Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1982

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:1982
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1982

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa 26 Unit Usaha di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang masing-masing ditetapkan sebagai Perusahaan Daerah dengan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 1972, telah dikelompokkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam beberapa sektor menurut jenisnya, antara lain Sektor Sandang;
b.
bahwa walaupun secara formal berdasarkan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 1972 unit-unit usaha tersebut mempunyai kedudukan sebagai Badan Hukum yang masing-masing berdiri sendiri, namun pada kenyataan pelaksanaan manajemen justru sektor-sektorlah yang berfungsi sebagai Badan Usaha;
c.
bahwa dalam rangka menertibkan kedudukan Hukum Perusahaan-perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dirasa perlu menetapkan masing-masing sektor tersebut sebagai Perusahaan Daerah yang berdiri sendiri agar dapat menjalankan usahanya berdasarkan azas-azas ekonomi perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
bahwa sesungguhnya dengan hal-hal tersebut diatas, dipandang perlu mengadakan perubahan yang menyeluruh terhadap Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 6 Tahun 1972 dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sandang Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
3.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
4.
Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 1972 jo Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 1975 tentang Perusahaan yang berasal dari Penyerahan Pemerintahan Pusat kepada Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1964 supaya dinyatakan menjadi Perusahaan Daerah;
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 539-666 tanggal 7 Oktober 1981 tentang Petunjuk Pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Anggota Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH SANDANG PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah Tingkat I adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Perusahaan adalah Perusahaan Daerah Sandang Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
f.
Direksi adalah Direksi Perusahaan Daerah Sandang Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
g.
Unit/Pabrik adalah suatu kesatuan produksi dalam lingkungan Perusahaan;
h.
Badan Pengawas adalah Badan Pengawas Perusahaan Daerah Sandang Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
i.
Pemerintah Daerah Tingkat II adalah Pemerintah Kabupaten/Kota-madya Daerah Tingkat II se Jawa Tengah;
j.
Pegawai/Karyawan adalah Pegawai/Karyawan Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENDIRIAN
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini didirikan Perusahaan Daerah Sandang Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang sebelumnya merupakan kelompok Perusahaan Daerah menurut Peraturan Daerah No. 6 Tahun 1972 di Sektor Sandang.
(2)
Perusahaan terdiri dari 6(enam) Unit/Pabrik:
a.
Pabrik Pemintalan Kapas "DJANTRA" di Semarang;
b.
Pabrik Pemintalan Kapas "TJILATJAP" di Cilacap;
c.
Pabrik Textil "TEXIN" di Tegal;
d.
Pabrik Textil "MURIATEX" di Kudus;
e.
Pabrik Textil "INFITEX" di Ceper-Klaten;
f.
Pabrik Penyamakan Kulit "MERTOYUDAN" di Magelang.
Penjelasan Pasal:
Untuk mendapatkan daya-usaha dan daya-saing yang lebih besar, maka beberapa Unit produksi yang sejenis atau berkaitan erat digabungkan kedalam satu kesatuan usaha, berdasarkan prinsip merger.
Pasal 3
(1)
Perusahaan adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2)
Perusahaan memperoleh kedudukan sebagai Badan Hukum dengan berlakunya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum di Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan segala macam hukum di Indonesia ialah semua hukum yang berlaku di Indonesia seperti: Hukum Perdata dan Hukum Dagang, serta Hukum Adat sepanjang ketentuan-ketentuannya sesuai sebagai hukum yang berlaku di Indonesia dan sesuai dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
BAB III
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 5
(1)
Perusahaan mempunyai Kantor Pusat yang berkedudukan di Ibu Kota Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan mempunyai Unit/Pabrik di Wilayah Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2)
Dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah Perusahaan dapat mempunyai perwakilan di tempat lain yang diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Kantor Pusat adalah Kantor yang semula Kantor PINDA SANDANG yang berasal dari gabungan Kantor: 1. Direksi PNPR DJANTRA YASA; 2. Direksi PNPR BUSANA YASA; 3. Perwakilan BPU PNPR. sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1972.
BAB IV
TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
Pasal 6
Perusahaan bertujuan untuk turut serta memperkembangkan perekonomian Daerah guna menunjang pembangunan Daerah pada khususnya dan melaksanakan kegiatan perekonomian Nasional pada umumnya guna memenuhi kebutuhan masyarakat serta sebagai salah satu sarana bagi sumber pendapatan asli Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Untuk mencapai tujuan dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah ini, Perusahaan berpedoman pada azas-azas Ekonomi Perusahaan serta prinsip-prinsip akuntansi Perusahaan.
(2)
Dalam melaksanakan tujuan tersebut dalam Pasal 6 Peraturan Daerah ini, Perusahaan dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Koperasi dan Swasta Nasional.
Penjelasan Pasal:
Dalam perkembangan ekonomi di Indonesia sekarang ini, Perusahaan Daerah sebagai salah satu Sektor perekonomian Indonesia harus dikelola berdasarkan azas-azas ekonomis perusahaan, sehingga dalam menjalankan usahanya benar-benar dapat berdaya-guna dan berhasil-guna serta benar-benar dapat berfungsi sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah. Yang dimaksud dengan Badan usaha Milik Negara adalah semua Badan Usaha yang sahamnya untuk sebagian atau seluruhnya menjadi milik Negara atau Daerah berdasarkan peraturan per-undang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Perusahaan bergerak dalam bidang usaha:
a.
Industri Pemintalan;
b.
Industri Pertenunan;
c.
Industri Finishing;
d.
Industri Printing;
e.
Industri Perkulitan;
f.
Industri Textil lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MODAL
Pasal 9
(1)
Modal Perusahaan terdiri untuk seluruhnya atau sebagian dari kekayaan Daerah yang dipisahkan.
(2)
Modal Perusahaan yang untuk seluruhnya terdiri dari kekayaan Daerah yang dipisahkan tidak terdiri atas saham-saham.
(3)
Modal Perusahaan dapat merupakan penyertaan dari Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II/Badan Usaha Milik Negara/Koperasi/Swasta Nasional dan terdiri atas saham-saham.
(4)
Perbandingan penyertaan Modal tersebut dalam Pasal 9 ayat(3) Peraturan Daerah ini untuk Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pihak lainnya adalah 55:45.
Penjelasan Pasal:
Sesuai kebutuhan dan kedudukannya sebagai Badan Hukum, Perusahaan Daerah mempunyai kekayaan sendiri, terpisah dari kekayaan Umum Daerah, sehingga dalam pengelolaan Perusahaan Daerah terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Modal Perusahaan dapat terdiri dari saham-saham.
Pasal 10
(1)
Modal Dasar Perusahaan berjumlah Rp. 15.000.000.000,-(Lima belas milyar rupiah).
(2)
Jumlah tersebut dalam ayat(1) pasal ini dapat ditambah dengan menetapkannya dalam Peraturan Daerah dan berlaku setelah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Modal Perusahaan terdiri dari: a. Modal dasar, yaitu jumlah modal yang secara ekonomis dan teknis dibutuhkan guna mempertahankan existensinya sebagai Perusahaan, serta kemampuan memperoleh laba dalam fungsi dan peranannya baik sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah, maupun kemampuan untuk kelangsungan dan pengembangannya. Dalam hubungan tersebut diperlukan modal dasar sejumlah Rp. 15.000.000.000,-(Lima belas milyar rupiah). b. Modal disetor, ialah modal yang telah tertanam dalam Perusahaan tersebut, dan besarnya modal disetor untuk sementara ditetapkan berdasarkan nilai buku dalam Neraca tanggal 31 Desember 1980 yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntansi Negara dan kemudian disusun oleh Kantor Akuntan Publik, yaitu sejumlah: Rp. 7.527.409.000,-(Tujuh milyar lima ratus dua puluh tujuh juta empat ratus sembilan ribu rupiah). Modal disetor ini kemudian akan disusun sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Desember 1979 Nomor Ekon. 8/10/48. tentang Pembenahan, khususnya yang berkaitan dengan penilaian, assets berdasarkan nilai pasar yang berlaku. c. Besarnya modal Dasar, dapat ditambah menurut kebutuhan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Adapun untuk modal disetor, sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha Perusahaan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Gubernur Kepala Daerah dapat menambah modal yang disetor dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. d. Sumber modal Perusahaan dapat berasal dari: 1). Kekayaan Daerah yang dipisahkan; 2). Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Tingkat II Badan Usaha Milik Negara, Koperasi dan Swasta Nasional; 3). Pinjaman lunak Pemerintah Daerah Tingkat I dan atau Pemerintah Pusat; 4). Cadangan.
Pasal 11
(1)
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 32 ayat(1) huruf c Peraturan Daerah ini.
(2)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam atau cadangan rahasia.
(3)
Semua alat likwid disimpan dalam Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau Bank Pemerintah lainnya yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cadangan Umum adalah yang besar jumlahnya dinyatakan menurut keadaan sebenarnya pada Neraca. Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam atau cadangan rahasia. Hal ini mengandung arti Perusahaan tidak dibenarkan membentuk cadangan antara lain: a. menilai barang modal jauh lebih rendah dari yang sebenarnya; b. tidak memuat barang modal pada neraca; c. membuat hutang atau kewajiban membayar dengan jumlah yang lebih tinggi dari pada sebenarnya; d. penilaian lebih rendah pada pos aktiva serta penilaian lebih tinggi pada pos pasiva.
BAB VI
SAHAM
Pasal 12
(1)
Saham yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat(3) Peraturan Daerah ini dikeluarkan atas nama dengan ketentuan hanya dapat dipindah tangankan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I.
(2)
Nilai nominal saham ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
(3)
Saham Perusahaan terdiri atas saham prioritas dan saham biasa.
(4)
Saham prioritas hanya dimiliki oleh Daerah.
(5)
Saham biasa dapat dimiliki oleh Daerah, Pemerintah Daerah Tingkat II, Badan Usaha milik Negara, Koperasi dan Swasta Nasional.
(6)
Pembayaran saham-saham dengan "goodwill" tidak diperbolehkan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Swasta Nasional adalah Perusahaan Swasta yang berbadan hukum.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 13
(1)
Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 3(tiga) orang dan sekurang-kurangnya 2(dua) orang dengan ketentuan:
a.
Salah seorang diantara Anggota Direksi ditunjuk sebagai Direktur Utama dan lainnya sebagai Direktur;
b.
Direksi bertanggungjawab kepada Gubernur Kepala Daerah melalui Badan Pengawas.
(2)
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul rapat umum para Pemegang Saham dan atau Badan Pengawas serta mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Dalam Negeri.
(3)
Anggota Direksi diangkat untuk waktu selama-lamanya 4(empat) tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan tersebut berakhir.
(4)
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Direksi harus dipenuhi syarat-syarat:
a.
Warganegara Indonesia;
b.
Memiliki keahlian serta mempunyai ahlak dan moral yang baik;
c.
Bertempat tinggal ditempat kedudukan Perusahaan;
d.
Tidak merangkap pekerjaan atau jabatan lainnya, kecuali dengan Ijin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah;
e.
Tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan Negara dan atau tindakan-tindakan yang tercela dibidang Perusahaan.
(5)
a.
Unit/Pabrik dipimpin oleh seorang Kepala Unit/Pabrik;
b.
Kepala Unit/Pabrik bertanggung jawab kepada Direksi;
c.
Kepala Unit/Pabrik diangkat dan diberhentikan oleh Direksi dengan memperhatikan syarat-syarat bagi Anggota Direksi sebagaimana tersebut dalam ayat(4) Pasal ini dan Pasal 15 Peraturan Daerah ini, serta mendapat persetujuan prinsip dari Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Antar Anggota Direksi dan antara Anggota Direksi dengan Kepala Unit/Pabrik tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar kecuali jika untuk kepentingan Perusahaan mendapatkan ijin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah dengan pertimbangan Badan Pengawas.
(2)
Jika setelah pengangkatan mereka yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini termasuk keluarga yang terlarang itu, maka untuk dapat menjalankan jabatannya diperlukan ijin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah.
(3)
Anggota Direksi dan Kepala Unit/Pabrik dilarang merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah.
(4)
Anggota Direksi dan Kepala Unit/Pabrik dilarang mempunyai kepentingan pribadi baik langsung atau tidak langsung pada Perusahaan/perkumpulan lain yang berusaha dalam kegiatan yang bertujuan mencari laba.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan bahwa antar Anggota Direksi dan antara Anggota Direksi dengan Kepala Unit/Pabrik tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga termasuk menantu dan ipar dimaksudkan untuk menghindarkan kesan adanya kelompok famili yang dapat merugikan nama baik Daerah dan Perusahaan. Ijin yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah dalam hal ini, semata-mata hanya diberikan berdasarkan kepentingan Perusahaan, dan hubungan keluarga termasuk periparan antara Pejabat di Perusahaan sejauh mungkin perlu dihindarkan.
Pasal 15
(1)
Anggota Direksi diberhentikan atau dapat diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah meskipun masa jabatannya belum berakhir karena:
a.
Meninggal dunia;
b.
Permintaan sendiri;
c.
Melakukan sesuatu atau yang bersikap merugikan Perusahaan atau bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.
Sesuatu hal yang mengakibatkan ia tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar;
e.
Mendapat tugas lain dari Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Khusus dalam hal diduga terdapat tuduhan tersebut dalam ayat (1) huruf c Pasal ini, Anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk sementara dari tugasnya oleh Gubernur Kepala Daerah sesuai dengan usul Badan Pengawas.
(3)
Pemberhentian sementara itu diberitahukan secara tertulis kepada Anggota Direksi yang bersangkutan, Badan Pengawas dan Anggota Direksi lainnya disertai alasan-alasan yang menyebabkan pemberhentian sementara tersebut.
(4)
Dalam hal terjadi pemberhentian sementara sebagaimana tersebut dalam ayat(3) Pasal ini dilakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
Anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam suatu sidang yang khusus diadakan untuk itu oleh Badan Pengawas dalam waktu 1(satu) bulan sejak Anggota Direksi tersebut diberitahukan tentang pemberhentian sementaranya. Jika Anggota Direksi yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan tersebut tanpa keterangan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan, yang bersangkutan dianggap menerima apapun yang diputuskan oleh Badan Pengawas.
b.
Dalam sidang itu Badan Pengawas memutuskan apakah Anggota Direksi yang bersangkutan tetap diusulkan untuk diberhentikan ataukah pemberhentian sementara itu dibatalkan dan segera menyampaikan keputusannya secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah.
c.
Selambat-lambatnya 1(satu) bulan sejak diterimanya keputusan sidang tersebut dalam huruf b ayat ini, Gubernur Kepala Daerah mengeluarkan keputusan dan menyampaikan secara tertulis kepada Anggota Direksi yang bersangkutan, Badan Pengawas dan Anggota Direksi lainnya. Dalam hal pemberhentian tersebut tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal menurut hukum.
d.
Apabila Badan Pengawas tidak mengadakan Sidang dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pemberhentian sementara itu diberitahukan seperti dimaksud dalam ayat(3) Pasal ini, maka keputusan pemberhentian sementara oleh Gubernur Kepala Daerah menjadi batal menurut hukum.
e.
Jika Keputusan Gubernur Kepala Daerah dalam ayat(4) huruf c Pasal ini tidak dapat disetujui oleh Anggota Direksi yang bersangkutan ataupun Badan Pengawas, maka pihak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan banding secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri dengan disertai alasan-alasannya dalam waktu 2(dua) minggu setelah pemberitahuan tentang keputusan termaksud diterimanya. Menteri Dalam Negeri mengambil keputusan terhadap permohonan banding itu selambat-lambatnya dalam waktu 2(dua) bulan sejak surat banding diterimanya. Keputusan tersebut mengikat semua pihak yang bersangkutan.
f.
Apabila Menteri Dalam Negeri tidak mengambil keputusan terhadap permohonan banding tersebut dalam waktu yang ditetapkan dalam huruf e ayat ini, maka keputusan Gubernur Kepala Daerah tersebut menjadi batal menurut hukum sehingga permohonan banding yang bersangkutan dianggap diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan.
(2)
Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat(1) kepada seorang Anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut, baik sendiri, maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain, dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Direksi melakukan kebijaksanaan perusahaan sehari-hari sesuai kebijaksanaan umum yang digariskan oleh Badan Pengawas.
(2)
Direksi berkewajiban memimpin pengelolaan Perusahaan.
(3)
Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(4)
Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi dan Unit/Pabrik dalam Perusahaan diatur dalam suatu Peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah, dengan pertimbangan Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Persetujuan Gubernur Kepala Daerah terhadap tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan yang dibuat oleh Direksi dimaksudkan sebagai pengawasan preventif.
Pasal 18
(1)
Direksi memerlukan persetujuan Gubernur Kepala Daerah dalam hal:
a.
mengadakan perjanjian-perjanjian yang berlaku untuk waktu lebih dari 2(dua) tahun;
b.
penyertaan dan mengambil bagian dalam perusahaan lain.
(2)
Direksi memerlukan pemberian kuasa dari Gubernur Kepala Daerah dalam hal:
a.
mengadakan pinjaman dan mengeluarkan obligasi;
b.
memperoleh, memindah-tangankan atau membebani benda tidak bergerak;
c.
tindakan-tindakan hukum dalam mana Direksi juga mempunyai kepentingan-kepentingan yang bertentangan dan atau berlainan dengan kepentingan Perusahaan;
d.
memperbesar dan memperluas Perusahaan atau menambah bagian baru untuk menjalankan produksi baru.
(3)
Persetujuan dan atau pemberian kuasa dimaksud dalam ayat (1) dan ayat(2) Pasal ini diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah dengan pertimbangan Badan Pengawas.
(4)
Dalam hal Direksi tidak melaksanakan ketentuan tersebut dalam ayat(1) dan ayat(2) Pasal ini, segala tindakan Direksi dianggap tidak mewakili Perusahaan, dan untuk ini menjadi tanggung jawab pribadi Anggota Direksi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan Direksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
BAB VIII
RAPAT PEMEGANG SAHAM
Pasal 19
(1)
Rapat Pemegang Saham diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
(2)
Hal-hal yang ada hubungannya dengan rapat dan pelaksanaan hak Pemegang Saham diatur di dalam peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah dengan pertimbangan Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGAWASAN
Pasal 20
(1)
Direksi berada dibawah pengawasan Gubernur Kepala Daerah yang sehari-harinya dilakukan oleh Badan Pengawas.
(2)
Badan Pengawas menetapkan kebijaksanaan umum terhadap pengelolaan Perusahaan yang dilaksanakan oleh Direksi.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pengawasan dalam Pasal ini ialah pengawasan umum yang lazim berlaku pada tiap-tiap Perusahaan, khususnya menyangkut pelaksanaan tugas memimpin, mengurus dan menguasai Perusahaan yang telah dipercayakan Pemilik kepada Direksi. apakah telah sesuai dengan garis kebijaksanaan yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaan sehari-hari pengawasan tersebut dilakukan oleh Badan Pengawas.
Pasal 21
(1)
Tugas Badan Pengawas adalah mengawasi penyelenggaraan pengelolaan Perusahaan yang diurus dan dikuasai oleh Direksi.
(2)
Dalam melaksanakan tugas tersebut dalam ayat(1) Pasal ini, Badan Pengawas baik sendiri-sendiri maupun bersama-bersama berhak:
a.
Masuk dalam Kantor dan ruangan-ruangan yang lain yang dipergunakan oleh Perusahaan;
b.
Memeriksa(verivikasi) buku-buku, surat-surat, dan Kas Perusahaan, serta mengetahui semua tindakan yang telah dilakukan;
c.
Minta keterangan kepada Direksi tentang jalannya Perusahaan dan Direksi diwajibkan memberikan keterangan-keterangan yang diminta itu;
d.
Menunjuk Kantor Akuntan Negara dan atau Akuntan Publik untuk mengadakan pemeriksaan laporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Badan Pengawas harus memenuhi syarat-syarat:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
Memiliki keahlian serta mempunyai ahlak dan moral yang baik;
c.
Bertempat tinggal ditempat kedudukan Perusahaan;
d.
Tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan Negara dan atau tindakan-tindakan yang tercela dibidang Perusahaan.
(2)
Antar sesama Anggota Badan Pengawas dan antara Anggota Badan Pengawas dengan Anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk dalam hubungan keluarga yang terlarang itu, maka untuk melanjutkan jabatannya diperlukan ijin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Anggota Badan Pengawas terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang dan sekurang-kurangnya 3(tiga) orang.
(2)
Gubernur Kepala Daerah menjabat Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas secara Ex-officio.
(3)
Anggota Badan Pengawas lainnya diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah untuk masa jabatan selama-selamanya 3(tiga) tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan tersebut berakhir.
(4)
Sebelum dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah tentang pengangkatan Anggota Badan Pengawas, terlebih dahulu dimintakan persetujuan prinsip kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Anggota Badan Pengawas diberhentikan atau dapat diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah meskipun masa jabatan belum berakhir karena:
a.
Meninggal dunia;
b.
Permintaan sendiri;
c.
Melakukan sesuatu atau bersikap merugikan Perusahaan;
d.
Sesuatu hal yang mengakibatkan ia tidak melaksanakan tugasnya secara wajar.
(2)
Dalam hal diduga terdapat tuduhan tersebut dalam ayat(1) huruf c Pasal ini, Anggota Badan Pengawas yang bersangkutan diberhentikan untuk sementara dari tugasnya oleh Gubernur Kepala Daerah.
(3)
Pemberhentian sementara itu diberitahukan secara tertulis kepada Anggota Badan Pengawas yang bersangkutan, Direksi dan Anggota Badan Pengawas lainnya disertai alasan-alasan yang menyebabkan pemberhentian sementara tersebut.
(4)
Dalam hal terjadi pemberhentian sementara sebagaimana tersebut dalam ayat(3) Pasal ini dilakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
Anggota Badan Pengawas yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam suatu sidang yang khusus diadakan untuk itu dalam waktu 1(satu) bulan sejak Anggota Badan Pengawas tersebut diberitahukan tentang pemberhentian sementaranya. Jika Anggota Badan Pengawas yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan tersebut tanpa keterangan tertulis yang dapat dipertanggung jawabkan, yang bersangkutan dianggap menerima apapun yang telah diputuskan.
b.
Dalam sidang itu diputuskan apakah Anggota Badan Pengawas yang bersangkutan tetap diusulkan untuk diberhentikan ataukah pemberhentian sementara itu dibatalkan dan segera menyampaikan Keputusannya secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah.
c.
Selambat-lambatnya 1(satu) bulan sejak diterimanya keputusan sidang tersebut dalam huruf b ayat ini, Gubernur Kepala Daerah mengeluarkan Keputusannya dan menyampaikan secara tertulis kepada Anggota Badan Pengawas yang bersangkutan, Direksi dan Anggota Badan Pengawas lainnya. Dalam hal penyampaian Surat Keputusan tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal menurut hukum.
(5)
Jika sidang tersebut dalam ayat(4) Pasal ini tidak diadakan dalam waktu 1(satu) bulan setelah pemberhentian sementara itu diberitahukan menurut ketentuan dalam ayat(3) Pasal ini, maka Keputusan pemberhentian sementara oleh Gubernur Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) Pasal ini menjadi batal menurut hukum.
(6)
Jika Keputusan Gubernur Kepala Daerah dalam ayat(4) huruf c Pasal ini tidak dapat disetujui oleh Anggota Badan Pengawas yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan banding secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri dengan disertai alasan-alasan dalam waktu 2(dua) minggu setelah pemberitahuan tentang keputusan termaksud diterimanya. Menteri Dalam Negeri mengambil Keputusan terhadap permohonan banding itu selambat-lambatnya dalam waktu 2(dua) bulan sejak surat banding diterimanya. Keputusan tersebut mengikat semua pihak yang bersangkutan.
(7)
Apabila Menteri Dalam Negeri tidak mengambil keputusan terhadap permohonan banding tersebut dalam waktu yang ditetapkan dalam ayat(6) Pasal ini, maka Keputusan Gubernur Kepala Daerah tersebut berlaku dengan sendirinya sehingga permohonan banding yang bersangkutan dianggap tidak diterima.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud sidang yang khusus adalah sidang Badan Pengawas.
BAB X
TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal 25
(1)
Semua Pegawai/Karyawan Perusahaan, termasuk Anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan yang melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Daerah berlaku sepenuhnya terhadap Pegawai/Karyawan Perusahaan.
(3)
Semua Pegawai/Karyawan Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, Pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang milik Perusahaan yang disimpan didalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan mempertanggung-jawabkan tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah.
(4)
Pegawai/Karyawan termaksud dalam ayat(3) Pasal ini tidak perlu mengirimkan pertanggung-jawaban mengenai cara mengurusnya kepada Badan dimaksud dalam ayat(3) Pasal ini. Tuntutan terhadap Pegawai/Karyawan tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi Pegawai Bendaharawan Daerah.
(5)
Semua bukti dan surat lainnya bagaimana juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan dimaksudkan dalam ayat(3) Pasal ini dalam hal dianggap perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan.
(6)
Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan pemeriksaan akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud dalam ayat(5) Pasal ini untuk sementara dapat dipindahkan ke Kantor Akuntan Negara.
(7)
Dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan penyimpangan dari ketentuan mengenai tata-cara tuntutan ganti rugi yang berlaku bagi Pegawai/Karyawan termaksud dalam ayat(3) Pasal ini yang disesuaikan dengan struktur organisasi Perusahaan itu sendiri. Peraturan Daerah termaksud berlaku setelah mendapat pengesahan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegakkan disiplin dan rasa tanggung jawab pada para Pejabat di Perusahaan, sehingga kerugian yang diderita Perusahaan karena kelalaian dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban dari para Pejabat Perusahaan sejauh mungkin dapat dihindarkan. Badan yang dimaksud dalam ayat(3) Pasal ini adalah Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
BAB XI
KEPEGAWAIAN
Pasal 26
(1)
Kedudukan Hukum, Gaji, Uang Balas Jasa dan penghasilan lain dari Direksi dan Pegawai/Karyawan Perusahaan diatur dengan Peraturan Daerah yang berlaku setelah mendapat pengesahan Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pokok Peraturan Gaji Perusahaan Daerah yang berlaku.
(2)
Pegawai/Karyawan Perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Pokok Kepegawaian Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Dalam Perusahaan tidak ada pengertian buruh dan majikan, semuanya adalah Pegawai/Karyawan Perusahaan. Oleh karenanya dalam mengatur kedudukan Hukum, Gaji, Uang Balas Jasa dan penghasilan lainnya terhadap mereka, berlaku ketentuan yang seragam, yang diatur dalam suatu Peraturan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah. Sebelum Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat(1) ditetapkan/disahkan, maka untuk sementara tetap berlaku peraturan Perundang-undangan bagi Pegawai/Karyawan Perusahaan Daerah.
BAB XII
TAHUN BUKU DAN ANGGARAN PERUSAHAAN
Pasal 27
Tahun Buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali ditentukan lain oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Direksi wajib membuat Anggaran Perusahaan untuk setiap tahun buku dan selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sebelum tahun buku yang bersangkutan mulai berlaku, sudah diajukan untuk dimintakan persetujuan kepada Gubernur Kepala Daerah melalui Badan Pengawas.
(2)
Gubernur Kepala Daerah memberikan Keputusan mengenai persetujuan atau penolakannya selambat-lambatnya dalam 2(dua) minggu sebelum tahun anggaran yang bersangkutan.
(3)
Anggaran Perusahaan dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini tidak berlaku sepenuhnya apabila Gubernur Kepala Daerah setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengawas, menolak atau mengemukakan keberatan Anggaran Perusahaan tersebut.
(4)
Dalam hal terjadi penolakan atau keberatan oleh Gubernur Kepala Daerah dimaksud dalam ayat(3) Pasal ini, Direksi wajib menyempurnakan atau merubah Anggaran Perusahaan tersebut sampai mendapat persetujuan Gubernur Kepala Daerah, selambat-lambatnya dalam triwulan pertama tahun buku yang bersangkutan.
(5)
Anggaran Tambahan atau Perubahan Anggaran yang diadakan oleh Direksi dalam tahun buku yang bersangkutan berlaku setelah mendapat persetujuan lebih dahulu dari Gubernur Kepala Daerah.
(6)
Jika Anggaran Perusahaan yang diajukan oleh Direksi belum mendapatkan persetujuan Gubernur Kepala Daerah, sambil menunggu ditetapkan perubahan Anggaran Perusahaan yang diajukan oleh Direksi diberlakukan Anggaran Perusahaan tahun yang lalu sebagai dasar pengeluaran untuk yang sedang berjalan.
Penjelasan Pasal:
Dalam penyelenggaraan Perusahaan yang baik, perlu adanya perencanaan yang baik dalam bentuk Anggaran Perusahaan, yang pada umumnya dibuat untuk tiap-tiap tahun buku. Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk meneliti dan mempertimbangkan masing-masing mata anggaran Perusahaan dimaksud, guna menetapkan skala prioritas serta daya-guna masing-masing mata anggaran, sehingga diperoleh hasil guna secara maximal. Untuk menjamin kelancaran jalannya Perusahaan, dalam Pasal ini ditentukan pula bahwa didalam hal Perusahaan telah memasuki tahun buku baru, sedang masing-masing mata anggaran tahun buku sebelumnya tidak ada keberatan yang dikemukakan oleh Gubernur Kepala Daerah, maka dalam hal ini Perusahaan dapat mempergunakan anggaran tahun buku sebelumnya sebagai dasar penyelenggaraan Perusahaan dalam tahun buku yang sedang berjalan.
BAB XIII
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA KEGIATAN PERUSAHAAN, LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN
Pasal 29
Direksi wajib menyampaikan laporan perhitungan hasil usaha berkala dan Kegiatan Perusahaan kepada Gubernur Kepala Daerah melalui Badan Pengawas dan Menteri Dalam Negeri masing-masing 3 bulan sekali dan setahun sekali.
Penjelasan Pasal:
Secara berkala, setiap triwulan Direksi menyampaikan Laporan Kegiatan Triwulan kepada Badan Pengawas dan Gubernur Kepala Daerah dengan memberikan penjelasan sebab-sebab yang mengakibatkan serta hal-hal yang berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan dalam triwulan yang bersangkutan. Bilamana dijumpai penyimpangan dari rencana kerja/anggaran yang telah ditetapkan, Direksi agar memberi penjelasan dan keterangan tentang sebab-sebab penyimpangan-penyimpangan tersebut serta usaha-usaha untuk mengatasi dan meningkatkan Kegiatan tersebut diatas. Dengan demikian Laporan Kegiatan Berkala Direksi diharapkan menyambut tentang informasi bagi manajemen serta informasi bagi Pemilik yang sudah bersifat analisa dan evaluasi terhadap kegiatan serta langkah-langkah Direksi dalam memimpin serta mengelola Perusahaan. Laporan Kegiatan Berkala termasuk diatas antara lain meliputi: a). Laporan Produksi; b), laporan Pemakaian bahan; c). Laporan Pemakaian Jam mesin/orang; d). Laporan Penjualan; e). Laporan Posisi Likwiditas; f). Laporan Hasil Usaha; g). Laporan Kepegawaian; h). Lain-lain.
Pasal 30
(1)
Direksi menyampaikan perhitungan tahunan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba Rugi untuk tiap tahun buku sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi Indonesia kepada Gubernur Kepala Daerah melalui Badan Pengawas dan Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 6(enam) bulan setelah tutup tahun buku.
(2)
Direksi harus menyebutkan penilaian dalam perhitungan tahun dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini, berdasarkan hasil pemeriksaan Akuntan.
(3)
Perhitungan tahunan dimaksud dalam ayat(1) dan ayat(2) Pasal ini harus mendapat pengesahan oleh Gubernur Kepala Daerah setelah diperhitungkan oleh Badan Pengawas.
(4)
Perhitungan tahunan dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini dianggap telah disahkan apabila selambat-lambatnya 3(tiga) bulan setelah diterima perhitungan oleh Gubernur Kepala Daerah tidak diajukan keberatan tertulis.
Penjelasan Pasal:
Setiap tahun, setelah tahun buku berakhir Direksi wajib menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kepada Gubernur Kepala Daerah. Laporan pertanggung-jawaban tersebut antara lain meliputi: 1. Laporan Tahunan; 2. Neraca dan Penjelasannya; 3. Daftar Laba/Rugi beserta Penjelasannya; 4. Penilaian/Pendapat Akuntan. Laporan pertanggung-jawaban tersebut harus sudah disampaikan selambat-lambatnya 6 bulan setelah penutupan tahun buku yang bersangkutan.
BAB XIV
PENGELOLAAN BARANG PERUSAHAAN
Pasal 31
(1)
Pengelolaan barang untuk keperluan penyelenggaraan Perusahaan harus dilakukan sesuai dengan Anggaran Perusahaan yang telah disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah dan pelaksanaannya harus dilaporkan kepada Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Setiap perubahan status hukum barang milik Perusahaan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah dengan pertimbangan Badan Pengawas dan berlaku setelah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan barang dalam Pasal ini ialah harta inventaris Perusahaan. Adapun yang dimaksud dengan perubahan status hukum barang ialah: a. Penghapusan barang dari daftar inventaris; b. Berubah bentuk dan fungsi barang; c. Melepas hak atas barang; d. Perubahan hak atas barang; e. Penyerahan penguasaan kepada pihak lain; f. Penukaran barang; g. Penjualan barang; h. dan lain-lain. Pelaksanaan perubahan status hukum barang tersebut harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979.
BAB XV
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA
Pasal 32
(1)
Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 30 Peraturan Daerah ini, setelah terlebih dahulu dikurangi cadangan tujuan dan Pajak, ditetapkan penggunaannya sebagai berikut:
a.
Untuk Dana Pembangunan 15%(Lima belas persen)
b.
Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau deviden yang dibagikan kepada pemegang saham 35%(Tiga puluh lima persen)
c.
Untuk cadangan umum 35%(Tiga puluh lima persen)
d.
Jasa Produksi bagi Pegawai/Karyawan termasuk Direksi dan Badan Pengawas 7½%(Tujuh setengah persen)
e.
Untuk kesejahteraan Pegawai/Karyawan termasuk Direksi dan Badan Pengawas 7½%(Tujuh setengah persen) Jumlah 100%(Seratus persen)
(2)
Cara mengurus dan menggunakan dana cadangan tujuan dan cadangan umum dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Laba bersih yang dimaksud dalam Pasal ini adalah laba yang dihitung secara ekonomi perusahaan, setelah dikurangi cadangan tujuan yang wajar untuk rehabilitasi dan perluasan dalam Perusahaan dan Pajak. Bagian laba untuk Dana Pembangunan dimaksudkan sebagai kewajiban Perusahaan untuk memberikan sumbangan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I yang diperlukan untuk pembangunan Daerah. Sedangkan bagian laba untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau dividen dimaksudkan sebagai bagian untuk Pemilik atau Pemegang Saham. Bagian laba untuk cadangan umum dimaksudkan untuk menampung hal-hal dan kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga semula, antara lain untuk menutup kerugian tahun-tahun yang lalu.
BAB XVI
PEMBUBARAN, PERUBAHAN STATUS HUKUM PELEBURAN SERTA PENGGABUNGAN PERUSAHAAN
Pasal 33
(1)
Pembubaran, perubahan status, peleburan serta penggabungan Perusahaan atau Unit/Pabrik ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)
Dalam hal pembubaran, penunjukkan likwidatur Perusahaan dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(3)
Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi dikuasai oleh Pemerintah Daerah Tingkat I.
(4)
Pertanggung-jawaban likwidatur kepada Gubernur Kepala Daerah atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I yang memberikan pembebasan tanggung-jawab pekerjaan yang telah diselesaikan.
(5)
Dalam hal likwidasi, Pemerintah Daerah Tingkat I bertanggung jawab kerugian yang diderita oleh pihak ketiga apabila kerugian itu disebabkan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi yang telah disahkan tidak menggambarkan keadaan Perusahaan yang sebenarnya.
Penjelasan Pasal:
Karena pendirian Perusahaan ini dilakukan dengan Peraturan Daerah, maka pembubarannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah juga. Pembubaran ini dapat berdasarkan alasan antara lain: Perusahaan dimaksud dianggap sudah tidak dapat mencapai tujuannya lagi atau perlu dilebur/digabung dengan Perusahaan lainnya guna mendapatkan daya-guna dan hasil-guna yang lebih tinggi. Dalam mengatur kekayaan Perusahaan karena pembubaran tersebut, perlu diperhatikan segala sesuatu yang menyangkut kepentingan Pegawai/Karyawan Perusahaan yang bersangkutan.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Peraturan Daerah ini dapat disebut "Peraturan Perusahaan Daerah Sandang".
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 14-Juli-1982
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH:
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
KETUA,
ttd.
ttd.
WIDARTO SOEPARDJO
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan tanggal 19 September 1983 No. 539.33-523.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 88 tanggal 17 Oktober Tahun 1983 Seri D No. 87.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
ttd.
Drs. SOENARTEDJO
NIP. 010021090
Penjelasan Umum
1. Sebagai pelaksanaan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1972 tentang "Persiapan ke arah terwujudnya bentuk-bentuk Perusahaan sebagaimana ditentukan dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 1967", maka Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara berturut-turut telah menetapkan semua Unit/Pabrik Perusahaan Daerah Jawa Tengah menjadi Perusahaan Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yaitu: a. Dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1972 menetapkan/menyatakan 26 Unit/Pabrik dan 4 Kantor yang berasal dari penyerahan Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1964 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1966 sebagai Perusahaan Daerah Propinsi Jawa Tengah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962. b. Dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1976 menetapkan kedudukan hukum dari 2 Unit Usaha yang berasal dari penyerahan Pemerintah Pusat selain tersebut huruf a diatas dan 10 buah Unit Usaha Milik asli Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962. 2. Dalam pelaksanaan lebih lanjut, 38 buah Unit-Unit Usaha tersebut oleh Gubernur Kepala Daerah dikelompokkan menjadi 5(lima) Sektor, yaitu: 2.1 Sektor Sandang; 2.2. Sektor Minyak; 2.3. Sektor ES; 2.4. Sektor Aneka Industri; 2.5. Sektor Aneka Jasa & Niaga. 3. Mengingat bahwa dengan berlakunya Peraturan-Peraturan Daerah tersebut secara formal Unit-Unit Usaha mempunyai kedudukan sebagai Badan Hukum yang masing-masing berdiri sendiri, sedangkan pada kenyataan pelaksanaan menejemen justru Sektor-Sektorlah yang berfungsi sebagai Badan Usaha, maka dalam rangka menertibkan kedudukan Hukum Perusahaan Daerah Jawa Tengah masing-masing Sektor Usaha tersebut perlu ditetapkan menjadi Perusahaan Daerah yang berdiri sendiri yang materinya disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962. Dalam pada itu, Unit atau Pabrik perlu disesuaikan kedudukannya, yaitu menjadi satu satuan usaha atau produksi dalam lingkungan Sektor. 4. Berhubung dengan hal tersebut, dan sebagai pelaksanaan dari Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 26 Nopember 1981 Nomor 539/4216/PUOD tentang Status Hukum Perusahaan Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1972 dan Nomor 6 Tahun 1976 seperti dimaksud pada angka 1 huruf a dan b diatas. 5. Perusahaan tersebut sifatnya menyeluruh, dalam arti memuat lengkap materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, mengingat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1972 dan Nomor 6 Tahun 1976 tidak memuat anggaran dasar pendirian Perusahaan. Disamping itu, perubahan tersebut berakibat dua Peraturan Daerah dimaksud diubah menjadi lima Peraturan Daerah Baru. 6. Salah satu dari 5(lima) Peraturan Daerah yang baru tersebut adalah Peraturan Daerah ini yang mengatur tentang penyempurnaan pendirian Perusahaan Daerah Sektor Sandang yang semula diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1972.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…