Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1998

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:1998
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1998

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka upaya mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab serta untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat khususnya dibidang Perindustrian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah, telah dibentuk Dinas Perindustrian Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 20 Juli 1974 Nomor HUK 105/1974;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan status hukum pembentukan Dinas Perindustrian tersebut huruf a dalam Peraturan Daerah telah dikeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi Dinas-Dinas Daerah dan telah pula mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dengan suratnya tanggal 28 Nopember 1996 Nomor 061/3314/SJ;
c.
bahwa berhubung dengan itu, sambil menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Pusat dalam bidang Perindustrian kepada Daerah, maka dipandang perlu menetapkan pembentukan, organisasi dan tata kerja Dinas Perindustrian Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611);
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi Dinas Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993 tentang Pola Organisasi Pemerintah Wilayah dan Daerah;
8.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Tingkat I dan Dinas Daerah Tingkat II.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Dinas Perindustrian adalah Dinas Perindustrian Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
f.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas Perindustrian Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
Dinas Perindustrian adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang perindustrian dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dinas Perindustrian mempunyai tugas pokok:
a.
Melaksanakan sebagian urusan rumah tangga Daerah di bidang perindustrian;
b.
Melaksanakan tugas pembantuan di bidang perindustrian yang diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini, Dinas Perindustrian mempunyai fungsi:
a.
pembinaan umum berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
b.
pembinaan teknis di bidang perindustrian sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
c.
pembinaan dan pengembangan usaha industri sesuai dengan bidang tugas pokoknya;
d.
pemberian bimbingan dan penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan industri;
e.
pemberian bimbingan, pengarahan dan petunjuk teknis dalam rangka pengendalian dan penanggulangan pencemaran lingkungan industri;
f.
penelitian dalam bidang industri sesuai dengan masalah, keperluan dan kondisi lingkungan industri;
g.
pengujian teknologi dalam rangka penerapan teknologi anjuran;
h.
pembinaan urusan Tata Usaha Dinas Perindustrian;
i.
pembinaan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
j.
pengawasan dan pengendalian teknis sesuai dengan tugas pokoknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ORGANISASI
Bagian Pertama Susunan Organisasi
Pasal 6
Organisasi Dinas Perindustrian menggunakan Pola Maksimal.
Penjelasan Pasal:
Organisasi Dinas Perindustrian menggunakan Pola Maksimal merupakan pencerminan dari urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan yang dibebankan oleh Pemerintah di bidang industri, agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat berdaya guna dan berhasil guna.
Pasal 7
(1)
Susunan Organisasi Dinas Perindustrian terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha;
c.
Sub Dinas Bina Sarana dan Produksi;
d.
Sub Dinas Bina Usaha;
e.
Sub Dinas Bina Pengembangan;
f.
Sub Dinas Bina Pengendalian;
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas;
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagian Tata Usaha dimaksud ayat (1) huruf b Pasal ini terdiri dari 4 (empat) Sub bagian.
(3)
Masing-masing Sub Dinas dimaksud ayat (1) huruf c, d, e dan f Pasal ini terdiri dari 4 (empat) seksi.
(4)
Bagian Tata Usaha dan Sub Dinas dimaksud ayat (1) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(5)
Unit Pelaksana Teknis Dinas dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(6)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior selaku Ketua Kelompok, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7)
Bagan Susunan Organisasi Dinas Perindustrian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kepala Dinas
Pasal 8
Kepala Dinas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi dimaksud Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Bagian Tata Usaha
Pasal 9
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi dalam rangka mengkoordinasikan urusan perencanaan kepegawaian, keuangan dan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 9 Peraturan Daerah ini, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana, program, pelaporan, pembinaan organisasi dan tatalaksana;
b.
pelaksanaan pelayanan administrasi Dinas;
c.
pelaksanaan koordinasi dan penyiapan naskah peraturan perundang-undangan di bidang Perindustrian;
d.
pengelolaan administrasi kepegawaian;
e.
pengelolaan administrasi keuangan;
f.
pengurusan rumah tangga dan perlengkapan, surat menyurat, kearsipan, kehumasan dan urusan perjalanan dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a.
Sub Bagian Perencanaan;
b.
Sub Bagian Kepegawaian;
c.
Sub Bagian Keuangan;
d.
Sub Bagian Umum.
(2)
Masing-masing Sub Bagian dimaksud ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data statistik, menyiapkan bahan perumusan rencana dan program, menyiapkan bahan laporan dinas, membina organisasi dan tatalaksana serta menyiapkan naskah peraturan perundang-undangan dan dokumentasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai, mutasi pegawai serta mengelola administrasi kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Dinas Perindustrian, pembukuan, perhitungan anggaran dan verifikasi serta perbendaharaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Sub Bagian umum mempunyai tugas melakukan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan urusan perjalanan dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Sub Dinas Bina Sarana dan Produksi
Pasal 16
Sub Dinas Bina Sarana dan Produksi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perindustrian di bidang pembinaan sarana dan produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 16 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Bina Sarana dan Produksi mempunyai fungsi:
a.
penyelenggaraan urusan pelayanan sarana usaha;
b.
penyelenggaraan urusan penyediaan bahan baku dan bahan penolong;
c.
penyelenggaraan urusan bantuan teknologi;
d.
penyelenggaraan urusan standarisasi, rekayasa industri, dan pelayanan mutu produksi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Rekayasa Industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya. Yang dimaksud dengan Standar industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu dan lain-lain serta di segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji dan lain-lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Sub Dinas Bina Sarana dan Produksi terdiri dari:
a.
Seksi Pelayanan Sarana Usaha;
b.
Seksi Penyediaan Bahan Baku dan Bahan Penolong;
c.
Seksi Bantuan Teknologi;
d.
Seksi Pelayanan Mutu Produksi.
(2)
Masing-masing Seksi dimaksud ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Bina Sarana dan Produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Seksi Pelayanan Sarana Usaha mempunyai tugas mempersiapkan model tata ruang dan tataletak tempat industri, bahan informasi data teknis dan data ekonomis mesin atau alat produksi, memberikan bimbingan pemilihan penggunaan mesin dan alat-alat produksi, mengkoordinasikan hubungan kerjasama antar instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Seksi Penyediaan Bahan Baku dan Bahan Penolong mempunyai tugas menyiapkan informasi sumber-sumber perolehan bahan baku dan bahan penolong, melaksanakan bimbingan dalam Pemilihan bahan baku dan bahan penolong, dalam kegiatan pemesanan, pengangkutan, penyimpanan bahan baku industri, penggunaan bahan baku dan membantu penyediaan bahan baku.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Bahan Baku adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah, yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri. Yang dimaksud dengan Bahan Penolong adalah bahan pembantu yang dapat dimanfaatkan sebagai pelengkap bahan baku dalam proses produksi yang akan menghasilkan barang setengah jadi atau barang jadi guna meningkatkan nilai tambahnya.
Pasal 21
Seksi Bantuan Teknologi mempunyai tugas melakukan bimbingan dalam upaya menciptakan dan mendapatkan peralatan produksi, mengusahakan bantuan alat-alat produksi, memberikan bimbingan pemilihan proses produksi dan peralatan yang tepat guna.
Penjelasan Pasal:
Peralatan yang tepat guna adalah peralatan yang tepat dan berguna bagi suatu proses untuk menghasilkan nilai tambah.
Pasal 22
Seksi Pelayanan Mutu Produksi mempunyai tugas menyiapkan petunjuk teknis dalam rangka peningkatan mutu produksi, melaksanakan bimbingan dan upaya penerapan standar industri Indonesia dan ketentuan-ketentuan wajib uji, serta melaksanakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap sesuatu produk yang tidak memenuhi standar dan wajib uji.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Sub Dinas Bina Usaha
Pasal 23
Sub Dinas Bina Usaha mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perindustrian di bidang pembinaan usaha.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Pembinaan Usaha adalah pembinaan usaha yang berkaitan dengan proses produksi.
Pasal 24
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 23 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Bina Usaha mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan pembinaan untuk penumbuhan wira usaha baru;
b.
pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan yang berkaitan dengan kelayakan usaha bagi pengembangan investasi industri;
c.
pelaksanaan pembinaan kemitraan usaha antara Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah, dan Koperasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kemitraan Usaha adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
d.
penyelenggaraan urusan diversifikasi produk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Sub Dinas Bina Usaha terdiri dari:
a.
Seksi Penumbuhan Wira Usaha;
b.
Seksi Kelayakan Usaha;
c.
Seksi Kemitraan Usaha;
d.
Seksi Diversifikasi produk.
(2)
Masing-masing Seksi dimaksud ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Bina Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Seksi Penumbuhan Wira Usaha mempunyai tugas membina dan mengembangkan minat dan bakat yang tumbuh ditengah masyarakat terhadap usaha industri, kewirausahaan serta ketrampilan managerial para pengusaha industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Seksi Kelayakan Usaha mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dalam penyusunan profil pengembangan usaha industri, menggali dan mengembangkan potensi industri serta meningkatkan kerjasama antara usaha industri dengan lembaga-lembaga keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Seksi Kemitraan Usaha mempunyai tugas menggali potensi kemitraan usaha, menciptakan dan memelihara suatu iklim agar kemitraan usaha yang sudah terjalin dapat berjalan secara lestari, serta mengembngkan dan memperluas pola kemitraan usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Seksi Diversifikasi Produk mempunyai tugas menyiapkan petunjuk teknis diversifikasi produk, pengembangan desain-desain baru sesuai permintaan pasar, serta melaksanakan program pembuatan prototype produk-produk baru untuk disebarkan kepada industri-industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Sub Dinas Bina Pengembangan
Pasal 30
Sub Dinas Bina Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perindustrian di bidang pembinaan pengembangan industri.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Pembinaan Pengembangan Industri adalah upaya pembinaan industri yang bersifat lintas wilayah dan atau lintas sektoral.
Pasal 31
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 30 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Bina Pengembangan mempunyai fungsi:
a.
penyelenggaraan urusan pengembangan potensi Daerah;
b.
penyelenggaraan urusan promosi investasi;
c.
penyelenggaraan urusan informasi dan pemasaran;
d.
penyelenggaraan urusan bimbingan dan penyuluhan serta pelatihan industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Sub Dinas Bina Pengembangan terdiri dari:
a.
Seksi Pengembangan Potensi Daerah;
b.
Seksi Promosi Investasi;
c.
Seksi Informasi dan Pemasaran;
d.
Seksi Pelatihan.
(2)
Masing-masing Seksi dimaksud ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Bina Pengembangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Seksi Pengembangan Potensi Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan informasi sebagai sumber utama dan pendukung pengembangan usaha industri, menyusun program sektoral di Daerah serta melaksanakan program kerjasama dengan instansi pemerintah, Swasta/Dunia Usaha, kerjasama antar Pemerintah Daerah dan lembaga Swasta dalam rangka pengelolaan pembinaan dan pengembangan industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Seksi Promosi Investasi mempunyai tugas menyiapkan bahan informasi besarnya suatu investasi yang dibutuhkan, bahan pengarahan dalam rangka kegiatan kerjasama antara kegiatan industri dengan sektor-sektor ekonomi lainnya, mempromosikan kegiatan-kegiatan industri, mengusahakan adanya pertambahan investasi baik untuk industri-industri baru maupun untuk perluasan, serta mengatur terciptanya keseimbangan pertumbuhan investasi industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Seksi Informasi dan Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan kegiatan informasi peningkatan pemasaran sesuatu produk industri, mengadakan pengamatan kemungkinan pasar-pasar baru baik di dalam negeri maupun di luar negeri, serta menyiapkan bahan petunjuk teknis usaha industri dalam memperluas pemasaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Seksi Pelatihan mempunyai tugas menyiapkan program pelatihan industri, bimbingan, penyuluhan teknis dan manajemen industri serta menyelenggarakan pelatihan, bimbingan dan penyuluhan untuk meningkatkan tenaga terampil di bidang industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Sub Dinas Bina Pengendalian
Pasal 37
Sub Dinas Bina Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perindustrian di bidang pembinaan pengendalian.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Pembinaan Pengendalian adalah pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan administrasi industri, teknik produksi, hasil produksi dan lingkungan industri yang dilakukan oleh masyarakat industri.
Pasal 38
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 37 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Bina Pengendalian mempunyai fungsi:
a.
penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan administrasi industri dan pendataan potensi industri;
b.
penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan bahan, alat, proses serta hasil produksi industri termasuk pengemasannya;
c.
penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan teknis, pengembangan sarana industri dan produksi industri;
d.
penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian terhadap usaha industri sesuai dengan kebijaksanaan Gubernur Kepala Daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Sub Dinas Bina Pengendalian terdiri dari:
a.
Seksi Administrasi Industri;
b.
Seksi Teknik Produksi;
c.
Seksi Hasil Produksi;
d.
Seksi Lingkungan Industri.
(2)
Masing-masing Seksi dimaksud ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Bina Pengendalian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Seksi Administrasi Industri mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengendalian administrasi industri melalui pendataan potensi industri beserta pengembangannya, penertiban dan pencegahan usaha-usaha industri yang belum memenuhi persyaratan, menyiapkan bahan administrasi usaha industri serta melakukan pemantauan terhadap tata cara pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Seksi Teknik Produksi mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengendalian yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat dan proses produksi, menyelenggarakan evaluasi pelaksanaan teknis dan pengembangan sarana produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Seksi Hasil Produksi mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian bahan baku dan bahan penolong, hasil produksi industri termasuk pengemasannya, mutu produksi industri serta usaha industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyelenggarakan evaluasi terhadap pelaksanaan teknis dan pengembangan produksi industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Seksi Lingkungan Industri mempunyai tugas melakukan pengawasan preventif dan pemetaan perusahaan industri yang berpotensi menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan industri untuk mengurangi dampak negatifnya, melaksanakan bimbingan, penyuluhan dan program pelatihan untuk menanggulangi pencemaran lingkungan serta pemantauan dan penilaian sarana pengelolaan lingkungan di perusahaan industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pasal 44
(1)
Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perindustrian.
(2)
Unit Pelaksana Teknis dinas dapat dibentuk setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 45
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Perindustrian sesuai dengan bidang keahlian dan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional dimaksud Pasal 45 Peraturan Daerah ini, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai Sub Kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2)
Jumlah Jabatan Fungsional dimaksud ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3)
Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional dimaksud ayat (1) Pasal ini diatur sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Sub Dinas, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala Unit pelaksana Teknis Dinas dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal maupun horisontal baik di dalam maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain sesuai tugas pokoknya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Dinas Perindustrian bertanggung jawab dalam memimpin, mengkoordinasikan dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing.
(2)
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
(3)
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan dapat disampaikan kepada satuan organisasi lain di lingkungan Dinas Perindustrian yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(4)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dijadikan bahan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Kepala Sub Dinas, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Ketua Kelompok jabatan Fungsional menyampaikan laporan kepada kepala Dinas dan selanjutnya Kepala Bagian Tata Usaha menyusun laporan berkala Dinas Perindustrian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 50
Kepala Dinas, Kepala Bagian, Kepala Sub Dinas, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas serta Ketua Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Perindustrian diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 51
Cabang Dinas Perindustrian yang pada saat ini telah ada akan diatur lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 53
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang, pada tanggal 17 April 1998.
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
H. ALIP PANDOYO SOEWARDI
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 144 Tahun 1998 tanggal 21 Desember 1998
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 26 Tanggal: 31-12-1998 Seri: D Nomor: 23
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
Drs. HENDRAWAN
Pembina Utama Muda NIP. 500 032 526
Penjelasan Umum
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah disebutkan bahwa urusan kerajinan, perdagangan dan perindustrian merupakan salah satu urusan yang telah diserahkan sebagai kewenangan pangkal dan menjadi urusan rumah tangga Daerah. Urusan tersebut telah ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Perindustrian Kepada Propinsi-propinsi. Berdasarkan penyerahan sebagian urusan dimaksud maka sesuai dengan Keputusan Dewan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah Nomor H 130/2/3 tanggal 26 Juni 1959 telah dibentuk Dinas Perindustrian. Dalam perkembangan selanjutnya, penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang Perindustrian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1954, telah disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1962 tentang Penyerahan Tugas dan Wewenang serta Penyerahan Perusahaan Tertentu Departemen Perindustrian Rakyat Kepada Daerah Tingkat I. Berkaitan dengan hal tersebut, maka Susunan Organisasi Dinas Perindustrian disempurnakan pula dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor H.U. 7/3/8 tanggal 5 Nopember 1966 tentang Susunan Organisasi dan Lapangan Tugas Pekerjaan Dinas Perindustrian Propinsi Jawa Tengah. Dengan pertimbangan bahwa telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Pembangunan Perusahaan dan Proyek Negara dalam rangka mengerahkan dana, daya dan tenaga masyarakat, maka Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1962 dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1964. Walaupun demikian urusan dibidang Perindustrian masih tetap berkembang dan dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dengan Cabang-cabang Dinasnya berdasarkan kewenangan pangkal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950. Hingga sekarang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perindustrian Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah tanggal 20 Juli 1974 sebagai pengganti Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nomor H.U. 7/3/8 tanggal 5 Nopember 1966. Dalam penataan organisasi dinas-dinas sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 serta petunjuk pelaksanaannya, Organisasi Dinas Perindustrian belum dapat dimantapkan dengan Peraturan Daerah mengingat petunjuk lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1964 belum ada, akan tetapi kedudukan organisasi serta pelaksanaan tugas tetap berjalan dengan baik. Usaha-usaha yang telah dilakukan dalam rangka memantapkan Organisasi Dinas Perindustrian dan mengaturnya dalam Peraturan Daerah antara lain: a. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah kepada Menteri Dalam Negeri tanggal 14 September 1981 Nomor 188.3/20012 perihal Peraturan Pemerintah tentang penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat kepada Daerah di bidang Perindustrian. b. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perindustrian tanggal 19 Januari 1983 Nomor 188.3/01706 perihal Peraturan Pemerintah tentang penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan Pusat kepada Daerah di bidang Perindustrian. c. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perindustrian tanggal 26 April 1985 nomor 127/14392 perihal Peraturan pemerintah tentang penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat kepada Daerah di bidang Perindustrian. Diantara ketiga permohonan dimaksud mendapat tanggapan dari Menteri Dalam Negeri dengan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 2 Januari 1982 Nomor 300/101/PUOD yang intinya mengarahkan: 1. Peraturan Pemerintah penyerahan urusan perindustrian sedang diproses. 2. Dengan berdasarkan pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah, keberadaan Dinas Perindustrian di Jawa Tengah tetap mempunyai landasan hukum. 3. Sambil menunggu Peraturan Pemerintah, disarankan agar Dinas Perindustrian Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah supaya tetap berfungsi. Keberadaan Dinas Perindustrian dirasa cukup efisien dalam mengemban misi sebagai aparat Pemerintah Daerah. Oleh sebab itu dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Surat tanggal 10 Oktober 1996 Nomor 061/022997 mengajukan permohonan pemantapan Dinas Perindustrian Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Atas permohonan tersebut Menteri Dalam Negeri dengan Surat Nomor 061/3314/SJ tanggal 28 Nopember 1996, telah memberikan persetujuan prinsip agar penataan Organisasi Dinas Perindustrian Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…