Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1975

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:1975
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1975

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1974/1975 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang No. 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggung-jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan tata-usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 22 tahun 1974 tentang Bentuk Contoh-Contoh untuk Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
6.
Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Januari 1974 No. Rnmat 1/1/1 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 1974/1975;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 104 tahun 1974 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1974/1975;
8.
Keputusan D.P.R.D. Tingkat I Propinsi Jawa Tengah tanggal 5 Juni 1973 No. 01/1/DPRD/73-74 tentang Pola Operasionil Modernisasi Desa tahap II di Jawa Tengah;
9.
Peraturan Daerah No. 2 tahun 1974 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah untuk tahun dinas 1974/1975 jo. surat keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 11 Juni 1974 No. 107 Tahun 1974 tentang Pengesahan A.P.B.D. Propinsi Jawa Tengah tahun Anggaran 1974/1975;
10.
Keputusan DPRD Tingkat I Jawa Tengah tanggal 18 Januari 1972 No. 12/U04/DPRD/71-72 tentang peraturan Tata-Tertib D.P.R.D. Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1974/1975
Pasal 1
Anggaran Pendapatan Daerah tahun Anggaran 1974/1975 bertambah/berkurang dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah tahun Anggaran 1974/1975 bertambah/berkurang dengan...(+) Rp. 11.059.520.000,- yang terdiri dari:
a.
Pendapatan Rutin bertambah/berkurang dengan...(+) Rp. 5.179.007.000,-
b.
Pendapatan Pembangunan bertambah/berkurang dengan...(+) Rp. 5.880.513.000,-
(2)
Perincian penambahan/pengurangan pendapatan maupun pengeluaran dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam lampiran A.X.1. dan A.X.2.
Pasal 2
Anggaran Belanja Daerah tahun Anggaran 1974/1975 bertambah/berkurang dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)
Anggaran Belanja Daerah tahun Anggaran 1974/1975 bertambah/berkurang dengan...(+) Rp. 11.059.520.000,- yang terdiri dari:
a.
Belanja Rutin bertambah/berkurang dengan...(+) Rp. 5.179.007.000,-
b.
Belanja Pembangunan bertambah/berkurang dengan...(+) Rp. 5.880.513.000,-
(2)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Urusan Kas dan Perhitungan Rutin dan Pembangunan tahun 1974/1975 bertambah/berkurang dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Urusan Kas dan Perhitungan Rutin dan Pembangunan tahun 1974/1975 berjumlah Rp. 1.566.201.000,- yang terdiri dari Urusan Kas dan Perhitungan Rutin Rp. 816.201.000,- dan Urusan Kas dan Perhitungan Pembangunan Rp. 750.000.000,- mengalami perubahan berupa penambahan/pengurangan sehingga menjadi Rp. 4.863.343.000,- yang terdiri dari Urusan Kas dan Perhitungan Rutin Rp. 1.731.777.000,- dan Urusan Kas dan Perhitungan Pembangunan Rp. 3.131.566.000,- mengenai penambahan berjumlah seluruhnya...(+) Rp. 3.297.142.000,-
(2)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Daerah ini ditetapkan pada tanggal 22 Juli 1975, berlaku mulai diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 April 1974.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Semarang Pada tanggal 22 Juli 1975. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH, KETUA (PARWOTO) GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH, (SOEPARDJO). Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 13 September 1975 Nomor: 214 Tahun 1975. Diundangkan pada tanggal 15 Oktober 1975 Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa-Tengah, (KARDIMAN) Dimuat dalam Lembaran Daerah Tingkat I Jawa-Tengah Seri A No. 5 Tahun 1975.
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1974/1975 yang telah ditetapkan oleh D.P.R.D. Tingkat I Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 2 tahun 1974 tanggal 30 Maret 1974 telah disahkan oleh Bp. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan surat keputusannya tertanggal 11 Juni 1974 No. 107 tahun 1974. Dalam pelaksanaannya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1974/1975 mengalami perubahan-perubahan yang meliputi: 1. Pendapatan: a. Adanya penambahan di atas rencana pendapatan semula; b. Adanya pengurangan dari rencana pendapatan semula, yang tidak dapat dicapai; c. Adanya Sisa Lebih tahun Anggaran 1973/1974. 2. Pengeluaran/Belanja: a. Adanya kenaikan gaji pegawai mulai bulan Januari 1975; b. Adanya tambahan ganjaran dari Pemerintah Pusat; c. Adanya kenaikan penghasilan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Tingkat I Jawa Tengah; d. Adanya kenaikan uang vakasi; e. Adanya perubahan tarip perjalanan Dinas; f. Adanya pemindahan lokasi proyek; g. Adanya pos-pos pengeluaran baru; h. Adanya kenaikan harga dan tarip; i. Bertambahnya volume pekerjaan; j. Adanya pengurangan disebabkan karena adanya penggeseran; k. Dan lain-lain.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…