PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1991
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1977 tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang telah diubah untuk Pertama Kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 1981, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, sehingga itu perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa sehubungan dengan hal itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah dimaksud dan menyusun serta menetapkan kembali Pengaturan Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Ordonantie Pajak Kendaraan Bermotor tahun 1934 Staadblaad 1934 Nomor 718 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Tahun 1959 Nomor 8;
4.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dengan Daerah-daerah yang berhak mengurus Rumah Tangganya sendiri;
5.
Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah;
6.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957 tentang Penyerahan Pajak Negara kepada Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pedoman Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 024-403 Tahun 1989 tentang Keringanan dan Penghapusan Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1991 tentang Sumbangan Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada Pemerintah Daerah Tingkat II;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1991 tentang Tarip Pajak Kendaraan Bermotor;
14.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1984 tentang Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa;
15.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih, yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya dipergunakan untuk pengangkutan orang atau barang berikut kereta gandeng, termasuk kendaraan khusus alat-alat berat atau alat-alat besar yang digunakan didarat dan digerakan oleh motor dengan bahan bakar bensin, gas atau bahan bakar lainnya, tidak termasuk yang berjalan diatas rel;
e.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dipungut atas pemilikan/penguasaan kendaraan bermotor;
f.
Nota Pajak adalah perhitungan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor yang terhutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak berfungsi sebagai ketetapan pajak;
g.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan data obyek dan subyek pajak sebagai dasar perhitungan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h.
Surat Ketetapan Pajak yang selanjutnya disingkat SKP adalah Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan secara Jabatan;
i.
Surat Tagihan Pajak yang selanjutnya disingkat STP adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi berupa denda administrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA DAN OBYEK PAJAK
Pasal 2
Dengan nama Pajak Kendaraan Bermotor, dipungut pajak atas pemilikan kendaraan bermotor dalam Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah:
a.
Kendaraan bermotor yang berada dan terdaftar di Daerah;
b.
Kendaraan bermotor yang berada di Daerah lebih dari 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut.
(2)
Pemilik kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b Pasal ini wajib melaporkan kendaraan bermotor tersebut kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dikecualikan dari obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah:
1.
Kendaraan Bermotor yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I, Pemerintah Daerah Tingkat II dan Pemerintah Desa;
2.
Kendaraan Bermotor yang dimiliki oleh Perwakilan Perserikatan Bangsa-bangsa, Perwakilan Diplomatik, Perwakilan Konsuler, serta Badan-badan khusus atau Organisasi Internasional dan tenaga Ahli Asing yang diperbantukan kepada Pemerintah Republik Indonesia;
3.
Kendaraan Bermotor milik pabrikan, milik importir, milik dealer yang tersedia untuk dipamerkan, dan atau dijual;
4.
Kendaraan Bermotor milik Wisatawan Asing yang berada di Daerah untuk waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari berturut-turut;
5.
Kendaraan bermotor untuk Pemadam Kebakaran;
6.
Kendaraan bermotor yang tidak digunakan karena di segel atau disita oleh Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
WAJIB PAJAK
Pasal 5
(1)
Wajib Pajak adalah orang atau Badan yang memiliki/menguasai kendaraan bermotor dan berdomisili di Daerah.
(2)
Yang bertanggung jawab terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dimaksud ayat (1) Pasal ini:
a.
Untuk pemilik perseorangan adalah orang yang bersangkutan, atau kuasanya atau ahli warisnya;
b.
Untuk Badan/Organisasi adalah pengurus atau kuasanya.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak perseorangan atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor yang jumlah pajaknya sebagian atau seluruhnya belum dilunasi, maka pihak yang menerima penyerahan bertanggung jawab terhadap pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
DASAR PERHITUNGAN DAN TARIF
Pasal 6
(1)
Untuk menghitung besarnya tarif Pajak Kendaraan Bermotor yang terhutang ditetapkan berdasarkan jenis, fungsi, isi silinder/tenaga kuda (HP), tahun pembuatan, dan nilai jual kendaraan bermotor.
(2)
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor tersebut dalam Lampiran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Apabila dalam pengenaan Pajak terdapat nilai pecahan Rp. 12,50 dibulatkan menjadi Rp. 25,00, Rp. 37,50 dibulatkan menjadi Rp. 50,00, Rp. 62,50 dibulatkan menjadi Rp. 75,00 dan Rp. 87,50 dibulatkan menjadi Rp. 100,00.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MASA PKB SPT
Pasal 7
(1)
Masa Pajak Kendaraan Bermotor adalah selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut yang merupakan dasar perhitungan pajak dimulai pada saat pendaftaran kendaraan bermotor.
(2)
Kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor yang berakhir sebelum 12 (dua belas) bulan besarnya pajak dihitung berdasarkan jumlah bulan yang berjalan.
(3)
Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak berkurangnya masa pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan restitusi kepada Gubernur Kepala Daerah.
(4)
Bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari dihitung satu bulan penuh kecuali kendaraan bermotor tersebut disegel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Setiap Wajib Pajak mengisi SPT.
(2)
SPT dimaksud ayat (1) Pasal ini disampaikan selambat-lambatnya:
a.
14 (empat belas) hari setelah tanggal penyerahan dalam hak milik untuk pemilikan baru;
b.
Sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak;
c.
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal fiskal antar Daerah bagi kendaraan bermotor pindah dari luar Daerah.
(3)
SPT sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini harus diisi dengan benar, lengkap, jelas dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya.
(4)
Apabila dalam batas waktu dimaksud ayat (2) Pasal ini tidak dipenuhi maka Pajak Kendaraan Bermotor yang terhutang dikenakan tambahan sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari pokok pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
SPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah ini harus memuat:
a.
Nama dan alamat lengkap pemilik;
b.
Jenis, merek, isi silinder/tenaga kuda (HP), tahun pembuatan, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
(2)
Bentuk dan isi SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETETAPAN
Pasal 10
(1)
Berdasarkan SPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) dan (3), besarnya Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan menerbitkan Nota Pajak.
(2)
Dalam hal SPT tidak disampaikan pada waktunya maka diterbitkan SKP, setelah Wajib Pajak diberikan teguran.
(3)
Bentuk, isi dan kualitas Nota Pajak, SKP dan STP ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Nota Pajak dapat diterbitkan untuk masa 1 (satu) bulan atas kendaraan bermotor yang menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Gubernur Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Tambahan apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan perubahan pajak terhutang sebelum lewat 3 (tiga) tahun dari awal masa pajak yang terhutang.
(2)
Surat Ketetapan Pajak Tambahan dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan secara Jabatan dengan tambahan Pajak sebesar 100% (seratus per seratus) dari jumlah Pajak Kendaraan Bermotor yang terhutang.
(3)
Gubernur Kepala Daerah berwenang mengurangkan atau membatalkan baik seluruhnya maupun sebagian tambahan sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini dan Pasal 8 ayat (4) berdasarkan kekhilafan atau kelalaian yang dapat dimaafkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Setiap terjadi perubahan atas kendaraan bermotor dalam suatu masa Pajak baik perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin suatu kendaraan bermotor wajib dilaporkan untuk diadakan perhitungan kembali mengenai jumlah pajak untuk masa Pajak yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Kesalahan tulis, kesalahan hitung atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perpajakan Daerah yang terdapat dalam Nota Pajak dan SKP dapat dibetulkan oleh Gubernur Kepala Daerah karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
Pasal 15
(1)
Pajak Kendaraan Bermotor dibayar lunas sekaligus di muka untuk masa 12 (dua belas) bulan pada saat pendaftaran atau selambat-lambatnya pada jatuh tempo pembayaran.
(2)
Apabila Pajak Kendaraan Bermotor yang terhutang pada saat jatuh tempo tidak dilunasi, maka dikenakan sanksi administrasi sebesar 5% (lima per seratus) setiap bulan dari Pajak Kendaraan Bermotor terhutang selama-lamanya 12 (dua belas) bulan.
(3)
Keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) diterbitkan STP.
(4)
Pajak yang terhutang berdasarkan Nota Pajak, SKP dan STP harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterima oleh Wajib Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pembayaran dilakukan di kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah, sesuai dengan aturan pembayaran yang tercantum dalam Nota Pajak, SKP dan atau STP.
(2)
Kepada pemilik kendaraan bermotor yang telah membayar lunas seluruh Pajaknya dimaksud pada ayat (1) Pasal ini diberi Tanda Lunas Pajak atau Penning untuk masa Pajak bagi kendaraan bermotor yang bersangkutan.
(3)
Bentuk Tanda Lunas Pajak atau Penning dimaksud pada ayat (2) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Jumlah Pajak, tambahan pajak dan denda yang tercantum dalam Nota Pajak, SKP dan STP dapat ditagih dengan Surat Paksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Semua hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor secara bruto disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2)
Sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dimaksud ayat (1) Pasal ini, diberikan kepada Daerah tingkat II sebagai dana bantuan untuk pembangunan Daerah yang bersangkutan.
(3)
Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional diberikan biaya operasional yang ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang besarnya sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Apabila terjadi pemindahan kendaraan bermotor dari satu daerah ke daerah lain maka Wajib Pajak yang bersangkutan harus memperlihatkan bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dari Daerah asalnya berupa Surat Keterangan fiskal antar Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 20
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah atas Ketetapan Pajak, paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah Nota Pajak dan atau Surat Ketetapan Pajak diterima.
(2)
Pengajuan keberatan dimaksud ayat (1) pasal ini tidak menunda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang ditetapkan.
(3)
Gubernur Kepala Daerah berwenang untuk menolak atau menerima sebagian atau seluruhnya pengajuan keberatan tersebut ayat (1) Pasal ini.
(4)
Apabila setelah jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal pengajuan keberatan tidak ada jawaban atau keputusan dari Gubernur Kepala Daerah maka keberatan tersebut dianggap diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Apabila Wajib Pajak keberatan terhadap jawaban atau keputusan Gubernur Kepala Daerah dimaksud Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah ini, Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada majelis Pertimbangan Pajak.
(2)
Permohonan banding sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini diajukan oleh Wajib Pajak dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah Keputusan tersebut diterima, menurut cara yang ditentukan dalam Peraturan Majelis Penimbangan Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBEBASAN
Pasal 22
Dibebaskan 50% (lima puluh perseratus) dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah:
a.
Kendaraan Bermotor yang dimiliki Badan Hukum, Lembaga-lembaga atau organisasi yang bergerak dibidang Sosial/keagamaan, perawatan orang sakit rokhaniah dan jasmaniah yang menurut bentuk dan sifatnya dipergunakan untuk keperluan tersebut;
b.
Kendaraan bermotor yang menurut bentuk dan sifatnya dipergunakan sebagai pengangkut orang sakit atau jenazah, kecuali yang disewakan kepada umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Tata cara pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KADALUWARSA
Pasal 24
(1)
Kewenangan menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor dinyatakan kadaluwarsa setelah 5 (lima) tahun berturut-turut mulai saat kewajiban memasukan SPT sebagaimana dimaksud Pasal 8.
(2)
Tagihan atas Pajak Kendaraan Bermotor dinyatakan kadaluwarsa setelah 5 (lima) tahun berturut-turut terhitung mulai sejak jatuh tempo Pajak dimaksud terhutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGAWASAN
Pasal 25
(1)
Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini, Petugas yang ditunjuk berwenang:
a.
Memeriksa Surat bukti Pembayaran dan Tanda Lunas Pajak Kendaraan Bermotor;
b.
Memasuki semua tempat penyimpanan kendaraan bermotor untuk memeriksa dan meneliti kendaraan;
c.
Meminta bantuan alat kekuasaan Negara untuk memeriksa tempat penyimpanan kendaraan bermotor apabila diperlukan.
(3)
Pemilik, pengurus, pengemudi dan pemakai tempat-tempat penyimpanan kendaraan bermotor, wajib mengijinkan petugas untuk memasuki serta memberikan petunjuk dan keterangan yang dianggap perlu oleh petugas sebagaimana tersebut pada ayat (2) Pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 26
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan dimaksud Pasal 8 ayat (1) peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
(2)
Apabila tindak pidana dimaksud ayat (1) Pasal ini dilakukan oleh suatu Badan, maka ancaman pidana tersebut ayat (1) Pasal ini dikenakan terhadap pengurusnya.
(3)
Tindak pidana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 27
Selain oleh Pejabat Penyidik Umum Polisi Republik Indonesia, penyidikan terhadap tindak Pidana dimaksud dalam Pasal 26 Peraturan Daerah ini dilakukan pula oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang pengangkatannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dimaksud dalam Pasal 27 Peraturan Daerah ini, berwenang:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka dan saksi;
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penyidik umum, tersangka atau keluarganya;
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
(1)
Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum dibayar, besarnya Pajak yang terhutang didasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya.
(2)
Terhadap masa Pajak Kendaraan Bermotor yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan didaftarkan pada saat atau sesudah Peraturan Daerah ini berlaku, maka dikenakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1977 tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang telah diubah untuk Pertama Kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 20 tahun 1981 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 30 Desember 1991 Nomor 973.024.33-1198.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 tanggal 22 Februari Tahun 1992 Seri A Nomor 1.
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Drs. SOETOMO TJOKROREDJO
Pembina Utama Madya
NIP. 010024 026
Penjelasan Umum
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang perimbangan Keuangan antara Negara Dengan Daerah-Daerah Yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri juncto Peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 1957 tentang Penyerahan Pajak Negara kepada Daerah antara lain ditetapkan Pajak Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Daerah Tingkat I, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah tanggal 1 Nopember 1960 tentang pengaturan Pajak Kendaraan Bermotor yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1966.
Selanjutnya dalam perjalanan waktu, Peraturan Daerah tanggal 1 Nopember 1960 juncto Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1966 dicabut dan ditetapkan kembali pengaturan Pajak Kendaraan Bermotor dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1967 yang diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1975.
Untuk mewujudkan tercapainya kesatuan ekonomi dalam rangka wawasan Nusantara, maka pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor oleh Daerah dilaksanakan dalam pola keterpaduan dan keseragaman secara Nasional.
Sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara perlu diadakan pembaruan sistem perpajakan yang berlaku, sehingga dapat mewujudkan perluasan dan peningkatan kesadaran kewajiban perpajakan serta memeratakan pendapatan masyarakat.
Pembaharuan sistem perpajakan tersebut dilaksanakan melalui penyederhanaan struktur pajak yang meliputi jenis dan keseragaman nama Pajak, pola tarif dan tata cara pembayaran.
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta Pendapatan Daerah khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1967 juncto Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1975 dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1977 yang telah diubah dan disempurnakan dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1981, oleh karena itu dalam rangka pemantapan pengaturan penyelenggaraan pemungutan dan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus upaya peningkatan Pendapatan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1977 juncto Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1981 perlu dicabut dan disusun serta ditetapkan kembali pengaturan Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah yang baru.
Adapun pembaharuan Peraturan Daerah tersebut meliputi materi-materi antara lain sebagai berikut:
1. Penyempurnaan pengertian kendaraan bermotor;
2. Penambahan obyek pajak: a. Kendaraan bermotor khusus/alat-alat berat; b. Setiap kendaraan bermotor dari luar Jawa Tengah yang berada di Jawa Tengah lebih dari 90 (sembilan puluh) hari;
3. Dasar untuk menentukan Pajak Kendaraan Bermotor;
4. Kewajiban Wajib Pajak untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) untuk mendapatkan Surat Ketetapan Pajak;
5. Penggunaan Nota Pajak yang merupakan Surat Ketetapan Pajak;
6. Ketentuan pidana bagi pelanggaran Peraturan Daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
7. Pemberian kewenangan kepada Pejabat Penyidik Umum dan pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam rangka penegakan hukum;
8. Lain-lain ketentuan dalam rangka pelaksanaanya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.