Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1993

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:1993
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1993

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang kearsipan di Jawa Tengah, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah membentuk Kantor Arsip Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1990;
b.
bahwa Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Januari 1991 Nomor 188.42/127/SJ perihal pengiriman Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1991 tentang Pedoman Pembentukan Kantor Arsip Daerah menegaskan agar Struktur Organisasi dan Tatakerja Kantor Arsip Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah segera disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut huruf a perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut diatas, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1990 dan menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor Arsip Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang baru dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang nomor 10 tahun 1950, tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang nomor 5 tahun 1974, tentang: Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1979 tentang Tata Kearsipan Departemen Dalam Negeri;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA KANTOR ARSIP DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah tingkat I Jawa Tengah;
c.
Kantor Arsip Daerah adalah Kantor Arsip Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Arsip adalah naskah-naskah dinas yang dibuat dan diterima oleh semua satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok untuk pelaksanaan tugas;
e.
Arsip inaktif adalah arsip yang tidak lagi dipergunakan secara langsung dalam pelaksanaan tugas;
f.
Arsip statis adalah arsip yang tidak lagi dipergunakan dalam pelaksanaan tugas dan disimpan di Arsip Nasional;
g.
Kearsipan Daerah adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan, pembinaan dan penanganan arsip dalam jajaran Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Kantor Arsip Daerah adalah Unit Pelaksana Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
(2)
Kantor Arsip Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur Kepala Daerah;
(3)
Kepala Kantor Arsip Daerah dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah koordinasi administratif Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Kantor Arsip Daerah mempunyai tugas membina dan mengelola kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan kebijaksanaan Gubernur Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini, Kantor Arsip Daerah mempunyai fungsi:
a.
penyusunan rencana dan program di bidang kearsipan Daerah berdasarkan kebijaksanaan Gubernur Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
pengumpulan dan pengelolaan arsip inaktif Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
c.
Pembinaan kearsipan unit-unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah;
d.
pembinaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II di Jawa Tengah;
e.
penilaian dan penyerahan Arsip Statis Daerah kepada Arsip Nasional;
f.
pengelolaan urusan tata usaha Kantor Arsip Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Pertama Susunan Organisasi
Pasal 5
(1)
Susunan Organisasi Kantor Arsip Daerah terdiri dari:
a.
Kepala Kantor;
b.
Bagian Tata Usaha;
c.
Bidang Program dan Evaluasi;
d.
Bidang Pengelolaan;
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagian Tata Usaha dan Bidang-bidang dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Arsip Daerah.
(3)
Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh Pejabat Fungsional Senior selaku Ketua Kelompok.
(4)
Bagan Organisasi Kantor Arsip Daerah adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kepala Kantor
Pasal 6
Kepala Kantor Arsip Daerah memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi dimaksud Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Bagian Tata Usaha
Pasal 7
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, rumah tangga, dokumentasi, ketatalaksanaan, perjalanan dinas, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas dimaksud Pasal 7 Peraturan Daerah ini, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
pengelolaan urusan surat-menyurat, rumah tangga, dokumentasi, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, perjalanan dinas dan laporan berkala Kantor Arsip Daerah;
b.
pengelolaan urusan perlengkapan dan perawatan;
c.
pengelolaan urusan kepegawaian;
d.
pengelolaan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a.
Sub Bagian Umum;
b.
Sub Bagian Kepegawaian;
c.
Sub Bagian Keuangan.
(2)
Masing-masing Sub Bagian dimaksud ayat (1) pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, perjalanan dinas, rumah tangga, perlengkapan dan perawatan, hubungan masyarakat dan protokol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyusun anggaran pembiayaan, pengelolaan dan pertangungjawaban keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Bidang Program dan Evaluasi
Pasal 13
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas menyusun program, melaksanakan pembinaan dan pengembangan, mengumpulkan dan mengolah data, mengevaluasi dan menyusun laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Untuk melaksanakan tugas dimaksud Pasal 13 Peraturan Daerah ini, Bidang Program dan Evaluasi mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program kegiatan Kantor Arsip Daerah;
b.
pembinaan dan pengembangan Kearsipan Daerah;
c.
pengumpulan dan pengelolaan data;
d.
penyiapan bahan untuk tugas Kelompok jabatan fungsional;
e.
pelaksanaan evaluasi kegiatan Kantor Arsip Daerah;
f.
penyusunan laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Bidang Pengelolaan
Pasal 15
Bidang Pengelolaan mempunyai tugas mengelola kearsipan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penyimpanan, perawatan, dan penyusutan arsip Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Untuk melaksanakan tugas dimaksud Pasal 15 Peraturan Daerah ini, Bidang Pengelolaan mempunyai fungsi:
a.
penerimaan dan pengumpulan arsip inaktif;
b.
penyimpanan dan perawatan arsip;
c.
pelayanan terhadap pemakai jasa arsip;
d.
pemindahan, pemusnahan dan penyerahan arsip;
e.
penyiapan bahan untuk pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 17
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Kantor Arsip Daerah mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam menunjang tugas Kantor Arsip Daerah.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional dimaksud ayat (1) Pasal ini terdiri dari Arsiparis dan Jabatan Fungsional lainnya.
(3)
Jumlah Jabatan Fungsional dimaksud ayat (2) Pasal ini ditetapkan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja.
(4)
Pembinaan terhadap Tenaga Jabatan Fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATAKERJA
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Kantor Arsip Daerah, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional, wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan Instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Kantor Arsip Daerah bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(2)
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Kantor Arsip Daerah bertanggung jawab memimpin mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.
(3)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dijadikan bahan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Arsiparis dan Jabatan Fungsional lainnya dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Arsip Daerah.
(2)
Kegiatan-kegiatan pelaksanaan tugas Jabatan Arsiparis dan Jabatan Fungsional lainnya dimaksud ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan dengan bidang terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Kepala Bagian Tata Usaha, Para Kepala Bidang dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Arsip Daerah dan selanjutnya Kepala Bidang Program dan Evaluasi menyusun laporan berkala Kantor Arsip Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEPEGAWAIAN
Pasal 23
Jenjang Jabatan dan Kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Kepala Kantor Arsip Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang berwenang sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang, dan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Kepala Kantor Arsip Daerah.
(3)
Kelompok Jabatan Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan di Semarang
pada tanggal 27 April 1993
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
ISMAIL
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd.
Drs. H. SOEPARTO TJITRODIHARDJO
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri
Tanggal 20 Juni 1994
Nomor: 72 Tahun 1994
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor: 9
Tanggal: 11 Agustus 1994
Seri: D Nomor: 9
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
Drs. POEDJIHARDJO
Pembina Utama Madya
NIP. 010052851
Penjelasan Umum
Dalam rangka upaya untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang kearsipan, maka sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 30 Maret 1989 Nomor 15 Tahun 1989 tentang Pedoman Pembentukan susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor Kearsipan Daerah Propinsi Daerah tingkat I Jawa Tengah, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah membentuk Kantor Arsip Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.

Dengan adanya Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Januari 1991 Nomor 188.42/127/SJ perihal pengiriman Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Januari 1991 Nomor 4 Tahun 1991 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Kantor Arsip Daerah yang isi pokoknya adalah antara lain menegaskan bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah Propinsi Daerah tingkat I Jawa Tengah agar disesuaikan dengan Keputusan Menteri dimaksud.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu dicabut dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Propinsi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…