Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1983

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:1983
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Pemetaan & Pengukuran
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1983

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu segera mengatur tentang Keputusan Desa;
b.
bahwa sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1981, maka dipandang perlu menetapkan pengaturan tersebut di atas dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
4.
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi Lembaga Sosial Desa (LSD) menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1981 tentang Pembentukan Lembaga Musyawarah Desa;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1981 tentang Keputusan Desa;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 225 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG KEPUTUSAN DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
c.
Camat adalah Kepala Wilayah Kecamatan;
d.
Keputusan Desa adalah semua Keputusan yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan Lembaga Musyawarah Desa serta telah mendapat pengesahan dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah;
e.
Keputusan Kepala Desa adalah semua Keputusan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintah dan pembangunan di Desa sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundangan yang berlaku;
f.
Lembaga Musyawarah Desa adalah Lembaga permusyawarah/permufakatan yang keanggotaannya terdiri atas Kepala-kepala Dusun, Pimpinan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan dan Pemuka-pemuka Masyarakat di Desa yang bersangkutan;
g.
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa adalah Lembaga Masyarakat di Desa atau Kelurahan yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat dan merupakan wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang memadukan pelaksanan berbagai kegiatan Pemerintah dan prakarsa serta swadaya gotong-royong masyarakat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam rangka mewujudkan Ketahanan Nasional yang meliputi aspek-aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama dan pertahanan keamanan;
h.
Desa adalah Desa-desa dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
SYARAT-SYARAT DAN TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 2
(1)
Dalam rangka menetapkan Keputusan Desa Lembaga Musyawarah Desa mengadakan rapat yang harus dihadiri oleh: disaksikan oleh Camat atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Camat.
a.
Sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Lembaga Musyawarah Desa;
b.
Kepala Desa dan Perangkat Desa;
(2)
Dalam hal jumlah anggota Lembaga Musyawarah Desa yang hadir kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf a Pasal ini rapat Lembaga Musyawarah Desa dinyatakan tidak sah.
(3)
Apabila rapat Lembaga Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) Pasal ini dinyatakan tidak sah, maka Kepala Desa setelah mendengar pertimbangan dari camat menentukan waktu untuk mengadakan rapat berikutnya, selambat-lambatnya 3(tiga) hari setelah rapat pertama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Rancangan Keputusan Desa disusun oleh Kepala Desa dan disampaikan kepada para anggota Lembaga Musyawarah Desa selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum Lembaga Musyawarah Desa mengadakan rapat untuk menetapkan Keputusan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) Peraturan Daerah ini.
(2)
Dalam menyusun rancangan Keputusan Desa Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Agar dapat mengetahui dan menjalankan keinginan masyarakat, maka dalam penyusunan Rancangan Keputusan Desa mengenai Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa, Pemerintah Desa mengadakan Rapat Desa dengan masyarakat sesuai dengan kondisi setempat.
(2)
Rapat Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini dihadiri oleh Camat atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Rancangan Keputusan Desa yang menyangkut bidang pembangunan Desa di dalam penyusunannya Kepala Desa disamping dibantu oleh Perangkat Desa juga dibantu oleh Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Keputusan Desa ditetapkan secara musyawarah/mufakat dan harus mencerminkan keinginan masyarakat Desa yang bersangkutan serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(2)
Dalam penetapan Keputusan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini sejauh mungkin dihindari adanya pemungutan suara.
(3)
Dalam hal musyawarah/mufakat tidak tercapai, Camat atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya berkewajiban untuk memberikan pengarahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BENTUK KEPUTUSAN
Pasal 7
Bentuk Keputusan Desa ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA CARA PENGESAHAN
Pasal 8
(1)
Keputusan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah ini dapat dilaksanakan setelah mendapat pengesahan dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah.
(2)
Keputusan Desa yang harus mendapat pengesahan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini adalah Keputusan Desa yang:
a.
memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat mengatur;
b.
menetapkan segala sesuatu yang menyangkut kepentingan masyarakat Desa;
c.
menetapkan segala sesuatu yang menimbulkan beban bagi keuangan Desa.
(3)
Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari setelah selesainya musyawarah harus sudah dapat diterima oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah melalui Camat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah setelah menerima keputusan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(3) Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari harus sudah dapat memberikan pengesahan atau penolakannya.
(2)
Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah belum memberikan pengesahan maka Keputusan Desa tersebut dinyatakan berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Keputusan Desa yang telah disahkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari terhitung tanggal pengesahan harus sudah dapat diterima oleh Kepala Desa melalui Camat.
(2)
Keputusan Desa yang ditolak oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari terhitung tanggal penolakannya harus sudah dapat diterima oleh Kepala Desa melalui Camat disertai dengan penjelasan dan petunjuk seperlunya untuk dimusyawarahkan/dimufakatkan kembali dengan Lembaga Musyawarah Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELAKSANAAN
Pasal 11
(1)
Keputusan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah ini harus dilaksanakan oleh Kepala Desa.
(2)
Dalam pelaksanaan Keputusan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
(3)
Dalam hal pelaksanaan Keputusan Desa mengenai pembangunan Desa, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Untuk melaksanakan Keputusan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Daerah ini Kepala Desa menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2)
Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini tembusannya disampaikan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah melalui Camat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
(1)
Kepala Desa memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan Keputusan Desa kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah melalui Camat.
(2)
Kepala Desa memberikan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini kepada Lembaga Musyawarah Desa dalam kesempatan rapat Lembaga Musyawarah Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pengawasan pelaksanaan Keputusan Desa dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya.
(2)
Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Daerah ini tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan yang berlaku.
(3)
Keputusan Desa dan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 12 Peraturan Daerah ini apabila ternyata setelah dilaksanakan bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan yang berlaku, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah membatalkan Keputusan dimaksud.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah, sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 15 Juli 1982
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd.
WIDARTO

GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
SOEPARDJO

Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 4 September 1984 No. 140.33-760.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 71, tanggal 4 September Tahun 1984 Seri D No. 69.
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Drs. SOENARTEDJO
NIP. 010021090
Penjelasan Umum
Untuk memperkuat Pemerintahan Desa dan menjamin terwujudnya keikut sertaan masyarakat, Desa dilengkapi dengan Lembaga Musyawarah Desa. Lembaga tersebut adalah wadah permusyawaratan/permufakatan dari pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa dalam mengambil bagian dalam pemerintahan dan pembangunan Desa yang hasilnya dituangkan dalam Keputusan Desa.

Agar Keputusan Desa benar-benar mencerminkan hasil permusyawaratan dan permufakatan, maka diperlukan pengaturan yang meliputi syarat-syarat dan tatacara pengambilan keputusan, bentuk keputusan, tatacara pengesahan, pertanggungjawaban, pengawasan dan lain-lain yang dapat menjamin terwujudnya upaya memperkuat pemerintahan Desa serta upaya memperoleh dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1981, maka Pengaturan Keputusan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…