Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1981

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:1981
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1981

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut Pendapatan Daerah di Jawa Tengah, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
bahwa sesuai dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977, Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Maret 1978 Nomor KUPD. 7/7/39-26 yang diralat dengan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Juni 1978 Nomor KUPD. 7/14/23 dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 30 September 1980 Nomor 061.1/4046/PUOD, maka dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dengan Daerah-daerah yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957 tentang Penyerahan Pajak-pajak Negara kepada Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang bentuk Peraturan Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tatakerja Dinas Daerah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor KUPD. 7/7/39-26 tanggal 31 Maret 1978 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. KUPD 7/15/45-148 tentang Formasi Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I;
10.
Peraturan Tatatertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah ialah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Pemerintah Daerah ialah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
c.
Dinas Pendapatan Daerah ialah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Cabang Dinas ialah Cabang Dinas Pendapatan Daerah sebagai unsur pelaksana Dinas yang berada di satu atau beberapa Daerah Tingkat II;
e.
Unit Pelaksana Teknis Dinas ialah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah sebagai unsur penunjang dari sebagian tugas Dinas Pendapatan Daerah yang melakukan fungsi-fungsi tertentu yang berada di Cabang Dinas;
f.
Pendapatan Asli Daerah ialah semua pendapatan Daerah yang menjadi wewenang Daerah Tingkat I yang berupa hasil pajak Daerah, hasil Retribusi Daerah, Penerimaan Dinas-dinas, hasil Perusahaan Daerah dan lain-lain usaha Daerah yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Dinas Pendapatan Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dibentuk berdasarkan kewenangan pangkal dan penyerahan urusan lebih lanjut kepada Daerah sebagai urusan rumah-tangga Daerah di bidang pendapatan Daerah.
(2)
Dinas Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Dinas Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
a.
memimpin dan mengkoordinasikan seluruh usaha di bidang pungutan dan pendapatan Daerah berdasarkan ketentuan-ketentuan baik yang digariskan oleh Pemerintah Pusat maupun yang digariskan oleh Pemerintah Daerah;
b.
mengadakan penelitian dan penilaian tatacara pungutan pajak, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya yang telah ada, baik pungutan-pungutan yang diadakan oleh Pemerintah Daerah sepanjang hal itu menjadi hak dan wewenangnya, maupun pungutan-pungutan dari Pemerintah Pusat yang urusannya telah diserahkan kepada Daerah, guna menciptakan dan atau mencari sistim yang lebih berdaya guna dan berhasil guna;
c.
melaksanakan segala usaha dan kegiatan pungutan, pengumpulan dan pemasukan pendapatan Daerah ke dalam Kas Daerah secara maksimum, baik terhadap sumber pendapatan Daerah yang ada maupun dengan penggalian sumber-sumber pendapatan Daerah yang baru berdasarkan ketentuan-ketentuan yang digariskan oleh Pemerintah Daerah dan atau peraturan perundan-undangan yang berlaku.
(2)
Selain tugas pokok dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Dinas Pendapatan Daerah berkewajiban pula melakukan tugas-tugas lainnya:
a.
mengikuti perkembangan keadaan secara terus menerus dan memperhatikan akibat atau pengaruh-pengaruh dari keadaan itu terhadap pelaksanaan tugas pokok;
b.
mengumpulkan, mensistimatisasikan dan mengkelola data dan bahan-bahan mengenai atau yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas pokok;
c.
membuat rencana dan program yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pokok;
d.
membuat perkiraan keadaan dan memberikan pertimbangan tepat pada waktunya kepada Gubernur Kepala Daerah sebagai bahan guna menetapkan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan;
e.
memberi saran dan pendapat kepada Gubernur Kepala Daerah dalam mempertimbangkan besar-kecilnya pungutan-pungutan Daerah yang bermacam ragam;
f.
mengolah kebijaksanaan tentang pendapatan Daerah yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah;
g.
menyusun Anggaran Belanja Rutin dan Pembangunan Dinas Pendapatan Daerah;
h.
mempersiapkan peraturan pelaksanaan dan atau kebijaksanaan di bidang pungutan Daerah;
i.
mempersiapkan rancangan Peraturan Daerah Tingkat I sehubungan dengan pungutan-pungutan Daerah dan turut serta meneliti Peraturan Daerah Tingkat II yang dimintakan pengesahan kepada Gubernur Kepala Daerah sepanjang yang menyangkut pungutan-pungutan Daerah;
j.
menyusun laporan mengenai segala kegiatan dalam lingkungan Dinas Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Urusan-urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada Daerah dalam rangka pelaksanaan azas desentralisasi pada dasarnya menjadi wewenang dan tanggungjawab Daerah sepenuhnya. Dalam hal ini prakarsa sepenuhnya diserahkan kepada Daerah, baik yang menyangkut penentuan kebijaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, maupun yang menyangkut segi-segi pembiayaannya. Oleh karena itu yang dimaksudkan dengan bunyi pasal 3 dan 4 Peraturan Daerah ini isinya sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Maret 1978 Nomor KUPD.7/7/39-26.
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas pokok Dinas Pendapatan Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.
perencanaan yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk merencanakan, mempersiapkan, mengolah, menelaah penyusunan rumusan kebijaksanaan teknis serta program kerja;
b.
pelaksanaan yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk menyelenggarakan pungutan dan pemasukan pendapatan Daerah;
c.
ketata usahaan yang meliputi segala usaha dan kegiatan di bidang tata usaha umum, kepegawaian, perlengkapan dan keuangan;
d.
koordinasi yang meliputi segala usaha dan kegiatan guna mewujudkan kesatuan dan keserasian gerak yang berhubungan dengan peningkatan pendapatan Daerah;
e.
pengawasan yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk melaksanakan pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Pertama Susunan Organisasi
Pasal 5
(1)
Susunan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha;
c.
Sub Dinas Pajak;
d.
Sub Dinas Retribusi;
e.
Sub Dinas Pendapatan Lain-lain;
f.
Sub Dinas Perencanaan dan Pengembangan;
g.
Sub Dinas Pengawasan dan Pembinaan;
h.
Cabang Dinas.
(2)
Bagian Tata Usaha terdiri dari 5 Sub Bagian dan masing-masing Sub Dinas terdiri dari 3 Seksi.
(3)
Bagian Tata Usaha, Sub Dinas, Cabang Dinas tersebut dalam ayat (1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kepala Dinas
Pasal 6
Kepala Dinas Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Bagian Tata Usaha
Pasal 7
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang surat-menyurat, pengelolaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan perawatan materiil, rumah tangga, hubungan masyarakat dan perpustakaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 7 Peraturan Daerah ini, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
melaksanakan urusan surat-menyurat, arsip, penggandaan dan ekspedisi;
b.
melaksanakan pengelolaan kepegawaian;
c.
melaksanakan pengelolaan keuangan;
d.
mempersiapkan rencana dan program ketatalaksanaan Dinas serta menyusun laporan;
e.
melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan perawatan materiil;
f.
melaksanakan urusan rumah tangga, perjalanan dinas, hubungan masyarakat dan perpustakaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a.
Sub Bagian Umum;
b.
Sub Bagian Kepegawaian;
c.
Sub Bagian Keuangan;
d.
Sub Bagian Perlengkapan dan Perbekalan;
e.
Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Perpustakaan.
(2)
Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan kegiatan surat-menyurat, kearsipan, penggandaan, ekspedisi, perjalanan dinas dan rumah tangga serta menyusun laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan kepegawaian, kesejahteraan pegawai, pendidikan dan latihan pegawai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas merencanakan anggaran pembiayaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Sub Bagian Perlengkapan dan Perbekalan mempunyai tugas melaksanakan pengadaan dan perawatan barang inventaris serta pengaturan penggunaan dan perawatan kendaraan bermotor Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Perpustakaan mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penerangan/penyuluhan baik terhadap masyarakat maupun terhadap para pegawai dan menyelenggarakan perpustakaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Sub Dinas Pajak
Pasal 15
Sub Dinas Pajak mempunyai tugas menyelenggarakan pungutan pajak-pajak Daerah yaitu menyiapkan data perhitungan rencana pendapatan pajak dan menyiapkan laporan penerimaan pajak-pajak Daerah serta menyelesaikan sengketa pajak/doleansi.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pajak Daerah menurut pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 ialah: pungutan Daerah menurut peraturan pajak yang ditetapkan oleh Daerah untuk pembiayaan rumah tangganya sebagai badan hukum publik. Adapun kata "Doleansi" ialah kata yang diambil dari bunyi pasal 5 ayat (3) Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Maret 1978 Nomor KUPD.7/7/39-26 yang bermaksud untuk menampung dan menyelesaikan sengketa perpajakan guna memberikan dan mewujudkan rasa keadilan.
Pasal 16
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 15 Peraturan Daerah ini Sub Dinas Pajak mempunyai fungsi:
a.
mempersiapkan data teknis untuk keperluan administrasi pungutan pajak Daerah dan menyiapkan data rencana pendapatan pajak;
b.
melaksanakan pembukuan dan laporan penetapan, penerimaan dan tunggakan pajak-pajak Daerah;
c.
melaksanakan administrasi yang ada hubungannya dengan penyelesaian sengketa pajak/doleansi;
d.
merencanakan intensifikasi & ekstensifikasi pajak Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Sub Dinas Pajak terdiri dari:
a.
Seksi Pajak;
b.
Seksi Pembukuan dan Laporan;
c.
Seksi Sengketa Pajak/Doleansi.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Sub Dinas Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Seksi Pajak mempunyai tugas:
a.
mempersiapkan data teknis untuk keperluan administrasi pungutan pajak Daerah;
b.
membuat perhitungan penerimaan pajak dan menyiapkan rencana pendapatan pajak Daerah;
c.
merencanakan intensifikasi & ekstensifikasi pajak Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Seksi Pembukuan dan Laporan mempunyai tugas:
a.
menyelenggarakan pembukuan penetapan, penerimaan dan tunggakan pajak Daerah;
b.
menghimpun laporan, mengolah data dan mempersiapkan laporan data penerimaan penetapan dan tunggakan pajak Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Seksi Sengketa Pajak/Doleansi mempunyai tugas:
a.
menyelenggarakan kegiatan administrasi atas keberatan/sengketa pajak Daerah;
b.
menyelenggarakan kegiatan administrasi atas permintaan restitusi pembayaran pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Sub Dinas Retribusi
Pasal 21
Sub Dinas Retribusi mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi penerimaan atas hasil pungutan retribusi Daerah/penerimaan Dinas-dinas serta mengadakan koordinasi dengan Dinas Daerah dalam hal mempersiapkan rencana pendapatan dan membuat laporan hasil pungutan retribusi Daerah/penerimaan Dinas-dinas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan retribusi Daerah menurut pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 ialah: pungutan Daerah sebagai pembayaran pemakaian atau karena memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau milik Daerah bagi yang berkepentingan atau karena jasa yang diberikan oleh Daerah. Yang dimaksud dengan penerimaan dinas-dinas ialah: jenis pungutan yang dilakukan oleh Dinas Daerah, yang hasilnya harus disetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 22
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 21 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Retribusi mempunyai fungsi:
a.
melaksanakan kegiatan administrasi penerimaan atas hasil pungutan retribusi Daerah/penerimaan Dinas-dinas;
b.
menghimpun dan menyusun data realisasi penerimaan retribusi Daerah/penerimaan Dinas-dinas atas dasar laporan dari Dinas Daerah yang menyelenggarakan pungutan retribusi/penerimaan Dinas-dinas;
c.
melaksanakan koordinasi dengan Dinas Daerah dalam rangka penyusunan rencana pendapatan dan usaha intensifikasi maupun ekstensifikasi pungutan retribusi Daerah/penerimaan Dinas-dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Sub Dinas Retribusi terdiri dari:
a.
Seksi Retribusi;
b.
Seksi Penerimaan Dinas-dinas;
c.
Seksi Pembukuan dan Laporan.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Seksi Retribusi mempunyai tugas:
a.
Melaksanakan koordinasi dengan Dinas Daerah dalam hal penyusunan rencana pendapatan retribusi Daerah;
b.
Melaksanakan rencana intensifikasi dan ekstensifikasi pungutan retribusi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Seksi Penerimaan Dinas-dinas mempunyai tugas:
a.
Melaksanakan koordinasi dengan Dinas Daerah dalam hal penyusunan rencana pendapatan atas penerimaan Dinas-dinas;
b.
Melaksanakan rencana intensifikasi dan ekstensifikasi dalam rangka peningkatan penerimaan Dinas-dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Seksi Pembukuan dan Laporan mempunyai tugas:
a.
Menghimpun dan membukukan realisasi penerimaan retribusi Daerah dan penerimaan Dinas-dinas;
b.
Mengolah dan menyiapkan laporan hasil realisasi penerimaan retribusi Daerah dan penerimaan Dinas-dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Sub Dinas Pendapatan Lain-lain
Pasal 27
Sub Dinas Pendapatan Lain-lain mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan koordinasi dengan Dinas Daerah/Instansi lain dalam hubungannya dengan penerimaan pendapatan lain-lain, penerimaan dari Pusat, sumbangan dan perijinan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksudkan dengan pendapatan lain-lain ialah: jenis pendapatan Daerah yang dipungut oleh Dinas Daerah/Instansi lain kecuali yang berupa pajak Daerah, retribusi Daerah maupun penerimaan dinas-dinas, yang hasilnya harus disetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya: Penjualan barang-barang inventaris yang dihapuskan; Penjualan drum-drum bekas aspal; Dan sebagainya.
Pasal 28
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 27 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Pendapatan Lain-lain mempunyai fungsi:
a.
Menghimpun dan menyusun data realisasi penerimaan dari Pusat yang berupa subsidi, ganjaran maupun sumbangan dan lain sebagainya;
b.
Menghimpun dan menyusun data realisasi penerimaan dari Dinas Daerah/Instansi lain yang menerima pendapatan lain-lain, sumbangan dan perijinan;
c.
Melaksanakan pembukuan dan laporan mengenai realisasi penerimaan Pusat, pendapatan lain-lain, sumbangan dan perijinan dan lain sebagainya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Sub Dinas Pendapatan Lain-lain terdiri dari:
a.
Seksi Penerimaan Pusat;
b.
Seksi Penerimaan Lain-lain;
c.
Seksi Sumbangan dan Perijinan.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Sub Dinas Pendapatan Lain-lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Seksi Penerimaan Pusat mempunyai tugas:
a.
Menghimpun dan menyusun data realisasi penerimaan Pusat;
b.
Mengolah dan mempersiapkan data laporan tentang penerimaan Pusat, baik yang berupa subsidi, ganjaran maupun sumbangan dan lain sebagainya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Seksi Penerimaan Lain-lain mempunyai tugas:
a.
Menghimpun dan menyusun data realisasi penerimaan pendapatan lain-lain yang berasal dari Dinas Daerah/Instansi Lain;
b.
Mengolah dan mempersiapkan data laporan tentang penerimaan pendapatan lain-lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Seksi Sumbangan dan Perijinan mempunyai tugas:
a.
Menghimpun dan menyusun data realisasi penerimaan dari sumbangan dan perijinan yang dilakukan oleh instansi/Dinas yang berwenang;
b.
Mengolah dan menyiapkan data laporan tentang hasil sumbangan dan perijinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Sub Dinas Perencanaan dan Pengembangan
Pasal 33
Sub Dinas Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang penelitian hukum dan perundang-undangan, dokumentasi, statistik, perencanaan dan program kerja serta pengembangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 33 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Perencanaan dan Pengembangan mempunyai fungsi:
a.
Melaksanakan kegiatan penelitian, perencanaan dan penyusunan rumusan kebijaksanaan Kepala Dinas serta program kerja Dinas, usaha pengembangan dan penggalian sumber-sumber baru pendapatan Daerah;
b.
Melaksanakan urusan dokumentasi; statistik dan pengolahan data pendapatan, kepegawaian, keuangan dan peralatan;
c.
Mempersiapkan dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendapatan Daerah, baik berupa Peraturan Daerah, Keputusan/Instruksi Gubernur Kepala Daerah maupun Petunjuk Pelaksanaan;
d.
Merencanakan dan merumuskan rencana pendapatan asli Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Sub Dinas Perencanaan dan Pengembangan terdiri dari:
a.
Seksi Penelitian, Perencanaan dan Pengembangan;
b.
Seksi Dokumentasi dan Statistik;
c.
Seksi Hukum dan Perundang-undangan.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Sub Dinas Perencanaan dan Pengembangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Seksi Penelitian, Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas:
a.
Melaksanakan kegiatan penelitian, perencanaan dan penyusunan rencana dan program kerja;
b.
Mengadakan evaluasi dan apabila atas laporan dari unsur pembantu dan pelaksana Dinas sebagai bahan pengembangan dan penggalian sumber-sumber pendapatan Daerah;
c.
Merencanakan bentuk-bentuk standar administrasi yang diperlukan dalam kegiatan pungutan pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Seksi Dokumentasi dan Statistik mempunyai tugas:
a.
Menyelenggarakan statistik pendapatan Daerah, kepegawaian, keuangan dan peralatan;
b.
Menyelenggarakan arsip dan dokumentasi;
c.
Mengolah dan menganalisa data statistik serta menyajikan kembali sebagai bahan informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Seksi Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas:
a.
Mempersiapkan dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendapatan Daerah, baik berupa Peraturan Daerah, Keputusan/Instruksi Gubernur Kepala Daerah dan Petunjuk Pelaksanaan;
b.
Meneliti, menghimpun dan menganalisa produk-produk peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pungutan pendapatan Daerah baik Tingkat I dan Tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Sub Dinas Pengawasan dan Pembinaan
Pasal 39
Sub Dinas Pengawasan dan Pembinaan mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern atas pelaksanaan pungutan pendapatan asli Daerah, pembiayaan Dinas Pendapatan Daerah, pengelolaan kepegawaian dan material dalam lingkungan Dinas Pendapatan Daerah serta melaksanakan pembinaan teknis administratif pendapatan asli Daerah.
Penjelasan Pasal:
Pengawasan ini hanya berlaku untuk intern Dinas Pendapatan Daerah dan tidak berlaku untuk Dinas Daerah yang lain.
Pasal 40
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 39 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Pengawasan dan Pembinaan mempunyai fungsi:
a.
Melaksanakan pemeriksaan/pengawasan intern atas pelaksanaan pungutan pendapatan asli Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Melaksanakan pemeriksaan/pengawasan intern dalam pengurusan pembiayaan dinas, pengelolaan kepegawaian dan material di lingkungan Dinas Pendapatan Daerah;
c.
Melaksanakan pembinaan teknis administratif di bidang pendapatan asli Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas bilamana terdapat pelaksanaan tugas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Sub Dinas Pengawasan dan Pembinaan terdiri dari:
a.
Seksi Pengawasan Pendapatan Daerah;
b.
Seksi Pengawasan Keuangan, Kepegawaian & Material;
c.
Seksi Pembinaan Teknis Administratif Pendapatan Asli Daerah.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Sub Dinas Pengawasan dan Pembinaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Seksi Pengawasan Pendapatan Daerah mempunyai tugas:
a.
Melaksanakan pemeriksaan/pengawasan intern atas pelaksanaan pungutan dan penerimaan pendapatan asli Daerah sepanjang menjadi wewenang tugas pokok Dinas Pendapatan Daerah;
b.
Melaporkan hasil pemeriksaan/pengawasan tersebut dan menyampaikan saran/pendapat sebagai bahan pertimbangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Seksi Pengawasan Keuangan, Kepegawaian dan Material mempunyai tugas:
a.
Melaksanakan pemeriksaan/pengawasan intern atas pengurusan pembiayaan dinas, pengelolaan kepegawaian, pengadaan dan penggunaan barang-barang inventaris;
b.
Melaporkan hasil pemeriksaan/pengawasan tersebut dan menyampaikan saran/pendapat sebagai bahan pertimbangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Seksi Pembinaan Teknis Administratif Pendapatan Daerah mempunyai tugas:
a.
Melaksanakan koordinasi dengan Dinas Daerah baik Tingkat I maupun Tingkat II, di bidang Pendapatan Daerah;
b.
Melaksanakan pembinaan teknis administratif dalam usaha intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pasal 45
(1)
Susunan Organisasi Cabang Dinas terdiri dari:
a.
Kepala Cabang Dinas;
b.
Sub Bagian Tata Usaha;
c.
Seksi Pembukuan dan Tata Usaha;
d.
Seksi Penetapan Rencana Penerimaan dan Doleansi;
e.
Seksi Penagihan;
f.
Seksi Tata Usaha Piutang Pajak;
g.
Seksi Retribusi dan Pendapatan Lain-lain;
h.
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
(2)
Sub Bagian Tata Usaha terdiri dari 5 Urusan, dan masing-masing Seksi terdiri dari 3 Sub Seksi kecuali Seksi Pembukuan dan Tata Usaha, Seksi Retribusi dan Pendapatan Lain-lain terdiri dari 2 Sub Seksi.
(3)
Sub Bagian Tata Usaha, Seksi dan Unit Pelaksana Teknis Dinas dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Cabang Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Kepala Cabang Dinas
Pasal 46
Kepala Cabang Dinas mempunyai tugas:
a.
melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendapatan Daerah dalam bidang yang menjadi tanggungjawabnya;
b.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Sebagai contoh tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah ialah: tugas-tugas bantuan untuk pengumpulan dana PON, dana PMI dan lain-lain, yang sifatnya insidentil.
Paragraf 3 Sub Bagian Tata Usaha
Pasal 47
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan surat-menyurat, arsip, ekspedisi penggandaan, kepegawaian, keuangan, perbekalan dan perlengkapan serta menyelenggarakan perpustakaan dan hubungan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 47 Peraturan Daerah ini, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan, ekspedisi dan penggandaan;
b.
menyelenggarakan urusan rumah tangga, perjalanan dinas, perlengkapan dan perbekalan;
c.
menyelenggarakan tata usaha kepegawaian dan keuangan;
d.
menyelenggarakan perpustakaan dan hubungan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Sub Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a.
Urusan Umum;
b.
Urusan Kepegawaian;
c.
Urusan Keuangan;
d.
Urusan Perlengkapan dan Perbekalan;
e.
Urusan Perpustakaan dan Hubungan Masyarakat.
(2)
Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Seksi Pembukuan dan Tata Usaha
Pasal 50
Seksi Pembukuan dan Tata Usaha mempunyai tugas mengurusi pendaftaran obyek-obyek Pajak Daerah, yang kegiatannya meliputi pembukuan; arsip dan pengkartuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 50 Peraturan Daerah ini, Seksi Pembukuan dan Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
Menyelenggarakan pembukuan terhadap hasil pendaftaran obyek-obyek Pajak Daerah;
b.
Mengatur arsip-arsip berkas pendaftaran serta arsip-arsip surat mengenai perpajakan;
c.
Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pengkartuan terhadap obyek pajak Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Seksi Pembukuan dan Tata Usaha terdiri dari:
a.
Sub Seksi Pembukuan dan Pengkartuan;
b.
Sub Seksi Arsip.
(2)
Masing-masing Sub Seksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Seksi Pembukuan dan Tata Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Seksi Penetapan, Rencana Penerimaan dan Doleansi
Pasal 53
Seksi Penetapan, Rencana Penerimaan dan Doleansi mempunyai tugas meneliti dan menetapkan besarnya pajak Daerah dan menyelenggarakan pelaksanaan keberatan pajak dan doleansi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 53 Peraturan Daerah ini, Seksi Penetapan Rencana Penerimaan dan Doleansi mempunyai fungsi:
a.
melaksanakan penetapan Pajak Rumah Tangga;
b.
melakukan penelitian atas penetapan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor;
c.
meneliti pengajuan keberatan dan membuat risalah keberatan pajak;
d.
mempersiapkan usulan rencana pendapatan/perhitungan penetapan pajak untuk semua jenis pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Seksi Penetapan Rencana Penerimaan dan Doleansi terdiri dari:
a.
Sub Seksi Penetapan;
b.
Sub Seksi Doleansi;
c.
Sub Seksi Pembukuan Penetapan.
(2)
Masing-masing Sub Seksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Seksi Penetapan Rencana Penerimaan dan Doleansi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6 Seksi Penagihan
Pasal 56
Seksi Penagihan mempunyai tugas menghimpun duplikat penagihan semua jenis pungutan, melakukan pemberian bukti pembayaran, menyelenggarakan tegoran/peringatan/penundaan pembayaran dan menyiapkan surat paksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 56 Peraturan Daerah ini, Seksi Penagihan mempunyai fungsi:
a.
Menghimpun dan menyimpan berkas penagihan untuk semua jenis pajak;
b.
Memberikan bukti pembayaran/pelunasan pada berkas penagihan pajak;
c.
Menyelenggarakan surat tegoran/peringatan terhadap Wajib Pajak yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran pada waktunya;
d.
Menyelesaikan pemberian penundaan pembayaran;
e.
Mempersiapkan dan menyampaikan surat paksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Seksi Penagihan terdiri dari:
a.
Sub Seksi Pelunasan;
b.
Sub Seksi Penagihan;
c.
Sub Seksi Tugas Luar.
(2)
Masing-masing Sub Seksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Seksi Penagihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 7 Seksi Tata Usaha Piutang Pajak
Pasal 59
Seksi Tata Usaha Piutang Pajak mempunyai tugas menyelenggarakan tata usaha atas semua piutang pajak dan membuat laporan penetapan/pengurangan penerimaan dan tunggakan pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 59 Peraturan Daerah ini, Seksi Tata Usaha Pajak mempunyai fungsi:
a.
Melakukan administrasi penetapan, pengurangan dan penerimaan semua jenis pajak;
b.
Mempersiapkan laporan penetapan, pengurangan, penerimaan dan tunggakan pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Seksi Tata Usaha Piutang Pajak terdiri dari:
a.
Sub Seksi Pembukuan Penerimaan;
b.
Sub Seksi Perincian Pembayaran;
c.
Sub Seksi Pelunasan Pembayaran.
(2)
Masing-masing Sub Seksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Seksi Tata Usaha Piutang Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 8 Seksi Retribusi dan Pendapatan Lain-lain
Pasal 62
Seksi Retribusi dan Pendapatan Lain-lain mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi penerimaan Retribusi Daerah, Penerimaan Dinas-dinas dan penerimaan bagian dari Pendapatan Ipeda yang pungutannya dilakukan oleh Daerah Tingkat II serta mengadakan koordinasi dengan Dinas-dinas yang berada di Daerah Tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 62 Peraturan Daerah ini, Seksi Retribusi dan Pendapatan Lain-lain mempunyai fungsi:
a.
Menyelenggarakan administrasi atas laporan penerimaan Retribusi Daerah yang pungutannya dilakukan oleh Dinas-dinas;
b.
Menyelenggarakan administrasi atas pungutan Ipeda dan lain-lain yang dilakukan oleh Daerah Tingkat II;
c.
Mengadakan kerja sama dengan Dinas-dinas yang berada di Daerah Tingkat II dan dengan Pemerintah Daerah Tingkat II setempat;
d.
Mempersiapkan laporan penerimaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Seksi Retribusi dan Pendapatan Lain-lain terdiri dari:
a.
Sub Seksi Retribusi;
b.
Sub Seksi Pendapatan Lain-lain.
(2)
Masing-masing Sub Seksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Seksi Retribusi dan Pendapatan Lain-lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 9 Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pasal 65
Pada setiap Cabang Dinas dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pungutan Pajak Kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Penjelasan Pasal:
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang ada pada saat disusunnya Peraturan Daerah ini adalah "Unit Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Sistim Administrasi Manunggal Di Bawah Satu Atap antara Dinas Pendapatan Daerah, Polisi Lalu Lintas dan Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja untuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(STNK), Pajak Kendaraan Bermotor(PKB/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBN.KB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)", yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri HANKAM, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Desember 1976, Nomor POL. 13/XII/76, KEP 1693/MK/IV/12/1976, 311 Tahun 1976.
Pasal 66
Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tersebut dalam pasal 65 Peraturan Daerah ini mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tersebut dalam pasal 65 Peraturan Daerah ini ditetapkan kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Sebelum ada pedoman susunan organisasi dan tatakerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas, maka susunan organisasi dan tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang sekarang ada sementara masih tetap berlaku.
Pasal 68
Selain Unit Pelaksana Teknis Dinas tersebut pasal 65 Peraturan Daerah ini, dapat dibentuk beberapa Unit Pelaksana Teknis Dinas sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATAKERJA
Pasal 69
Kepala Dinas Pendapatan Daerah dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Kebijaksanaan Gubernur Kepala Daerah tersebut pada pasal 69 ini tetap berlandaskan pada Peraturan Daerah ini.
Pasal 70
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Kepala Bagian, Kepala Sub Dinas dan Kepala Cabang Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal, baik dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan Instansi lain sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Setiap Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Dinas Pendapatan Daerah bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(2)
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
(3)
Setiap laporan yang diterima pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Kepala Sub Dinas dan Kepala Cabang Dinas menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Kepala Bagian Tata Usaha menyusun laporan Dinas Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan pula kepada Satuan Organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh pimpinan organisasi bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan, masing-masing mengadakan rapat berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Bagan Susunan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah dan Cabang Dinas sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
LAIN-LAIN
Pasal 76
(1)
Sub Bagian pada Dinas Pendapatan Daerah dibagi dalam sebanyak-banyaknya 4 Urusan.
(2)
Masing-masing seksi pada Dinas Pendapatan Daerah dibagi dalam sebanyak-banyaknya 3 Sub Seksi.
(3)
Perincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini dan Urusan serta Sub Seksi pada Cabang Dinas ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur kemudian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Kepala Dinas Pendapatan Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah setelah dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri.
(2)
Jabatan Kepala Dinas Pendapatan Daerah ialah jabatan karier.
(3)
Kepala Bagian, Sub Dinas, Sub Bagian, Seksi dan Cabang Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
1. Untuk kepentingan pembinaan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dinas Pendapatan Daerah dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah setelah dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri. 2. Pada prinsipnya Jabatan Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah jabatan karier. Disamping itu karena Dinas Pendapatan Daerah adalah Aparat Daerah, maka pengisian Jabatan tersebut diutamakan kepada Pegawai Daerah. 3. Yang dimaksud Seksi disini adalah Seksi di bawah Sub Dinas pada Struktur Organisasi Dinas Pendapatan Daerah dan bukan Seksi pada Susunan Organisasi Cabang Dinas.
Pasal 79
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini pengaturan lebih lanjut ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 80
Dinas Pendapatan Daerah yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 81
(1)
Peraturan Daerah ini dapat disebut "PERATURAN DAERAH DINAS PENDAPATAN DAERAH JAWA TENGAH" dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 27 Januari 1981
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
(SOEPARDJO)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH;
WAKIL KETUA,
ttd.
SARDJITO DHARSOEKI.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 27 April 1981 No. 061.341.33-307
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 29 tanggal 20 Mei Tahun 1981 Seri D No.28.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
ttd.
(SOEPARNO)
Penjelasan Umum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956 jis Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957, Undang-Undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 dan Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957, Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah diserahi kekuasaan, tugas dan tanggungjawab mengenai urusan-urusan pajak Daerah, retribusi Daerah dan pendapatan Daerah lainnya.

Sebagai realisasi dan penyerahan urusan tersebut diatas, maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah tanggal 5 Juni 1967 Nomor Ku.G.36/1/15 dibentuk "Direktorat Pendapatan Daerah(Iuran Daerah) Propinsi Jawa Tengah". Dengan adanya perubahan-perubahan susunan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah, maka diadakan pula perubahan mengenai struktur organisasi Direktorat Pendapatan Daerah(Iuran Daerah) dengan nama Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Tengah, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah tanggal 11 Oktober 1968 Nomor Hukum G.23/2/18.

Untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagai aparat pemungut pendapatan Daerah, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Untuk maksud tersebut diatas, maka sesuai dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977, Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Maret Tahun 1978 Nomor KUPD. 7/7/39-26 yang diralat dengan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Juni 1978 Nomor KUPD.7/14/23 dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 30 September 1980 Nomor 061.1/4046/PUOD, maka dipandang perlu menetapkan "Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…