PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1977
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
Bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan, maka dipandang perlu menetapkan kembali Susunan Organisasi Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
b.
Bahwa sesuai dengan pasal 36, 47 dan 84 Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974;
2.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1950;
3.
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 30 Tahun 1976.
MEMUTUSKAN:
dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah propinsi daerah tingkat i jawa tengah
:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT WILAYAH DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I DAN SEKRETARIAT DPRD PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah : ialah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Sekretaris Wilayah Daerah: ialah Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Sekretariat Wilayah Daerah: ialah Sekretariat Wilayah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah : ialah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Dinas Daerah : ialah Dinas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
SEKRETARIAT WILAYAH DAERAH
Bagian PertamaKedudukan
Pasal 2
(1)
Sekretariat Wilayah Daerah adalah suatu badan staf yang langsung berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di Daerah berdasarkan azas dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan.
(2)
Sekretariat Wilayah Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Wilayah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTugas Pokok Fungsi dan Susunan Organisasi
Pasal 3
Tugas pokok Sekretariat Wilayah Daerah adalah:
a.
Menyelenggarakan pembinaan administrasi, organisasi dan tatalaksana terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Pemerintah Daerah, memberikan pelayanan tehnis dan administrate kepada Gubernur Kepala Daerah dan seluruh Perangkat Wilayah yang bersangkutan;
b.
Membantu Gubernur Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan Daerah Tingkat I.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 3 Peraturan Daerah ini, Sekretariat Wilayah Daerah mempunyai tugas:
a.
Koordinasi dalam arti mengatur dan membina kerja sama, mengintegrasikan dan mensikronisasikan seluruh administrasi, termasuk mengkordinasikan penyusunan peraturan perundangan;
b.
Pelayanan dalam arti memberikan pelayanan tehnis dan administratip bagi seluruh organisasi dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan seluruh Perangkat wilayah yang bersangkutan;
c.
Perencanaan dalam arti mempersiapkan rencana, menyusun program dan menilai pelaksanaan rencana berdasarkan kebijaksanaan dan peraturan perundangan yang berlaku;
d.
Pembinaan administrasi dalam arti membina urusan tata usaha, mengelola dan membina kepegawaian, mengelola keuangan dan perbekalan serta mengadakan hubungan dengan Lembaga resmi dan masyarakat;
e.
Pembinaan organisasi dan tatalaksana dalam arti melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka membina dan memelihara seluruh kelembagaan dan ketatalaksanaannya;
f.
Pengawasan preventip dan represip dalam arti membantu Gubernur Kepala Daerah dalam mengadakan penilaian terhadap produk-produk hukum Daerah Tingkat II;
g.
Keamanan dan ketertiban dalam arti memelihara dan membina keamanan dan ketertiban kedalam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Secara hirarkis Sekretariat Wilayah Daerah terdiri dari Assisten Sekretaris Wilayah Daerah, Biro-biro, Bagian-bagian dan Sub-sub Bagian.
(2)
Assisten Sekretaris Wilayah Daerah sebagai dimaksud ayat (1) diatas adalah:
a.
Assisten Sekretaris Wilayah Daerah bidang Pemerintahan.
b.
Assisten Sekretaris Wilayah Daerah bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat.
c.
Assisten Sekretaris Wilayah Daerah bidang Umum.
(3)
Biro-biro sebagai dimaksud ayat (1) diatas adalah:
a.
Biro Pemerintahan;
b.
Biro Hukum;
c.
Biro Organisasi dan Tatalaksana;
d.
Biro Keuangan;
e.
Biro Perekonomian;
f.
Biro Pembangunan;
g.
Biro Kesejahteraan Rakyat;
h.
Biro Kepegawaian dan Pendidikan dan Latihan;
i.
Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol;
j.
Biro Perbekalan dan Perawatan Materiil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaAssisten Sekretaris Wilayah Daerah
Pasal 6
Assisten Sekretaris Wilayah Daerah adalah unsur pembantu yang berada langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wilayah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Tugas pokok Assisten Sekretaris Wilayah Daerah adalah membantu Sekretaris Wilayah Daerah dalam melaksanakan tugas pokok Pemerintah Wilayah Daerah Tingkat I dalam bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 7 Peraturan Daerah ini, Assisten Sekretaris Wilayah Daerah mempunyai fungsi mengkoordinasikan, merencanakan, membina, membimbing dan mengendalikan serta mengadakan evalusi atas kegiatan Biro-biro dalam rangka pelaksanaan tugas pokoknya, dan melakukan tugas-tugas lain yang diserahkan kepadanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Assisten Sekretaris Wilayah Daerah bidang pemerintahan membawahkan Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Biro Organisasi dan Tatalaksana dan Biro Keuangan.
(2)
Assisten Sekretaris Wilayah Daerah bidang Pembangunan dan Kesra membawahkan Biro Perekonomian, Biro Pembangunan, dan Biro Kesejahteraan Rakyat.
(3)
Assisten Sekretaris Wilayah Daerah Bidang Umum membawahkan Biro Kepegawaian dan Pendidikan dan Latihan, Biro Umum Hubungan Masyarakat dan Protokol, Biro Perbekalan dan Perawatan Materiil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatBiro Pemerintahan
Pasal 10
Biro Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Wilayah Daerah dalam bidang pemerintahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Untuk melaksanakan tugas tersebut pasal 10 Peraturan Daerah ini, Biro Pemerintahan mempunyai fungsi:
a.
Melakukan persiapan segala sesuatu untuk menyelesaikan masalah bidang ketataprajaan, pengembangan Perkotaan, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Ketertiban;
b.
Melakukan usaha-usaha dalam angka kegiatan dibidang Pemerintahan Umum dan Dekonsentrasi, Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Pengembangan Perkotaan Kependudukan, ketertiban dan Pemilihan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Biro Pemerintahan terdiri dari:
a.
Bagian Tatapraja;
b.
Bagian Pengembangan Perkotaan;
c.
Bagian Pemerintahan Desa;
d.
Bagian Kependudukan;
e.
Bagian Ketertiban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Bagian Tatapraja mempunyai tugas
a.
Menerima, mensistematisasikan, menganalisa dan mengevaluasikan laporan-laporan tentang pemerintahan dari Daerah Tingkat II;
b.
Mempersiapkan pembentukan, penghapusan, perubahan batas, perubahan nama Daerah Wilayah dan pemindahan serta perubahan nama Ibukota Daerah Wilayah;
c.
Mempersiapkan petunjuk-petunjuk tentang penyelenggaraan pemerintahan di Daerah;
d.
Mempersiapkan segala bahan yang diperlukan tentang peng-usulan pengangkatan dan pemberhentian Pembantu Gubernur Bupati Walikotamadya Kepala Daerah dan Kepala Wilayah Kecamatan;
e.
Menyelenggarakan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan dalam rangka pemilihan Umum menurut Peraturan perundangan yang berlaku;
f.
Menyusun petunjuk-petunjuk pengamanan pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundangan lainnya serta mengadakan hubungan dengan Instansi lain dalam rangka intensifikasi penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan perundangan lainnya;
g.
Mempersiapkan rencana penggunaan kekuatan Polisi Pamongpraja, mengadakan hubungan dengan instansi lain untuk mengikuti usaha dan kegiatan pembinaan dan penggunaan kekuatan Polisi Pamongpraja serta mempersiapkan laporan hasil usaha, kegiatan pembinaan dan penggunaan kekuatan Polisi Pamongpraja;
h.
Melakukan koordinasi staf mengenai kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Agraria. Direktorat Pembangunan Desa dan Direktorat Sosial Politik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Bagian Pengembangan Perkotaan mempunyai tugas:
a.
Merumuskan petunjuk-petunjuk dan kebijaksanaan pelaksanaan pengembangan kota;
b.
Menyelenggarakan usaha-usaha untuk pengembangan kota;
c.
Menyelenggarakan koordinasi dalam usaha pengembangan kota;
d.
Menyelenggarakan kerja sama antar kota;
e.
Menyelenggarakan perumusan naskah laporan dan penyediaan data.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Bagian Pemerintahan Desa mempunyai tugas:
a.
Mempersiapkan ketentuan-ketentuan tentang penggabungan, pemekaran dan penghapusan Desa;
b.
Mempersiapkan ketentuan-ketentuan tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, Pamong Desa, serta mengawasi pelaksanaan;
c.
Mempersiapkan ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan dan pengamanan Pemerintahan Desa;
d.
Mempersiapkan petunjuk-petunjuk tentang penghasilan Desa dan penggunaan serta pemeliharaan harta benda kekayaan Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Bagian Kependudukan mempunyai tugas:
a.
Mempersiapkan ketentuan-ketentuan tentang pendaftaran penduduk termasuk orang Asing dan kententuan kartu penduduk;
b.
Menyusun petunjuk-petunjuk tentang pembuatan akte perkawinan, akte kelahiran, akte pengenal dan lain-lain akte sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Merencanakan segala usaha dan kegiatan untuk memperlancar pelaksanaan transmigrasi lokal maupun nasional;
d.
Merencanakan, mengkoordinasikan, membina segala usaha dan kegiatan yang bersangkutan dengan masalah ketenagaan kerjaan dan perburuhan di Daerah;
e.
Merencanakan segala usaha dan kegiatan untuk memperlancar pelaksanaan keluarga berencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Bagian Ketertiban mempunyai tugas:
a.
Mengikuti, mengumpulkan, mensistematisasikan dan menganalisa laporan-laporan dan peristiwa-peristiwa yang menyangkut ketentraman dan ketertiban;
b.
Menyusun petunjuk-petunjuk pengamanan pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya serta mengadakan hubungan dengan Instansi lain dalam rangka intensifikasi penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undang lainnya;
c.
Turut merencanakan penyelesaian perburuhan;
d.
Memberikan pertimbangan yang berhubungan dengan legalisasi dan pemberian izin;
e.
Mempersiapkan rencana penggunaan kekuatan Polisi Pamongpraja mengadakan hubungan dengan Instansi lain untuk mengikuti usaha dan kegiatan pembinaan dan penggunaan kekuatan Polisi Pamongpraja serta mempersiapkan laporan hasil usaha, kegiatan pembinaan dan penggunaan kekuatan Polisi Pamongpraja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaBiro Hukum
Pasal 18
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Wilayah Daerah dalam bidang Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pasal 18 Peraturan Daerah ini Biro Hukum mempunyai tugas:
a.
Memmuskan dan meneliti Peraturan Daerah serta mempersiapkan keputusan-keputusan Gubernur Kepala Daerah yang menyangkut kebijaksanaan pelaksanaan Pemerintahan di Daerah maupun yang mengenai pengesahan penangguhan atau pembatalan Keputusan Peraturan Daerah Tingkat II;
b.
Memberikan bantuan hukum didalam dan diluar pengadilan;
c.
Menyelenggarakan penertiban Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Biro Hukum terdiri dari:
a.
Bagian Perundang-undangan;
b.
Bagian Pengawasan Peraturan Perundang-undangan Daerah Tingkat II;
c.
Bagian Tata Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Bagian Perundang-undangan mempunyai tugas:
a.
Mengikuti perkembangan hukum pada umumnya dan khususnya yang menyangkut tugas Pemerintah Daerah;
b.
Mengadakan penelitian, pengumpulan dan pengelolaan data-data hukum yang berhubungan dengan tugas Pemerintah Daerah;
c.
Membuat atau meneliti rancangan Peraturan Daerah atau Keputusan Gubernur Kepala Daerah;
d.
Menyelenggarakan Penerbitan Lembaran Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Bagian Pengawasan Peraturan Perundang-undangan Daerah Tingkat II mempunyai tugas:
a.
Mengikuti dan mengumpulkan data-data perkembangan peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II;
b.
Meneliti menguji Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II;
c.
Mempersiapkan keputusan pengesahan, penangguhan atau pembatalan Peraturan Daerah Tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Bagian Tata Hukum mempunyai tugas:
a.
Menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang menyangkut bidang tugas Pemerintah Daerah;
b.
Memberikan bantuan hukum didalam dan diluar pengadilan kepada pegawai dalam lingkungan Pemerintah di Daerah yang menyangkut perkara dalam hubungan kedinasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamBiro Organisasi dan Tatalaksana
Pasal 24
Biro Organisasi dan Tatalaksana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Wilayah Daerah dalam bidang Organisasi dan tatalaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pasal 24 Peraturan Daerah ini, Biro Organisasi dan Tatalaksana mempunyai tugas:
a.
Melakukan penelitian dan pengembangan Organisasi dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I;
b.
Mempelajari, menganalisa, menilai dan memajukan saran, perbaikan sistim, tatacara, metode, beban kerja dan ukuran kerja serta ukuran jenis dan kwalitas sarana kerja dilingkungan Propinsi Daerah Tingkat I;
c.
Melaksanakan kegiatan perpustakaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Biro Organisasi dan Tatalaksana terdiri dari:
a.
Bagian Organisasi;
b.
Bagian Tatalaksana;
c.
Bagian Perpustakaan;
d.
Bagian Tata Usaha Pimpinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Bagian Organisasi mempunyai tugas:
a.
Mengumpulkan, mensistematisasikan dan mengolah bahan yang diperlukan;
b.
Mempelajari, menganalisa, menilai dan memajukan saran perbaikan rumusan tujuan, sasaran dan fungsi serta susunan organisasi semua satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah.
c.
Menyelenggarakan perumusan naskah laporan dan penyediaan data.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Bagian Tatalaksana mempunyai tugas:
a.
Mengumpulkan, mensistematisasikan dan mengolah data-data dan bahan yang diperlukan;
b.
Mempelajari, menganalisa, menilai dan memajukan saran, perbaikan sistim, tata cara, metode hubungan kerja dan ukuran kerja;
c.
Menganalisa, menilai dan merumuskan penetapan saran, jenis dan kwalitas sarana kerja bagi satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Bagian Perpustakaan mempunyai tugas:
a.
Merencanakan keperluan perpustakaan;
b.
Memelihara buku dan alat-alat perpustakaan lainnya serta memelihara administrasinya;
c.
Mengatur peminjaman buku-buku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas:
a.
Menyelenggarakan administrasi, pengurusan surat dan naskah bagi Gubernur Kepala Daerah dan Sekretariat Wilayah Daerah;
b.
Mengatur waktu bagi para tamu yang akan bertemu menghadap Gubernur Kepala Daerah dan Sekretariat Wilayah Daerah;
c.
Mengatur dan menyelenggarakan keperluan Gubernur Kepala Daerah pada saat mengadakan pertemuan;
d.
Menyelenggarakan keperluan rumah tangga Gubernur Kepala Daerah;
e.
Mengatur kendaraan angkulan ditempat kediaman Gubernur Kepala Daerah;
f.
Tata Usaha Pimpinan dalam menyelenggarakan tugasnya taktis operasionil berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat I.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhBiro Keuangan
Pasal 31
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Wilayah Daerah dalam bidang Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 31 Peraturan Daerah ini Biro Keuangan mempunyai tugas:
a.
Mempersiapkan bahan dan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan melaksanakan tata usaha Biro;
b.
Mengelola administrasi keuangan Daerah;
c.
Mengadakan penilaian pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
d.
Membina pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bawahan;
e.
Mempersiapkan pengesahan anggaran dan penetapan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bawahan;
f.
Menyusun rencana Peraturan Daerah dibidang Keuangan Daerah;
g.
Merumuskan petunjuk-petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah dibidang Keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Biro Keuangan terdiri dari:
a.
Bagian Anggaran;
b.
Bagian Pembukuan;
c.
Bagian Perbendaharaan;
d.
Bagian Anggaran Daerah Bawahan;
e.
Bagian Pembinaan Sumber Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Bagian Anggaran mempunyai tugas:
a.
Menerima dan mengolah rencana anggaran belanja dari Biro-Biro dalam lingkungan Sekretariat Wilayah Daerah. Dinas-dinas Daerah dan subsidi kepada Daerah Bawahan serta menyusun rencana anggaran pendapatan;
b.
Menyusun nota keuangan yang akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan petunjuk-petunjuk tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c.
Menerima dan menganalisa laporan-laporan tentang penggunaan Anggaran Belanja Daerah;
d.
Membantu penyelesaian urusan keuangan Biro-biro dalam lingkungan sekretariat Wilayah Daerah. Dinas-dinas Daerah, dan Daerah Bawahan;
e.
Menyiapkan Surat Keputusan Otorisasi;
f.
Menyelenggarakan perumusan naskah laporan dan penyediaan data.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Bagian Pembukuan mempunyai tugas:
a.
Mengadakan tata pembukuan secara sistematis dan kronologis dari penerimaan-penerimaan menurut sumbemya dan pengeiuaran menurut tujuannya;
b.
Mempersiapkan bahan penyusunan perhitungan anggaran Daerah;
c.
Mengadakan pemeriksaan penelitian realisasi anggaran rutin dan pembangunan;
d.
Mengadakan pemeriksaan penelitian terhadap pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran uang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas:
a.
Menerbitkan Surat Perintah menagih penerimaan;
b.
Menguji kebenaran penagihan dan penerbitan Surat Perintah Membayar Uang atas dasar keputusan otoritas;
c.
Membina ketata usahaan keuangan dan pengembangan ketentuan dibidang keuangan;
d.
Memberikan pertimbangan dan mengikuti pelaksanaan penyelesaian masalah-masalah perbendaharaan dan ganti rugi;
e.
Mengurus pengangkatan, pemberhentian dan pembinaan Bendaharawan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Bagian Anggaran Daerah Bawahan mempunyai tugas:
a.
Memberikan dan mempersiapkan putusan pengesahan anggaran dan penetapan perhitungan anggaran Daerah Bawahan;
b.
Mempersiapkan petunjuk-petunjuk tehnis dibidang penyusunan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bawahan, Pengurusan, pertanggungan jawab dan pengawasan keuangan Daerah Bawahan;
c.
Memberikan bantuan tehnis dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Bagian Pembinaan Sumber Pendapatan Daerah mempunyai tugas:
a.
Menerima, mensistematisasikan, menganalisa dan mengevaluasikan laporan-laporan tentang pendapatan Daerah;
b.
Meneruskan petunjuk-petunjuk dan memberikan bantuan tehnis guna melancarkan pemasukan pendapatan Daerah;
c.
Merencanakan usaha dan kegiatan kearah peningkatan dan penggalian sumber-sumber pendapatan Daerah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanBiro Perekonomian
Pasal 39
Biro Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Wilayah Daerah dalam bidang perekonomian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Pasal 39 Peraturan Daerah ini, Biro Perekonomian mempunyai tugas:
a.
Membina, mendorong dan mengembangkan perekonomian masyarakat, Prasarana Perekonomian Masyarakat, Perusahaan Daerah dan Perbankan Daerah dan Pertambangan Daerah;
b.
Mengembangkan dan mengelola lalu lintas komoditi dan trayek-trayek transportasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Biro Perekonomian terdiri dari:
a.
Bagian Perekonomian Umum;
b.
Bagian Pembinaan Prasarana Perekonomian Masyarakat;
c.
Bagian Perusahaan Daerah dan Perbankan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Bagian Perekonomian Umum mempunyai tugas:
a.
Mengumpulkan, mensistimatisasikan dan menganalisa data dalam bidang perekonomian dan perdagangan;
b.
Memberikan kebijaksanaan pelayanan kepada masyarakat dalam hal yang diperlukan bagi pengembangan perekonomian dan perdagangan;
c.
Mendorong peningkatan pengolahan kegiatan perdagangan;
d.
Memelihara hubungan dan kerjasama dengan instansi yang ada hubungannya dengan urusan perdagangan;
e.
Mengatur trayek-trayek transportasi;
f.
Mengusahakan kelancaran lalu lintas komoditi;
g.
Mengatur lalu lintas komoditi;
h.
Membina peningkatan sarana dan prasarana perekonomian masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Bagian Pembinaan Prasarana Perekonomian Masyarakat mempunyai tugas:
a.
Mengumpulkan, mensistimatisasikan dan menganalisa data dalam bidang produksi bahan pangan dan perdagangan;
b.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal-hal yang diperlukan bagi perkembangan produksi bahan pangan dan perdagangan;
c.
Membina dan mendorong usaha-usaha masyarakat kearah peningkatan produksi bahan pangan dan perdagangan;
d.
Mengkoordinasikan perencanaan dalam bidang produksi pangan dan perdagangan;
e.
Mengusahakan kelancaran lalu lintas komiditi bahan pangan dan bahan perdagangan;
f.
Membina peningkatan sarana dan prasarana produksi;
g.
Mengkoordinasikan perencanaan dalam bidang sarana dan prasarana produksi;
h.
Mengumpulkan, mensistimatisasikan dan menganalisa data dibidang perindustrian dan pertambangan Daerah dan pertambangan rakyat;
i.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal-hal yang diperlukan bagi perkembangan sektor perindustrian dan pertambangan;
j.
Membina dan mendorong usaha-usaha dibidang perindustrian dan pertambangan Daerah dan pertambangan Rakyat;
k.
Membantu penyelesaian pemberian ijin pertambangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Bagian Perusahaan Daerah dan Perbankan Daerah mempunyai tugas:
a.
Mengumpulkan, mensistematisasikan dan menganalisa data-data dalam bidang bidang Perusahaan Daerah dan Perbankan Daerah;
b.
Menerima, mensistematisasikan dan menganalisa laporan-laporan dari Perusahaan-perusahaan Daerah dan Perbankan Daerah;
c.
Merencanakan dan mempersiapkan ketentuan-ketentuan untuk membina Perusahaan Daerah dan Perbankan Daerah;
d.
Merencanakan pengembangan Perusahaan Daerah dan Perbankan Daerah;
e.
Mengikuti kegiatan-kegiatan Perusahaan Daerah dan Perbankan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanBiro Pembangunan
Pasal 45
Biro Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Wilayah Daerah dalam rangka pembangunan yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bantuan Pembangunan dan Dana-dana Pembangunan lain dari Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pasal 45 Peraturan Daerah ini, Biro Pembangunan mempunyai tugas:
a.
Melakukan kordinasi penyusunan program tahunan Pembangunan Daerah dalam lingkungan Sekretariat Wilayah Daerah dan kesatuan Organisasi lain yang ditugaskan kepadanya;
b.
Mengadakan pengendalian secara tehnis dan administratif dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Daerah yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bantuan Pembangunan dan Dana-dana Pembangunan lain dari Pemerintah Pusat;
c.
Menerima, mengumpulkan dan mengolah data atau laporan pelaksanaan Proyek Pembangunan secara sistematis dan menuangkannya dalam bentuk-bentuk tertentu;
d.
Menyusun bahan laporan pelaksanaan program tahunan Pembangunan Daerah;
e.
Melaksanakan usaha-usaha dalam rangka kegiatan promosi pembangunan Daerah dan memperlancar hubungan kerja timbal balik antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Biro Pembangunan terdiri dari:
a.
Bagian Penyusunan Pelaksanaan Program;
b.
Bagian Pengendalian Pelaksanaan Program;
c.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan;
d.
Bagian Ripta Loka;
e.
Bagian Promosi Pembangunan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Bagian Penyusunan Pelaksanaan Program mempunyai tugas:
a.
Menerima, meminta dan mengolah bahan-bahan untuk penyusunan pelaksanaan program pembangunan Daerah yang diajukan oleh Biro-biro pada Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat I dan kesatuan Organisasi lain yang ditugaskan kepadanya, yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I, bantuan Pusat dalam rangka koordinasi penyusunan program pembangunan Daerah;
b.
Melakukan analisa dan pengolahan bahan-bahan dalam rangka merumuskan pelaksanaan program tahunan Pembangunan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Bagian Pengendalian Pelaksanaan Program mempunyai tugas:
a.
Menyiapkan pedoman dan memberi petunjuk cara pelaksanaan program pembangunan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I, bantuan Pembangunan dan Dana-dana Pembangunan lain dari Pemerintah Pusat;
b.
Menyiapkan rencana surat-surat keputusan dalam bidang administrasi dalam rangka pelaksanaan program pembangunan Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II dan Pembangunan-pembangunan lainnya;
c.
Mengikuti perkembangan pelaksanaan program pembangunan yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I bantuan Pembangunan dan Dana-dana Pembangunan lain dari Pemerintah Pusat;
d.
Menyiapkan saran penyempurnaan dan penyusunan pelaksanaan program pembangunan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas:
a.
Mengumpulkan data-data pelaksanaan program pembangunan;
b.
Mengolah data-data pelaksanaan program pembangunan secara sistematis dan menuangkannya dalam bentuk-bentuk tertentu;
c.
Menyusun bahan laporan pelaksanaan program pembangunan Daerah;
d.
Menyelenggarakan perumusan naskah laporan dan penyediaan data.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Bagian Ripta Loka mempunyai tugas:
a.
Meneliti dan memasukkan plotting proyek diatas Pete Luncur;
b.
Menyelenggarakan acara-acara diruang Ripta Loka bersama bagian lain;
c.
Memelihara semua peralatan yang ada diruang Ripta Loka;
d.
Menjaga kebersihan, kerapian dan ketertiban dalam ruang Ripta Loka;
e.
Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kepala Biro Pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Bagian Promosi Pembangunan Daerah mempunyai tugas:
a.
Melaksanakan usaha-usaha dalam rangka kegiatan dalam bidang peningkatan Promosi Pembangunan Daerah;
b.
Memperlancar hubungan kerja timbal balik antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam bidang peningkatan Pembangunan Daerah;
c.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diserahkan kepadanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesepuluhBiro Kesejahteraan Rakyat
Pasal 53
Biro Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat I dalam bidang Kesejahteraan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pasal 53 Biro Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
a.
Merumuskan usaha dan kegiatan peningkatan dalam bidang kesejahteraan rakyat;
b.
Mengatur, mengarahkan dan mengkoordinasikan usaha peningkatan kesejahteraan rakyat serta melaksanakan tata usaha Biro;
c.
Mengatur perizinan usaha sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Biro Kesejahteraan Rakyat terdiri dari:
a.
Bagian Sosial;
b.
Bagian Agama, Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
Bagian Kesehatan Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Bagian Sosial mempunyai tugas:
a.
mengumpulkan, mensistematisasikan dan menganalisa data yang berhubungan dengan penderita cacad, tuna karya, tuna wisma panti asuhan, korban bencana alam dan lain-lain;
b.
mengatur pemberian izin usaha-usaha sosial, yang berhubungan dengan izin pertunjukan-pertunjukkan, keramaian lotere, pasar malam dari lain-lain;
c.
merencanakan dan mengatur pemberian bantuan kepada Badan-badan Sosial, mengkoordinasikan perencanaan perumahan rakyat;
d.
mengkoordinasikan, mengatur dan mengawasi pemberian bantuan pertama kepada korban bencana alam;
e.
memelihara hubungan dan kerja sama dengan Palang Merah Indonesia, Dinas Kesehatan, Badan Pemadam Kebakaran dan lain-lain dalam rangka membantu korban Bencana Alam;
f.
menyelenggarakan surat-menyurat, pengurusan surat dan kearsipan serta urusan rumah tangga Biro;
g.
menyelenggarakan perumusan naskah laporan dan penyediaan data.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Bagian Agama, Pendidikan dan kebudayaan mempunyai tugas:
a.
mengumpulkan, mensistematisasikan dan menganalisa data dalam bidang agama, pendidikan dan kebudayaan;
b.
melaksanakan pemberian bantuan terhadap usaha masyarakat dibidang keagamaan;
c.
mengkoordinasikan perencanaan usaha-usaha untuk memupuk kepercayaan rakyat dalam bidang keagamaan dan kepercayaan masing-masing;
d.
merencanakan usaha-usaha peningkatan kerukunan hidup beragama;
e.
membantu instansi yang bertugas dalam bidang unisan haji;
f.
merencanakan usaha-usaha untuk meningkatkan keolahragaan, kepramukaan dan kepemudaan;
g.
merencanakan pemberian bantuan terhadap usaha masyarakat dalam pendidikan dan kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Bagian Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas:
a.
mengumpulkan, mensistimatisasikan dan menganalisa data dalam bidang kebersihan dan kesehatan masyarakat;
b.
mengkoordinasikan usaha-usaha untuk meningkatkan kebersihan dan kesehatan masyarakat;
c.
mengkoordinasikan perencanaan penambahan rumah-rumah sakit dan balai pengobatan, pemberantasan penyakit menular, pengawasan terhadap rumah sakit dan perusahaan obat-obatan, perusahaan bahan makanan dan lain-lain dalam rangka usaha menjamin kesehatan masyarakat;
d.
mengkoordinasikan perencanaan dalam bidang keluarga berencana, peningkatan mutu gizi makanan rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesebelasBiro Kepegawaian dan Pendidikan dan Latihan
Pasal 59
(1)
Biro Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Wilayah Daerah dalam bidang Kepegawaian;
(2)
Kepala Biro Kepegawaian dalam menjalankan tugasnya taktis operationil, tehnis administratip berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Assisten Sekretaris Wilayah Daerah bidang Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pasal 59 Peraturan Daerah ini, Biro Kepegawaian mempunyai tugas:
a.
Mempersiapkan Peraturan Daerah dibidang Kepegawaian;
b.
Melaksanakan administrasi Kepegawaian;
c.
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan untuk peningkatan kesejahteraan pegawai;
d.
Melakukan kegiatan pembinaan karier pegawai serta jurusan tata usaha Biro;
e.
Melakukan segala sesuatu yang menyangkut kedudukan hukum pegawai;
f.
Melakukan usaha dan kegiatan pengawasan pelaksanaan pendidikan untuk meningkatkan kemampuan pegawai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Biro Kepegawaian dan Pendidikan dan Latihan terdiri dari:
a.
Bagian Umum Kepegawaian;
b.
Bagian Pengembangan Karier Pegawai;
c.
Bagian Kepegawaian Wilayah dan Daerah Tingkat II;
d.
Bagian Kepegawaian Dinas-dinas;
e.
Bagian Pensiun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Bagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas:
a.
Mengikuti Perkembangan peraturan Perundangan dalam bidang kepegawaian;
b.
Menyelenggarakan segala sesuatu mengenai kedudukan hukum kepegawaian;
c.
Merencanakan dan mengurus kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, menyelenggarakan balai pengobatan dan perumahan;
d.
Menyelenggarakan perumusan naskah laporan dan penyediaan data.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Bagian Pengembangan Karier Pegawai mempunyai tugas:
a.
Mengumpulkan dan mengolah data pegawai untuk perencanaan Kepegawaian;
b.
Merencanakan susunan kepegawaian (Formasi);
c.
Mempersiapkan segala usaha yang berhubungan dengan pemberian penghargaan dan tanda jasa terhadap pegawai;
d.
Merencanakan pegawai yang mengikuti ujian dinas untuk kenaikan golongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Bagian Kepegawaian wilayah dan Daerah Tingkat II mempunyai tugas:
a.
Membantu Kepala Biro Kepegawaian dibidang tugasnya;
b.
Melaksanakan penyelesaian administrasi kepegawaian mengenai pengangkatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji, pemindahan, pemberhentian, pemberhentian sementara, pensiun, cuti, tugas belajar, hukuman jabatan dan lain-lain;
c.
Menyusun daftar susunan kepegawaian (ranglijst) pegawai Wilayah sekali setahun;
d.
Memelihara daftar pernyataan kecakapan (conduitestaat);
e.
Mempersiapkan bahan-bahan untuk kebijaksanaan, pengolahan kepegawaian;
f.
Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Biro Kepegawaian;
g.
Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro Kepegawaian tentang langkah-langkah, tindakan-tindakan yang perlu diambil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Bagian Pegawai Dinas-Dinas mempunyai tugas:
a.
Membantu Kepala biro Kepegawaian dibidang tugasnya;
b.
Melaksanakan penyelesaian administrasi Kepegawaian mengenai pengangkatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji, pemindahan, pemberhentian, pemberhentian sementara, pensiun, cuti, belajar, hukuman jabatan dan lain-lain;
c.
Menyusun daftar susunan kepegawaian (ranglijst) pegawai wilayah sekali setahun;
d.
Memelihara daftar pernyataan kecakapan (conduitestaat);
e.
Mempersiapkan bahan-bahan untuk kebijaksanaan, pengelolaan kepegawaian;
f.
Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Biro Kepegawaian;
g.
Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro Kepegawaian tentang langkah-langkah, tindakan-tindakan yang perlu diambil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Bagian Pensiun mempunyai tugas:
a.
Membantu Kepala Biro Kepegawaian dibidang tugas;
b.
Mencatat tentang jumlah pegawai yang akan dipensiun;
c.
Merencanakan dan mempersiapkan surat keputusan pensiun;
d.
Melaksanakan penyelesaian administrasi para pegawai pensiun;
e.
Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Biro Kepegawaian;
f.
Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro Kepegawaian tentang langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduabelasBiro Umum Hubungan Masyarakat dan Protokol
Pasal 67
Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat I dalam bidang umum, hubungan masyarakat dan protokol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pasal 67, Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai tugas:
a.
melaksanakan tata usaha dan pembinaan kearsipan;
b.
melaksanakan urusan rumah tangga Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat I;
c.
melaksanakan urusan dan kegiatan keamanan kedalam terhadap personil, materiil dan informasi;
d.
mengadakan hubungan dengan Lembaga resmi dan masyarakat dalam rangka tukar-menukar dan pemberian informasi;
e.
melakukan urusan protokol dan perjalanan dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol terdiri dari:
a.
Bagian Arsip dan Ekspedisi;
b.
Bagian Rumah Tangga;
c.
Bagian Pengamanan, Sandi dan Telekomunikasi;
d.
Bagian Hubungan Masyarakat;
e.
Bagian Protokol dan Perjalanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Bagian Arsip dan Ekspedisi mempunyai tugas:
a.
menerima dan mengagendakan surat-surat masuk serta menyampaikan kepada yang berkentingan;
b.
menyelenggarakan segala pekerjaan file;
c.
menyelenggarakan surat-surat menurut keperluan;
d.
mengagenda dan mengirim surat-surat keluar;
e.
Menyelenggarakan dan membina kearsipan dan data naskah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas:
a.
menyelenggarakan administrasi dan inventarisasi harta benda Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat I;
b.
mengurus penyediaan, penyimpanan dan pengeluaran barang-barang untuk keperluan Pemerintah Daerah;
c.
mengurus keperluan rumah jabatan Gubernur Kepala Daerah dan rumah jabatan lainnya;
d.
mengurus penggunaan dan pemeliharaan kendaraan dinas Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat I;
e.
menyediakan tempat dan keperluan rapat dan pertemuan dinas lainnya;
f.
menyelenggarakan pengamanan fisik kantor Gubernur Kepala Daerah;
g.
mengatur dan memelihara kebersihan ruang kantor dan pekarangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Bagian Pengamanan, Sandi dan Telekomunikasi mempunyai tugas:
a.
menyusun petunjuk-petunjuk tentang pengamanan informasi personil dan materiil;
b.
merencanakan kegiatan-kegiatan pengamanan informasi, personil dan materiil;
c.
mengirim, menerima dan menyampaikan berita sandi dan berita lainnya;
d.
membina mengembangkan dan memelihara alat-alat sandi dan telekomunikasi;
e.
mengatur jaringan hubungan komunikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas:
a.
mengikuti segala kegiatan Pemerintah Daerah, Instansi-Instansi pemerintah lainnya dan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat;
b.
menjadi juru bicara Pemerintah di Daerah sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah;
c.
mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan pemberitaan;
d.
menyelenggarakan penertiban dan mengatur penyebarannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Bagian Protokol dan Perjalanan mempunyai tugas:
a.
mempersiapkan rencana perjalanan pimpinan Pemerintah Daerah;
b.
mempersiapkan penerimaan tamu-tamu Pemerintah Daerah;
c.
mempersiapkan upacara-upacara lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
d.
mengatur urusan protokol lainnya;
e.
mengurus perjalanan dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigabelasBiro Perbekalan dan Perawatan Materiil
Pasal 75
Biro Perbekalan dan Perawatan Materiil mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Wilayah Daerah dalam bidang perbekalan dan perawatan Materiil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pasal 75 Peraturan Daerah ini, Biro Perbekalan dan Perawatan Materiil mempunyai tugas:
a.
Menyusun rencana kebutuhan perbekalan;
b.
Mengusahakan pengadaan perlengkapan dan perbekalan;
c.
Memelihara dan mengurus perlengkapan;
d.
Menyimpan mendistribusikan perlengkapan dan perbekalan serta mengurus tata usaha Biro;
e.
Menyelenggarakan administrasi perbekalan dan materiil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Biro Perbekalan dan Perawatan Materiil terdiri dari:
a.
Bagian Analisa Kebutuhan;
b.
Bagian Pengadaan;
c.
Bagian Penyimpanan dan Perawatan;
d.
Bagian Distribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
Bagian Analisa Kebutuhan mempunyai tugas:
a.
Menerima, mengumpulkan, mengklasifikasikan, menganalisa dan mengevaluasi data kebutuhan;
b.
Mempersiapkan dan merumuskan rencana kebutuhan perbekalan Pemerintah Daerah;
c.
Melakukan verifikasi, mempersiapkan kebijaksanaan inventarisasi dan penghapusan perlengkapan;
d.
Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat dan kearsipan serta urusan rumah tangga Biro;
e.
Menyusun naskah laporan, penilaian dan penyediaan data perlengkapan dan perbekalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
Bagian pengadaan mempunyai tugas:
a.
Mengikuti perkembangan dan pengumpulan informasi harga serta menilai mutu perbekalan yang diperlukan Pemerintah Daerah;
b.
Menyelenggarakan tender;
c.
Menyelenggarakan pembelian perbekalan dan materiil yang diperlukan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
Bagian Penyimpanan dan Perawatan mempunyai tugas:
a.
Menyelenggarakan administrasi penerimaan dan pengeluaran perbekalan;
b.
Mengatur, menyimpan dan menyelenggarakan pemeliharaan dan pengamanan barang-barang;
c.
Mempersiapkan, menyusun dan merumuskan petunjuk-petunjuk tehnis pemeliharaan serta mengikuti perkembangan pelaksanaan.
d.
Menyelenggarakan pemeliharaan perumahan dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
Bagian Distribusi mempunyai tugas:
a.
Menyelenggarakan distribusi barang dan mengatur pengangkutannya;
b.
Melaksanakan administrasi barang-barang yang didistribusikan;
c.
Merencanakan dan memelihara administrasi penghapusan barang-barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatbelasTata Usaha dan Bendaharawan
Pasal 82
Pada tiap Assisten Sekretaris Wilayah Daerah dan Biro dibentuk Sub Bagian yang mempunyai tugas:
a.
Menyelenggarakan urusan surat menyurat dan kearsipan;
b.
Menyelenggarakan urusan rumah tangga Assisten Sekretaris Wilayah Daerah atau Biro.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
Didalam Sekretariat Wilayah Daerah dibentuk Bendaharawan Sekretariat Wilayah Daerah yang pelaksanaannya akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Bagian PertamaKedudukan
Pasal 84
(1)
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang selanjutnya disingkat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah unsur Staf yang membantu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban.
(2)
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTugas pokok fungsi dan susunan organisasi
Pasal 85
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan segala usaha dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan Sidang-sidang, pengurusan Rumah Tangga dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Pasal 85 Peraturan Daerah ini, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai fungsi:
a.
Koordinasi dalam arti mengatur dan membina kerja sama mengintegrasikan dan mensikronisasikan seluruh penyelenggaraan tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.
Perencanaan dalam arti mempersiapkan rencana, mengolah, menelaah, dan mengkoordinasikan perumusan kebijaksanaan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c.
Pembinaan administrasi dalam arti membina urusan tata usaha, mengelola dan membina kepegawaian, mengelola keuangan dan perbekalan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d.
Menyelenggarakan persidangan dan pembuatan risalah rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e.
Keamanan dan ketertiban dalam arti memelihara dan membina keamanan serta ketertiban kedalam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah terdiri dari:
a.
Bagian Umum;
b.
Bagian Persidangan dan Risalah;
c.
Bagian Keuangan;
d.
Bagian Humas dan Protokol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
Bagian Umum mempunyai tugas:
a.
Mempersiapkan fasilitas-fasilitas rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.
Mempersiapkan rencana perjalanan Pimpinan dan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c.
Mengurus rumah tangga, rumah-rumah jabatan dan gedung-gedung Dewan Perwakilan Rakyat;
d.
Mengurus kendaraan-kendaraan dinas dan inventaris-inventaris lainnya dan menyelenggarakan keamanan, pada kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e.
Melaksanakan pekerjaan surat-menyurat yang diperlukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
Bagian Persidangan dan risalah mempunyai tugas:
a.
Menyelenggarakan pembuatan Risalah rapat-rapat yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.
Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam penerimaan tamu-tamu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c.
Mempersiapkan rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, baik seal administrasi maupun tata tempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
Bagian Keuangan mempunyai tugas:
a.
Merencanakan anggaran pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.
Mengurus Keuangan untuk keperluan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c.
Menyusun laporan keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
Bagian Humas dan Protokol mempunyai tugas:
a.
Mengikuti segala kegiatan dan menjadi juru bicara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.
Mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan pemberitaan;
c.
Mempersiapkan acara perjalanan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d.
Mempersiapkan penerimaan tamu-tamu Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA KERJA
BAGIAN PERTAMASekretariat Wilayah Daerah
Pasal 92
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Wilayah Daerah para Assisten Sekretaris Wilayah Daerah, para Kepala Biro dan Kepala Bagian menerapkan prinsip koordinasi integrasi dan sinkronisasi, secara vertikal dan horizontal;
(2)
Setiap pimpinan kesatuan organisasi dalam lingkungan Sekretariat Wilayah Daerah bertanggung jawab memimpin mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
Kepala Biro Keuangan dalam menjalankan tugasnya taktis operationil berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wilayah Daerah, sedangkan tehnis administratip berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Assisten Sekretaris Wilayah Daerah bidang Pemerintahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
Kepala Bagian Sandi dan Telekomunikasi dalam menjalankan tugasnya taktis operasionil berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wilayah Daerah, sedang tehnis administratip berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Biro Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
(1)
Setiap Pimpinan kesatuan organisasi mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung-jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan pada waktunya;
(2)
Setiap laporan yang diterima oleh Pimpinan kesatuan organisasi dari bawahan, diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
Para Kepala Bagian menyampaikan laporan pada waktunya kepada Kepala Biro sesuai dengan bidang tugasnya dan para Kepala Biro menampung laporan tersebut dan menyusun laporan untuk disampaikan tepat pada waktunya kepada Assisten Sekretaris Wilayah Daerah sesuai dengan bidang tugasnya dan selanjutnya Assisten Sekretaris Wilayah Daerah menampung laporan Kepala Biro tersebut dan menyusun laporan berkala Sekretaris Wilayah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan pula kepada kesatuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan kesatuan organisasi dibantu oleh pimpinan kesatuan organisasi bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing mengadakan rapat berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAGIAN KEDUASekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 99
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan tehnis administratip mengikuti petunjuk-petunjuk dari dan dibina oleh Sekretaris Wilayah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan para Kepala Bagian menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi;
(2)
Setiap Pimpinan kesatuan organisasi dalam lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
(1)
Setiap pimpinan dalam kesatuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala pada waktunya;
(2)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan kesatuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk pada bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
LAIN-LAIN
Pasal 102
Bagian dibagi dalam sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bagian, yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur kemudian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
Bagian Susunan Organisasi Sekretariat Wilayah Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 105
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah tanggal 18 Nopember 1972 No. Huk. 293 1972 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Tengah dan Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur kemudian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 15 Oktober 1977 No. Pem. 10 50 10-321.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada tanggal 3 Nopember 1977.
Nomor: 5 Tahun 1977 seri D No. 4 Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat I Jawa Tengah
KARDIMAN
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Peraturan Daerah ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah Pasal 36, 47 dan 84, serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 30 Tahun 1976 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I. Peraturan Daerah ini mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan prinsip kesatuan unit staf, pelimpahan wewenang menurut jenjang yang teratur, pembagian tugas yang merata, dan tentang kendali sesuai dengan kemampuan pengendalian.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.