PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1988
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu dibentuk Cabang Dinas;
b.
bahwa sesuai dengan Pasal 8 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 274 Tahun 1982 dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 12 Agustus 1986 Nomor 523.4/29967PUOD tentang Pembentukan Cabang Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang Penyerahan sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat di Lapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat kepada Daerah-daerah Swatantra Tingkat I;
4.
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1982 tentang Pengembangan Budidaya Laut di Perairan Indonesia;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Tingkat I;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 Tahun 1982 tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Daerah Tingkat I;
9.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah juncto Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 1981 tentang Perubahan yang Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATAKERJA CABANG DINAS PERIKANAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Dinas Perikanan adalah Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II se Jawa Tengah;
d.
Cabang Dinas adalah Cabang Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagai unsur pelaksana Dinas Perikanan yang bertempat kedudukan di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dan mempunyai wilayah kerja tertentu;
e.
Kepala Dinas Perikanan adalah Kepala Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Cabang Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Pasal 3
Cabang Dinas Perikanan dibentuk di beberapa Kabupaten/Kotamadya Dati II yang mempunyai wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 4
(1)
Cabang Dinas adalah unsur pelaksana Dinas Perikanan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Perikanan.
(2)
Cabang Dinas dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 5
Cabang Dinas mempunyai tugas pokok:
a.
Melaksanakan tugas Dinas Perikanan di wilayah kerja yang menjadi tanggungjawabnya, berdasarkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Perikanan;
b.
Melaksanakan tugas pembantuan dan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan.
Pasal 6
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Pasal 5 Peraturan Daerah ini, Cabang Dinas mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan, serta pemberian perijinan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Perikanan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Pengamanan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Perikanan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
Pengurusan Tata Usaha Cabang Dinas.
BAB IV
ORGANISASI
Bagian PertamaSusunan Organisasi
Pasal 7
Susunan Organisasi Cabang Dinas terdiri dari:
a.
Kepala Cabang Dinas;
b.
Sub Bagian Tata Usaha;
c.
Seksi Produksi;
d.
Seksi Usaha Tani;
e.
Seksi Prasarana Perikanan.
Pasal 8
Struktur Organisasi Cabang Dinas adalah sebagaimana dimaksud pada lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Pasal 9
Kepala Cabang Dinas mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud Pasal 5 dan 6 Peraturan Daerah ini.
Bagian KetigaSub Bagian Tata Usaha
Pasal 10
(1)
Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Cabang Dinas.
(2)
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan, ekspedisi, ketatalaksanaan, pengelolaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, urusan rumah tangga, pengumpulan data, dan penyusunan laporan.
Pasal 11
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Pasal 10 ayat(2) Peraturan Daerah ini, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan, ekspedisi, penggandaan, urusan rumah tangga dan perjalanan dinas;
b.
Pelaksanaan pengelolaan kepegawaian;
c.
Pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan perawatan material;
d.
Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
e.
Pelaksanaan penghimpunan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan;
f.
Pelaksanaan ketatalaksanaan dan penyusunan laporan;
g.
Pengurusan statistik dan dokumentasi pelaksanaan tugas;
h.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas.
Bagian KeempatSeksi-Seksi
Pasal 12
(1)
Seksi produksi dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Cabang Dinas.
(2)
Seksi Produksi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan penangkapan dan budidaya laut, produksi dan sarana produksi, kelestarian sumber-sumber perikanan, usaha pemasaran serta pembinaan mutu dan sarana pemasaran hasil perikanan.
Pasal 13
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Pasal 12 ayat(2) Peraturan Daerah ini, Seksi Produksi mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan pembinaan penangkapan ikan dan kapal perikanan serta budidaya laut;
b.
Pelaksanaan pembinaan produksi dan sarana produksi perikanan;
c.
Pelaksanaan pembinaan kelestarian sumber-sumber hayati perikanan;
d.
Pelaksanaan pembinaan mutu dan sarana serta usaha pemasaran hasil perikanan;
e.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas.
Pasal 14
(1)
Seksi Usaha Tani dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Cabang Dinas.
(2)
Seksi Usaha Tani mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan pengusahaan perikanan dan pembinaan organisasi nelayan.
Pasal 15
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Pasal 14 ayat(2) Peraturan Daerah ini, Seksi Usaha Tani mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pengusahaan perikanan;
b.
Pelaksanaan pembinaan organisasi nelayan;
c.
Pelaksanaan pembinaan permodalan, asuransi serta sosial ekonomi nelayan;
d.
Pelaksanaan pembinaan usaha perkoperasian dan administrasi Tempat Pelelangan Ikan;
e.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas.
Pasal 16
(1)
Seksi Prasarana Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Cabang Dinas.
(2)
Seksi Prasarana Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan sarana pelabuhan Perikanan, pangkalan pendapatan ikan, dermaga, alur pelayaran, tempat pelelangan ikan, tatalaksana pelabuhan perikanan dan prasarana budidaya laut.
Pasal 17
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Pasal 16 ayat(1) Peraturan Daerah ini, Seksi Prasarana Perikanan mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan pengembangan sarana pelabuhan perikanan, Pangkalan Pendaratan Ikan dan Tempat Pelelangan Ikan;
b.
Pelaksanaan pengelolaan dermaga dan alur pelayaran;
c.
Pelaksanaan pengembangan prasarana dan tatalaksana pelabuhan perikanan;
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 18
Kepala Cabang Dinas melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Cabang Dinas, Kepala Sub Bagian dan para Kepala Seksi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal baik di dalam lingkungan masing-masing maupun dengan Instansi lain sesuai dengan tugasnya masing-masing.
(2)
Dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengamanan di bidang perikanan, Kepala Cabang Dinas wajib mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan.
Pasal 20
(1)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Cabang Dinas bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(2)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk, bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
(3)
Setiap laporan yang diterima Pimpinan Satuan Organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut serta untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahannya.
Pasal 21
Para Kepala Seksi dan Sub Bagian Tata Usaha pada Cabang Dinas menyampaikan laporan kepada Kepala Cabang Dinas dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha menyusun laporan berkala Cabang Dinas.
Pasal 22
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang fungsional mempunyai hubungan kerja dalam lingkungan Cabang Dinas yang bersangkutan.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Cabang Dinas dibantu oleh pimpinan satuan organisasi bawahannya.
Pasal 24
(1)
Bagan Susunan Organisasi Cabang Dinas, Daftar Cabang Dinas dan wilayah kerjanya tercantum dalam lampiran I dan II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Perubahan wilayah kerja Cabang Dinas ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
BAB VI
KEPEGAWAIAN
Pasal 25
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 26
Kepala Cabang Dinas, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Kepala Dinas Perikanan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN LAIN
Pasal 27
Tugas dan Fungsi Cabang Dinas yang wilayah kerjanya mencakup Daerah Tingkat II yang telah ada Dinas Perikanan Daerah Tingkat II terbatas pada urusan yang belum diserahkan Pemerintah Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Pasal 28
Cabang Dinas yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 29
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 31
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 1 Agustus 1988 Nomor: 31.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
Nomor : 4 tanggal 31 Oktober 1988 Seri : D Nomor:4.
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Drs. WALOEYO TJOKRODARMANTO
NIP. 010 014 956
Pembantu Gubernur Jawa Tengah untuk Wilayah Semarang
2244
Penjelasan Umum
Berdasarkan Pasal 49 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1980, di Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada tanggal 17 Juni 1980 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 tanggal 6 Pebruari 1981 Seri D Nomor 1.
Sehubungan dengan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 12 Agustus Tahun 1986 Nomor 523.4/2996/PUOD, maka di Jawa Tengah telah dibentuk Cabang Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 22 Oktober 1986 Nomor 061.1/150/1986 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Sesuai dengan Pasal 6 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 Tahun 1982, yang antara lain dinyatakan bahwa persyaratan pembentukan Cabang Dinas adalah karena belum adanya penyerahan sebagian urusan di bidang tertentu dari Daerah Tingkat I kepada Daerah Tingkat II, maka guna lebih meningkatkan kelancaran dan pengembangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut bidang Perikanan di Jawa Tengah, perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Untuk maksud tersebut di atas, sesuai dengan Pasal 8 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 jo Nomor 274 Tahun 1982, maka dipandang perlu menetapkan Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.