PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1986
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu dibentuk Cabang Dinas;
b.
bahwa sesuai dengan Pasal 8 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 tahun 1982, dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1958 tentang penyerahan Kekuasaan tugas dan Kewajiban mengenai Urusan-urusan Kesejahteraan Buruh, Kesejahteraan Penganggur dan Pemberian Kerja kepada Penganggur kepada Daerah-daerah;
4.
Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 18 tahun 1958 tentang Cara Pelaksanaan Penyerahan Kekuasaan, Tugas dan Kewajiban mengenai Urusan-urusan Kesejahteraan Penganggur dan Pemberian Kerja kepada Penganggur kepada Daerah-daerah;
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 tahun 1977 tentang Pola Organisasi-Pemerintah Daerah dan Wilayah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 tahun 1982 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Daerah Tingkat I;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA CABANG DINAS PERBURUHAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Dinas Perburuhan adalah Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II se Jawa Tengah;
d.
Cabang Dinas adalah Cabang Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagai unsur pelaksana Dinas Perburuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Cabang Dinas yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini adalah Cabang Dinas sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
(2)
Cabang Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini meliputi wilayah kerja dan berkedudukan di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisah dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Cabang Dinas adalah unsur pelaksana Dinas Perburuhan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Perburuhan.
(2)
Cabang Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Cabang Dinas mempunyai tugas:
a.
Melaksanakan tugas Dinas Perburuhan di wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Perburuhan;
b.
Melaksanakan tugas pembantuan dan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas Perburuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Peraturan Daerah ini, Cabang Dinas mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan, serta pemberian perijinan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Perburuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Pengawasan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Perburuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
Pengurusan Tata Usaha Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 6
Susunan Organisasi Cabang Dinas terdiri dari:
a.
Kepala Cabang Dinas;
b.
Sub Bagian Tata Usaha;
c.
Seksi Kesejahteraan Buruh;
d.
Seksi Kesejahteraan Penganggur dan pemberian Kerja kepada para penganggur;
e.
Seksi Bina Program.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Kepala Cabang Dinas mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Cabang Dinas.
(2)
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan, ekspedisi, ketatalaksanaan, pengelolaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, urusan rumah tangga, penyelenggaraan perijinan, pengumpulan data, dan penyusunan laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah ini, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan, ekspedisi, dan kepustakaan;
b.
Pelaksanaan pengelolaan kepegawaian;
c.
Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
d.
Pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan perawatan materiil;
Pelaksanaan ketatalaksanaan dan penyusunan laporan;
g.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Seksi Kesejahteraan Buruh dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Cabang Dinas.
(2)
Seksi Kesejahteraan Buruh mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha-usaha kesejahteraan pekerja, serta menjalin kerjasama dengan organisasi-organisasi Pekerja, Pengusaha, Profesi lain yang terkait, Instansi dan Lembaga yang ada hubungannya dengan masalah ketenaga kerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Untuk menyelengarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah ini, Seksi Kesejahteraan Buruh mempunyai fungsi:
a.
Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data usaha kesejahteraan pekerja;
b.
Penyiapan petunjuk untuk mengadakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kesejahteraan pekerja;
c.
Pelaksanaan kordinasi dan kerjasama dengan Organisasi-organisasi pekerja, Pengusaha, profesi lain yang terkait, Instansi, dan lembaga yang ada hubungannya dengan masalah ketenagakerjaan;
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Seksi Kesejahteraan Penganggur dan pemberian kerja kepada Penganggur dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Cabang Dinas.
(2)
Seksi Kesejahteraan Penganggur dan Pemberian Kerja kepada Penganggur mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan data penganggur, mengadakan pembinaan, penyuluhan, pemberian kesejahteraan kepada kaum penganggur, pengumpulan data informasi pasar kerja, pengelolaan, dan pemberian kerja darurat kepada penganggur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah ini, Seksi Kesejahteraan Penganggur dan Pemberian Kerja kepada Penganggur mempunyai fungsi:
a.
Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data penganggur;
b.
Penyiapan petunjuk untuk mengadakan pembinaan dan penyuluhan kepada penganggur;
c.
Pemberian bantuan sosial kepada kaum penganggur;
d.
Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data informasi pasar kerja;
e.
Pelaksanaan pengelolaan tenaga kerja;
f.
Pemberian kerja darurat/sementara kepada penganggur;
g.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Seksi Bina Program dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Cabang Dinas.
(2)
Seksi Bina Program mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program kerja, meneliti, mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data di bidang kesejahteraan pekerja, kesejahteraan penganggur, guna menyusun naskah laporan Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Daerah ini, Seksi Bina Program mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan rencana program kerja Cabang Dinas;
b.
Pelaksanaan penelitian di bidang kesejahteraan pekerja, kesejahteraan penganggur dan pemberian kerja kepada penganggur;
c.
Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data di bidang kesejahteraan pekerja, kesejahteraan penganggur, guna menyusun naskah laporan Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATAKERJA
Pasal 16
Kepala Cabang Dinas dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Perburuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Cabang Dinas, Kepala Sub Bagian, dan para Kepala Seksi wajib menerapkan prinsip kordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal baik di dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain yang sesuai dengan tugasnya masing-masing.
(2)
Dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan di bidang ketenagakerjaan, kepala Cabang Dinas wajib mengadakan konsultasi dan kordinasi dengan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Cabang Dinas, bertanggung jawab memimpin dan mengkordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(2)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk, bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
(3)
Setiap laporan yang diterima Pimpinan Satuan Organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Para Kepala Seksi dan Sub Bagian Tata Usaha pada Cabang Dinas menyampaikan laporan kepada Kepala Cabang Dinas dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha menyusun laporan berkala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan pula kepada Satuan Organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dalam lingkungan Cabang Dinas yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Cabang Dinas dibantu oleh Pimpinan Satuan Organisasi bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Bagan susunan Organisasi Cabang Dinas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEPEGAWAIAN
Pasal 23
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Kepala Cabang Dinas, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Kepala Dinas Perburuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang 8 Januari 1986
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd.
IR. SOEKORAHARDJO ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat keputusan tanggal 10 Oktober 1986 Nomor: 061.133-834.
Diundangkan Dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 37 tanggal 17 Nopember 1986 Seri D No. 33.
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Drs. SOENARTEDJO NIP 010021090
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1958 tentang Penyerahan Kekuasaan, Tugas dan Kewajiban mengenai Urusan-urusan Kesejahteraan Buruh, Kesejahteraan Penganggur dan Pemberian Kerja kepada Penganggur kepada Daerah-daerah jis Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 18 tahun 1958 tentang Cara Pelaksanaan Penyerahan Kekuasaan, Tugas dan Kewajiban mengenai Urusan-urusan Kesejahteraan Buruh, Kesejahteraan Penganggur dan pemberian Kerja kepada Penganggur kepada Daerah-daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah, di Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada tanggal 27 Januari 1981, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 36 tanggal 8 Juni Tahun 1981 Seri D Nomor 35.
Sehubungan dengan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Juni 1982 nomor 061/4943/SJ, maka di Jawa Tengah telah dibentuk Cabang Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 7 Desember 1982 Nomor 061.1/100/1982 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Sesuai dengan Pasal 6 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 Tahun 1982, antara lain dinyatakan bahwa persyaratan pembentukan Cabang Dinas adalah belum ada penyerahan sebagian urusan di bidang tertentu dari Daerah Tingkat I kepada Daerah Tingkat II.
Untuk lebih meningkatkan kelancaran dan pengembangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut bidang ketenagakerjaan di Jawa Tengah, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan tatakerja Cabang Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa tengah.
Untuk maksud tersebut diatas, sesuai dengan Pasal 8 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 jo Nomor 274 Tahun 1982, dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.