Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 19 TAHUN 1981

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:19
Tahun
:1981
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh)
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 19 TAHUN 1981

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa tugas pembayaran gaji dan lain-lain penghasilan dari guru-guru dan lain-lain pegawai dari Sekolah Dasar kepada Daerah Tingkat II, pada kenyataannya sering menimbulkan hambatan didalam pelaksanaannya;
b.
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Oktober 1963 tentang Penyerahan Tugas Pembayaran Gaji Dan Lain-lain Penghasilan Dari Guru-guru Dan Lain-lain Pegawai Dari Sekolah Dasar kepada Daerah Tingkat II.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari pada Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan kepada Propinsi;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk bentuk Peraturan Daerah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TANGGAL 10 OKTOBER 1963 TENTANG PENYERAHAN TUGAS PEMBAYARAN GAJI DAN LAIN-LAIN PENGHASILAN DARI GURU-GURU DAN LAIN-LAIN PEGAWAI DARI SEKOLAH DASAR KEPADA DAERAH TINGKAT II
Pasal 1
Mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Oktober 1963 tentang Penyerahan Tugas Pembayaran Gaji dan lain-lain Penghasilan dari Guru-guru dan Lain-lain Pegawai dari Sekolah Dasar Kepada Daerah Tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Hal-hal yang timbul sebagai akibat dari pada pencabutan Peraturan Daerah tersebut dalam Pasal 1, pengaturannya diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Hal ini dimaksudkan untuk mengatur dan menyelesaikan segala permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pencabutan Peraturan Daerah.
Pasal 3
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 23 Juni 1982 No. 424.33-829
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 44 tanggal 10 Juli tahun 1982 Seri D No. 43.
Semarang, 27 Oktober 1981
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH;
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
WAKIL KETUA,
ttd.
ttd.
J. MOELYONO. SOEPARDJO.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ttd.
SOEPARNO
Penjelasan Umum
Didalam pelaksanaannya, pengelolaan kepegawaian dan keuangan/pembayaran gaji dan penghasilan lainnya bagi para guru dan lain-lain pegawai Sekolah Dasar di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dilakukan secara terpisah. Pemisahan urusan pembayaran gaji dan urusan kepegawaian oleh Instansi yang berbeda tersebut, didalam perkembangannya menimbulkan hambatan/kesulitan dalam pelaksanaan yang menyangkut bidang-bidang Kepegawaian dan keuangan, yaitu: 1. Adanya ketidaksamaan data yang menyebabkan perbedaan perencanaan, pemenuhan kebutuhan dan cara pelaksanaan; 2. Pemisahan urusan tersebut menimbulkan pertanggungjawaban yang terpisah; 3. Adanya pelaksanaan koordinasi yang meluas; 4. Pemisahan tugas tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip organisasi dan manajemen. Disamping hal-hal tersebut diatas, dimaksudkan juga untuk mengembalikan fungsi dan tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan semula, yang mencakup pengurusan administrasi kepegawaian secara lengkap. Pengurusan administrasi kepegawaian yang tertib dan teratur akan sangat memperlancar kepentingan pegawai yang bersangkutan. Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Oktober 1963 tentang Penyerahan Tugas Pembayaran Gaji dan Lain-lain Penghasilan dari Guru-guru dan Lain-lain Pegawai dari Sekolah Dasar kepada Daerah Tingkat II, dipandang perlu untuk dicabut.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…