PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1983
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara berdayaguna dan berhasilguna, perlu segera mengatur Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Desa;
b.
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1981, maka dipandang perlu menetapkan pengaturan tersebut di atas dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1981 tentang Pembentukan Lembaga Musyawarah Desa;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1981 tentang Keputusan Desa;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1981 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Desa;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pembentukan Dusun dalam Desa dan Lingkungan dalam Kelurahan,
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PEMBENTUKAN, PEMECAHAN, PENYATUAN DAN PENGHAPUSAN DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Bupati Kepala Daerah adalah Bupati Kepala Daerah Tingkat II;
c.
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.
Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Desa;
e.
Pembentukan Desa adalah tindakan mengadakan Desa baru di luar wilayah Desa dan yang telah ada;
f.
Pemecahan Desa adalah tindkaan mengadakan Desa baru di dalam wilayah Desa;
g.
Penyatuan Desa adalah penggabungan dua Desa atau lebih menjadi satu Desa baru;
h.
Penghapusan Desa adalah tindakan meniadakan Desa yang ada;
i.
Desa Persiapan adalah Desa baru di dalam wilayah Desa sebagai hasil pemecahan, yang akan ditingkatkan menjadi Desa yang berdiri sendiri;
j.
Lembaga Musyawarah Desa adalah lembaga permusyawaratan/permufakatan yang keanggotaannya terdiri atas Kepala-kepala Dusun. Pimpinan Lembaga-lembaga kemasyarakatan dan Pemuka-pemuka masyarakat di Desa yang bersangkutan;
k.
Keputusan Desa ialah semua Keputusan yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan Lembaga Musyawarah Desa serta telah mendapat pengesahan dari Bupati Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Bagian PertamaTujuan dan Tata Cara Pembentukan
Pasal 2
(1)
Tujuan pembentukan Desa adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan secara berdayaguna dan berhasilguna dan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan.
(2)
Desa dibentuk dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah berdasarkan usul Bupati Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSyarat-syarat Pembentukan
Pasal 3
Dalam pembentukan Desa harus memenuhi syarat-syarat atau faktor-faktor sebagai berikut:
a.
Faktor penduduk, yaitu jumlah penduduk bagi terbentuknya suatu Desa baru sedikit-dikitnya 2.500 jiwa atau 500 Kepala Keluarga;
b.
Faktor luas wilayah, yaitu luas wilayah yang terjangkau secara berdayaguna dalam rangka pemberian pelayanan dan pembinaan masyarakat;
c.
Faktor letak, yaitu luas wilayah yang memiliki jaringan perhubungan atau komunikasi antar Dusun-dusun yang letaknya memungkinkan terpenuhinya faktor luas wilayah tersebut huruf b Pasal ini;
d.
Faktor prasarana dan sarana, yaitu tersedianya atau kemungkinan tersedianya prasarana dan sarana perhubungan, pemasaran, sosial, produksi, prasarana dan sarana pemerintahan Desa;
e.
Faktor sosial budaya, yaitu suasana yang memberikan kemungkinan adanya kerukunan hidup beragama dan kerukunan hidup bermasyarakat dalam hubungannya dengan adat istiadat;
f.
Faktor kehidupan masyarakat, yaitu tersedianya tempat untuk mata pencaharian masyarakat;
g.
Dalam pembentukan Desa berdasarkan faktor-faktor tersebut pada huruf a sapai dengan f Pasal ini perlu mempedomani pola tata Desa yang memungkinkan kelancaran perkembangan Desa yang selaras dan sesuai dengan tata Pemerintahan Desa, tata masyarakat dan tata ruang phisik Desa, guna mempertahankan keseimbangan lingkungan yang lestari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaNama, Batas dan Pembagian Wilayah
Pasal 4
Keputusan Gubernur Kepala Daerah tentang Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(2) Peraturan Daerah ini menetapkan nama, luas wilayah, jumlah penduduk, batas Desa dan jumlah Dusun yang dibentuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Berdasarkan pertimbangan tehnis pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat, dapat diadakan pelurusan dan atau perubahan batas Desa.
(2)
Pelurusan batas dan atau perubahan batas Desa sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini dilakukan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah atas usul Bupati Kepala Daerah.
(3)
Usul Bupati Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan Pimpinan Dewan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Karena masalah batas Desa belum pernah diatur, maka untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dimungkinkan mengadakan perubahan batas.
Ayat (2): Cukup jelas.
Ayat (3): Pimpinan Dewan adalah suatu pertimbangan dari Pimpinan Dewan setelah mendengar pendapat dari Fraksi-fraksi.
Pasal 6
(1)
Untuk memperlancar jalannya pemerintahan Desa di dalam Desa dapat dibentuk beberapa Dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Daerah ini.
(2)
Jumlah Dusun dalam suatu Dewa disesuaikan dengan jumlah penduduk, kondisi wilayah dan jangkauan pelaksanaan pemerintahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
Desa yang dibentuk sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat yang mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
a.
Hak:
1)
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri;
2)
melaksanakan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
b.
Wewenang:
1)
menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membicarakan masalah-masalah penting yang menyangkut pemerintahan Desa dan kehidupan masyarakat Desanya;
2)
menggerakkan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan;
3)
melakukan pungutan dari penduduk Desa berupa iuran atau sumbangan untuk keperluan penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
c.
Kewajiban:
1)
menjalankan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Desa yang bersangkutan;
2)
menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa;
3)
melakukan tugas-tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
4)
menjamin dan mengusahakan keamanan, ketenteraman dan kesejahteraan warga Desanya;
5)
memelihara tanah Kas Desa, usaha Desa dan kekayaan Desa lainnya yang menjadi milik Desa untuk tetap berdayaguna dan berhasilguna.
Penjelasan Pasal:
Hak, wewenang dan kewajiban Desa dalam pelaksanaannya dilakukan oleh organisasi pemerintahan Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Lembaga Musyawarah Desa dan Perangkat Desa.
Yang dimaksud dengan musyawarah Desa adalah musyawarah yang dilakukan dalam wadah Lembaga Musyawarah Desa.
BAB IV
PEMECAHAN, PENYATUAN DAN PENGHAPUSAN
Pasal 8
(1)
Desa yang oleh karena perkembangan keadaan dan pertimbangan-pertimbangan tehnis pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat Desa dimungkinkan untuk dipecah.
(2)
Pemecahan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini harus dimusyawarahkan/dimufakatkan terlebih dahulu dengan Lembaga Musyawarah Desa dengan memperhatikan syarat-syarat terbentuknya suatu Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini yang hasilnya dituangkan di dalam Keputusan Desa.
(3)
Pemecahan Desa dilakukan melalui Desa Persiapan yang disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Bupati Kepala Daerah.
(4)
Desa Persiapan sebagaimana dimaksud dalam ayat(3) Pasal ini untuk dapat ditingkatkan menjadi Desa, harus memenuhi syarat-syarat terbentuknya Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini.
(5)
Pengesahan Desa Persiapan menjadi Desa dilakukan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Desa yang karena perkembangan keadaan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini dimungkinkan untuk disatukan atau dihapus.
(2)
Penyatuan atau penghapusan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini, harus dimusyawarahkan/dimufakatkan terlebih dahulu dengan Lembaga Musyawarah Desa dari Desa yang bersangkutan.
(3)
Penyatuan atau penghapusan Desa dilakukan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah berdasarkan usul Bupati Kepala Daerah.
(4)
Keputusan Gubernur Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat(3) Pasal ini tembusannya di sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 10
Desa-desa dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini telah berstatus sebagai Desa, adalah Desa menurut Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Nama, luas wilayah dan batas Desa yang ada sekarang adalah nama, luas wilayah dan batas Desa menurut Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 1 Pebruari 1983.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH;
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH.
KETUA,
ttd.
ttd.
WIDARTO SOEPARDJO
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 11 Oktober 1983 No. 140.33- 602.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 118 tanggal 29 Desember Tahun 1983 Seri D No. 117.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah;
ttd.
Drs. SOENARTEDJO NIP. 010021090.
Penjelasan Umum
Desa sebagai suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk dan mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, menghadapi kemungkinan perkembangan, baik berupa pembentukan, pemecahan, penyatuan dan penghapusan. Untuk lebih meningkatkan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, maka Peraturan Daerah ini menampung terjadinya hal-hal tersebut.
Dalam melaksanakan, pemecahan, penyatuan dan penghapusan Desa perlu memperhatikan syarat-syarat tertentu antara lain luas wilayah dan jumlah penduduk. Sesuai dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1981, maka pengaturan tentang Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.