliputi:
a.
Peraturan-peraturan Daerah yang untuk berlakunya harus memperoleh pengesahan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang;
b.
Peraturan-peraturan Daerah yang untuk berlakunya tidak memerlukan pengesahan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang;
c.
Keputusan-keputusan Gubernur Kepala Daerah yang untuk berlakunya memerlukan pengesahan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri;
d.
Keputusan-keputusan Gubernur Kepala Daerah untuk melaksanakan peraturan perundangan;
e.
Keputusan-keputusan Gubernur Kepala Daerah lainnya yang dianggap perlu untuk diketahui oleh khalayak ramai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaBentuk
Pasal 4
Lembaran Daerah dicetak dalam ukuran setengah folio.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Lembaran Daerah dibagi dalam 4(empat) Seri dan masing-masing Seri diberi kode, yaitu:
1.
SERI A: Untuk pemuatan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
2.
SERI B: Untuk pemuatan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah;
3.
SERI C: Untuk pemuatan Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana, selain Peraturan Daerah tentang Pajak/Retribusi Daerah;
4.
SERI D: Untuk pemuatan: a. Peraturan-peraturan Daerah lain yang tidak termasuk dalam Seri A, B, dan C; b. keputusan-keputusan Gubernur Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3(c),(d) dan(e).
(2)
Setiap Seri Lembaran Daerah diberi nomor unit sendiri-sendiri dan setiap tahun dimulai dari nomor 1.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan tahun adalah tahun takwin.
Bagian KetigaPengundangan
Pasal 6
Pengundangan Peraturan Daerah dilakukan oleh Sekretaris Wilayah/Daerah dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah dan penugasannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Pengundangan Peraturan Daerah yang dilakukan menurut cara yang sah merupakan keharusan agar Peraturan Daerah itu mempunyai kekuatan Hukum dan mengikat. Cara pengundangan yang sah adalah pengundangan yang dilakukan oleh Sekretaris Wilayah/Daerah dengan menempatkan Peraturan Daerah itu dalam Lembaran Daerah, dengan ketentuan bahwa Peraturan Daerah yang untuk berlakunya memerlukan pengesahan dari pejabat yang berwenang, baru dapat diundangkan setelah Peraturan Daerah itu disahkan.
Pasal 7
Peraturan Daerah yang untuk berlakunya memerlukan pengesahan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang, akan tetapi dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pasal 69 Undang-undang No. 5 Tahun 1974 pejabat tersebut tidak mengambil putusan, maka pengundangannya dilakukan dengan catatan sebagai berikut: "Peraturan Daerah ini dijalankan berdasarkan pasal 69 Undang-undang No. 5 Tahun 1974"
Penjelasan Pasal:
Jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ialah 3(tiga) bulan sejak diterimanya Peraturan Daerah oleh Pejabat yang berwenang mengesahkan.
Pasal 8
Naskah asli dari suatu Peraturan Daerah dan atau Keputusan Gubernur Kepala Daerah yang telah dimuat dalam Lembaran Daerah, disimpan dalam arsip Pemerintahan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenyelenggaraan
Pasal 9
(1)
Penyelenggaraan Penerbitan Lembaran Daerah dilakukan oleh Sekretaris Wilayah/Daerah.
(2)
Tiap penerbitan Lembaran Daerah dicantumkan nomor unit, Tahun penerbitan dan Kode Seri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH
Pasal 10
(1)
Gubernur Kepala Daerah dapat menerbitkan Tambahan Lembaran Daerah.
(2)
Tambahan Lembaran Daerah memuat Keputusan-keputusan yang bukan merupakan Peraturan Daerah atau Keputusan Gubernur Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, yang dianggap perlu untuk diketahui umum.
(3)
Tambahan Lembaran Daerah diberi nomor unit dan tidak perlu tiap tahun dimulai dengan nomor 1.
(4)
Tambahan Lembaran Daerah dicetak dalam ukuran setengah folio.
Penjelasan Pasal:
Yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Daerah ini antara lain Keputusan-keputusan DPRD Propinsi Daerah Tingkat I, Surat Keputusan-keputusan Gubernur Kepala Daerah yang bukan dimaksud Pasal 3.
BAB IV
PEMBEAYAAN
Pasal 11
Pembeayaan penyelenggaraan dan penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENUTUP
Pasal 12
(1)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Swatantra Tk. ke-I Jawa Tengah tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah Jawa Tengah yang diundangkan pada tanggal 30 Agustus 1960 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A No. 1 Tahun 1960 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat ke-I Jawa Tengah, diundangkan pada tanggal 2 Januari 1962 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A No. 1 Tahun 1962 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 21 Juni 1977
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd.
PARWOTO SOEPARDJO
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat Keputusan tanggal 6 Oktober 1978 No. Pem. 10/67/32-604.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah NO. 12 tanggal 19 Desember Tahun 1978 Seri D Nomor 3.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
Yang menjalankan tugas
ttd.
SOEPARNO
Ass. II Sekwilda
Penjelasan Umum
I. PENJELASAN UMUM:
1. Landasan Hukum:
a. Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah Pasal 40 ayat(1) dan(2) menyatakan:
ayat(1): Peraturan Daerah diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah yang bersangkutan;
ayat(2): Peraturan Daerah mempunyai kekuatan Hukum dan mengikat setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah yang bersangkutan.
b. Sebagai pelaksanaan Pasal 40 Undang-undang No. 5 tahun 1974 tersebut, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat Edaran tanggal 2 Nopember 1974 No. Pem. 10/33/43 tentang Penerbitan Lembaran Daerah.
- Dengan demikian, maka baik Daerah Tingkat I maupun Daerah Tingkat II wajib menerbitkan suatu Lembaran Daerah untuk kepentingan pemuatan Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Daerah yang meliputi:
1). Peraturan-peraturan Daerah yang untuk berlakunya harus memperoleh pengesahan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang;
2). Peraturan-peraturan Daerah yang untuk berlakunya tidak memerlukan pengesahan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang;
3). Keputusan-keputusan Gubernur Kepala Daerah yang untuk berlakunya memerlukan pengesahan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri;
4). Keputusan-keputusan Gubernur Kepala Daerah untuk melaksanakan peraturan perundangan;
5). Keputusan-keputusan Gubernur Kepala Daerah lainnya yang dianggap perlu untuk diketahui oleh khalayak ramai.
c. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Swatantra Tingkat Ke-I Jawa Tengah tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah Jawa Tengah yang diundangkan pada tanggal 30 Agustus 1960 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A No. 1 Tahun 1960 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat Ke-I Jawa Tengah, diundangkan pada tanggal 2 Januari 1962 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A No. 1 tahun 1962 sudah tidak sesuai lagi dengan undang-undang No. 5 Tahun 1974, oleh karena itu perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Menteri Dalam Negeri tersebut di atas.
2. Pokok-pokok Materi:
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi:
a. Maksud dan tujuan;
b. Bentuk;
c. Pengundangan;
d. Penyelenggaraan;
e. Pembeayaan.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL:
Pasal 1: Cukup jelas.
Pasal 2: Lihat penjelasan umum.
Pasal 3 s/d 4: Cukup jelas.
Pasal 5: Yang dimaksud dengan tahun adalah tahun takwin.
Pasal 6: Pengundangan Peraturan Daerah yang dilakukan menurut cara yang sah merupakan keharusan agar Peraturan Daerah itu mempunyai kekuatan Hukum dan mengikat. Cara pengundangan yang sah adalah pengundangan yang dilakukan oleh Sekretaris Wilayah/Daerah dengan menempatkan Peraturan Daerah itu dalam Lembaran Daerah, dengan ketentuan bahwa Peraturan Daerah yang untuk berlakunya memerlukan pengesahan dari pejabat yang berwenang, baru dapat diundangkan setelah Peraturan Daerah itu disahkan.
Pasal 7: Jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ialah 3(tiga) bulan sejak diterimanya Peraturan Daerah oleh Pejabat yang berwenang mengesahkan.
Pasal 8 s/d 9: Cukup jelas.
Pasal 10: Yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Daerah ini antara lain Keputusan-keputusan DPRD Propinsi Daerah Tingkat I, Surat Keputusan-keputusan Gubernur Kepala Daerah yang bukan dimaksud Pasal 3.
Pasal 11 s/d 12: Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.