PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1991
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 tahun 1973 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang telah diubah untuk Pertama Kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1975, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, maka oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa sehubungan dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah dimaksud dan menyusun serta menetapkan kembali Pengaturan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dan Daerah-daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri;
4.
Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah;
5.
Undang-undang Nomor 10 tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-pajak Negara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-pajak Negara, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan Daerah;
9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor D.15.1.4.2/Bkm.3-2-16 Tahun 1967 tentang Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1991 tentang Pedoman Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 024-1014 Tahun 1986 tentang Pedoman Penetapan Tarip Bea Balik Nama dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1991 tentang Sumbangan Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada Daerah Tingkat II;
14.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1984 tentang Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa;
15.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Kendaraan Bermotor adalah semua Kendaraan beroda dua atau lebih yang digerakan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya digunakan untuk mengangkut orang atau barang berikut kereta gandeng, termasuk kendaraan khusus alat-alat berat atau alat-alat besar yang digunakan di darat dan digerakan oleh motor dengan bahan bakar bensin, gas atau bahan bakar lainnya, tidak termasuk yang berjalan di atas rel;
e.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak yang dipungut oleh Daerah atas setiap penyerahan Kendaraan bermotor dalam hak milik;
f.
Penyerahan kendaraan bermotor adalah penyerahan kendaraan bermotor dalam hak milik sebagai akibat perjanjian dua pihak atau lebih atau perbuatan sepihak atau keadaan termasuk waris dan hibah;
g.
Nilai Jual adalah nilai jual sesuatu kendaraan bermotor yang dipakai sebagai dasar perhitungan BBNKB;
h.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan data obyek dan Wajib Pajak sebagai dasar perhitungan dan pembayaran BBNKB yang berhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i.
Nota Pajak adalah perhitungan besarnya BBNKB yang terhutang berfungsi sebagai surat kuasa untuk menyetor BBNKB;
j.
Surat Ketetapan Pajak yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan secara jabatan;
k.
Surat Tagihan Pajak yang selanjutnya disingkat STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi berupa denda administrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA DAN OBYEK PAJAK
Pasal 2
Dengan nama Bea Balik nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor dalam hak milik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Obyek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kendaraan bermotor dalam hak milik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
WAJIB PAJAK
Pasal 4
(1)
Wajib BBNKB adalah orang atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
(2)
Yang bertanggung jawab membayar BBNKB dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah:
a.
Untuk pemilik perorangan adalah orang yang bersangkutan atau kuasanya atau ahli warisnya;
b.
Untuk Badan adalah pengurus atau kuasanya.
(3)
Dalam hal yang menerima penyerahan tidak membayar BBNKB yang terhutang, maka yang menyerahkan bertanggung jawab terhadap pembayaran BBNKB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut di Daerah Wajib Pajak bertempat tinggal.
(2)
Apabila terjadi pemindahan kendaraan bermotor dari satu Daerah ke Daerah lain, maka Wajib Pajak yang bersangkutan harus memperlihatkan bukti pelunasan BBNKB di Daerah asalnya, berupa surat keterangan fiskal antar Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
DASAR PERHITUNGAN DAN TARIF
Pasal 6
(1)
Dasar untuk menghitung besarnya BBNKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan Pedoman dari Menteri Dalam Negeri.
(2)
Apabila karena hal-hal tertentu wajib pajak berkeberatan dengan Nilai Jual yang dipakai dasar pengenaan BBNKB, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan supaya nilai jual kendaraan bermotor ditetapkan oleh Komisi Taksasi yang dibentuk oleh Gubernur Kepala Daerah.
(3)
Keputusan Komisi Taksasi tersebut pada ayat (2) Pasal ini bersifat mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Tarif BBNKB ditetapkan sebagai berikut:
a.
Sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Jual kendaraan Bermotor yang berlaku untuk penyerahan Kendaraan Bermotor pertama;
b.
Sebesar 5% (lima per seratus) dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku untuk penyerahan Kendaraan Bermotor kedua, ketiga dan seterusnya;
c.
Untuk penyerahan kendaraan bermotor eks CC/CD dari Badan Internasional kepada Badan Penyalur adalah 10% (sepuluh per seratus) dari CIF (Cost Insurance Freight).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SURAT PEMBERITAHUAN
Pasal 8
(1)
Orang atau Badan atau Ahli Waris yang menerima penyerahan kendaraan bermotor wajib memberitahukan kepada Gubernur Kepala Daerah dengan mengisi SPT paling lambat:
a.
14 (empat belas) hari setelah penyerahan kendaraan bermotor dalam hak milik untuk pemilikan baru;
b.
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal fiskal antar Daerah bagi kendaraan bermotor pindahan dari luar Daerah;
c.
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penyerahan kendaraan bermotor dalam hak milik untuk pemilikan baru dari luar Daerah.
(2)
Orang atau Badan yang menyerahkan kendaraan bermotor wajib melaporkan kepada Gubernur Kepala Daerah atas terjadinya penyerahan hak milik kendaraan bermotor tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak penyerahan kendaraan bermotor.
(3)
Kelalaian memberikan laporan sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, maka yang menyerahkan kendaraan bermotor dikenakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah ini, kecuali orang atau Badan yang menerima penyerahan tersebut telah melunasi bea terhutang.
(4)
SPT dimaksud ayat (1) Pasal ini harus diisi dengan benar, lengkap, jelas dan ditanda tangani oleh yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
(5)
Apabila dalam batas waktu dimaksud ayat (1) Pasal ini tidak dipenuhi, maka BBNKB yang terhutang ditambah dengan sanksi administrasi sebesar 100% (seratus per seratus) dari BBNKB yang terhutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
SPT dimaksud Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah ini memuat:
a.
Nama dan alamat lengkap baik yang menyerahkan maupun yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor;
b.
Tanggal Penyerahan;
c.
Dasar penyerahan;
d.
Jenis, merk, tahun pembuatan, tipe, isi silinder, bahan bakar, nomor mesin dan nomor rangka Kendaraan Bermotor;
e.
Nomor Polisi, Nomor Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang tertulis atas nama;
f.
Harga menurut kuitansi/faktur dan nilai jual;
g.
Keterangan lain-lain yang diperlukan.
(2)
Bentuk dan isi SPT dimaksud ayat (1) Pasal ini, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETETAPAN
Pasal 10
(1)
Berdasarkan SPT sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah ini, BBNKB ditetapkan dengan menerbitkan Nota Pajak.
(2)
Bentuk, isi dan kualitas Nota Pajak, SKP dan STP ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Setiap kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk atau penggantian mesin wajib melaporkan dengan mengisi SPT dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah selesai perubahan bentuk atau ganti mesin.
(2)
Perubahan bentuk suatu Kendaraan Bermotor yang mengakibatkan kenaikan Nilai Jual kendaraan Bermotor yang bersangkutan dikenakan tambahan BBNKB sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari selisih Nilai Jual sebelum dan sesudah perubahan.
(3)
Penggantian mesin dikenakan tambahan BBNKB sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari harga mesin pengganti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Jika ternyata BBNKB kurang dibayar sebagai akibat pengisian SPT yang salah, maka BBNKB yang kurang dibayar tersebut dapat ditagih dengan menerbitkan SKP selama belum lewat 3 (tiga) tahun dari saat pajak terhutang.
(2)
Ketetapan pajak sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (1) Pasal ini ditambah dengan tambahan 100% (seratus per seratus) dari BBNKB yang kurang dibayar.
(3)
Kesalahan tulis, kesalahan hitung atau kesalahan dalam penerapan ketentuan Peraturan Daerah ini yang terdapat dalam Nota Pajak atau SKP dapat dibetulkan oleh Gubernur Kepala Daerah karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
Pasal 13
(1)
Pembayaran BBNKB dapat dilakukan pada saat pendaftaran setelah Nota Pajak atau SKP diterbitkan.
(2)
Apabila BBNKB tidak dilunasi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkan Nota Pajak dan atau SKP dikenakan denda sebesar 100% (seratus per seratus) dari BBNKB terhutang.
(3)
Apabila kewajiban dimaksud ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini tidak dilunasi maka diterbitkan STP.
(4)
Pajak yang terhutang berdasarkan STP harus dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterima oleh Wajib Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Semua hasil penerimaan BBNKB secara bruto disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2)
Sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari hasil penerimaan BBNKB dimaksud ayat (1) Pasal ini, diberikan kepada Daerah tingkat II sebagai dana bantuan untuk pembangunan Daerah yang bersangkutan.
(3)
Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional diberikan biaya operasional yang ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah tingkat I Jawa Tengah yang besarnya sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Jumlah Pajak yang tercantum dalam Nota pajak dan Surat Ketetapan pajak Tambahan dapat ditagih dengan Surat Paksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pejabat yang menangani pengurusan Balik nama Kendaraan Bermotor dilarang menyelenggarakan Balik Nama Kendaraan Bermotor, apabila kepadanya belum diserahkan bukti-bukti:
a.
Pelunasan BBNKB baik dengan Pajak Tambahan maupun keringanannya;
b.
Surat Keputusan dari Gubernur Kepala Daerah tentang Pengurangan BBNKB dan atau pembebasan Tambahan Pajak terhadap Kendaraan Bermotor yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 17
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur Kepala Daerah atas ketetapan BBNKB sebagaimana dimaksud Pasal 8 dan 13 selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah Surat Ketetapan BBNKB diterima.
(2)
Pengajuan Surat Keberatan dimaksud ayat (1) Pasal ini tidak menunda pembayaran BBNKB yang ditetapkan.
(3)
Terhadap Surat Keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan tersebut, Gubernur Kepala Daerah berwenang menolak atau menerima sebagian atau seluruhnya.
(4)
Apabila dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal pengajuan keberatan tidak ada jawaban atau Keputusan dari Gubernur Kepala Daerah, maka Keberatan tersebut dianggap diterima.
(5)
Apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi kepada Gubernur Kepala Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Apabila Gubernur Kepala Daerah menolak keberatan pajak yang diajukan oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), wajib pajak dapat memohon banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah keputusan tersebut diterima, menurut cara yang ditentukan dalam Peraturan Majelis Pertimbangan Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
Pasal 19
(1)
Gubernur Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan BBNKB.
(2)
Gubernur Kepala Daerah dapat memberikan keringanan BBNKB kedua, ketiga dan seterusnya setinggi-tingginya 60% (enam puluh per seratus) dari bea yang terhutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Yang dapat keringanan BBNKB adalah:
a.
Penyerahan Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian jual beli kepada Badan-badan, lembaga-lembaga yang bergerak dibidang Sosial/keagamaan, perawatan orang sakit rokhaniah dan jasmaniah yang menurut bentuk dan sifatnya dipergunakan untuk keperluan tersebut, dikenakan BBNKB sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari tarif yang berlaku.
b.
Penyerahan Kendaraan Bermotor karena warisan kepada ahli Waris, hibah atau penyerahan penguasaan kepada Badan-badan atau Lembaga-lembaga untuk keperluan dibidang Sosial/keagamaan, perawatan orang sakit rokhaniah dan jasmaniah yang menurut bentuk dan sifatnya dipergunakan untuk keperluan tersebut, dikenakan BBNKB sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari tarif yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Yang dibebaskan dari BBNKB adalah:
a.
Penyerahan Kendaraan Bermotor kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dan Pemerintah Desa;
b.
Penyerahan Kendaraan Bermotor kepada Perwakilan Diplomatik, Perwakilan Konsuler, Perwakilan PBB, Badan-badan Khusus atau Organisasi Internasional dan Tenaga ahli Asing yang diperbantukan kepada Pemerintah RI;
c.
Penyerahan Kendaraan Bermotor Pemadam Kebakaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGAWASAN
Pasal 22
(1)
Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan dalam peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini, Petugas yang ditunjuk berwenang:
a.
Memeriksa Surat Bukti Pembayaran dan Tanda Lunas Pajak Kendaraan Bermotor;
b.
Memasuki semua tempat penyimpanan kendaraan bermotor untuk memeriksa dan meneliti kendaraan bermotor;
c.
Meminta bantuan alat kekuasaan Negara untuk memeriksa tempat penyimpanan kendaraan bermotor apabila diperlukan.
(3)
Pemilik, pengurus, pengemudi dan pemakai tempat-tempat penyimpanan kendaraan bermotor wajib mengijinkan petugas untuk memasuki serta wajib memberikan petunjuk dan keterangan yang dianggap perlu untuk petugas sebagaimana tersebut pada ayat (2) Pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 23
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan dimaksud Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
(2)
Apabila tindak pidana dimaksud ayat (1) Pasal ini dilakukan oleh suatu Badan/Organisasi, maka ancaman pidana tersebut ayat (1) Pasal ini dikenakan terhadap pengurusnya.
(3)
Tindak Pidana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 24
(1)
Selain oleh Pejabat Penyidik Umum Polisi Republik Indonesia, penyidikan terhadap tindak pidana dimaksud dalam Pasal 23 Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dimaksud ayat (1) Pasal ini berwenang:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1)
Terhadap BBNKB yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum dibayar, maka besarnya bea yang terhutang didasarkan ketentuan yang berlaku.
(2)
Terhadap masa pendaftaran kendaraan bermotor yang telah berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan didaftarkan pada saat atau sesudah peraturan Daerah ini berlaku, maka dikenakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1973 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang telah diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1975 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Semarang, 9 Maret 1991
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd.
ISMAIL
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
SOEKORAHARDJO
Disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 30 Desember 1991 Nomor 975.024.33-1199.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor: 6
Tanggal: 22 Februari 1992
Seri: A
Nomor: 2
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Drs. SOETOMO TJOKROREDJO
Pembina Utama Madya
NIP. 010 024 026
Penjelasan Umum
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 1968 tentang penyerahan Pajak-pajak Negara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan pajak Radio kepada Daerah jis Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Bea Balik nama Kendaraan Bermotor dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1969 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-pajak Negara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Daerah, Pemerintah Propinsi Daerah tingkat I Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1969 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dalam rangka pelaksanaan atas penerapan asas domisili, penghapusan klasifikasi kendaraan mewah dan tidak mewah dan penggunaan sistem tarif prosentase sama besar atas dasar nilai jual yang bertingkat-tingkat serta untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Maret 1969 Nomor Kep. 214-MK/II/3/1969 dan Nomor 40 Tahun 1969, maka Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 1969 dicabut dan ditetapkan kembali pengaturan Bea Balik nama Kendaraan Bermotor dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1973 yang diubah untuk pertama kalinya dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1975.
Namun ketentuan-ketentuan peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1973 juncto Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1975 tersebut ternyata pada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan lajunya perkembangan kendaraan bermotor yang semakin kompleks dan beraneka ragam bentuknya.
Sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Garis-garis Besar Haluan Negara perlu diadakan pembaharuan sistem perpajakan yang berlaku sehingga dapat mewujudkan perluasan dan meningkatkan kesadaran kewajiban perpajakan serta memeratakan pendapatan masyarakat.
Pembaharuan sistem perpajakan dimaksud dilaksanakan melalui penyederhanaan struktur pajak yang meliputi jenis dan keseragaman nama pajak, pola tarif dan tata cara pembayaran.
Disamping itu perlu pula menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada sekarang ini. Oleh karena itu dalam rangka pemantapan pengaturan penyelenggaraan pemungutan dan dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan Pendapatan Daerah, maka Peraturan Daerah No. 5 Tahun 1973 Juncto Peraturan Daerah No. 5 Tahun 1975 perlu dicabut dan disusun serta ditetapkan kembali pengaturan Bea Balik nama Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah yang baru.
Adapun pembaharuan Peraturan Daerah tersebut meliputi materi-materi antara lain sebagai berikut:
1. Penyempurnaan pengertian kendaraan bermotor;
2. Penambahan obyek pajak:
a. Setiap penguasaan kendaraan bermotor oleh orang atau Badan yang bukan pemiliknya untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun sebagai penyerahan kendaraan bermotor dan wajib dilaporkan kepada Gubernur Kepala Daerah;
b. Perubahan bentuk kendaraan bermotor dan atau penggantian mesin;
3. Penggunaan Nota Pajak yang merupakan surat Kuasa Untuk Menyetor ketetapan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terhutang;
4. Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada saat pendaftaran;
5. Ketentuan pidana disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
6. Memberi kewenangan kepada Pejabat Penyidik Umum dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam rangka penegakan hukum;
7. Lain-lain ketentuan dalam rangka pelaksanaannya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.