Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 24 TAHUN 1988

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:24
Tahun
:1988
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 24 TAHUN 1988

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di dalam kota-kota lain di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan masyarakat dipandang perlu mengatur pembentukan Kelurahan di dalam Kota-kota lain di luar Wilayah Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya dan Kota Administratip;
b.
bahwa sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 jo. Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1982, maka dipandang perlu menetapkan pengaturan tersebut di atas dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1982 tentang Kota-kota lain di luar Wilayah Ibukota Negara, Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya dan Kota Administratip dapat dibentuk Kelurahan;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pembentukan, pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusannya dan Pengawasannya.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG KOTA-KOTA LAIN DI LUAR WILAYAH IBUKOTA PROPINSI, IBUKOTA KABUPATEN KOTAMADYA DAN KOTA ADMINISTRASI DAPAT DI BENTUK KELURAHAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Desa adalah suatu wilayah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
Kelurahan adalah suatu wilayah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri;
d.
Kota-kota lain adalah Desa-desa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang telah menunjukkan ciri-ciri kehidupan perkotaan;
e.
Pembentukan Kelurahan adalah tindakan mengadakan Kelurahan baru di luar wilayah Kelurahan-kelurahan yang telah ada;
f.
Pemecahan Desa adalah tindakan mengadakan Desa baru di dalam Wilayah Desa;
g.
Penyatuan Desa adalah penggabungan dua Desa atau lebih menjadi satu Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN KELURAHAN
Pasal 2
(1)
Di dalam Kota-kota lain dapat dibentuk menjadi Kelurahan.
(2)
Pembentukan Kelurahan dimaksud ayat (1) Pasal ini dilakukan dengan cara Pemecahan Desa, Penyatuan Desa dan atau perubahan Desa di Kota-kota lain menjadi Kelurahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SYARAT-SYARAT DAN WEWENANG PEMBENTUKAN
Pasal 3
(1)
Di Kota-kota lain dapat dibentuk menjadi Kelurahan dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini harus dipenuhi syarat-syarat dan diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:
a.
Faktor penduduk: sedikit-dikitnya 2.500 jiwa atau 500 Kepala Keluarga dan sebanyak-banyaknya 20.000 jiwa atau 4.000 Kepala Keluarga;
b.
Faktor luas wilayah: yaitu mampu dijangkau secara berdaya guna dalam rangka pelayanan masyarakat;
c.
Faktor letak: komunikasi, transportasi dan jarak dengan pusat kegiatan pemerintahan dan pusat pengembangan;
d.
Faktor prasarana: perhubungan, pemasaran, sosial dan prasarana fisik pemerintahan;
e.
Faktor sosial budaya: agama dan adat istiadat;
f.
Faktor kehidupan masyarakat: mata pencaharian dan ciri-ciri kehidupan masyarakatnya.
(2)
Selain dipenuhi syarat-syarat dan faktor-faktor dimaksud ayat (1) Pasal ini harus memperhatikan pula ciri-ciri sifat masyarakatnya, antara lain:
a.
majemuk;
b.
lebih dinamis;
c.
sensitif dan kritis;
d.
dukungan sosial ekonominya mayoritas sudah terpengaruh oleh kehidupan kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Di kota-kota lain dapat dibentuk menjadi Kelurahan dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini dilakukan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah berdasarkan atas usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri;
(2)
Usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dimaksud ayat (1) Pasal ini disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pertimbangan Pimpinan Dewan adalah suatu Pertimbangan dari Pimpinan Dewan setelah mendengar pendapat Fraksi-fraksi.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 16 Pebruari 1989 Nomor: 140.33-141.
Diundangkan Dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 12 tanggal, 1 April 1989 Seri D No.: 6
Semarang, 30 Agustus 1988
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
ISMAIL
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Drs. WALOEYO TJOKRODARMANTO
NIP. 010014 956
Penjelasan Umum
Pengaturan tentang Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan di Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya dan Kota Administratip telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1983 yang mendasarkan diri pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980. Peraturan Daerah tersebut di atas diadakan untuk menghadapi kemungkinan perkembangan baik berupa Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan maupun Penghapusan Kelurahan sebagai suatu Wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk dan mempunyai organisasi Pemerintahan terendah langsung di bawah Camat. Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, pembentukan Kelurahan di dalam Kota-kota lain di luar Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya dan Kota Administratip dimungkinkan sepanjang dipenuhi persyaratan-persyaratan seperti pada pembentukan Kelurahan di Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya dan Kota Administratip. Perkembangan dan kemajuan pembangunan serta masyarakat di Desa yang dapat disebut dalam Wilayah Kota lain di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah memerlukan peningkatan pelayanan. Oleh karena itu Desa tersebut perlu diubah statusnya menjadi Kelurahan agar pemerintahannya dapat ditangani secara lebih berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pembangunan dan masyarakatnya. Untuk dapat melakukan pembentukan Kelurahan di dalam Kota-kota diperlukan suatu Peraturan Daerah yang mendasarkan diri pada Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1982 tentang Kota-kota lain di luar Wilayah Ibukota Negara, Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya dan Kota Administratip dapat dibentuk Kelurahan, serta pula untuk memungkinkan penambahan jumlah Kelurahan yang telah ada di Jawa Tengah. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka ditetapkan Peraturan Daerah ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…