Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 18 TAHUN 2002

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:18
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Sub Subsektor
:
Perencanaan & Penlok
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 18 TAHUN 2002

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka keseragaman prosentase pemberian uang perangsang telah ditetapkan pengaturan pemberian Uang Perangsang dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Kepada Instansi Pemungut;
b.
bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 199 tentang Pemerintah Daerah Juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Permbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, Undang-undag Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomo 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi karena itu perlu dicabut dan menetapkan kembali Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Daerah Kepada Instansi Penghasil/Pemungut/pengelola dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomo 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomo 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lemabaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara NOmor 4048);
3.
Undang -undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 199 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 199 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 38480;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 39520;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentangPengelolaan Dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 200 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 41380;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
9.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undang Dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG PEMBERIAN UANG PERANGSANG ATAS REALIASI PENERIMAAN DAERAH KEPADA INSTANSI PENGHASIL/PEMUNGUT/ PENGELOLA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Tengah;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Jawa Tengah yaitu Gubernr beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3.
Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan pemerintah daerah otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas desentralisasi;
4.
Dewan Perwakilan rakyat Selanjutnya deisngkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah sebagai Badan Legislatif Daerah;
5.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah;
6.
Instansi Penghasil/Pemungut/ Pengelola adalah Pearangkat Daerah Propinsi Jawa Tengah yang secara langsung maupun tidak langsung terkait dalam menghasilkan/ memungut/ mengelola Penerimaan Daerah;
7.
Pemerintah Daerah adalahsemua penerimaan Kas Daerah yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, dalam periode Anggaran tertentu;
8.
Uang Perangsag adalah uang sebagai imbalan yang diberikan untuk peningkatan kesejahteraan pegawai dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
UANG PERANGSANG
Pasal 2
(1)
Uang Perangsang diberikan kepada Instansi Penghasil/Pemungut/ Pengelola setinggi-tingginya 5%( Lima Persen) dari realisasi penerimaan Pendapatan Daerah yang dikelola oleh masing-masing Instansi Penghasil/Pemungut /Penegelola.
(2)
Uang Perangsang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dibebankan pada masing-masing pos anggaran Instansi Penghasil/Pemingut/ Pengelola.
(3)
Penggunaan Uang Perangsang sebagimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1981 Tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Kepada Instansi Pemungut serta semua ketentuan yang mengatur Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Daerah yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ha-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai Pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 11 Desember 2002
GUBERNUR JAWA TENGAH
ttd
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 12 Desember 2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI
JAWA TENGAH
ttd
MARDJIJONO
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2002 NOMOR 91

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…