PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1978
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
Bahwa Perubahan Ke-II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1977/1978 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah, Pelaksanaan Tata-Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor KUPD.1/1/18 tanggal 12 Januari 1977 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 1977/1978;
6.
Surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 205 tahun 1977 tanggal 10 Juni 1977 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah tahun Anggaran 1977/1978;
7.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
8.
Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 1977 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1977/1978 jo. Nomor 1 tahun 1978 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1977/1978;
9.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 26 Mei 1977 Nomor 185 tahun 1977 tentang Pengesahan Angagran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1977/1978;
10.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Juni 1978 Nomor KUPD. 1/4/24-80 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1977/1978;
11.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Agustus 1977 Nomor 06/I/PAR-V/DPRD/77-78 tentang Peraturan Tata-Ter-Tib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KE-II ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1977/1978
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah tahun Anggaran 1977/1978 diperkirakan bertambah Rp. 169.799.000,- sehingga menjadi Rp. 93.316.390.892,- dan diperinci sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan ke-II Rp. 80.686.267.892,- Bertambah Rp. 169.779.000,- Pendapatan Rutin setelah perubahan ke-II Rp. 80.856.066.892,-
b.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan Ke-II Rp. 12.460.324.000,- Bertambah Rp. Pendapatan Pembangunan setelah Perubahan ke-II Rp. 12.460.324.000,-
(2)
Perincian penambahan pendapatan di maksud pada ayat (1) sub a tersebut di atas dimuat dalam lampiran A.IX/II dan A.IX.1/II Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Daerah tahun Anggaran 1977/1978 diperkirakan bertambah Rp. 169.799.000,- sehingga menjadi Rp. 93.316.390.892,- dan diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan Ke-II Rp. 76.004.411.670,- bertambah Rp. 169.799.000,- Belanja Rutin setelah perubahan Ke-II Rp. 76.174.210.670,-
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan Ke-II Rp. 17.142.180.222,- Bertambah Rp. Belanja Pembangunan setelah perubahan Ke-II Rp. 17.142.180.222,-
(2)
Perincian penambahan belanja di maksud pada ayat (1) sub a tersebut di atas dimuat dalam Lampiran A.IX/II dan A.IX.1/II Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 1977/1978 setelah perubahan Ke-II menjadi Rp. 93.316.390.892,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pendapatan Urusan Kas dan Perhitungan tahun Anggaran 1977/1978 diperkirakan bertambah dengan Rp. 19.670.963.000,- sehingga menjadi Rp. 19.670.963.000,- dan diperinci sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan Ke-II Rp. 13.487.000.000,- Bertambah Rp. Pendapatan Rutin setelah perubahan Ke-II Rp. 13.487.000.000,-
b.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan Ke-II Rp. 6.183.963.000,- Bertambah Rp. Pendapatan Pembangunan setelah perubahan ke-II Rp. 6.183.963.000,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1977/1978 diperkirakan bertambah dengan Rp. 19.670.963.000,- sehingga menjadi Rp. 19.670.963.000,- dan diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan ke-II Rp. 13.487.000.000,- Bertambah Rp. Belanja Rutin setelah perubahan Ke-II Rp. 13.487.000.000,-
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan Ke-II Rp. 6.183.963.000,- Bertambah Rp. Belanja Pembangunan setelah perubahan Ke-II Rp. 6.183.963.000,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada hari diundangkan setelah mendapat pengesahan dari Pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di: Semarang
pada tanggal: 27 Juli 1978
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
WIDARTO SOEPARDJO
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN 1978 NOMOR 17 SERI D NO. 8
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.