Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 19 TAHUN 1977

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:19
Tahun
:1977
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 19 TAHUN 1977

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah Daerah Tingkat Ke-I Jawa Tengah tentang Perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Pengobatan di Balai Pengobatan di Balai Pengobatan Daerah tanggal 10 Januari 1962, diundangkan tanggal 1 Nopember 1963 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1963 Nomor 10 dengan semua perubahannya tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
b.
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah yang sesuai dengan keadaan.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12 Drt. tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 1952 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat mengenai Kesehatan Kepada daerah Swatantra Propinsi di Jawa Tengah;
6.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan tanggal 4 September 1972 Nomor 033/Birhup/1972 tentang Pedoman Pengaturan Tarip Rumah Sakit Pemerintah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT DAERAH DAN BALAI PENGOBATAN MATA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang di maksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah ialah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Dinas Kesehatan ialah Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Rumah Sakit Daerah ialah Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah yang dilola oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Penjelasan: Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah mengelola: 2 Rumah sakit umum kelas c di Purwokerto dan Surakarta. 2 Rumah sakit Kusta di Tugurejo dan Kelet Donorojo.
d.
Balai Pengobatan Mata Daerah ialah balai Pengobatan mata Daerah yang dilola oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa tengah;
Penjelasan: 54 balai Pengobatan Mata yang tersebar di seluruh Jawa Tengah.
e.
Poliklinik ialah Poliklinik dari Rumah Sakit Daerah;
f.
Pelayanan Kesehatan ialah kegiatan- kegiatan yang meliputi:
1.
Pemeriksaan, ialah pemeriksaan terhadap seseorang untuk menentukan diagnose;
2.
Pengobatan, ialah pemberian obat-obatan dan/ atau bahan/zat lain kepada penderita dengan tujuan menghilangkan gejala penyakit, mencegah dan menyembuhkan suatu penyakit;
3.
pelayanan Penunjang, ialah usaha- usaha untuk membantu menegakkan diagnose sesuatu penyakit, antara lain laboratorium; rontgen;
4.
Tindakan, ialah usaha-usaha khusus di luar perawatan dan pengobatan, antara lain bedah; kebidanan; penyinaran; physiotherapie;
5.
Perawatan, ialah kegiatan kegiatan yang mencakup pemondokan, penggunaan alat-alat kesehatan, pakaian, cucian dan makanan;
g.
Peserta Asuransi Kesehatan( ASKES) ialah Peserta Asuransi Kesehatan yang terdiri dari:
Penjelasan: Mengenai Asuransi Kesehatan di atur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia 1968 tanggal 13Juli 1968; tentang: Peraturan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri, Penerima Pensiun serta anggota keluarganya. BIAYA PERAWATAN PESERTA ASKES DI: Kelas III diganti 100%; Kelas II diganti 60%; Kelas I diganti 40%.
1.
Pegawai negeri Sipil beserta keluarganya;
2.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat beserta keluarganya;
3.
Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Purnawirawan ABRI beserta keluarganya;
h.
Anggota ABRI ialah anggota dari TNI-AD; TNI-AL; TNI-AU; POLRI;
i.
Sipil HANKAM ialah Pegawai Sipil Departemen HANKAM;
j.
Perintis Kemerdekaan ialah mereka yang termaksud dalam Peraturan Presiden tahun 1960 nomor 20(Lembaran Negara tahun 1960 nomor 101);
k.
Veteran ialah Veteran Pejoang Kemerdekaan Republik Indonesia;
l.
Orang-orang yang kurang mampu ialah mereka yang tidak termasuk sub g, h, i, dan j serta mempunyai surat keterangan kurang mampu yang diberikan oleh yang berwenang;
m.
Orang-orang yang tidak mampu ialah:
1.
mereka yang miskin dan sama sekali tidak dapat membayar biaya pelayanan kesehatan dan mempunyai surat keterangan tidak mampu yang diberikan oleh yang berwenang;
2.
mereka dipelihara di rumah-rumah yatim piatu swasta yang telah disyahkan sebagai Badap Hukum;
3.
mereka dipelihara di rumah-rumah Badan Amal yang diselenggarakan oleh Badan Amal yang telah disyahkan sebagai Badan Hukum;
4.
mereka dipelihara dalam Lembaga- lembaga yang ada di bawah penguasaan Departemen Sosial atau Dinas Sosial Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
n.
Penderita tahanan ialah penderita yang sedang dalam tahanan yang berwajib;
o.
Penderita kehakiman ialah narapidana;
p.
Kunjungan Ulang ialah kunjungan seorang penderita untuk yang kedua kalinya atau lebih untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Poliklinik Rumah Sakit Daerah atau Balai Pengobatan Mata Daerah atas penyakit/sakit yang sama;
q.
Pendidikan ialah pendidikan para medis;
r.
Penelitian ialah semua penelitian di bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Sub a dan b cukup jelas.
BAB II
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 2
Tugas pokok Rumah sakit Daerah dan Balai Pengobatan Mata Daerah ialah memberikan pelayanan Kesehatan kepada penderita dalam usaha pemulihan kesehatan, dengan mengingat bahwa aspek sosial dan kemanusiaan selalu harus lebih diutamakan dari pada aspek ekonomi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Rumah Sakit Daerah melaksanakan fungsi-fungsi:
a.
Pelayanan Kesehatan;
b.
Pendidikan;
c.
Penelitian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGELOLAAN RUMAH SAKIT DAERAH DAN BALAI PENGOBATAN MATA DAERAH
Pasal 4
(1)
Pelaksanaan Pengelolaam Rumah Sakit Daerah dan Balai Pengobatan Mata Daerah, dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
(2)
Biaya Pegelolaa Rumah Sakit Daerah dan Balai Pengobatan Mata Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RUMAH SAKIT DAERAH
Bagian pertama Pelayanan kesehatan di Poliklinik
Pasal 5
Poliklinik melaksanakan pemeriksaan dan atau Pengobatan serta menentukan usaha pelayanan Kesehatan lebih lanjut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penerimaan Penderita
Pasal 6
Perlu atau tidaknya Penderita dirawat di Rumah Sakit Daerah, ditentukan oleh Pemimpin Rumah Sakit Daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Dalam hal ini Pemimpin Rumah Sakit Daerah yang bersangkutan dapat melimpahkan wewenangnya kepada Dokter lain yang sedang bertugas waktu itu; dokter jaga, dokter Puskesmas.
Pasal 7
(1)
Pada waktu memasukkan seorang penderita wajib ditunjukkan:
a.
Untuk semua golongan: suatu riwayat penyakit yang diberikan oleh dokter yang mengobati si penderita, jika ada;
b.
Untuk anggota ABRI dan Sipil HANKAM sebagaimana di maksud dalam pasal 1 sub h dan sub i.
1.
kartu tanda pengenal dari kesatuannya.
2.
surat pengantar dari Instansi Kesehatan ABRI.
c.
Untuk mereka sebagaimana di maksud dalam bab I pasal 1 sub g kartu tanda pengenal peserta asuransi kesehatan.
d.
Untuk orang-orang kurang mampu surat keterangan kurang mampu sebagaimana di maksud dalam pasal 1 sub l.
e.
Untuk orang-orang yang tidak mampu surat keterangan tidak mampu sebagaimana di maksud dalam pasal 1 sub m.
f.
Untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan suatu tanda bukti yang sah.
(2)
Dalam keadaan mendesak bagi penderita sebagaimana di maksud ayat(1) sub d dan e dapat disusulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pembagian dan Penunjukan Kelas
Pasal 8
Dengan mengingat akomodasi dan fasilitas, diadakan 5(lima) kelas; yaitu:
a.
Kelas Utama/Teladan kamar dengan paling banyak 2 (dua) buah tempat tidur dengan fasilitas khusus-
b.
Kelasi kamar dengan paling banyak 2 (dua) tempat tidur,
c.
Kelas n kamar dengan paling banyak 4 (empat) tempat tidur,
d.
Kelas IH Kamar dengan paling banyak 10 (sepuluh) tempat tidur;
e.
Kelas IV a, kelas IV b kamar dengan tempat tidur lebih dan kelas IV c dari 10(sepuluh) buah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Penderita peserta ASKES sebagaimana di maksud dalam pasal 1 sub g diatur sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 230 tahun 1968 tentang Peraturan Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan.
(2)
Penderita Umum dimasukkan dikelas yang dikehendaki oleh penderita sendiri atau penanggungnya dengan persetujuan Pemimpin Rumah Sakit Daerah.
(3)
Penderita anggota ABRI/sipil ABRI:
a.
Dimasukkan dikelas yang sesuai dengan kelas yang menajdi hak mereka menurut peraturan Rumah Sakit Tentara;
b.
Apabila kelas di maksud sub a tidak ada atau penuh dimasukkan dalam kelas yang lebih rendah.
(4)
Penderita Kehakiman dimasukkan dalam kelas IV b.
(5)
Penderita tahanan dimasukkan dalam kelas menurut yang dikehendaki sendiri sesuai dengan pasal 9 ayat(2), jika mereka termasuk dalam pasal 1 sub g, h, i, j, dimasukkan dalam kelas sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi yang bersangkutan.
(6)
Veteran dan Perintis Kemerdekaan:
a.
Veteran dan perintis Kemerdekaan dan atau anggota keluarganya tidak dipungut biaya pelayanan kesehatan untuk kelas DI;
b.
Jika seorang penderita Veteran atau Perintis Kemerdekaan dan atau anggota keluarganya atas kehendak sendiri atau yang menanggung perawatannya akan masuk kelas yang lebih tinggi dari pada kelas termasuk dalam sub a, maka ia harus membayar biaya perawatan sebanyak selisih antara tarip kelas yang lebih tinggi itu dari kelas IV a.
(7)
Penderita kurang mampu dimasukkan dalam kelas IV b.
(8)
Penderita tidak mampu dimasukkan dii kelas IV c.
Penjelasan Pasal:
Mengenai Asuransi Kesehatan di atur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia 1968 tanggal 13Juli 1968; tentang: Peraturan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri, Penerima Pensiun serta anggota keluarganya. yang disebut peserta ASKES dalam peraturan ASKES ini ialah: 1. Pegawai Negeri Sipil; 2. Penerima. Pensiun Pegawai Negeri Sipil ABRI/ Purnawirawan ABRI. 3. Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil 4. Anggota DPR( Dewan Perwakilan Rakyat) beserta anggota keluarganya yang tersebut dalam daftar gaji/ penerimaan pensiun. BIAYA PERAWATAN PESERTA ASKES DI: Kelas III diganti 100%; Kelas II diganti 60%; Kelas I diganti 40%.
Bagian Keempat Perlakuan Terhadap Jenazah
Pasal 10
Jika seorang penderita meninggal dunia, maka Pemimpin Rumah Sakit Daerah wajib memberitahu kepada keluarga atau penanggungnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pada dasarnya penguburan jenazah diselenggarakan oleh fihak Rumah Sakit Daerah dengan cara yang layak sesuai dengan agama/kepercayaan semasa hidupnya oleh tenaga-tenaga yang khusus untuk itu.
(2)
Jika dikehendaki, dengan ijin Pemimpin Rumah Sakit Daerah, jenazah dapat diambil dan diurus penguburannya oleh kaum keluarganya atau penanggungnya atas biaya mereka, sepanjang segala sesuatunya tidak memberatkan Rumah Sakit Daerah yang bersangkutan.
(3)
Biaya penguburan jenazah di maksud dalam ayat(1):
a.
untuk jenazah yang berasal dari penderita yang membayar diambilkan dari harta pusakanya atau atas beban keluarganya yang ditinggalkan;
b.
Untuk jenazah yang berasal dari penderita kehakiman menjadi beban Departemen Kehakiman;
c.
Untuk jenazah yang berasal dari penderita yang tidak membayar menjadi beban Rumah Sakit Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Jenazah yang dibawa masuk oleh Polisi atau Kehakiman atau oleh pihak lain, harus disimpan untuk sementara waktu di Rumah sakit daerah yang bersangkutan sampai ada keputusan dari yang berwajib perlu atau tidaknya diadakan pemeriksaan untuk dibuat visium et reportum.
(2)
Penguburan jenazah-jenazah yang di maksud dalam ayat(1) diperlukan sesuai pasal 11.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BALAI PENGOBATAN MATA DAERAH
Pasal 13
(1)
balai Pengobatan Mata Daerah disediakan untuk:
a.
Umum;
b.
Peserta ASKES;
c.
Anggota ABRI dan Sipil HANKAM;
d.
perintis Kemerdekaan;
e.
Veteran;
f.
Penderita Kehakiman;
g.
Penderita tahanan;
h.
Penderita kurang mampu/ tidak mampu.
(2)
Biaya di Balai Pengobatan Daerah untuk:
a.
Penderita Umum ditetapkan dalam BAB VI pasal 14;
b.
Penderita Peserta AKSES diatur sesuai keputusan Presiden Nomor 230/1968 tanggal 15 Juli 1968 tenang Peraturan Penyelenggaraan ASKES;
c.
Penderita anggota ABRI dan Sipil HANKAM: 1. Dengan surat pengantar da-Instansi Kesehaan ABRI biaya dibebankan kepada instansi ABRI yang bersangkutan; 2. Apabila tanpa surat pengantar, diperlakukan seperti penderita Umum;
d.
Penderita Perintis Kemerdekaan tidak dipungut biaya;
e.
Penderita Veteran tidak dipungut biaya;
f.
Penderita kurang mampu/ tidak mampu tidak dipungut biaya:
g.
Penderita tahanan Dapat diperlakukan seperti golongan-golongan tersebut di atas sesuai dengan kedudukan dari orang yang ditahan tersebut;
h.
Penderita Kehakiman dibayar oleh Departemen Kehakiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGELOLAAN KEUANGAN
Bagian Pertama Tarip Biaya
Pasal 14
(1)
Tarip biaya pelayanan kesehatan Poliklinik Rumah Sakit Daerah, dan Balai Pengobatan Mata Daerah ditetapkan sebesar Rp. 150,- untuk tiap penderita pada kunjungan pertama.
(2)
Untuk kunjungan ulangan bagi penderita di maksud ayat(1) dikenakan tarip biaya pelayanan kesehatan lebih rendah dari pada Rp. 150,- yang masing-masing ditentukan deh Pemimpin Rumah Sakit Daerah dan Pimpinan Balai Pengobatan Mata Daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Tarip biaya perawatan/mondok(inpatiet Department) termasuk menu dan ruangan tidur untuk kelas-kelas di maksud dlama pasal 8 Peraturan Daerah ini, ditetapkan sebagai berikut:
a.
Kelas Teladan/Utama Rp. 2.000,-
b.
Kelasi Rp. 1.500,-
c.
Kelas II Rp. 1.000,-
d.
Kelas III Rp. 500,-
e.
Kelas IV a Rp. 250,-
f.
Kelas IV b Rp. 100,-
g.
Kelas IV c tidak dipungut biaya.
(2)
Tarip biaya di dalam Unit Perawatan Intensip(UPI) dan Unit Perawatan Jantung(UPU) ditetapkan sebesar 4 x tarif penderita dalam kelas mana penderita dirawat.
(3)
Dalam menghitung jumlah biaya perawatan, maka hari waktu keluar dari Rumah Sakit Daerah dihitung penuh, sedangkan hari waktu masuk tidak dihitung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Sesuai banyaknya pemakaian obat-obatan dan bahan- bahan dalam pemeriksaan laboratorium dengan nilai maksimum harga eceran tertinggi serta dengan intensitas pelayanan penunjang dan tindakan bagi kelas m di bagian-bagian tertentu pada Rumah Sakit Daerah untuk penderita yang bersangkutan besarnya tarip biaya untuk masuk tersebut ditetapkan oleh gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuknya.
(2)
Tarip biaya tindakan/operasi bagi perawatan/mondok untuk kelas-kelas di maksud dalam pasal 8, ditetapkan berdasarkan tarip biaya tindakan/operasi bagi kelas III di maksud dalam ayat(1), sebagaimana tarip biaya berikut ini:
a.
Untuk kelas teladan Utama sebesar 2 x kelas III;
b.
Untuk kelas I sebesar 2 x kelas m;
c.
Untuk kelas II sebesar 11/2 x kelas III;
d.
Untuk kelas IV a sebesar 1/2 x kelas III;
e.
Untuk kelas IV b dan IV c tidak dipungut biaya.
(3)
Bagi bayi sampai umur 6 bulan yang masih menyusu ibunya yang sedang dirawat dan ikut dirawat bersama ibunya di Rumah Sakit Umum Daerah tidak dipungut biaya perawatan mondok..
(4)
Tarip biaya penggunaan Ambulance ditetapkan sebagai berikut:
a.
Dalam Kota: - Siang Rp. 1.000,- Malam Rp. 2.000.-
b.
Luar Kota: -Siang tiap kilometer pulang-pergi Rp. 200,- - Malam tiap kilometer pulang-pergi Rp. 300,-
c.
Tunggu 1 jam Rp. 500,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Gubernur Kepala Daerah menetapkan setiap perubahan besarnya tarip biaya dimaksud dalam pasal 14, 15 dan 16 setelah memberitahu lebih dahulu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Kusta Milik Perintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, tidak dipungut biaya.
(2)
Semua penderita yang mendapatkan pelayanan kesehatan dalam rangka program Nasional Keluarga Berencana, tidak dipungut biaya.
Penjelasan: Penderita yang bersangkutan tidak dipungut biaya. Rumah Sakit Daerah yang bersangkutan menagih penggantian biaya pelayanan kesehatan kepada BKKBN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyetoran Penerimaan dan Biaya Intensifikasi
Pasal 19
Penerimaan semua biaya di maksud dalam Peraturan Daerah ini, disetorkan ke Kas Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Kepada Dinas Kesehatan diberikan biaya intensifikasi kegiatan sebesar 10% dari penerimaan di maksud dalam pasal 19 Peraturan Daerah ini
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA TERTIB DAN TATA USAHA
Pasal 21
(1)
Pada waktu seorang penderita diterima masuk Rumah Sakit Daerah biaya perawatan yang diperhitungkan untuk lima hari terlebih dahulu harus dibayar kepada bagian tata usaha Rumah Sakit Daerah.
(2)
Jika sehabis lima hari pertama perawatan diteruskan, maka setiap kali harus dibayar lebih dahulu biaya perawatan untuk lima hari berikutnya semikian seterusnya.
(3)
Dengan mengingat keadaan penderita dan atau penanggungnya pemimpin Rumah Sakit Daerah dapat memberi persetujuan untuk penyimpang dari ketentuan dalam ayat(1) dan(2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Jika ketentuan-ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 21 tidak dipenuhi maka pemimpin Rumah Sakit Daerah berhak memindahkan penderita ke kelas IV c.
(2)
Tentang keputusan Pemerintah Rumah Sakit Daerah sebagaimana di maksud dalam ayat(1) kepada Keluarganya atau penanggungnya harus diberitahu terlebih dahulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Untuk penderita yang keluar atau meninggal dunia, bagian Tata Usaha Rumah Sakit Daerah membuat suatu perhitungan penutup. Apabila dalam perhitungan itu ternyata ada kelebihan/kekurangan pembayaran, maka kelebihan/kekurangan tersebut diperhitungkan sebagaimana semestinya.
(2)
Jika seorang penderita diperlakukan sebagaimana di maksud dalam pasal 22 maka yang menanggung pembayaran biaya pelayanan kesehatannya masih tetap bertanggung jawab atas penyelesaian kekurangan pembayarannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Hal-hal yang menyangkut tata tertib antara lain mengenai:
Penjelasan: diatur oleh Pemimpin Rumah Sakit Daerah yang bersangkutan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
a.
Pengaturan menu untuk penderita;
b.
Terangan membawa benda-benda yang berharga dan berbahaya;
c.
Kunjungan kepada penderita;
d.
Kiriman-kiriman untuk penderita;
(2)
Permintaan keterangan tentang seorang penderita harus diajukan kepada Pemimpin Rumah Sakit Daerah dengan disertai penjelasan tentang hubungannya dengan penderita.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1)
Pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini diserahkan kepada Dinas Kesehatan dan selanjutnya Dinas Kesehatan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalatn Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(3)
Sejak Peraturan Daerah ini berlaku akan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Pengobatan di Balai Pengobatan Daerah tanggal 10 Januari 1962 yang diundangkan pada tanggal 1 Nopember 1963 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A tahun 1963 nomor 10 yang telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah tanggal 9 Desember 1966yang diundangkan pada tanggal 22 Juni 1967 dan dimuat dalam Lembaran Daerah tahun 1967 Seri A Nomor 6, tidak berlaku lagi
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Daerah ini dapat disebut: Peraturan Daerah Pelayanan Kesehatan di Rumah Salcit Daerah dan Balai Pengobatan Mata Daerah, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 8 Desember 1977 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GUBERNUR KEPALA DAERAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH. KETUA, TINGKAT I JAWA TENGAH, WIDARTO SOEPARDJO Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 9 Desember 1978 Nomor PEM 10^89/30-926. Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 8 tanggal 30 Desember tahun 1978 Seri B Nomor 8. Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang menjalankan tugas, SOEPARNO Ass. II Sekwilda.
Penjelasan Umum
1. Sebagaimana diketahui Teraturan Daerah Daerah Tingkat Ke-I Jawa Tengah tentang Perawatan di Rumah sakit Umum Daerah dan Pengobatan di Balai Pengobatan Daerah tanggal 10 Januari 1962 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1963 nomor 10) beserta semua perubahannya, ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini. Hal ini dapat diketahui dari kenyataan-kenyataan adanya peningkatan pelayanan Pemerintah kepada masyarakat umum dan Pegawai Negeri di bidang kesehatan seperti: a. Penyediaan kamar/kelas yang akomodasinya lengkap, nyaman dan tarip biayanya cukup layak; b. Pengobatan di Balai Pengobatan baik di dalam maupun diluar Rumah Sakit dengan tarip biaya rata-rata yang besarnya relatip murah dan terjangkau oleh masyarakat; c. Adanya Asuransi Kesehatan bagi Pegawai Negeri; d. Adanya peningkatan dalam jumlah dan mutu di bidang sarana penunjang pelayanan kesehatan, tindakan-tindakan khusus dan obat- obatan; 2. Selain dari hal tersebut di atas, perlu diketahui bahwa Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang dahulunya memiliki atau menguasai: a. 4(empat) buah Rumah Sakit Umum; b. 4(empat) buah Balai Pengobatan Daerah; c. 43(empat puluh tiga) buah Balai Pengobatan Mata; dan d. 7(tujuh) buah Balai Pengobatan Penyakit Kusta; tetapi sekarang ini hanya tinggal memiliki atau menguasai 2(dua) buah rumah Sakit Umum, 54(lima puluh empat) balai Pengobatan Mata dan 2(dua) buah Rumah Sakit/Balai Pengobatan Penyakit Kusta saja, selebihnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat R se Jawa Tengah untuk diurus dan diselenggarakan sebagaimana mestinya(PUSKESMAS). 3. Berdasarkan hal-hal sebagai tersebut di atas, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah memandang perlu untuk mengganti Peraturan Daerah di maksud dalam angka 1, dengan menetapkan Peraturan Daerah yang sesuai dengan keadaan sebagaimana diuraikan di atas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…