PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 25 TAHUN 1988
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Pemerintahan Kelurahan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan dan Pembangunan Nasional, maka sebagai pelaksanaan Pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pengawasan atas jalannya Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Pemerintahan Kelurahan dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Pengawasan Atas Jalannya Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Pemerintahan Kelurahan.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1981 tentang Keputusan Desa;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pengawasan atas jalannya penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Pemerintahan Kelurahan.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENGAWASAN ATAS JALANNYA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA/PEMERINTAHAN KELURAHAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Camat adalah Kepala Wilayah Kecamatan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Desa adalah suatu wilayah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e.
Kelurahan adalah suatu Wilayah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri;
f.
Keputusan Desa adalah semua Keputusan yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan Lembaga Musyawarah Desa, serta telah mendapatkan pengesahan dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
g.
Keputusan Kepala Desa adalah semua Keputusan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan dan pembangunan di Desa sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h.
Keputusan Kepala Kelurahan adalah semua Keputusan yang merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan Pemerintah atasannya dan kebijaksanaan Kepala Kelurahan yang menyangkut pemerintahan dan pembangunan di Kelurahan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i.
Pengawasan umum adalah suatu jenis pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap segala kegiatan pemerintahan untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan baik;
j.
Pengawasan Prepentip adalah suatu jenis pengawasan yang menentukan bahwa suatu kebijaksanaan tertentu baru dapat dilaksanakan setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang;
k.
Pengawasan Represip adalah suatu jenis pengawasan yang berupa penangguhan atau pembatalan terhadap suatu kebijaksanaan yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS PENGAWASAN
Pasal 2
Jenis pengawasan atas jalannya penyelenggaraan pemerintahan Desa/pemerintahan Kelurahan terdiri atas:
a.
Pengawasan Umum;
b.
Pengawasan Prepentip;
c.
Pengawasan Represip.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGAWASAN UMUM
Pasal 3
Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepala Daerah, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah dan Camat sebagai Wakil Pemerintah di Daerah yang bersangkutan adalah para pejabat yang melakukan Pengawasan Umum atas jalannya penyelenggaraan pemerintahan Desa/pemerintahan Kelurahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Para pejabat sebagaimana dimaksud Pasal 3 atau pejabat yang ditunjuk olehnya mengadakan penyelidikan dan pemeriksaan tentang segala hal mengenai kegiatan pemerintahan Desa/pemerintahan Kelurahan.
(2)
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan dimaksud ayat (1) Pasal ini dijadikan dasar pertimbangan dan pengambilan keputusan kebijaksanaan lebih lanjut bagi pejabat tersebut Pasal 3.
(3)
Dalam hal kewenangan dimaksud ayat (1) Pasal ini dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk, maka pejabat yang ditunjuk berkewajiban membuat laporan hasil penyelidikan dan pemeriksaannya kepada pejabat yang memberikan kewenangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Untuk kepentingan Pengawasan Umum, Pemerintah Desa/Pemerintah Kelurahan wajib memberikan keterangan yang diminta oleh para pejabat dimaksud Pasal 3 atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
(2)
Terhadap penolakan untuk memberikan keterangan dimaksud ayat (1) Pasal ini Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah atau Gubernur Kepala Daerah dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGAWASAN PREPENTIP
Pasal 6
(1)
Keputusan Desa mengenai hal-hal tertentu baru berlaku sesudah ada pengesahan dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
(2)
Apabila Keputusan Desa sebagai dimaksud ayat (1) Pasal ini dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima oleh Bupati Kepala Daerah belum mendapatkan pengesahan, maka Keputusan Desa tersebut dinyatakan berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN REPRESIP
Pasal 7
(1)
Keputusan Desa, Keputusan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Kelurahan yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya ditangguhkan berlakunya atau dibatalkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
(2)
Apabila Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II tidak menggunakan haknya untuk menangguhkan atau membatalkan Keputusan Desa, Keputusan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Kelurahan dimaksud ayat (1) Pasal ini maka penangguhan dan atau pembatalannya dapat dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pembatalan Keputusan Desa, Keputusan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Kelurahan dimaksud Pasal 7 mengakibatkan batalnya semua akibat dari Keputusan Desa, Keputusan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Kelurahan dimaksud sepanjang masih dapat dibatalkan.
Penjelasan Pasal:
Apabila suatu Keputusan Desa, Keputusan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Kelurahan dibatalkan oleh Pejabat yang berwenang, maka hal-hal yang tidak mungkin dibatalkan tetap terus dilaksanakan, tetapi apabila terjadi resiko sebagai akibat pembatalan tersebut maka pada prinsipnya segala beban ditanggung oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa/Pemerintah Kelurahan yang bersangkutan.
Pasal 9
Keputusan penangguhan atau pembatalan dimaksud Pasal 7 disertai alasan-alasannya diberitahukan kepada Pemerintah Desa/Pemerintah Kelurahan yang bersangkutan melalui Camat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sesudah tanggal keputusan penangguhan atau pembatalan ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Lamanya penangguhan Keputusan Desa, Keputusan Kepala Desa untuk Keputusan Kepala Kelurahan dimaksud Pasal 7 dan 9 tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) bulan sejak penangguhannya.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak saat penangguhan tidak disusul dengan keputusan pembatalannya, maka Keputusan Desa, Keputusan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Kelurahan yang ditangguhkan memperoleh kembali kekuatan berlakunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang mengatur tentang Pengawasan atas jalannya penyelenggaraan pemerintahan Desa/pemerintahan Kelurahan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 7 Maret 1989 Nomor 140.33-189
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 13 tanggal 1 April 1989 Seri: D No.: 7
Semarang, 30 Agustus 1988
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR,
ttd.
ISMAIL
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Drs. WALOEYO TJOKRODARMANTO
NIP. 010 014 956
Penjelasan Umum
Kepala Desa/Kepala Kelurahan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan sebagai alat pemerintah, alat Pemerintah Daerah dan alat Pemerintah Desa/Pemerintah Kelurahan yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa/pemerintahan Kelurahan.
Kepala Desa melaksanakan urusan rumah tangga Desanya, urusan pemerintahan Desa dan kemasyarakatan baik dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah, pembinaan ketentraman dan ketertiban Desanya serta menumbuh kembangkan semangat gotong royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Desa.
Dalam menjalankan tugas yang demikian luas maka Kepala Desa bersama Lembaga Musyawarah Desa dibantu oleh Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa. Lembaga-lembaga tersebut berfungsi sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa/Kelurahan. Dengan demikian maka semua perencanaan dan kegiatan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa/Kelurahan ditetapkan dan diatur dengan Keputusan Desa/Kepala Kelurahan yang terlebih dulu disahkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II melalui Camat.
Semua Keputusan Desa, Keputusan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Kelurahan tersebut perlu diadakan pengawasan agar tidak bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang lebih tinggi tingkatannya.
Pelaksanaan Pengawasan atas jalannya penyelenggaraan Keputusan Kepala Desa/Keputusan Kepala Kelurahan dimaksud adalah merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap pemerintahan Desa/pemerintahan Kelurahan secara umum, agar berjalan dengan baik dan lancar, guna lebih meningkatkan pembinaan penyelenggaraan dan untuk mengatur keseragaman bentuk pengawasan dan tertib administrasi atas jalannya pemerintahan Desa/pemerintahan Kelurahan maka dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1983, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah memandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang mengatur tentang Pengawasan Atas Jalannya Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Pemerintahan Kelurahan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.