PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1981
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut tanaman pangan di Jawa Tengah, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
bahwa sesuai dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1980 dan surat kawat Menteri Dalam Negeri Nomor 061.1/3020/PUOD tanggal 28 Juli 1980 maka dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan Pertanian kepada Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 361 Tahun 1977 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
7.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1980 tentang Petunjuk Pelaksanaan mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan;
8.
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dinas Pertanian Tanaman Pangan adalah Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Cabang Dinas adalah Cabang Dinas Pertanian Tanaman Pangan sebagai unsur pelaksana Dinas yang berada disatu atau beberapa Daerah Tingkat II;
e.
Unit Pelaksana Tehnis Dinas adalah Unit Pelaksana Tehnis Dinas Pertanian Tanaman Pangan sebagai unsur penunjang dari sebagian tugas Dinas Pertanian Tanaman Pangan yang melakukan fungsi-fungsi tertentu yang berada disatu atau beberapa Daerah Tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Dinas Pertanian Tanaman Pangan adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dibentuk berdasarkan kewenangan pangkal dan penyerahan urusan lebih lanjut kepada Daerah sebagai urusan rumah tangga Daerah dibidang Pertanian Tanaman Pangan.
(2)
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung-jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dinas Pertanian Tanaman Pangan mempunyai tugas pokok:
a.
Menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan, pembinaan tehnis dan tehnologi kepada petani dan peningkatan ketrampilan petugas dalam bidang pertanian tanaman pangan;
b.
Melaksanakan pengembangan usaha tani, perusahaan-perusahaan dan koperasi-koperasi yang mempunyai kegiatan dibidang pertanian tanaman pangan;
c.
Melaksanakan penyelidikan dan percobaan serta menyelenggarakan Balai-Balai Benih dan Kebun-Kebun Hortikultura;
d.
Mengadakan perlindungan tanaman dan hasilnya terhadap gangguan hama dan penyakit serta bencana alam;
e.
Melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan sumber-sumber hayati dibidang pertanian tanaman pangan;
f.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada Pasal 3 Peraturan Daerah ini, Dinas Pertanian Tanaman Pangan mempunyai fungsi:
a.
Perencanaan dalam arti merumuskan kebijaksanaan tehnis, pemberian penyuluhan, bimbingan dan pembinaan, perizinan dalam bidang pertanian tanaman pangan termasuk tata guna air sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Pelaksanaan dalam arti melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan Gubernur Kepala Daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Pengamanan dan pengendalian tehnis pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
Pengurusan Tata Usaha Dinas Pertanian Tanaman Pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI
Bagian PertamaSusunan Organisasi
Pasal 5
(1)
Susunan Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha;
c.
Sub Dinas Bina Program;
d.
Sub Dinas Produksi;
e.
Sub Dinas Usaha Tani;
f.
Sub Dinas Perlindungan;
g.
Sub Dinas Penyuluhan;
h.
Sub Dinas Perluasan Areal;
i.
Cabang Dinas;
j.
Unit Pelaksana Tehnis Dinas.
(2)
Bagian Tata Usaha terdiri dari 5 Sub Bagian dan masing-masing Sub Dinas terdiri sebanyak-banyak 4 Seksi; Kecuali Sub Dinas Usaha Tani terdiri dari 3 Seksi.
(3)
Bagian Tata Usaha, Sub Dinas, Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Tehnis Dinas, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKepala Dinas
Pasal 6
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaBagian Tata Usaha
Pasal 7
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyiapkan urusan surat menyurat, menyusun rencana dan program ketatalaksanaan serta menyusun peraturan perundang-undangan, melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, pengumpulan data dan pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Pengelolaan adalah penyelenggaraan secara administratif. Ketatalaksanaan adalah usaha untuk mengembangkan sistim, methode dan prosedur kerja untuk mencapai efisiensi.
Pasal 8
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 7 Peraturan Daerah ini, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, penggandaan dan ekspedisi;
b.
menyiapkan rencana dan program ketatalaksanaan dinas dan menyusun laporan;
c.
menyusun dokumentasi tentang pelaksanaan tugas;
d.
menyiapkan naskah peraturan, keputusan, instruksi dan menghimpun perundang-undangan dibidang pertanian tanaman pangan;
e.
melaksanakan pengelolaan kepegawaian;
f.
melaksanakan pengelolaan keuangan;
g.
melaksanakan urusan rumah tangga dan perlengkapan, perjalanan dinas serta hubungan masyarakat dan protokol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a.
Sub Bagian Umum;
b.
Sub Bagian Kepegawaian;
c.
Sub Bagian Keuangan;
d.
Sub Bagian Perlengkapan;
e.
Sub Bagian Efisiensi dan Tatalaksana.
(2)
Masing-masing Sub Bagian sebagai dimaksud ayat(1) pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung-jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, ekspedisi, penggandaan, dokumentasi rumah tangga, perjalanan dinas, hubungan masyarakat dan protokol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas merencanakan anggaran pembiayaan dan pendapatan, pengelolaan dan pertanggung-jawaban keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Sub Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, penyaluran serta penghapusan barang-barang inventaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Sub Bagian Efisiensi dan Tatalaksana mempunyai tugas:
a.
mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data, serta menyusun rencana dan program ketatalaksanaan;
b.
menyusun laporan Dinas Pertanian Tanaman Pangan;
c.
menyiapkan naskah peraturan pelaksanaan, keputusan, instruksi dan menghimpun peraturan perundang-undangan dibidang pertanian tanaman pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatSub Dinas Bina Program
Pasal 15
Sub Dinas Bina Program mempunyai tugas menyusun rencana program pelaksanaan pembangunan pertanian dibidang tanaman pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 15 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Bina Program mempunyai fungsi:
a.
mengumpulkan, menganalisa dan mengindentifikasikan masalah;
b.
menyusun rencana dan program pelaksanaan;
c.
mengendalikan dan mengevaluasi hasil pelaksanaan program;
d.
menyusun laporan hasil pelaksanaan program.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Sub Dinas Bina Program terdiri dari:
a.
Seksi Data;
b.
Seksi Identifikasi;
c.
Seksi Perumusan dan Pengendalian;
d.
Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
(2)
Seksi-seksi sebagai dimaksud ayat(1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Bina Program.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Seksi Data mempunyai tugas mengumpulkan dan mensistimatisasi-kan data dibidang pertanian tanaman pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Seksi Identifikasi mempunyai tugas menganalisa dan merumuskan masalah sebagai hasil analisa data pelaksanaan sebagai bahan untuk menyusun program pelaksanaan dibidang pertanian tanaman pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Seksi Perumusan dan Pengendalian mempunyai tugas merumuskan program pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan dibidang tanaman pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas mengevaluasi dan menyajikan laporan hasil pelaksanaan program pembangunan pertanian dibidang tanaman pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaSub Dinas Produksi
Pasal 22
Sub Dinas Produksi mempunyai tugas membina produksi pertanian tanaman pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 22 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Produksi mempunyai fungsi:
a.
Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknologi produksi dan pengolahan hasil;
b.
Melaksanakan pengujian tehnologi produksi dilapangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Sub Dinas Produksi terdiri dari:
a.
Seksi Benih;
b.
Seksi Padi;
c.
Seksi Palawija dan Hortikultura;
d.
Seksi Mekanisasi.
(2)
Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Seksi Benih mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pembinaan Balai dan Kebun Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Swasta, mengadakan pengawasan dan pengujian mutu benih, menyelenggarakan penilaian Varitas dan sertifikasi benih serta pengawasan pemasaran benih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Seksi Padi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan tehnologi produksi padi dan pengolahan hasil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Seksi Palawija dan Hortikultura mempunyai tugas pembinaan dan pengembangan tehnologi produksi Palawija dan Hortikultura serta pengolahan hasil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Seksi Mekanisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengembangan penggunaan alat-alat dan mesin pertanian termasuk pengujian, pengenalan dan penilaian kegunaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamSub Dinas Usaha Tani
Pasal 29
Sub Dinas Usaha Tani mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan bimbingan dan pembinaan dibidang pengembangan Usaha Tani, Perusahaan Pertanian dan Koperasi-koperasi yang mempunyai kegiatan dibidang pertanian tanaman pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 29 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Usaha Tani mempunyai fungsi:
a.
melaksanakan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan dibidang pengembangan Usaha Tani, Perusahaan Pertanian Tanaman Pangan dan Koperasi-koperasi yang mempunyai kegiatan dibidang pertanian tanaman pangan;
b.
menyelenggarakan perijinan dan pengawasan Perusahaan Pertanian Tanaman Pangan;
c.
melaksanakan analisa usaha tani dan pembinaan usaha-usaha pemasaran hasil pertanian tanaman pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Sub Dinas Usaha Tani terdiri dari:
a.
Seksi Izin Perusahaan;
b.
Seksi Informasi Pasar;
c.
Seksi Bimbingan Usaha.
(2)
Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Usaha Tani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Seksi Izin Perusahaan mempunyai tugas menyelenggarakan perijinan dan pengawasan dibidang pengusahaan pertanian tanaman pangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Seksi Informasi Pasar mempunyai tugas menghimpun dan mengolah data pasar, menganalisa harga dan mengembangkan sistim standarisasi kwalitas hasil tanaman pangan sarana produksi pertanian tanaman pangan serta menyajikan informasi pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Seksi Bimbingan Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pembinaan Badan Usaha dan perusahaan pertanian tanaman pangan, koperasi-koperasi yang mempunyai kegiatan dibidang pertanian tanaman pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhSub Dinas Perlindungan
Pasal 35
Sub Dinas Perlindungan mempunyai tugas mengusahakan berhasilnya usaha peningkatan produksi pertanian tanaman pangan dengan jalan mengadakan perlindungan tanaman dan hasilnya terhadap hama dan penyakit serta bencana alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 35 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Perlindungan mempunyai fungsi:
a.
melaksanakan pengamatan dan peramalan hama dan penyakit serta bencana alam;
b.
melaksanakan usaha perlindungan tanaman dan hasilnya terhadap hama penyakit serta bencana alam;
c.
melaksanakan pengenalan tentang pemakaian alat-alat dan obat-obat pemberantas hama dan penyakit;
d.
melaksanakan pembinaan tehnologi pasca panen dan peningkatan mutu hasil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Sub Dinas Perlindungan terdiri dari:
a.
Seksi Pengamatan dan Peramalan Hama Penyakit;
b.
Seksi Pemberantasan Hama dan Penyakit;
c.
Seksi Pestisida;
d.
Seksi Mutu Hasil.
(2)
Masing-masing Seksi tersebut pada ayat(1) pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Perlindungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Seksi Pengamatan dan Peramalan Hama Penyakit mempunyai tugas menyelenggarakan bimbingan, pelaksanaan pengamatan, diagnose serta peramalan bahaya dan penyakit tanaman, hasil pertanian, benih dan tanaman pengganggu. Melaksanakan bimbingan pencatatan dan analisa data iklim yang berhubungan dengan hama dan penyakit tanaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Seksi Pemberantasan Hama dan Penyakit mempunyai tugas melaksanakan bimbingan pencegahan dan pemberantasan hama dan penyakit, usaha penanggulangan bencana alam serta melaksanakan monitoring terhadap serangan hama penyakit tanaman dan bencana alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Seksi Pestisida mempunyai tugas melaksanakan bimbingan tehnis penyimpanan, penggunaan dan pengawasan pestisida.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Seksi Mutu Hasil mempunyai tugas melaksanakan pengamatan mutu hasil pertanian, pembinaan tehnologi pasca panen dan pengendalian hama dan penyakit dalam penyimpanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanSub Dinas Penyuluhan
Pasal 42
Sub Dinas Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pendidikan dan latihan serta ketatalaksanaan penyuluhan bagi masyarakat tani dan masyarakat umumnya yang mempunyai kegiatan dibidang pertanian tanaman pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 42 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Penyuluhan mempunyai fungsi:
a.
melaksanakan kegiatan pendidikan dan latihan;
b.
menyelenggarakan usaha percontohan, wisata karya dan pertemuan-pertemuan tani;
c.
melaksanakan penyusunan dokumentasi dan informasi serta penyebarannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Sub Dinas Penyuluhan terdiri dari:
a.
Seksi Latihan dan Ketrampilan Petani;
b.
Seksi Bimbingan Kelompok Tani;
c.
Seksi Tata Penyuluhan;
d.
Seksi Sarana Penyuluhan.
(2)
Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Penyuluhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Seksi Latihan dan Ketrampilan Petani mempunyai tugas menyelenggarakan usaha peningkatan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat tani dan masyarakat umum yang mempunyai kegiatan dibidang pertanian tanaman pangan, membina dan mengurus Balai Latihan, melaksanakan dan menyempurnakan kurikulum serta sarana pendidikan, melaksanakan pengawasan dan penilaian pendidikan dan latihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Seksi Bimbingan Kelompok Tani mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan kelompok tani kearah tercapainya bertani lebih baik, berusaha tani lebih menguntungkan dan hidup lebih sejahtera bagi petani dan keluarganya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Seksi Tata Penyuluhan mempunyai tugas menyusun, mengembangkan, menilai dan menyempurnakan program dan methode penyuluhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Seksi Sarana Penyuluhan mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, menerbitkan dan menyebar luaskan bahan informasi, menyelenggarakan dokumentasi, perpustakaan, pameran, pertunjukan dan siaran pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanSub Dinas Perluasan Areal
Pasal 49
Sub Dinas Perluasan Areal mempunyai tugas perluasan areal/lahan pertanian tanaman pangan, pengawetan tanah dalam rangka pembinaan kelestarian sumber alam dan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 49 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Perluasan Areal mempunyai fungsi:
a.
pembinaan petani dalam usaha pengembangan lahan pertanian;
b.
membina penyelenggaraan tata guna air yang berdaya guna dan berhasil guna;
c.
membina usaha rehabilitasi lahan kritis dan pengawetan tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Sub Dinas Perluasan Areal terdiri dari:
a.
Seksi Pengembangan Lahan;
b.
Seksi Tata Guna Air;
c.
Seksi Rehabilitasi Lahan Kritis;
d.
Seksi Pengawetan Tanah.
(2)
Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Perluasan Areal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Seksi Pengembangan Lahan mempunyai tugas menyelenggarakan persiapan, pengaturan, bantuan dan pembinaan petani, badan usaha dan badan sosial dalam kegiatan pengembangan lahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Seksi Tata Guna Air mempunyai tugas melaksanakan usaha pengembangan tehnik penggunaan air secara berdaya guna, pembinaan dan bimbingan kelembagaan pemakai air, pengembangan sumber air dan membantu pengembangan pola tanam dan tata tanam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Seksi Rehabilitasi Lahan Kritis mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan bimbingan dalam usaha rehabilitasi tanah lahan kritis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Seksi Pengawetan Tanah mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan bimbingan dalam bidang kegiatan pelestarian sumber alam dan lingkungan hidup, penerapan tehnologi dalam usaha memperbaiki pengolahan lahan dan mengatur penggunaan tanah untuk pertanian tanaman pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesepuluhCabang Dinas dan Unit Pelaksana Tehnis Dinas
Pasal 56
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Tehnis Dinas diatur kemudian berdasarkan Pedoman Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 (Pasal 8) dimana Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Tehnis Dinas dapat dibentuk disatu atau beberapa Daerah Tingkat II. Sebelum Pedoman dari Menteri Dalam Negeri tersebut keluar, maka Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Tehnis Dinas yang sekarang ada sementara masih tetap berlaku.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 57
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Kepala Bagian dan Kepala-kepala Sub Dinas, wajib menerapkan prinsip Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi secara vertikal maupun horizontal baik didalam lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi didalam lingkungan Pemerintah di Daerah serta dengan Instansi lain sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan bertanggung jawab dalam memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(2)
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing, penyampaian laporan tepat pada waktunya.
(3)
Setiap laporan yang diterima pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut, dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada petugas bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Para Kepala Sub Dinas pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas dan Kepala Tata Usaha menyusun laporan berkala Dinas Pertanian Tanaman Pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan pula kepada Satuan Organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh pimpinan satuan organisasi bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing mengadakan rapat berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Bagan Susunan Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 64
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Kepala Bagian, Sub Dinas, Sub Bagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini pengaturannya ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 67
Dinas Pertanian Rakyat yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini dengan nama Dinas Pertanian Tanaman Pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 68
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan Perundangan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal: 28 Januari 1983
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
SOEPARDJO
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH;
WAKIL KETUA,
ttd.
SARDJTTO DHARSOEKI
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 32 Tahun 1951 Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, diserahi Kekuasaan, Tugas dan Tanggung jawab mengenai urusan-urusan: 1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan dibidang pertanian Rakyat. 2. Melaksanakan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat dibidang pertanian rakyat yang telah diserahkan kepada Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Sebagai realisasi dari penyerahan urusan tersebut diatas, maka berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Propinsi Jawa Tengah tanggal 4 Pebruari 1957 Nomor: Nr.U. 130/2/9 dibentuk Dinas Pertanian Rakyat Propinsi Jawa Tengah. Dengan adanya perubahan-perubahan Struktur Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka diadakan pula perubahan struktur organisasi Dinas Pertanian Rakyat Propinsi Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah tanggal 28 Juli 1966 Nomor H.U. 7/1/12. Untuk lebih meningkatkan kelancaran dan pengembangan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang pertanian dianggap perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Rakyat Propinsi Jawa Tengah. Dengan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 3 Tahun 1980, maka nama Dinas Pertanian Rakyat dirubah menjadi Dinas Pertanian Tanaman Pangan. Untuk maksud tersebut diatas, maka sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1980, maka dipandang perlu menuangkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan dalam Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.