PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1991
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan usaha pengembangan Kepariwisataan sebagai salah satu upaya untuk meratakan pendapatan dan pengembangan dalam rangka pengisian otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab, yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan Daerah, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diberi wewenang untuk melakukan pengurusan, pembinaan dan pengawasan Usaha Bar;
b.
bahwa berhubung dengan itu dan sebagai upaya pembinaan dan pengawasan Usaha Bar, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Bar di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana;
5.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan dalam bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I;
8.
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1984 tentang Pedoman Penyederhanaan Perijinan dan Retribusi di Bidang Usaha;
9.
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1987 juncto Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Perijinan dan Retribusi di Bidang Usaha Pariwisata;
10.
Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor KM. 292/Hk. 205. Phb-79 Nomor 208 Tahun 1979 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
12.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 86/MEN.KES/PER/IV/77 tanggal 29 April 1977 tentang Minuman Keras;
13.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Daerah;
14.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
15.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
16.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG USAHA BAR DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Bar adalah tempat Usaha Komersial yang ruang lingkup kegiatannya menghidangkan minuman keras dan minuman lainnya serta dapat dilengkapi dengan fasilitas lain untuk umum ditempati usahanya;
d.
Pimpinan Usaha Bar adalah orang yang karena jabatannya sehari-hari memimpin dan bertanggung jawab atas pengusahaan Bar;
e.
Persetujuan Prinsip adalah Persetujuan sementara yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah kepada Badan Usaha atau perorangan untuk dapat membangun Usaha Bar;
f.
Ijin Usaha adalah Ijin Usaha Bar yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepala Daerah;
g.
Kartu Pengawasan adalah Kartu yang berisi Kutipan Ijin Usaha yang dikeluarkan setiap tahun sekali oleh Gubernur Kepala Daerah dan memuat perkembangan Usaha Bar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Usaha Bar yang merupakan fasilitas dari Hotel Berbintang tidak terkena ketentuan perijinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang pengelolaannya dilakukan oleh hotel yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Maksud dan tujuan Peraturan Daerah ini adalah:
a.
Memberikan dasar hukum bagi pemberian Ijin Usaha;
b.
Memberikan dasar hukum terhadap penarikan retribusi atas Usaha Bar;
c.
Memberikan panduan dan kepastian hukum bagi para pengusaha di bidang Usaha Bar untuk meningkatkan kualitas dan peran sertanya bagi kemajuan dunia Kepariwisataan;
d.
Memberikan pembinaan, pengendalian dan pengawasan atas Usaha Bar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERSYARATAN TEKNIS
Pasal 4
Setiap usaha Bar sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf c Peraturan Daerah ini harus memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEWAJIBAN PIMPINAN USAHA BAR
Pasal 5
Pimpinan Usaha Bar berkewajiban untuk:
a.
Memberikan perlindungan kepada para tamu Bar;
b.
Menyelenggarakan administrasi keuangan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
c.
Menjaga martabat Usaha Bar serta mencegah penggunaan fasilitas yang disediakan untuk kegiatan yang melanggar norma kesusilaan, norma agama dan ketertiban umum;
d.
Memenuhi persyaratan hygiene dan sanitasi didalam dan lingkungan tempat kegiatan Usaha Bar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
e.
Mentaati ketentuan tentang penjualan minuman keras sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
f.
Mentaati ketentuan tentang ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
g.
Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan karyawan sesuai dengan fungsi dan tugasnya guna meningkatkan mutu pelayanannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERMODALAN DAN BENTUK USAHA
Pasal 6
Usaha Bar seluruh modalnya harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan dapat berbentuk Badan Usaha atau Usaha Perorangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERIJINAN
Bagian PertamaPemberian Ijin
Pasal 7
(1)
Setiap Usaha Bar di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah harus memiliki:
a.
Persetujuan Prinsip untuk pembangunan dan perluasan Usaha Bar;
b.
Ijin Usaha;
(2)
Persetujuan Prinsip dan Ijin Usaha diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah;
(3)
Persetujuan Prinsip dan Ijin Usaha tidak dapat dipindah tangankan kecuali dengan ijin Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Setiap pemberian Persetujuan Prinsip dan Ijin Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah ini harus dipertimbangkan kemampuan pemohon baik teknis maupun permodalan;
(2)
Gubernur Kepala Daerah dalam memberikan Persetujuan Prinsip Ijin Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah ini menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemegang Ijin Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTata Cara Permohonan Ijin
Pasal 9
(1)
Untuk memperoleh Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah ini, permohonan diajukan secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah dengan melampirkan:
a.
Rekomendasi dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II setempat;
b.
Denah/gambar Pra Rencana;
c.
Akte Pendirian Perusahaan bagi Badan Usaha dan Kartu Tanda Penduduk bagi Usaha Perorangan.
(2)
Setelah Persetujuan Prinsip dikeluarkan, pemohon harus melengkapi dengan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan surat ijin Undang-undang Gangguan (HO) yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan, serta surat ijin lainnya yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang;
(3)
Tata Cara untuk mendapatkan Persetujuan Prinsip dan Ijin Usaha ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaJangka Waktu Ijin
Pasal 10
(1)
Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah ini harus dipergunakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan batal karena hukum bilamana belum dimulai dalam jangka waktu tersebut diatas.
(2)
Ijin Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah ini diberikan untuk jangka waktu tidak terbatas, dengan ketentuan setiap 5 (lima) tahun sekali harus didaftar ulang kepada Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPencabutan Ijin Usaha
Pasal 11
Ijin Usaha tidak berlaku lagi atau dicabut karena:
a.
Memperoleh Ijin Usaha secara tidak sah;
b.
Dikembalikan kepada Gubernur Kepala Daerah;
c.
Melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah;
d.
Pemegang Ijin Usaha tidak melaksanakan kegiatan Usaha Bar tanpa memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan;
e.
Bertetangan dengan kepentingan umum dan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGURUSAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
(1)
Pengurusan, Pembinaan dan Pengawasan terhadap Usaha Bar dilakukan oleh Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan instansi yang terkait;
(2)
Dalam hal yang dianggap perlu, Gubernur Kepala Daerah dapat meminta laporan tertentu dari Pimpinan Usaha Bar;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan, setiap Usaha Bar wajib memiliki Kartu Pengawasan yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepala Daerah setahun sekali;
(2)
Tata cara untuk mendapatkan Kartu Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
RETRIBUSI
Pasal 14
Untuk memperoleh persetujuan prinsip membangun dan perluasan, Ijin Usaha dan Daftar Ulang dikenakan retribusi sebagai berikut:
a.
Persetujuan Prinsip sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
b.
Ijin Usaha sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah)/kursi;
c.
Daftar Ulang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Semua hasil pungutan sebagaimana dimaksud Pasal 14 Peraturan Daerah ini disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dengan mengirimkan bukti setor dan bukti-bukti lainnya yang diperlukan kepada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Daerah ini diberikan biaya operasional yang besarnya ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah dan ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 17
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 7 dan 13 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 18
Selain oleh Penyidik Umum Polisi Republik Indonesia, Penyidikan atas tindak pidana terhadap Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang didalam pelaksanaan tugasnya berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud Pasal 18 Peraturan Daerah ini berwenang:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut umum, tersangka dan keluarganya;
i.
Mengadakan tindakan menurut hukum yang bertanggung jawab.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1)
Setiap pemegang ijin usaha yang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini telah melakukan kegiatan Usaha Bar sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf c Peraturan Daerah ini, dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini harus mengajukan permohonan Ijin Usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini;
(2)
Setiap Badan Usaha dan atau Usaha Perorangan yang telah melakukan kegiatan Usaha Bar sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf c Peraturan Daerah ini dan belum memiliki Ijin Usaha, dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini harus mengajukan Permohonan Ijin Usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Semarang, 9 Maret 1991
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd
Ir. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan keputusannya Nomor 435.33-1033 tanggal 7 Nopember 1991
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 44 Tanggal: 23 Nopember 1991 Seri: B No.: 3
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Yang menjalankan tugas
ttd
Drs. AGOES SOEMADI
Pembina Utama Madya
NIP. 500 037 813
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I, urusan Usaha Bar merupakan salah satu urusan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat I, yang artinya bahwa kegiatan pengurusan Usaha Bar menjadi wewenang Daerah Tingkat I. Selanjutnya sambil menunggu ketentuan lebih lanjut dari Pusat dan agar tercapai suatu kesatuan tata cara pengurusan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Usaha Bar yang telah berkembang di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu mengeluarkan pedoman pengurusan, pembinaan dan pengawasan serta pemberian perijinan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Kemudian untuk memberikan dasar hukum bagi pemberian ijin meletakkan dasar-dasar tentang syarat-syarat yang berlaku, meningkatkan mutu pengelolaan dan pelayanan, pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan Usaha Bar dengan memelihara serta menjaga lingkungan hidup, maka setiap Badan Usaha atau perseorangan yang menyelenggarakan Usaha Bar harus mempunyai Persetujuan Prinsip dan Ijin Usaha. Untuk pemberian Persetujuan Prinsip dan Ijin Usaha Pengusahaan Usaha Bar dikenakan retribusi. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan mengingat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka penetapan dasar pungutan retribusi diatur dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.