Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1977

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:1977
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Sub Subsektor
:
Penilaian & Ganti Kerugian
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1977

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1977/1978 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa-Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggung-jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 11 tahun 1975 tentang Contoh-Contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Surat Menteri Dalam. Negeri Nomor KUPD.1/1/18 tanggal 12 Januari 1977 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1977/1978;
7.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 15 Pebruari 1977 Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
8.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 18 Januari 1972 Nomor 12/I/04/DPRD-GR/71-72 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1977/1978
Pasal 1
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1977/1978 adalah sebesar Rp. 83.513.240.100,- terdiri dari:
a.
PENDAPATAN: Rutin Rp. 76.975.877.100,- Pembangunan Rp. 6.537.363.000,- Jumlah Rp. 83.513.240.100,-
b.
BELANJA: Rutin Rp. 72.973.108.100,- Pembangunan Rp. 10.540.132.000,- Jumlah Rp. 83.513.240.100,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Jumlah Urusan Kas dan Perhitungan adalah sebagai berikut:
a.
PENDAPATAN: Rutin Rp. 10.171.000.000,- Pembangunan Rp. 3.500.000.000,- Jumlah Rp. 13.671.000.000,-
b.
BELANJA: Rutin Rp. 10.171.000.000,- Pembangunan Rp. 3.500.000.000,- Jumlah Rp. 13.671.000.000,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Perincian dari ketentuan tersebut pada Pasal 1 dimuat dalam Lampiran A.
(2)
Perincian lebih lanjut dari ketentuan tersebut pada Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) dimuat dalam Lampiran A.I dan A.II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Daerah ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang, dan berlaku mulai tanggal 1 April 1977.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di: Semarang. Pada tanggal: 31 Maret 1977. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH. GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH, KETUA, PARWOTO SOEPARDJO. Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan tanggal 28 Mei 1977 No. 185 Tahun 1977. Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada tanggal 19 Juli 1977. Nomor: 4 tahun 1977 Seri D No. 3. Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah, KARDIMAN
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1977/1978 sebesar Rp. 83.513.240.100,- yang terdiri dari Pendapatan Rutin Rp. 76.975.877.100,- dan Pendapatan Pembangunan Rp. 6.537.363.000,- serta Belanja Rutin Rp. 72.973.108.100,- dan Belanja Pembangunan Rp. 10.540.132.000,-.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…