Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 23 TAHUN 1988

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:23
Tahun
:1988
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 23 TAHUN 1988

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu segera mengatur Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala-kepala Urusan dan Kepala-kepala Dusun;
b.
bahwa sesuai dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1982, dipandang perlu menetapkan pengaturan tersebut di atas dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan menjadi Pegawai Negeri Sipil;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1981 jo. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1982 tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1982 tentang Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala-kepala Urusan dan Kepala-kepala Dusun.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG KEDUDUKAN DAN KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA, KEPALA-KEPALA URUSAN DAN KEPALA-KEPALA DUSUN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
2.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
3.
Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan, yaitu Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atas nama Gubernur Kepala Daerah untuk Kepala Desa, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II untuk Sekretaris Desa, Camat atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II untuk Kepala Urusan dan Kepala Dusun.
4.
Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa, Kepala-kepala Urusan dan Kepala-kepala Dusun di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
5.
Penghasilan tetap adalah jumlah penghasilan yang sah dan diberikan secara teratur setiap bulan;
6.
Anggaran Desa adalah Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa yang merupakan rencana operasional tahunan Program Umum Pemerintahan dan Pembangunan Desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka-angka rupiah, disatu pihak mengandung perkiraan target penerimaan dan dilain pihak mengandung perkiraan batas tertinggi pengeluaran Keuangan Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah Pejabat Pemerintahan Desa yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang yang menyelenggarakan Rumah Tangganya sendiri dan merupakan pelaksana tugas Pemerintahan dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pegawai Negeri yang dipilih dan/atau diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Gaji dan penghasilan lainnya yang merupakan hak sebagai Pegawai Negeri dimaksud ayat (1) Pasal ini, tetap dibayarkan oleh Instansi Induk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pegawai Negeri yang terpilih dan/atau diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pegawai Negeri yang dipilih dan/atau diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pegawai Negeri yang telah selesai tugasnya sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa, dikembalikan ke Instansi Induknya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri dalam Pasal ini adalah Pegawai Negeri Sipil dan ABRI.
BAB III
KEDUDUKAN KEUANGAN
Pasal 4
Kepala Desa dan Perangkat Desa diberi penghasilan tetap setiap bulan dan penghasilan lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Penghasilan tetap setiap bulan dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini dibebankan kepada Anggaran Desa, yaitu bagi:
a.
Kepala Desa sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)/bulan.
b.
Sekretaris Desa sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)/bulan.
c.
Kepala Urusan sebesar Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah)/bulan.
d.
Kepala Dusun sebesar Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah)/bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pegawai Negeri yang dipilih dan/atau diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa diberi penghasilan tetap setiap bulannya yang dibebankan kepada Anggaran Desa, yaitu bagi:
a.
Kepala Desa sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)/bulan.
b.
Sekretaris Desa sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah)/bulan.
c.
Kepala Urusan sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)/bulan.
d.
Kepala Dusun sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)/bulan.
Penjelasan Pasal:
Bagi Pegawai Negeri yang menjadi Kepala Desa/Perangkat Desa tetap mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Pasal 3. Apabila Pegawai Negeri tersebut dalam masa jabatannya sebagai Kepala Desa/Perangkat Desa pensiun, maka kedudukan keuangannya akan beralih menjadi kedudukan sebagai Kepala Desa/Perangkat Desa bukan Pegawai Negeri, sehingga berlaku sebagaimana disebut dalam Pasal 5 dengan tetap memperhatikan kemampuan Anggaran Desa.
Pasal 7
Kenaikan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dimaksud Pasal 5 dan 6 Peraturan Daerah ini dapat dipertimbangkan untuk diberikan setiap 4 (empat) tahun sekali setinggi-tingginya sebesar 25% dari jumlah penghasilan tetap, sesuai dengan kemampuan Anggaran Desa.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini dimaksudkan untuk mendorong gairah dan prestasi kerja dengan upaya kenaikan penghasilan sesuai dengan kemampuan Anggaran Desa yang bersangkutan, dan maksimal kenaikan tersebut 25% dari penghasilan akhir setiap 4 (empat) tahun sekali. Dengan pengertian bahwa untuk Jabatan Kepala Desa kenaikan ini hanya berlaku untuk 1 (satu) kali masa jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk masa jabatan yang kedua, kepada yang bersangkutan diperlakukan sebagai pejabat baru.
Pasal 8
Biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kesehatan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan keluarganya yang bukan berasal dari Pegawai Negeri dapat dipertimbangkan untuk diberikan berdasarkan kemampuan Anggaran Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan keluarga adalah isteri atau suami dan paling banyak 3 (tiga) orang anak yang sah yang masih menjadi tanggungannya.
Pasal 9
(1)
Apabila Kepala Desa atau Perangkat Desa mengalami kecelakaan di dalam dan sewaktu menjalankan tugas sebagai pejabat pemerintahan Desa sehingga untuk selanjutnya tidak dapat lagi menjalankan tugas dan kewajibannya, maka kepadanya diberikan tunjangan kecelakaan sekaligus sebesar 2 (dua) kali penghasilan tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Apabila Kepala Desa atau Perangkat Desa meninggal dunia di dalam dan sewaktu menjalankan tugas sebagai pejabat pemerintahan Desa, maka kepadanya diberikan tunjangan kematian sekaligus sebesar 4 (empat) kali jumlah penghasilan tetap, dan diberikan kepada ahli warisnya yang berhak, disamping diberikan tunjangan gugur dari Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Kepala Desa yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan mempunyai masa kerja secara berturut-turut sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun diberikan penghargaan sekaligus sebesar 2 (dua) kali jumlah penghasilan tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan mempunyai masa kerja secara berturut-turut sekurang-kurangnya 9 (sembilan) tahun, diberikan penghargaan sekaligus sebesar 2 (dua) kali jumlah penghasilan tetap dan selebihnya untuk setiap tahun masa kerja diberikan penghargaan sebesar 1/9 (satu per sembilan) dari jumlah penghasilan tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemberian penghargaan dimaksud ayat (1) dan (2) Pasal ini dengan memperhatikan kemampuan Anggaran Desa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Biaya pengeluaran dimaksud Pasal 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 Peraturan Daerah ini dibebankan kepada Anggaran Desa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam rangka penyusunan Anggaran Desa dimaksud ayat (1) Pasal ini tidak menutup kemungkinan adanya subsidi pertimbangan keuangan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Ketentuan dimaksud Pasal 5, 6, 7, 8 dan 10 Peraturan Daerah ini dapat diberlakukan kepada Staf Perangkat Desa yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Desa.
Penjelasan Pasal:
Dengan Pasal ini dimaksudkan agar kepada Staf Perangkat Desa yaitu Pembantu Kepala Urusan dan Pembantu Kepala Dusun dapat diberikan penghasilan tetap setiap bulannya dan penghasilan lainnya yang sah sesuai dengan kemampuan Anggaran Desa.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Pengaturan kembali penghargaan kepada para mantan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang telah diberikan sebelum peraturan Daerah ini dalam bentuk tanah pituwas, bengkok pensiun dan istilah-istilah lain yang sejenis, dan pengaturan pemberian penghargaan kepada Kepala Desa yang diberhentikan dengan hormat yang mempunyai masa jabatan lebih dari 8 tahun, diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah dengan memperhatikan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Peraturan Daerah ini dapat disebut "Peraturan Daerah Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Kepala Desa" dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Semarang, 30 Agustus 1988
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO
ttd.
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya, tanggal 16 Pebruari 1989 Nomor: 900.33-132.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 11 tanggal, 1 April 1989
Seri: D No.: 5.
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Drs. WALOEYO TJOKRODARMANTO
NIP. 010 014 956
Pembantu Gubernur Jawa Tengah untuk Wilayah Semarang
Penjelasan Umum
Di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa ditetapkan bahwa Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri.

Dalam penyelenggaraan urusan rumah tangga tersebut, Kepala Desa, bagaimanapun kondisi Desanya, merupakan penyelenggara dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Kepala Desa dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajibannya dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, para Kepala Urusan dan para Kepala Dusun sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa diatur pula kemungkinan dipilih dan/atau diangkatnya seseorang yang berasal dari Pegawai Negeri menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan Pegawai Negeri yang dipilih dan/atau diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa hubungannya apabila yang bersangkutan telah selesai menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa diberlakukan ketentuan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian karier seseorang Pegawai Negeri yang dipilih atau diangkat sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa jelas kedudukannya, dan diharapkan akan dapat mencurahkan tenaga dan pikirannya semaksimal mungkin dalam kedudukannya sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa tersebut tanpa khawatir akan kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

Agar tugas-tugas penyelenggaraan urusan rumah tangga sendiri suatu Desa dapat berjalan sebaik-baiknya, maka bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai penanggung jawab dan pelaksana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu adanya kepastian mengenai Kedudukan dan Kedudukan Keuangannya.

Pendapatan Desa-desa di Jawa Tengah tidak sama, karena kondisinya yang berbeda-beda, ada Desa-desa yang cukup memiliki kekayaan Desa yang merupakan sumber pendapatan Desa, ada pula desa yang kurang memiliki kekayaan Desa sehingga pendapatannya relatif kecil. Oleh karena itu pemberian penghasilan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak sama. Hal ini disebabkan pula karena belum adanya ketentuan di Jawa Tengah yang mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa secara seragam.

Mengingat keadaan tersebut, perlu ada peraturan dan sekaligus keseragaman pemberian penghasilan tetap setiap bulannya dan penghasilan lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dengan demikian penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa diharapkan akan terjamin dan seragam, walaupun realisasinya tergantung kemampuan Desanya masing-masing.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…