PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1999
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1998/1999, maka perlu dilakukan Perubahan Kedua Anggaran Daerah;
b.
bahwa Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
5.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 5);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah, Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 6);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979 tentang Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pengurusan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981 tentang Program Pembinaan Anggaran Daerah dan Pengendalian Kredit Anggaran;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tentang Langkah Pertama Pensinkronisasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 tanggal 18 September 1988;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pengelolaan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
21.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987 tentang Penggunaan Sistem Digit dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Petunjuk Teknis Tata Usaha Keuangan Daerah;
22.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998 tentang Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah;
23.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-394 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1998/1999;
24.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1998/1999;
25.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1998/1999;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1998/1999
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1998/1999 semula berjumlah Rp. 703.676.740.000,00, perubahan pertama berkurang sejumlah Rp. 126.201.867.000,00 menjadi Rp. 577.474.873.000,00, perubahan kedua bertambah sejumlah Rp. 14.400.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 591.874.873.000,00;
(2)
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999 semula berjumlah Rp. 703.676.740.000,00 perubahan pertama berkurang sejumlah Rp. 126.201.867.000,00 menjadi Rp. 577.474.873.000,00, perubahan kedua bertambah sejumlah Rp. 14.400.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 591.874.873.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum Perubahan Rp. 450.470.587.000,00 Perubahan Pertama berkurang Rp. 41.329.784.000,00 Belanja Rutin setelah Perubahan Pertama Rp. 409.140.803.000,00 Perubahan Kedua Rp. - Belanja Rutin setelah Perubahan Kedua Rp. 409.140.803.000,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum Perubahan Rp. 253.206.153.000,00 Perubahan Pertama berkurang Rp. 84.872.083.000,00 Belanja Pembangunan setelah Perubahan Pertama Rp. 168.334.070.000,00 Perubahan Kedua bertambah Rp. 14.400.000.000,00 Belanja Pembangunan setelah Perubahan Kedua Rp. 182.734.070.000,00
Pasal 2
(1)
Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada Pasal 1 di atas, sebagaimana Lampiran I Peraturan Daerah ini;
(2)
Rincian Pengurangan Anggaran Pendapatan dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) di atas, sebagaimana Lampiran II Peraturan Daerah ini;
(3)
Rincian pengurangan Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) di atas, sebagaimana Lampiran III Peraturan Daerah ini.
(4)
Rincian pengurangan Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) di atas, sebagaimana Lampiran IV Peraturan Daerah ini.
Pasal 3
(1)
Anggaran Pendapatan Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1998/1999 semula berjumlah Rp. 66.355.780.000,00, berkurang sejumlah Rp. 25.802.503.000,00 sehingga menjadi Rp. 40.553.277.000,00;
(2)
Rincian pengurangan pendapatan dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dimuat dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini.
Pasal 4
(1)
Anggaran Belanja Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1998/1999 semula berjumlah Rp. 66.355.780.000,00 berkurang sejumlah Rp. 25.802.503.000,00 sehingga menjadi Rp. 40.553.277.000,00;
(2)
Rincian pengurangan belanja dimaksud pada ayat (1) Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini.
Pasal 5
Lampiran-lampiran tersebut pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah mendapat pengesahan dari Pejabat yang berwenang dan diberlakukan mulai tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Semarang.
Pada tanggal 2 Pebruari 1999.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd
H. ALIP PANDOYO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
MARDIYANTO
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 903.33-288 tanggal 17 Maret 1999
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 18 Tanggal : 3-5-1999 Seri : D Nomor : 18
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Drs. HENDRAWAN
Pembina Utama Muda NIP. 500 032 526
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.