PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1992
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka untuk lebih melancarkan pelaksanaan pembangunan, utamanya dibidang pertanian tanaman pangan serta pengisian otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu menyerahkan sebagian urusan di bidang Pertanian Tanaman Pangan kepada Daerah Tingkat II;
b.
bahwa untuk maksud tersebut di atas, maka dipandang perlu mengatur penyerahan sebagian urusan dimaksud dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pertanian Kepada Propinsi Jawa Tengah;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1976 tentang Tatacara Pelaksanaan Penyerahan Urusan-urusan dari Daerah Tingkat I kepada Daerah Tingkat II;
6.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1990.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH DI BIDANG PERTANIAN TANAMAN PANGAN KEPADA DAERAH TINGKAT II
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Daerah Tingkat I adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Daerah Tingkat II adalah Kabupaten/Kotamadya Daerah tingkat II dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Dengan tidak mengurangi pertanggungjawaban Gubernur Kepala Daerah atas pembinaan di bidang Pertanian Tanaman Pangan, kepada Daerah Tingkat II diserahkan sebagian tugas dan wewenang pengurusan di bidang Pertanian Tanaman Pangan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Kendatipun urusan-urusan Pertanian Tanaman Pangan yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat II menjadi Urusan Rumah Tangga Daerah Tingkat II, namun tanggung jawab pembinaan atas urusan-urusan tersebut tetap ada pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan mengindahkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
URUSAN YANG DISERAHKAN KEPADA DAERAH TINGKAT II
Pasal 3
Urusan-urusan yang diserahkan dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini meliputi
a.
Urusan tugas-tugas untuk memajukan Pertanian Tanaman Pangan terdiri dari:
1.
Pengumpulan data, analisa dan identifikasi masalah;
2.
Perencanaan pelaksanaan program pembangunan;
3.
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan;
4.
Pelayanan informasi pasar;
5.
Pembinaan pengembangan alat-alat pertanian dalam rangka pembinaan kelompok tani;
6.
Penyelenggaraan perijinan dan pembinaan usaha pertanian tanaman pangan.
b.
Urusan Penyediaan Benih/Bibit dan Penyelenggaraan Kebun Benih/Bibit, terdiri dari:
1.
Perencanaan kebutuhan benih sebar dan benih bina serta penyelenggaraannya baik padi, palawija dan hortikultura;
2.
Pengelolaan balai benih/bibit pembantu baik padi, palawija maupun hortikultura.
c.
Urusan Pencegahan dan Pemberantasan Hama Penyakit dan Bencana Alam, terdiri dari:
1.
Pembinaan pengendalian organisme pengganggu tanaman;
2.
Pemantauan bencana alam;
3.
Pembinaan pengembangan lahan dan tata guna air pada tingkat usaha tani;
4.
Pembinaan konservasi dan rehabilitasi lahan serta pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup;
5.
Pembinaan pola tanam.
d.
Urusan Penyuluhan Pertanian Tanaman Pangan, terdiri dari:
1.
Demonstrasi-demonstrasi, percontohan dan studi banding;
2.
Perlombaan dan pameran;
3.
Pembinaan kelompok tani;
4.
Bimbingan usaha tani;
5.
Bimbingan dan pembinaan pasca panen;
6.
Kursus-kursus tani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEPEGAWAIAN
Pasal 4
(1)
Untuk menyelenggarakan wewenang, tugas dan kewajiban Daerah Tingkat II mengenai urusan-urusan dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini, kepada Daerah Tingkat II dapat diperkerjakan dan/atau diperbantukan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan atau Pegawai Daerah Tingkat I baik struktural maupun fungsional.
(2)
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan dimaksud ayat (1) Pasal ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUMBER PEMBIAYAAN DAN KEKAYAAN
Pasal 5
Pada saat pelaksanaan penyerahan sebagian urusan di bidang Pertanian Tanaman Pangan, kepada Daerah Tingkat II diserahkan pula sumber-sumber pembiayaan dan inventaris barang baik bergerak maupun tidak bergerak yang telah berada di Daerah Tingkat II untuk kepentingan penyelenggaraan urusan-urusan Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Untuk menyelenggarakan wewenang, tugas dan kewajiban urusan Pertanian Tanaman Pangan dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini, Daerah Tingkat I dapat memberikan bantuan pembiayaan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I kepada Daerah Tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 7
Pada masing-masing Daerah Tingkat II dibentuk Dinas Pertanian Tanaman Pangan sebagai unsur pelaksana dari Pemerintah Daerah Tingkat II di bidang Pertanian Tanaman Pangan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Sebagai unsur pelaksana atas urusan-urusan yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat II, maka Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dapat membentuk Cabang Dinas di Kecamatan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Daerah Tingkat II ditetapkan dengan Peraturan Daerah Tingkat II dan mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan dari Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SERAH TERIMA
Pasal 9
(1)
Penyerahan secara nyata urusan-urusan di maksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini, dilaksanakan dengan serah terima yang menyebutkan hal-hal tentang keuangan, utang piutang, barang-barang inventaris, pegawai-pegawai yang diperbantukan dan atau dipekerjakan kepada Daerah Tingkat II.
(2)
Penyerahan dimaksud ayat (1) Pasal ini dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 10
Sepanjang penyerahan urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini belum dilaksanakan secara nyata sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pengelolaan urusan-urusan tersebut tetap dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1986 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi setelah dibentuk Dinas Pertanian Tanaman Pangan Daerah Tingkat II berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan keputusannya Nomor 520.33-288 tanggal 11 Maret 1993.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 11 Tanggal: 22 Maret 1993 Seri: D No.: 10
Semarang, 4 Juni 1992.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd
Ir. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
ISMAIL
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Drs. SOETOMO TJOKROREDJO
Pembina Utama
NIP. 010 024 026.
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951 Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah menerima sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan Pertanian. Pelaksanaan urusan tersebut disamping sebagai penjabaran kebijaksanaan Pemerintah disadari pula bahwa Pertanian khususnya Pertanian Tanaman Pangan merupakan kebutuhan yang mendasar dan diarahkan guna meningkatkan pendapatan petani, meratakan pembangunan yang berdaya guna, berhasil guna bagi kehidupan serta pengembangan masyarakat dalam mencapai kemajuan bangsa. Oleh karena itu masalah-masalah yang berkaitan dengan Pertanian Tanaman Pangan perlu mendapatkan penanganan yang seksama, cepat dan tepat. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kaitannya dengan pelaksaan otonomi daerah yang titik beratnya diletakkan pada Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu menyerahkan sebagian urusan di bidang Pertanian Tanaman Pangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di Jawa Tengah. Dengan demikian penyerahan urusan tersebut sekaligus dimaksudkan pula dalam rangka pengisian otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab yang dapat menjamin perkembangan daerah utamanya di bidang Pertanian Tanaman Pangan. Adapun penentuan jumlah urusan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II didasarkan pada kriteria: 1. Sifat urusan yang dibedakan antara urusan lokal dan regional; 2. Nilai strategis yaitu penilaian terhadap suatu urusan yang dikaitkan dengan berbagai kebijaksanaan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah; 3. Kemampuan Daerah Tingkat II dalam melengkapi sarana-sarana antara lain Kepegawaian, Pembiayaan, Sarana dan Prasarana yang diperlukan; 4. Kemampuan Daerah Tingkat II untuk menerima penyerahan sebagian urusan dimaksud. Kemudian untuk menampung pengaturan penyerahan urusan-urusan tersebut dipandang perlu menuangkan dalam Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.