PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1993
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, perlu adanya pengolah data dan informasi secara elektronik dilingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, oleh karena itu diperlukan lembaga yang baku;
b.
bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka dipandang perlu menetapkan Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
4.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATAKERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Kantor Pengolahan Data Elektronik adalah Kantor Pengolahan Data Elektronik Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kantor Pengolahan Data Elektronik Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
(1)
Kantor Pengolahan Data Elektronik adalah Unit Pelaksana Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah.
(2)
Kantor Pengolahan Data Elektronik dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
(3)
Kepala Kantor Pengolahan Data Elektronik dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah koordinasi administratif Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Kantor Pengolahan Data Elektronik mempunyai tugas melaksanakan pengolahan data dan informasi secara elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan kebijaksanaan Gubernur Kepala Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini, Kantor Pengolahan Data Elektronik mempunyai fungsi:
a.
penyusunan rencana dan program di bidang pengolahan data elektronik berdasarkan kebijaksanaan Gubernur Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
penyusunan dan penganalisisan data, pengendalian data hasil rekaman serta analisis sistem aplikasi;
c.
pengendalian arus data masukan dan keluaran, perekaman, pengoperasian komputer, penyimpanan file data, penyediaan dan pengamanan perangkat keras komputer;
d.
pembimbingan, pembinaan, pengembangan pelayanan dan pengendalian komputerisasi oleh unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah;
e.
pelaksanaan kerjasama teknik dengan pihak ketiga yang berhubungan dengan pengolahan data elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.
pengelolaan urusan tatalaha usaha Kantor Pengolahan Data Elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ORGANISASI
Bagian PertamaSusunan Organisasi
Pasal 6
(1)
Susunan Organisasi Kantor Pengolahan Data Elektronik terdiri dari:
a.
Kepala Kantor;
b.
Bagian Tata Usaha;
c.
Bidang Analisis;
d.
Bidang Produksi;
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagian Tata Usaha terdiri dari 3(tiga) Sub Bagian. Bidang Analisis terdiri dari 2(dua) Seksi dan Bidang Produksi terdiri dari 3(tiga) Seksi.
(3)
Bagian dan Bidang dimaksud ayat(1) Pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(4)
Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh Pejabat Fungsional senior selaku Ketua Kelompok.
(5)
Bagan Organisasi Kantor Pengolahan Data Elektronik adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKepala Kantor
Pasal 7
Kepala Kantor Pengolahan Data Elektronik memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi dimaksud Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaBagian Tata Usaha
Pasal 8
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan, rumah tangga, dokumentasi, ketatalaksanaan, perjalanan dinas, menyusun laporan berkala, keuangan, dan kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk melaksanakan tugas dimaksud Pasal 8 Peraturan Daerah ini, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
pengelolaan urusan surat menyurat, perlengkapan dan perawatan rumah tangga, dokumentasi, ketatalaksanaan, perjalanan Dinas dan penyusunan laporan berkala;
b.
pengelolaan urusan keuangan;
c.
pengelolaan urusan kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Pengurusan kepegawaian meliputi perencanaan kebutuhan pegawai yang diperlukan, pengadaan, pengangkatan, kenaikan pangkat, mutasi, pemberhentian, pengembangan karier, kesejahteraan pegawai dan peningkatan ketrampilan pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
(1)
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a.
Sub Bagian Umum;
b.
Sub Bagian Keuangan;
c.
Sub Bagian Kepegawaian.
(2)
Masing-masing Sub Bagian dimaksud ayat(1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan perawatan, rumah tangga, dokumentasi, ketatalaksanaan, perjalanan dinas, penyusunan laporan berkala dan keamanan dalam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan perencanaan anggaran pembiayaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan rutin dan pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatBidang Analisis
Pasal 14
Bidang Analisis mempunyai tugas mengumpulkan, menganalisis data, mengendalikan data hasil rekaman dan melakukan analisis sistem aplikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Untuk melaksanakan tugas dimaksud Pasal 14 Peraturan Daerah ini, Bidang Analisis mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan pengumpulan dan pencatatan, analisis dan pengendalian data;
b.
pelaksanaan analisis sistem aplikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Bidang Analisis terdiri dari:
a.
Seksi Analisis Data;
b.
Seksi Analisis Sistem.
(2)
Masing-masing Seksi dimaksud ayat(1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Analisis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Seksi Analisis Data mempunyai tugas:
a.
menerima, mengumpulkan bahan dan mencatat jumlah data serta meneliti kebenarannya;
b.
melakukan seleksi terhadap data yang masuk;
c.
menganalisis kelengkapan data masukan;
d.
mengkaji lebih lanjut terhadap perkembangan kelengkapan data;
e.
menilai dan memperbaiki data masukan yang merupakan data awal dan membuat kelengkapan pengelompokan data;
f.
mengirim data masukan yang telah siap rekam untuk proses perekaman data;
g.
memeriksa hasil perekaman data dan pengendaliannya;
h.
mengkoreksi data serta analisis pemecahan masalah;
i.
menerima hasil pengolahan data yang sudah direkam untuk diseleksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Seksi Analisis Sistem mempunyai tugas:
a.
menganalisis sistem dan sistem aplikasi;
b.
menyusun pedoman pelaksanaan operasional berdasarkan analisis sistem;
c.
mengevaluasi dan menilai sistem perangkat lunak;
d.
menyusun rencana, merumuskan sasaran, menyempurnakan, merancang dan mengembangkan sistem aplikasi;
e.
membina dan mengkoordinasikan penggunaan sistem aplikasi yang sudah berjalan dengan pemakai jasa komputer;
f.
melaksanakan studi kelayakan, analisis dan menyusun sistem aplikasi serta program spesifikasi;
g.
menyusun buku petunjuk operasional, mendokumentasikan hasil analisis sistem dan sistem aplikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaBidang Produksi
Pasal 19
Bidang Produksi mempunyai tugas melaksanakan pengendalian arus data masukan dan keluaran, perekaman, operasi komputer, penyimpanan file data, penyediaan, perawatan perangkat keras dan perangkat komunikasi serta kerjasama teknik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Untuk melaksanakan tugas dimaksud Pasal 19 Peraturan Daerah ini, Bidang Produksi mempunyai fungsi:
a.
perekaman, penyusunan, pengaturan jadwal produksi, pengoperasian komputer serta penyimpanan dan pemeliharaan file data;
b.
persiapan penelitian, perbaikan data masukan dan hasil pengolahan data serta pengiriman hasil produksi;
c.
perawatan instalasi komputer beserta sarana pendukungnya;
d.
pengendalian atas arus data masukan dan keluaran;
e.
pelaksanaan kerjasama teknik dengan satuan unit organisasi lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Bidang Produksi terdiri dari:
a.
Seksi Perekaman Data;
b.
Seksi Pengolahan Data;
c.
Seksi Kerjasama Teknik.
(2)
Masing-masing Seksi dimaksud ayat(1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Seksi Perekaman Data mempunyai tugas:
a.
menyusun jadwal waktu perekaman data;
b.
mengatur penyediaan perangkat keras serta kebutuhan lain untuk produksi perekaman dan mencatat bahan yang digunakan untuk produksi;
c.
melakukan perekaman data dan pencatatan;
d.
menyusun, mengklasifikasikan dan mengatur penyimpanan file data;
e.
memelihara dan menyediakan file data untuk pengolahan data;
f.
mengevaluasi dan mengembangkan sistem perekaman data dan penyimpanan file;
g.
melakukan perawatan terhadap instalasi perekaman serta sarana pendukungnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Seksi Pengolahan Data mempunyai tugas:
a.
menentukan jadwal waktu produksi, mengatur dan menyediakan penggunaan perangkat keras;
b.
melakukan produksi dan pencatatan hasil produksi;
c.
melakukan pemantauan pengendalian proses produksi serta mengatur pelaksanaan proses pekerjaan;
d.
melakukan penyesuaian prioritas, pekerjaan dalam hal terjadinya gangguan;
e.
mengatur pengiriman data masukan, hasil keluaran dan program komputer;
f.
melakukan pengamanan terhadap mesin dan sarana pendukung serta kerahasiaan data.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Seksi Kerjasama Teknik mempunyai tugas:
a.
menyusun rencana dan melakukan kerjasama dengan instansi lain dalam penerapan dan pengembangan Teknologi komputer;
b.
meneliti dan mengusahakan penyempurnaan sistem aplikasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peralatan komputer;
c.
mengusahakan pengembangan sistem aplikasi program dalam meningkatkan pelayanan pemakai jasa komputer;
d.
menyusun rencana pengembangan sistem perangkat keras dan perangkat komunikasi dalam pengembangan sistem informasi dan komunikasi;
e.
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan sistem komputerisasi dalam rangka penyempurnaan sistem informasi dan komunikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamKelompok Jabatan Fungsional
Pasal 25
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam menunjang tugas Kantor Pengolahan Data Elektronik;
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional dimaksud ayat(1) Pasal ini terdiri dari Pranata Komputer dan Jabatan Fungsional lainnya apabila diperlukan.
(3)
Jumlah Jabatan Fungsional dimaksud ayat(2) Pasal ini ditetapkan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja.
(4)
Pembinaan terhadap Pejabat Jabatan Fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATAKERJA
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Kantor Pengolahan Data Elektronik, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan Instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Kantor Pengolahan Data Elektronik bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(2)
Setiap Pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.
(3)
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada Kepala Satuan Organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(4)
Setiap laporan yang diterima oleh Pimpinan Satuan Organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dijadikan bahan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Pranata Komputer dan Jabatan Fungsional lainnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(2)
Kegiatan-kegiatan dimaksud ayat(1) Pasal ini dikoordinasikan dengan bidang terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional pada Kantor Pengolahan Data Elektronik menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengolahan Data Elektronik dan selanjutnya Kepala Bagian Tata Usaha menyusun laporan berkala Kantor Pengolahan Data Elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEPEGAWAIAN
Pasal 31
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur kemudian sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Kepala Kantor Pengolahan Data Elektronik diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atau pejabat yang berwenang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Kepala Kantor Pengolahan Data Elektronik.
(3)
Kelompok Jabatan Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 33
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
SEMARANG, 27 APRIL 1993
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd
Dr. H. SOEPARTO TJITRODIHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan keputusannya Nomor 82 Tahun 1993 tanggal 8 Oktober 1993.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 28 Tanggal 3 Nopember 1993 Seri: D No.: 27
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Drs. SOETOMO TJOKROREDJO
Pembina Utama NIP. 010 024 026.
Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, perlu adanya pengolahan data dan informasi secara elektronik, maka pada Tahun 1978 di Jawa Tengah telah dibentuk kelembagaan pengolahan data elektronik yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 4 Agustus 1979 Nomor OP.210/1979 sebagaimana diubah dan disempurnakan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 3 Desember 1981 Nomor 061/36/1981 dan bernama Pusat Pengolahan Data Elektronik Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Daerah.
Oleh karena Pusat Pengolahan Data Elektronik tersebut belum struktural, maka untuk menjamin karier para pejabat/pegawai pada Pusat Pengolahan Data Elektronik tersebut diintegrasikan ke Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah menjadi Bagian Biro Organisasi dan Tatalaksana berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1981 tentang Susunan dan Organisasi Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Dengan semakin meningkatnya beban tugas pengolah data, maka bila dilaksanakan oleh lembaga yang berstatus bagian dari unsur Staf Biro Organisasi dan Tatalaksana, sudah tidak tertampung lagi dan perlu dilaksanakan oleh Lembaga yang mandiri.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dan untuk lebih memantapkan keberadaan lembaga tersebut serta guna menjamin karier para pejabat/pegawainya, maka Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri tanggal 30 Maret 1991 Nomor 061/11400 yang isi pokoknya mengusulkan untuk meningkatkan kelembagaan Pengolahan Data Elektronik di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagai Unit Pelaksana Daerah. Selanjutnya Menteri Dalam Negeri menerbitkan Keputusannya tanggal 25 Januari 1992 Nomor 16 Tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang dalam ketentuan Pasal 23 menetapkan bahwa pembentukan organisasi dan tatakerja Kantor Pengolahan Data ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah memandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pengolahan Data Elektronik.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.