Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1979

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:1979
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1979

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah Tingkat ke I Jawa Tengah tentang Pemungutan Pajak Rumah Tangga Tahun 1960 yang diundangkan pada tanggal 3 September 1962 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A tahun 1962 Nomor 4 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1966, diundangkan pada tanggal 30 September 1967 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A tahun 1967 Nomor 7, materinya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini;
b.
bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan Daerah tentang Pungutan Pajak Rumah Tangga tersebut perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Ordonnantie Pajak Rumah Tangga Tahun 1908 berserta perubahannya;
4.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan;
5.
Undang-Undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1957 tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara kepada Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PAJAK RUMAH TANGGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang di maksud dalam Peraturan Daerah ini dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah ialah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Kepala Dinas Pendapatan ialah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Wajib Pajak ialah mereka yang berhutang pajak dan wajib membayar pajak;
d.
Rumah/bangunan ialah rumah/bangunan beserta bangunan-bangunan turutannya dan pekarangannya;
e.
Bungalow ialah rumah beserta bangunan-bangunan turutannya dan pekarangannya yang memberikan kesempatan untuk istirahat kepada orang yang memiliki, di samping rumah kediamannya yang pokok;
f.
Perabot Rumah ialah segala yang ada di rumah/bangunan dan atau di bungalow atau pada bangunan turutannya sebagaimana yang di maksud dalam pasal 514 Kitab Undang-Undang Hukum Sipil;
g.
Tahun pajak ialah tahun takwin( 1 Januari s/d 31 Desember);
h.
Asrama ialah bangunan tempat tinggal secara bersama yang disediakan oleh Pemerintah untuk warga ABRI/Sipil yang sifatnya tidak dikomersiilkan;
i.
Surat Pemberitahuan Pajak Rumah Tangga, disingkat SPT PRT ialah Surat Pemberitahuan yang memuat:
1.
besar Nilai sewa dari rumah/bangunan dan atau bungalow beserta perabotnya yang bersangkutan;
2.
jabatan atau perusahaan atau pekerjaan wajib pajak;
3.
keterangan lain-lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
OBYEK PAJAK
Pasal 2
Obyek pajak rumah tangga ialah setiap rumah/bangunan dan atau bungalow beserta perabotnya yang berada di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DASAR DAN BESARNYA PAJAK
Pasal 3
(1)
Dasar pungutan pajak rumah tangga ialah:
a.
nilai sewa rumah/bangunan dan atau bungalow;
b.
nilai perabot rumah.
(2)
tabel nilai sewa rumah/bangunan dan atau bungalow beserta tabel nilai perabot rumah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
a. Tabel Nilai Sewa Rumah/Bangunan dan atau Bungalow beserta tabel Nilai perabot rumah ditetapkan dengan Surat keputusan Gubernur Kepala daerah dengan memperhatikan faktor: 1). kelas daerah; 2). kelas jalan; 3). jenis bangunan: permanen, semi permanen dan sementara; 4). besar kecilnya bangunan; 5). luasnya pekarangan; 6). kegunaan rumah tersebut: untuk rumah tangga atau usaha/perusahaan; 7). tingkat kemewahan bangunan. b. Tabel nilai perabot rumah kediaman dan atau bungalow ditetapkan dengan sistim koefisien berdasarkan tingkat kemewahan perabot, yaitu: 1). Untuk perabot Super Mewah = 4x 2% x Nilai Sewa Rumah/bangunan/ Bungalow satu tahun; 2) Untuk perabot Mewah = 3 x 2% x s.d.a.; 3) Untuk perabot baik = 2 x 2% x s.d.a; 4) Untuk perabot biasa = 1 x 2% x s.d.a.
Pasal 4
Besarnya pajak untuk 1(satu) tahun ialah:
a.
untuk rumah/bangunan sebesar 5%(lima perseratus) dari nilai sewa rumah/bangunan satu tahun;
b.
untuk bungalow sebesar 20%(duapuluh perseratus) dari nilai sewa bungalow satu tahun;
c.
untuk perabot rumah/bungalow sebesar 2%(dua perseratus) dari nilai perabot rumah.
Penjelasan Pasal:
Nilai perabot rumah dihitung dalam satu kesatuan (global).
BAB IV
WAJIB PAJAK
Pasal 5
(1)
yang menjadi wajib pajak rumah tangga untuk rumah/bangunan ialah yang memiliki atau mendiami/menikmati suatu rumah/bangunan atau sebagian rumah/bangunan beserta perabotnya.
(2)
yang menjadi wajib pajak rumah tangga untuk bungalow ialah yang memiliki hak kebendaan atas bungalow beserta perabotnya.
Penjelasan Pasal:
Bagi rumah/bangunan/bungalow yang dikontrakkan kepada Perwakilan Negara Asing, Duta Besar, Diplomat, Konsul serta Tenaga Ahli Asing, maka beban pajak dikenakan kepada pemilik rumah/bangunan/bungalow tersebut karena menikmati sewa kontrak. Hal ini disebabkan bahwa yang mendiami adalah Warga Negara Asing yang memiliki tax holiday, sedangkan pajak adalah tanggung renteng.
BAB V
PEMBEBASAN PAJAK
Pasal 6
Yang dibebaskan dari pajak rumah tangga ialah:
a.
Rumah/bangunan dan atau bungalow seluruh atau sebagian, beserta perabotnya semata-mata dipergunakan untuk:
1.
sekolah;
2.
tujuan-tujuan amal;
3.
badan yang mempunyai manfaat umum yang diakui oleh Gubernur Kepala Daerah;
4.
asrama.
b.
rumah/bangunan yang nilai sewanya di bawah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Rumah-rumah yang dipergunakan untuk usaha/perusahaan dikenakan Pajak Dasar Rumah, sedangkan Pajak dasar Perabot untuk usaha dibebaskan. Untuk keseimbangan dan keserasian, maka tidak diadakan pembebasan pajak terhadap rumah kediaman milik Pemerintah yang didiami oleh Pejabat Pemerintah, terkecuali Kepala Daerah. Asrama anak-anak yatim piatu dan orang-orang jompo atau cacat termasuk dalam pembebasan.
Pasal 7
Perabot rumah yang tidak dihitung untuk dikenakan pajak ialah:
a.
binatang piaraan;
b.
perkakas kerja dan alat-alat lain guna melakukan sesuatu pekerjaan, perusahaan atau ilmu pengetahuan;
c.
bahan makanan dan obat-obatan;
d.
pakaian, bahan pakaian dan barang-barang perhiasan untuk dipakai keperluan sendiri;
e.
buku, peta/atlas dan naskah;
f.
gambar-gambar dan lukisan-lukisan yang tidak merupakan perabot rumah tangga atau hiasan;
g.
kendaraan tidak bermotor dan semua perabot rumah yang telah dikenakan pajak atau pungutan lain kecuali TV;
h.
perabot rumah yang semata-mata dipergunakan untuk salah satu dari tujuan-tujuan yang tersebut sub a pasal 6 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN
Pasal 8
(1)
Wajib Pajak yang belum pernah didaftar, pada tiap-tiap tanggal 1 Januari dari suatu tahun pajak atau pada saat memiliki/menempati rumah/bangunan harus melakukan pemberitahuan/pendaftaran kepada Gubernur Kepala Daerah dengan SPT PRT.
(2)
Pengumuman perihal pemberitahuan dan pendaftaran untuk tiap-tiap tahun pajak diadakan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Dalam hal ini baik ada kegiatan pendaftaran maupun tidak dari aparat Dinas Pendapatan Daerah, maka wajib pajak yang bersangkutan tetap berkewajiban untuk secara aktip melakukan pemberitahuan langsung pada Kantor Perwakilan Dinas Pendapatan Daerah setempat, di mana wajib pajak berdomisili. Bagi pemilik rumah/bangunan/bungalow yang disewa kontrakkan kepada Warga Negara Indonesia atau bagi yang tidak dilindungi tax holiday, maka pemberitahuan dilakukan oleh yang menikmati(yang menyewa), tetapi bagi rumah/bangunan/ bungalow yang disewa kontrakkan kepada Warga Negara Asing yang dilindungi dengan tax holiday, maka pemberitahuan dilakukan oleh pemilik kebendaan/rumah tersebut.
Pasal 9
(1)
SPT PRT yang ditanda-tangani tidak sebagaimana mestinya atau pemberitahuan secara lisan dianggap tidak pernah dilakukan.
(2)
Jika seseorang tidak dapat menulis tanda-tangannya, maka sebagai gantinya ia membubuhkan tanda ibu jarinya;
(3)
Pemberitahuan dapat dilakukan oleh seorang yang dikuasakan dengan surat kuasa.
Penjelasan Pasal:
Pengisian SPT PRT yang ditanda tangani tidak sebagaimana mestinya adalah: a. bahwa SPT PRT tersebut tidak diisi sesuai dengan kolom-kolom yang disediakan; b. pemberitahuan secara fisik tidak sesuai dengan kenyataannya(luasnya, sifat bangunan, keadaan perabot, banyaknya kamar dsb.).
Pasal 10
Mereka yang mempergunakan lebih dari sebuah rumah/bangunan dan atau bungalow wajib melakukan pemberitahuan untuk masing-masing rumah/bangunan atau bungalow.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Mereka yang menjadi wajib pajak dalam tahun pajak yang sedang berjalan, harus memasukkan SPT PRT dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung dari saat mereka menjadi wajib pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PAJAK TERHUTANG
Pasal 12
Pajak terhutang:
a.
bagi semua pemilik/penghuni rumah/bangunan atau bungalow beserta perabotnya yang berada di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sejak tanggal 1 Januari dari suatu tahun pajak yang bersangkutan;
b.
bagi mereka yang menjadi wajib pajak dalam tahun pajak yang sedang berjalan, sejak rumah/bangunan atau bungalow beserta perabotnya terdaftar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETETAPAN PAJAK
Pasal 13
(1)
Pajak ditetapkan untuk masa 1(satu) tahun, kecuali bagi mereka yang termasuk dalam pasal 12 sub b Peraturan Daerah ini.
(2)
Surat Ketetapan pajak ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 14
(1)
Pajak harus dibayar selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak pajak terhutang ditetapkan.
(2)
Apabila dikehendaki pembayaran secara angsuran, pembayaran pajak dapat dilakukan sebanyak-banyaknya 5(lima) kali angsuran dalam 1(satu) tahun pajak.
Penjelasan Pasal:
bagi mereka yang baru menjadi wajib pajak dalam tahun yang sedang berjalan(vide pasal 12/b) banyaknya kali angsuran disesuaikan.
Pasal 15
Semua hasil penerimaan pajak rumah tangga disetor ke Kas Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
cukup jelas.
BAB X
DENDA DAN PENAGIHAN
Pasal 16
(1)
Apabila wajib pajak tidak melakukan kewajiban yang di maksud dalam pasal 14 Peraturan Daerah ini, dikenakan denda sebesar 10%(sepuluh perseratus) dari pajak terhutang untuk setiap bulan keterlambatan.
(2)
Kelambatan pembayaran lebih dari 1(satu) bulan, dihitung untuk setiap bulan dikenakan denda 10%(sepuluh perseratus) dengan catatan denda setinggi-tingginya 100%(seratus perseratus) untuk masa kelambatan 1(satu) tahun.
(3)
Kelambatan pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak lebih dari 2(dua) tahun berturut-turut berlaku ketentuan pasal 24 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
(1) Dalam hal wajib pajak belum menerima Surat Ketetapan Pajak sampai dengan batas waktu pembayarannya karena kesalahan pihak aparat pelaksana, maka wajib pajak tidak dapat dikenakan denda. (2) Bagi pembayaran yang tidak dengan angsuran, denda 10%(sepuluh perseratus) tiap bulan dihitung dari jumlah yang harus dibayar, sedangkan bagi pembayaran angsuran, denda 10%(sepuluh perseratus) tiap bulan dihitung dari jumlah angsuran yang terlambat.
Pasal 17
(1)
Penagihan dapat dilakukan langsung( dari rumah ke rumah) atau melalui Pos.
(2)
Dalam hal penagihan dilakukan langsung, maka kepada petugas pemungut diberikan surat perintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
OPSEN PAJAK
Pasal 18
Kepada Pemerintah Daerah Tingkat II diberikan hak opsen atas pajak rumah tangga sebesar 25%(duapuluh lima perseratus) dihitung dari pokok pajak.
Penjelasan Pasal:
Hal itu sesuai bunyi pasal 12, 24 dan 38 ayat(1) dan(2) Undan-Undang Nomor 11 Drt. tahun 1957, tentang Peraturan Umum Pajak Daerah.
BAB XII
KEBERATAN DAN KERINGANAN PAJAK
Pasal 19
(1)
Mereka yang keberatan terhadap ketetapan pajak sebagaimana tersebut dalam pasal 13 Peraturan Daerah ini, dalam waktu 3(tiga) butan setelah diterimanya Surat Ketetapan Pajak dapat mengajukan surat keberatan pajak secara tertulis.
(2)
Jika keberatan seperti termaksud dalam ayat(1) pasal ini diajukan secara tertulis dan dikirim dengan Pos, maka tanggal cap dari Kantor Pos pengirim dianggap sebagai tanggal diajukannya surat keberatan.
(3)
Keputusan atas pengajuan keberatan ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah dalam waktu 1(satu) bulan sesudah menerima surat keberatan.
(4)
Dalam hal surat keberatan pajak diterima, maka di dalam surat keputusan dinyatakan pula jumlah ketetapan pajak yang baru.
Penjelasan Pasal:
(1) Wajib pajak berhak mengajukan keberatan ketetapan pajaknya dengan syarat harus membayar ketetapan pajaknya lebih dahulu minimal 50%(lima puluh perseratus). (2) Apabila dalam waktu 1(satu) bulan keputusan keberatan belum dikeluarkan oleh Gubernur Kepala Daerah, wajib pajak yang bersangkutan tidak dikenakan denda.
Pasal 20
Gubernur Kepala Daerah dapat memberikan keringanan pajak atau pengenaan denda sebagaimana di maksud dalam pasal 16 dan 19 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Pelaksanaan pemberian keringanan ketetapan pajak dan pengenaan denda dilimpahkan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Pasal 21
(1)
Apabila keberatan pajak disetujui oleh Gubernur Kepala Daerah dan wajib pajak telah membayar lebih dari ketetapan pajak setelah diberikan keringanan pajak, maka kepada wajib pajak diberikan pengembalian kelebihan pembayaran.
(2)
Pembayaran atas kelebihan pajak di maksud ayat(1) pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK
Pasal 22
(1)
Pelaksanaan pemungutan pajak berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(2)
Dinas Pendapatan Daerah dalam melaksanakan tugas tersebut ayat(1) pasal ini dapat mengadakan koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah Daerah Tingkat II.
(3)
Guna menunjang dan menjamin pelaksanaan pemasukan pajak ini, maka kepada aparat pemungut diberikan biaya intensifikasi sebesar 10%(sepuluh perseratus) dari realisasi pokok pajak yang sudah masuk Kas Daerah.
(4)
Pengaturan pelaksanaan pembagian biaya intensifikasi diatur dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KADALUWARSA TAGIHAN PAJAK
Pasal 23
Kadaluwarsa tagihan Pajak setelah 5(lima) tahun, terhitung dari surat penagihan terakhir.
Penjelasan Pasal:
Contoh: Wajib pajak ditetapkan pajaknya tanggal 5 Januari 1979 dan tidak melunasi pembayaran pajaknya pada tanggal 5 Pebruari 1979, apabila surat penagihan terakhir dilakukan pada tanggal 6 Juni 1984.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 24
(1)
Mereka yang dengan sengaja tidak melakukan dan atau melalaikan sama sekali pembayaran pajaknya, Gubernur Kepala Daerah dengan bantuan Aparat Negara dapat mensegel Semua barang-barang yang bergerak milik yang berhutang pajak sebagai barang tanggungan atas tidak dipenuhinya pembayaran pajaknya.
(2)
Mereka yang tersebut dalam ayat(1) pasal ini diberi waktu untuk melunasi pajaknya, dalam batas waktu selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sejak ketetapan tersebut dalam ayat(1) pasal ini dilaksanakan.
(3)
Setelah batas waktu tersebut dalam ayat(2) pasal ini dilampaui, Gubernur Kepala Daerah dapat menyerahkan kepada aparat yang ditugaskan(Juru Sita) dan atau instansi yang berwenang untuk melakukan penyitaan dan pelelangan barang tersebut ayat(1) pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Untuk pelaksanaan pasal ini dibentuk Juru Sita yang ditetapkan dengan Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 25
Penyidikan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat ditugaskan kepada Pegawai yang akan ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Diancam dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.000,-(seribu rupiah) atau pidana kurungan selama-lamanya 3(tiga) bulan barang siapa:
a.
Yang sama sekali tidak melakukan pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
b.
melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk menghindarkan barang-barang perabot rumah dari penaksiran perabot;
c.
menolak masuknya petugas/ahli-ahli yang ditugaskan untuk melakukan penaksiran nilai sewa dan atau menagih pada hari-hari kerja antara jam 07.00 sampai jam 14.00 atau jam 16.00 sampai jam 18.00.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Bagi petugas pelaksana(petugas Dinas Pendapatan Daerah) yang dengan sengaja tidak melaksanakan atau lalai melaksanakan ketentuan-ketentuan peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dapat didenda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,-(limapuluh ribu rupiah) atau diancam pidana kurungan selama-lamanya 6(enam) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Tindak pidana yang di maksud dalam Peraturan Daerah ini adalah Pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
(1)
Peraturan Daerah ini disebut "Peraturan Daerah Pajak Rumah Tangga" dan mulai berlaku sejak diundangkan.
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Pajak Rumah tangga 1960(Lembaran Daerah Seri A Nomor 4 tahun 1962 tanggal 3 September 1962) beserta perubahannya tidak berlaku lagi.
(3)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 30 Januari 1979
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
(SOEPARDJO)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH;
KETUA,
ttd.
(WIDARTO)
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat Keputusannya tanggal 7 Juni tahun 1979 Nomor PEM 10/38/17-342.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 2 tanggal 13 Juni Tahun 1979 Seri A Nomor 2.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
ttd.
(H. KARDIMAN)
Penjelasan Umum
Semula pengaturan/pemungutan Pajak Rumah Tangga dalam Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tanggal 3 Nopember 1960, sebagaimana diundangkan pada tanggal 3 September 1962 dan dimuat dalam Lembaran daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1962 Nomor 4. Sebagai dasar hukum pengaturannya adalah Undang Undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Undang-Undang perimbangan Keuangan jo Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957 tentang Penyerahan Pajak Negara pada Daerah. Maksud dibuatnya Peraturan Daerah tersebut adalah sebagai persiapan untuk menerima penyerahan nyata atas Pajak Rumah Tangga tersebut dari Pemerintah Pusat yang menurut ketentuan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957 saat penyerahannya ditentukan dengan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Atas dasar ketentuan tersebut di atas maka dengan Surat Keputusan bersama Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah dan Menteri Urusan Pendapatan Pembiayaan dan Pengawasan tanggal 17 Mei 1962 Nomor Des. 9/27/2-107, terhitung mulai 1 Januari 1962 Pajak Rumah Tangga diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Sebelum itu Pajak Rumah Tangga ini adalah merupakan salah satu dari Pajak-pajak Negara yang dasar penetapannya diatur dalam Stbl. 1908 Nomor 13 jo. Stbl. Nomor 419, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 tahun 1959. Adapun pengaturan Pajak Rumah Tangga yang ada sebelum adanya penyerahan pajak Rumah Tangga pada Daerah Tingkat I Jawa Tengah, hanyalah pemungutan opsen atas Pokok Pajak Rumah Tangga di maksud, yaitu sebagaimana ditetapkan dalam "Verordening tot belasting voor de Provincie Midden Java", tanggal 10 desember 1931 yang kemudian telah ditetapkan kembali terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 26 Juni 1957(Tambahan Lembaran Daerah Swatantra Tingkat ke-I Jawa tengah Seri A Tahun 1958 Nomor 3). Adapun isi atau materi Peraturan Daerah Tingkat Ke I Jawa Tengah tahun 1960 sebagaimana dimuat dalam Lembaran Daerah Seri A tahun 1962 Nomor 4 dalam pokoknya adalah sama dengan Ordonnantie Pajak Rumah Tangga 1908 yang menetapkan dasar-dasar pengenaan pajak yang mencakup: 1. Nilai Sewa Rumah Kediaman dan Bungalow; 2. Nilai perabot rumah tangga; 3. Jumlah dan macam sepeda motor; 4. Jumlah dan macam mobil. Peraturan Daerah tersebut kemudian diubah untuk yang kedua kalinya atau yang terakhir pada tahun 1966 dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 tahun 1966 dimuat dalam Lembaran daerah Jawa Tengah Seri A tahun 1967 Nomor 7. Bersamaan dengan penyerahan Pajak Rumah Tangga ini, maka Pajak Kendaraan Bermotor seperti yang diatur dalam Ordonnantie pajak Kendaraan Bermotor tahun 1934 berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 1956 jo Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1957 telah diserahkan pula pada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Kemudian sebagai pelaksanaanya di Jawa Tengah telah ditetapkan suatu Peraturan Daerah tentang Pajak Kendaraan Bermotor seperti ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 1967, diundangkan pada tanggal 22 Nopember 1968 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1968 Nomor 5 yang kemudian telah ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Jawa Tengah Nomor 9 tahun 1977, diundangkan dalam Lembaran Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri A Nomor 1 tahun 1977. Disamping adanya pemisahan pengaturan tentang Pajak Kendaraan Bermotor dari Pajak Rumah Tangga, maka terdapat pula kekurangan-kekurangan dari Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah tahun 1960 Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A tahun 1962 Nomor 4 antara lain: a. tiada pengaturan tentang wewenang yang perlu diberikan kepada Eksekutip untuk mengadakan kerja sama dengan Daerah-daerah Tingkat IT dalam rangka menjamin kelancaran pendaftaran obyek dan pembayaran pajak; b. tiadanya kebijaksanaan tentang pemberian perangsang(incentive); c. tiadanya ketentuan pidana yang sepadan. Atas dasar hal-hal tersebut di atas, maka dibuatlah Peraturan Daerah ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…