PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1980
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut Peternakan di Jawa Tengah, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
bahwa sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 1980 maka dipandang perlu menuangkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 6 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Kehewanan kepada Propinsi Jawa Tengah;
5.
Keputusan Presiden R.I. Nomor 19 Tahun 1968 tentang Perubahan sebutan Kehewanan menjadi Peternakan;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 tahun 1977 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
8.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1980 tentang Petunjuk mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1974 tentang bentuk Peraturan Daerah;
10.
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PETERNAKAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang di maksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dinas Peternakan adalah Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Cabang Dinas adalah Cabang Dinas Peternakan sebagai unsur pelaksana dinas yang berada di satu atau beberapa Daerah Tingkat II;
e.
Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah Unit Pelaksana Tehnis Dinas Peternakan sebagai unsur penunjang dari sebagian tugas Dinas Peternakan yang melakukan fungsi-fungsi tertentu yang berada di satu atau beberapa Daerah Tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Dinas Peternakan adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dibentuk berdasarkan kewenangan dan penyerahan urusan lebih lanjut kepada Daerah sebagai urusan rumah tangga Daerah di bidang Peternakan.
(2)
Dinas Peternakan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dinas Peternakan mempunyai tugas pokok:
a.
melaksanakan urusan peternakan dan memajukan peternakan (ternak besar, ternak kecil, ternak unggas dan aneka ternak);
b.
melaksanakan urusan kesehatan hewan serta mengawasi kesehatan masyarakat veterinair;
c.
melaksanakan penyuluhan, percontohan dan latihan ketrampilan tentang peternakan dengan pengamanannya terhadap penyakit;
d.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada pasal 3 Peraturan Daerah ini, Dinas Peternakan mempunyai fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta prosedur perizinan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
pelaksanaan dari tugas pokoknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
pengamanan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
pengurusan tata usaha Dinas Peternakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI
Bagian PertamaSusunan Organisasi
Pasal 5
(1)
Susunan Organisasi Dinas Perternakan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha;
c.
Sub Dinas Bina Program;
d.
Sub Dinas Produksi;
e.
Sub Dinas Usaha Tani;
f.
Sub Dinas Kesehatan Hewan;
g.
Sub Dinas Penyuluhan;
h.
Cabang Dinas;
i.
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
(2)
Bagian Tata Usaha terdiri dari 5 Sub Bagian dan masing-masing Sub Dinas terdiri dari 3 seksi.
(3)
Bagian Tata Usaha, Sub Dinas, Cabang Dinas dan Unit Pelaksana teknis Dinas tersebut dalam ayat(1) pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Susunan Organisasi ini adalah mencerminkan urusan-urusan yang diserahkan Pemerintah Pusat pada Daerah dan pengembangan Dinas agar dalam melaksanakan tugasnya dapat berdaya guna dan berhasil guna.
Bagian KeduaKepala Dinas
Pasal 6
Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud dalam pasal 3 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaBagian Tata usaha
Pasal 7
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyiapkan urusan surat menyurat, menyusun rencana program ketatalaksanaan, serta peraturan perundang-undangan, melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan, urusan rumah tangga, humas dan protokol, perlengkapan dan perawatan materiil, pengumpulan data serta penyusunan laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 7 Peraturan Daerah ini, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
menyiapkan naskah peraturan, keputusan, instruksi dan menghimpun peraturan perundang-undangan di bidang peternakan;
g.
melaksanakan urusan rumah tangga, perjalanan dinas, humas dan protokol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a.
Sub Bagian Umum;
b.
Sub Bagian Kepegawaian;
c.
Sub Bagian Keuangan;
d.
Sub Bagian Perlengkapan;
e.
Sub Bagian Effisiensi dan Tatalaksana;
(2)
Masing-masing Sub Bagian sebagai di maksud dalam ayat (1) pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, penggandaan, ekspedisi, rumah tangga, perjalanan dinas, humas dan protokol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas merencanakan pengelolaan kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas merencanakan anggaran pembiayaan, pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Sub Bagian Perlengkapan mempunyai tugas:
a.
menyusun rencana kebutuhan perlengkapan;
b.
mengusahakan pengadaan perlengkapan;
c.
memelihara dan mengurus perlengkapan;
d.
menyelenggarakan administrasi perlengkapan;
e.
mengurus penggunaan dan pemeliharaan kendaraan dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Sub Bagian Effisiensi dan Tatalaksana mempunyai tugas:
a.
mengumpulkan dan mensistimatisasikan data, serta menyusun pola ketatalaksanaan;
b.
menganalisa hasil dan pelaksanaan ketatalaksanaan;
c.
menyiapkan rancangan peraturan, keputusan, instruksi dan menghimpun peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas dinas Peternakan;
d.
menyusun laporan dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ke-empatSub Dinas Bina Program
Pasal 15
Sub Dinas Bina Program mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas Peternakan di bidang program peternakan, berdasarkan kebijakan tehnis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Peternakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 15 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Bina Program mempunyai fungsi:
a.
menyiapkan rencana dan program peternakan;
b.
mengikuti perkembangan dan membina pelaksanaan rencana, program dan proyek serta merumuskan saran penyesuaian;
c.
merumuskan kebijakan tehnis di bidang peternakan, mengadakan evaluasi dan menyusun statistik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Sub Dinas Bina Program terdiri dari:
a.
Seksi Data;
b.
Seksi Perumusan dan Pengendalian;
c.
Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana di maksud dalam ayat(1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Bina Program.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Seksi Data mempunyai tugas:
a.
menyelenggarakan pencatatan dan pengumpulan data di bidang peternakan;
b.
menyelenggarakan pengolahan, analisa data di bidang peternakan;
c.
pencatatan dan menyusun statistik;
d.
menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala Sub Dinas Bina Program mengenai langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
e.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Bina Program.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Seksi Perumusan dan Pengendalian mempunyai tugas:
a.
menyelenggarakan penyusunan rencana, dan program kerja pembangunan beserta anggaran;
b.
mengadakan pengamatan tehnis di lapangan guna persiapan langkah pengembangan di bidang peternakan;
c.
membantu instansi-instansi lain yang melakukan survey dan penelitian di bidang Peternakan;
d.
menyiapkan dan menyajikan bahan dan rumusan tehnis pelbagai komponen proyek untuk meyusun rencana dan program di bidang peternakan;
e.
pengendalian program dan proyek pembangunan di bidang peternakan;
f.
menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala Sub Dinas Bina Program di bidang peternakan mengenai langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
g.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Bina Program.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas:
a.
pengamatan, penelaahan dan penilaian pelaksanaan rencana, program dan proyek serta merumuskan saran penyesuaian;
b.
mengumpulkan dan mengolah laporan hasil pelaksanaan rencana, program dan proyek serta menyusun laporan pelaksanaan rencana, program dan proyek di bidang peternakan;
c.
menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Sub Dinas Bina Program mengenai langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
d.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Bina Program.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ke-limaSub Dinas Produksi
Pasal 21
Sub Dinas Produksi mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok Dinas Peternakan, berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Peternakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 21 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Produksi mempunyai fungsi:
a.
menyelenggarakan pembinaan dan bimbingan di bidang penyediaan dan penyebaran bibit ternak dan Inseminasi Buatan;
b.
menyelenggarakan pembinaan dan bimbingan di bidang penyediaan makanan ternak, baik hijauan maupun makanan olahan atau makanan penguat hasil buangan industri dan limbah pertanian;
c.
menyelenggarakan pembinaan dan bimbingan produksi ternak potong, ternak perah, ternak unggas dan aneka ternak lainnya;
d.
menyelenggarakan pembinaan dan bimbingan di bidang pengolahan hasil-hasil ternak beserta ikutannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Sub Dinas Produksi Peternakan terdiri dari:
a.
seksi pembibitan;
b.
seksi makanan ternak;
c.
seksi Pengolahan hasil ternak.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana di maksud dalam ayat(1) pasal ini, masing-masing dipimpin oleh Seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Seksi Pembibitan mempunyai tugas:
a.
menyiapkan dan menyajikan pedoman pembibitan di bidang penyelenggaraan reproduksi ternak;
b.
menyiapkan dan menyajikan pedoman pembinaan di bidang penyelenggaraan seleksi dan standardisasi mutu ternak;
c.
merumuskan persyaratan dalam uaha memperoleh idzin pemasukan bibit ternak dari luar Propinsi maupun luar Negeri;
d.
menyiapkan dan menyajiakn pedoman pembinaan di bidang pengembangan daerah sumber bibit ternak, menyelenggarakan daerah sumber ternak serta mengatur pola penyebaran bibit ternak;
e.
menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Sub Dinas Produksi mengenai langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
f.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Seksi Makanan Ternak mempunyai tugas:
a.
menyelenggarakan pembinaan dan bimbingan di bidang pengusahaan hijauan dan rumput serta makanan penguat;
b.
menyelenggarakan pembinaan dan bimbingan di bidang pengusahaan pemanfaatan hasil ikutan dan buangan dari industri serta limbah pertanian untuk makanan ternak;
c.
menyampaikan peraturan dan standardisasi mutu ternak untuk pengusahaan hijauan, tumput dan makanan penguat;
d.
menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Sub Dinas Produksi mengenai langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
e.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Seksi pengolahan hasil ternak mempunyai tugas:
a.
menyelenggarakan pembinaan dan bimbingan di bidang pengolahan hasil ternak perah, ternak potong, ternak unggas, serta aneka ternak dan hasil ikutannya;
b.
menyiapkan dan menyajikan pedoman serta standardisasi pembinaan di bidang pengolahan hasil ternak potong, ternak perah, ternak unggas, serta aneka ternak dan hasil-hasil ternak ikutannya;
c.
menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Sub Dinas Produksi mengenai langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
d.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ke-enamSub Dinas Usaha Tani
Pasal 27
Sub Dinas Usaha Tani mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas Peternakan di bidang pembinaan Usaha Tani berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Peternakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 27 Peraturan Daerah ini, sub Dinas Usaha Tani mempunyai fungsi:
a.
membimbing dan membina usaha peternakan;
b.
membina penyelenggaraan serta pengembangan pemasaran hasil peternakan;
c.
membina kebutuhan sarana usaha peternakan dalam pemanfaatan sumber-sumber daya serta kelestarian lingkungan hidup;
d.
merumuskan serta menyiapkan analisa kebutuhan modal dan kredit bagi penyelenggaraan usaha di bidang peternakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Sub Dinas Usaha Tani terdiri dari:
a.
seksi Izin Perusahaan;
b.
Seksi Informasi Pasar;
c.
Seksi Permodalan.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana di maksud dalam ayat(1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Usaha Tani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Seksi Izin Perusahaan mempunyai tugas:
a.
merumuskan pedoman permintaan izin- serta persyaratan usaha peternakan;
b.
membimbing dan membina usaha di bidang evaluasi pengusahaan peternakan;
c.
mengikuti perkembangan dan pengadaan evaluasi terhadap usaha peternakan;
d.
menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Sub Dinas Usaha Tani mengenai langkah-langkah yang perlu diambil dalam tugasnya;
e.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Usaha Tani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Seksi Informasi mempunyai tugas:
a.
menyiapkan dan menyajikan informasi Pasar serta penelaahan biaya produksi dan harga pasar hasil peternakan dan hasil ikutannya;
b.
menyelenggarakan dan mempersiapkan bahan-bahan untuk perencanaan dan pengendalian serta evaluasi sarana pemasaran;
c.
mempelajari dan menjajagi kemungkinan dan tatalaksana pemasaran serta membina penyelenggaraan pemasaran hasil peternakan dan hasil ikutannya;
d.
membantu pemasaran hasil peternakan dan hasil ikutannya dengan secara promosi dan lain-lain;
e.
menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Sub Dinas Usaha Tani mengenai langkah-langkah yang perlu diambil dalam tugasnya;
f.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Usaha Tani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Seksi Permodalan mempunyai tugas:
a.
menyusun program pengembangan serta menyiapkan analisa kebutuhan modal dan kredit bagi penyelenggaraan usaha peternakan;
b.
merumuskan persyaratan dan prosedur permintaan kredit bagi penyelenggaraan usaha peternakan;
c.
mengikuti perkembangan dan membimbing pelaksanaan kredit bagi penyelenggaraan usaha peternakan;
d.
membina hubungan antara pemilik modal dengan produsen bidang peternakan serta menyusun pola pelaksanaan dengan tindak lanjutnya;
e.
menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Sub Dinas Usaha Tani mengenai langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
f.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Usaha Tani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ke-tujuhSub Dinas Kesehatan Hewan
Pasal 33
Sub Dinas Kesehatan Hewan mempunyai tugas: Melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas Peternakan di bidang Kesehatan Hewan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Peternakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Untuk menjalankan tugas tersebut pasal 33 Peraturan Daerah ini, sub Dinas Kesehatan Hewan mempunyai fungsi;
a.
menyelenggarakan pembinaan di bidang pengamatan penyakit hewan;
b.
menyelenggarakan pembinaan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan;
c.
menyelenggarakan pembinaan di bidang Kesehatan masyarakat Veterinair;
d.
menyelenggarakan pembinaan tersebut terhadap Laboratorium Diagnostik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Sub Dinas Kesehatan Hewan terdiri dari:
a.
Seksi Pengamatan Penyakit;
b.
Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit;
c.
Seksi Kesehatan Masyarakat Veterinair;
(2)
Seksi-seksi sebagaimana di maksud ayat(1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Kesehatan Hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Seksi Pengamatan Penyakit mempunyai tugas:
a.
menyelenggarakan pembinaan di bidang Pengamatan Penyakit Hewan yang disebabkan Bakteriil, Virusi dan Parasiti;
b.
menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Sub Dinas Kesehatan Hewan mengenai langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tuganya;
c.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Kesehatan Hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit mempunyai tugas:
a.
menyelenggarakan pembinaan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan bakteriil, virusi dan parasiti;
b.
menyelenggarakan pencegahan dan pemberantasan penyakit bakteriil, virusi dan parasiti;
c.
menanggulangi penyakit yang berhubungan dengan reproduksi ternak;
d.
menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan penyakit pada hewan suaka alam;
e.
menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Sub Dinas Kesehatan Hewan mengenai langkah-langkah yang perlu diambil diam bidang tugasnya;
f.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Kesehatan Hewan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan reproduksi ternak adalah usaha pengembang biakan ternak baik yang terjadi secara normal(biologie) maupun yang terjadi karena pengaruh hormon(hormonal).
Pasal 38
Seksi Kesehatan Masyarakat Veterinair mempunyai tugas:
a.
menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap kesehatan bahan-bahan asal hewan;
b.
menyelenggarakan pembinaan dan pemberantasan penyakit zoonosa;
c.
menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Sub Dinas Kesehatan Hewan mengenai langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
d.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Kesehatan Hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ke-delapanSub Dinas Penyuluhan
Pasal 39
Sub Dinas Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas Peternakan di bidang pembinaan penyuluhan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Peternakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 39 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Penyuluhan mempunyai fungsi:
a.
menyiapkan pedoman dan menyelenggarakan pembinaan terhadap pendidikan dan latihan petugas teknis peternakan dan latihan ketrampilan di bidang peternakan dan kesehatan hewan bagi masyarakat;
b.
merencanakan dan mengurus pegawai dan non pegawai untuk mengikuti pendidikan dan latihan ketrampilan yang diselenggarakan oleh Badan-Badan/Lembaga baik ditingkat pusat maupun Daerah;
c.
menyelenggarakan kegiatan pengumpulan informasi, pengolahan, penilaian dan penyajian data penyuluhan di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
d.
merencanakan sarana penyuluhan, di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
e.
mengelola dan membina Pusat-pusat latihan Peternakan(T.C.)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Sub Dinas Penyuluhan terdiri dari:
a.
seksi Latihan dan Ketrampilan;
b.
Seksi Sarana Informasi;
c.
Seksi Tata Penyuluhan.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana di maksud dalam ayat(1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Penyuluhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Seksi Latihan dan Ketrampilan mempunyai tugas:
a.
merencanakan dan mengurus pegawai dan non pegawai untuk mengikuti pendidikan dan latihan ketrampilan yang diselenggarakan oleh Badan-Badan/Lemabga baik di tingkat pusat maupun Daerah;
b.
melaksanakan kegiatan perencanaan, penyelenggaraan, perbantuan dan pembinaan pendidikan dan latihan ketrampilan untuk meningkatkan kemampuan bidang peternakan dan kesehatan hewan bagi pegawai dan non pegawai;
c.
menyiapkan pedoman dan perencanaan pembinaan terhadap Pendidikan/Latihan Petugas teknis Peternakan dan Latihan keterampilan bidang peternakan dan kesehatan hewan bagi masyarakat;
d.
mengelola dan membina Pusat-pusat Latihan(T.C.) Peternakan;
e.
menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Sub Dinas Penyuluhan mengenai langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
f.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Penyuluhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Seksi Sarana Informasi mempunyai tugas:
a.
mengolah dan menyiapkan data informasi untuk penyuluhan;
b.
merencanakan dan menyelenggarakan penyajian data dan bentuk-bentuk penyuluhan lainnya;
c.
merencanakan sarana penyuluhan di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
d.
mengelola dan membina Perpustakaan Dinas Peternakan;
e.
menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Sub Dinas Penyuluhan mengenai langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidnag tuganya;
f.
melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Penyuluhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Seksi Tata Penyuluhan mempunyai tugas:
a.
menyelenggarakan penyuluhan kepada masyarakat untuk membimbing, membina dan mengembangkan peternakan beserta pengamanan terhadap penyakit yang memberikan manfaat bagi masyarakat;
b.
merencanakan dan menyelenggarakan ceramah-ceramah serta pameran-pameran;
c.
merencanakan dan menyelenggarakan pembinaan kelompok-kelompok tani, siaran pedesaan dan lain-lain;
d.
menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Sub Dinas Penyuluhan mengenai langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang Tugasnya;
e.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Penyuluhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ke-sembilanCabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pasal 45
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas diatur kemudian berdasarkan pedoman Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Sesuai dengan pasal 8 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 6 tahun 1980 dimungkinkan pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas yang meliputi wilayah kerja di Daerah Tingkat II, di satu atau beberapa Kecamatan. Sebelum Pedoman dari Menteri Dalam Negeri tersebut keluar maka Cabang Dinas dan Unit Pelaksanan teknis Dinas yang sekarang ada sementara masih tetap berlaku.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 46
Kepala Dinas Peternakan dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas Peternakan, Kepala Bagian dan para Kepala Sub Dinas Wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal baik di dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi diam lingkungan Pemerintah di daerah serta dengan instansi lain sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi dalam Lingkungan Dinas Peternakan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2)
Setiap Pimpinan satuan Organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
(3)
Setiap laporan yang diterima Pimpinan satuan Organisasi bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Para Kepala Sub Dinas Peternakan menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas peternakan dan kepala Bagian Tata Usaha menyusun laporan berkala kepala Dinas Peternakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Dalam menyampikan laporan masing-masing kepada atasan, tembpsan laporan disampaikan pula kepada Satuan Organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugasnya setiap Pimpinan Satuan Organisasi dibantu oleh Pimpinan satuan Organisasi bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya masing-masing mengadakan rapat berlkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Bagan Susunan Organisasi Peternakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 53
(1)
Sub Bagian pada Dinas Peternakan dibagi dalam sebanyak-banyaknya 4(empat) Urusan.
(2)
Masing-masing seksi pada Dinas Peternakan dibagi sebanyak-banyaknya 3(tiga) Sub Seksi.
(3)
Perincian tugas sebagaimana di maksud dalam ayat(1) dan(2) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Kepala Dinas Peternakan diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Kepala Bagian, Sub Dinas, Sub Bagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, pengaturannya lebih lanjut ditetapkan oleh Gubernur. Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 57
Dinas Peternakan yang dibentuk sebelum berlakuya Peraturan Daerah ini, dinyatakan terbentuk berdasarakan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 58
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua peraturan/keputusan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 17 Juni 1980.
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
SOEPARDJO
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH; WAKIL KETUA, ttd.
J. MOELYONO
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 19 Januari 1981 No. 661.341.33- 028?,
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 tanggal 6 Pebruari tahun 1981 Seri D No. 2.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah; ttd.
SOEPARNO
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1951 jo Keputusan Presiden R.I. Nomor 19 tahun 1968 tentang perubahan nama dari Kehewanan menjadi Peternakan, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diserahi kekuasaan tugas dan tanggung jawab mengenai urusan-urusan:
a. melakukan usaha dan kegiatan untuk memajukan peternakan;
b. menyelenggarakan penyuluhan teknis di lapangan peternakan;
c. menyelenggarakan urusan kesehatan hewan dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu;
d. melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular dan penyakit lain;
e. meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup petani peternak serta membimbing dan mengawasi organisasi peternak.
Sebagai realisasi dari penyerahan urusan tersebut, maka berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pemerintah Daerah Daerah Swatantra Tingkat Ke I Jawa Tengah No. H. 130/1/20 tanggal 10-12- 1958 dibentuk Dinas Peternakan Propinsi Jawa Tengah.
Dengan adanya perubahan-perubahan Struktur Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah, maka diadakan pula perubahan mengenai Struktur Organisasi Dinas Peternakan.
Untuk lebih meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang peternakan di Jawa Tengah, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Maka sesuai dengan bunyi pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 6 tahun 1980 dipandang perlu menuangkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.