Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 17 TAHUN 2003

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:17
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 17 TAHUN 2003

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka untuk terselenggaranya Otonomi Daerah yang nyata sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu untuk menggali dan mengembangkan sumber-sumber Pendapatan Daerah khususnya Pajak Daerah;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air merupakan jenis Pajak Daerah Propinsi;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b,dipandang perlu menetapkan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang–undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
3.
Undang–undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak ( Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Dengan Surat Paksa ( Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
6.
Undang–undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Undang–undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
11.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang–Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
12.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1988 Nomor 9 Seri D Nomor 9);
13.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Daerah Kepada Instansi Penghasil/ Pemungut/ Pengelola (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 120).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Tengah;
2.
Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Propinsi Jawa Tengah yaitu Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah;
4.
Kabupaten/ Kota adalah Kabupaten/ Kota di Propinsi Jawa Tengah;
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang meruoakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap serta bentuk Badan lainnya;
6.
Kendaraan di Atas Air yang selanjutnya disingkat KAA adalah semua jenis Kendaraan di Atas Air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan yang digunakan di Atas Air;
7.
Umur Rangka/ Bodi adalah umur Kendaraan di Atas Air dihitung dari Tahun Pembuatan Rangka/ Bodi;
8.
Umur Motor adalah umur motor Kendaraan di Atas Air dihitung dari Tahun Pembuatan Motor;
9.
Harga Pasaran Umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari sumber data antara lain dari tempat penjualan Kendaraan di Atas Air;
10.
Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air yang selanjutnya disingkat BBNKAA adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan di Atas Air sebagai akibat perjanj ian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam badan usaha;
11.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh Waj ib Pajak untuk melaporkan dan mendaftarkan kepemilikan dan identitas Kendaraan di Atas Air menurut peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah;
12.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKPD adalah Surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak;
13.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
14.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Ketetapan yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
17.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/ atau sanksi administrasi berupa kenaikan dan atau bunga;
18.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Waj ib Pajak;
19.
Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa kenaikan dan atau bunga yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah atau Surat sejenis berdasarkan Peraturan Perpajakan Daerah;
20.
Surat Paksa adalah Surat Perintah membayar uang pajak dan biaya penagihan Pajak;
21.
Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
22.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
Pasal 2
Dengan nama BBNKAA dipungut Pajak atas penyerahan KAA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Obyek Pajak BBNKAA adalah penyerahan KAA
(2)
KAA sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
KAA dengan ukuran isi kotor kurang dari 20 M³ atau kurang dari GT 7;
b.
KAA yang digunakan untuk kepentingan penangkapan ikan dengan mesin berkekuatan lebih besar dari 2 PK;
c.
KAA untuk kepentingan pesiar perseorangan yang meliputi yacht/pleasure ship/sporty ship;
d.
KAA untuk kepentingan angkutan perairan daratan.
(3)
Termasuk penyerahan KAA sebagaimana dimaksud pada ayat(1), adalah pemasukan KAA dari Luar Negeri untuk dipakai secara tetap di Daerah, kecuali:
a.
untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi bersangkutan;
b.
untuk diperdagangkan;
c.
untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia;
d.
digunakan untuk pameran, penelitian, contoh dan kegiatan olah raga bertaraf internasional.
(4)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf c tidak berlaku apabila selama 3(tiga) tahun berturut turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Termasuk obyek BBNKAA adalah pajak atas penyerahan hak milik KAA sebagai akibat perjanj ian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam badan usaha.
Pasal 4
Dikecualikan sebagai obyek BBNKAA adalah penyerahan KAA kepada:
a.
Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten/ Kota dan Desa;
b.
Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional dengan azas timbal balik;
c.
Orang pribadi atau Badan atas KAA perintis;
d.
Obyek lain yang ditetapkan oleh Gubernur atas kuasa Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Penyerahan kendaraan bermotor kepada Badan Usaha Milik Negara dan badan Usaha Milik Daerah tidak dikecualikan sebagai obyek Pajak BBNKAA.
Pasal 5
Penguasaan KAA oleh Orang pribadi atau Badan yang bukan pemiliknya untuk jangka waktu lebih dari 12(dua belas) bulan dianggap sebagai penyerahan KAA dalam hak milik, pada saat lampaunya waktu 12(dua belas) bulan dihitung sejak saat penguasaan kecuali j ika penguasaan itu adalah akibat dari perjanj ian sewa menyewa termasuk leasing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Subyek BBNKAA adalah Orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan KAA.
(2)
Wajib BBNKAA adalah Orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan KAA.
(3)
Yang bertanggung jawab atas pembayaran BBNKAA adalah:
a.
Untuk pemilik perorangan adalah Orang yang bersangkutan, kuasanya dan atau ahli warisnya;
b.
Untuk Badan adalah pengurus atau kuasanya.
Penjelasan Pasal:
Orang pribadi atau Badan sebagai Waj ib Pajak yang menerima penyerahan KAA bertanggung jawab atas pembayaran pajak BBNKAA, yaitu untuk kepemilikan perorangan adalah orang yang bersangkutan atau kuasanya sepanjang ditunjuk dengan surat kuasa, sedangkan untuk badan adalah pengurus atau kuasanya sepanjang ditunjuk dengan surat kuasa.
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 7
(1)
Dasar pengenaan BBNKAA adalah Nilai Jual KAA.
(2)
Nilai Jual KAA diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu KAA.
(3)
Dalam hal harga pasaran umum atas suatu KAA tidak diketahui nilai jualnya ditentukan berdasarkan faktor-faktor:
a.
penggunaan KAA;
b.
jenis KAA;
c.
merk mesin KAA;
d.
tahun pembuatan dan renovasi KAA;
e.
isi kotor KAA;
f.
banyaknya penumpang atau berat muatan maksimum yang diizinkan;
g.
dokumen import untuk jenis KAA tertentu.
(4)
Perhitungan dasar pengenaan BBNKAA sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat(2) dan ayat(3), dinyatakan dalam suatu tabel oleh Gubernur sesuai dengan tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(5)
Dalam hal Nilai Jual KAA belum tercantum dalam tabel sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(3) Gubernur menetapkan Nilai Jual KAA dengan Keputusan yang berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3).
(6)
Dasar pengenaan BBNKAA sebagaimana dimaksud pada ayat(4) ditinjau kembali setiap tahun.
Penjelasan Pasal:
Faktor-faktor tersebut tidak harus semuanya dipergunakan dalam menghitung Nilai Jual KAA.
Pasal 8
(1)
Tarif BBNKAA atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
(2)
Tarif BBNKAA atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar 1%(satu persen).
(3)
Tarif BBNKAA atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar 0,1%( nol koma satu persen)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Besarnya BBNKAA yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan Nilai Jual KAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TEMPAT DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
Pasal 10
(1)
BBNKAA dipungut di tempat KAA terdaftar.
(2)
Apabila terjadi pemindahan KAA dari Daerah lain ke Daerah, maka Waj ib Pajak yang bersangkutan harus melampirkan bukti pelunasan BBNKAA dari Daerah asalnya berupa Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.
Penjelasan Pasal:
Tempat Kendaraan bermotor didaftarkan adalah merupakan Daerah dimana Waj ib Pajak berdomisili atau bertempat tinggal sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN
Pasal 11
Masa BBNKAA adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu sejak penyerahan KAA pertama ke penyerahan berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Setiap Wajib Pajak waj ib mengisi SPTPD.
(2)
Orang pribadi atau badan dan atau ahli waris yang menerima penyerahan KAA waj ib memberitahukan kepada Gubernur dengan mengisi SPTPD.
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) disampaikan kepada Gubernur selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari sejak saat penyerahan dan atau kepemilikan.
(4)
SPPKB sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Waj ib Pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya.
(5)
Apabila terjadi perubahan KAA, baik perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin Waj ib Pajak berkewaj iban melaporkan dengan menggunakan SPTPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Kewajiban mengisi dan menyampaikan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(1) dan ayat(3) tidak dipenuhi, dikenakan sanksi adminitrasi sebesar 25%(dua puluh lima persen) dari pajak terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(1) sekurang-kurangnya memuat :
a.
Nama dan alamat lengkap yang menyerahkan dan menerima penyerahan;
b.
Tanggal penyerahan;
c.
Dasar penyerahan;
d.
Harga Penjualan;
e.
Jenis, Merk Mesin, Isi kotor, Tahun Pembuatan dan Ukuran Warna.
(2)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(1) dan ayat(2) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENETAPAN PAJAK
Pasal 15
(1)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), BBNKAA ditetapkan dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Dalam jangka waktu 5( lima) tahun sesudah saat terutang BBNKAA, Gubernur dapat menerbitkan:
a.
SKPDKB :
1.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, BBNKAA yang terutang kurang tidak atau dibayar;
2.
Apabila SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis;
3.
Apabila kewaj iban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
b.
SKPDKBT apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak terutang.
(2)
Jumlah kekurangan BBNKAA yang terutang dalam SKPDKAA sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%(seratus persen) dari jumlah kekurangan BBNKAA tersebut.
(3)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak dikenakan apabila Waj ib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
Pasal 17
(1)
Pembayaran BBNKAA dilakukan pada saat pendaftaran/registrasi dan atau bergantinya kepemilikan KAA.
(2)
Gubernur atas permohonan Waj ib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Waj ib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran BBNKAA dengan dikenakan bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan.
(3)
Tatacara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran BBNKAA ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Gubernur dapat menerbitkan STPD apabila:
a.
Dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
b.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
(2)
Jumlah kekurangan BBNKAA yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a ditambahkan dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24(dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya BBNKAA.
(3)
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24(dua puluh empat) bulan dan ditagih dengan STPD.
(4)
Bentuk, isi dan tata cara penyampaian STPD ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 19
(1)
Gubernur atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
(2)
Gubernur dapat:
a.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan BBNKAA yang terutang menurut peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Waj ib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b.
Mengurangkan atau membatalkan ketetapan BBNKAA yang tidak benar.
(3)
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan BBNKAA sebagaimana dimaksud pada ayat(2), ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
Pasal 20
(1)
Gubernur berdasarkan permohonan Waj ib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan BBNKAA.
(2)
Keringanan BBNKAA diberikan sebesar 50%(lima puluh persen) terhadap KAA dalam penguasaan atau penyerahan Hak Milik sebagai akibat perjanj ian jual beli dan hibah kepada Badan-badan, lembaga-lembaga yang bergerak di bidang keagamaan, perawatan sakit rokhaniah dan jasmaniah dan dipergunakan semata-mata untuk keperluan di bidang tersebut.
(3)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan BBNKAA ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 21
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atas suatu:
a.
SKPD;
b.
SKPDKB;
c.
SKPDKBT;
d.
SKPDLB.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus disampaikan paling lama 3(tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDLB yang diterima oleh Waj ib Pajak, dengan alasan yang jelas kecuali Waj ib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(3)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambahkan besarnya BBNKAA yang terutang.
(4)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12(dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), diterima, sudah memberikan keputusan.
(5)
Apabila setelah waktu 12(dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat(4), Gubernur tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
(6)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), tidak menunda kewaj iban membayar BBNKAA.
Penjelasan Pasal:
Apabila waj ib pajak berpendapat bahwa jumlah BBNKAA dalam SKPD tidak sebagaimana mestinya, maka Waj ib Pajak dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari ketetapan dengan membuat perhitungan jumlah yang seharusnya dibayar menurut perhitungan Waj ib Pajak. Satu keberatan harus diajukan terhadap satu jenis pajak dan satu tahun pajak.
Pasal 22
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diajukan secara tertulis dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3(tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari Surat Keputusan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewaj iban membayar BBNKAA dan pelaksanaan penagihan BBNKAA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Apabila pengajuan keberatan atau banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran BBNKAA dikembalikan dengan tambahan imbalan bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan untuk jangka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 24
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BBNKAA kepada Gubernur secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
a.
Nama dan Alamat Waj ib Pajak;
b.
Besarnya kelebihan pembayaran Pajak;
c.
Alasan yang jelas;
d.
Identitas KAA.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12(dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BBNKAA sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dilampaui Gubernur tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan.
(4)
Apabila Waj ib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran BBNKAA sebagaimana dimaksud pada ayat(1), langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran BBNKAA dilakukan dalam waktu paling lama 2(dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak(SPMKP).
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran BBNKAA dilakukan setelah lewat waktu 2(dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak untuk paling lama 24(dua puluh empat) bulan.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran BBNKAA dimaksud ayat(1), ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Apabila kelebihan pembayaran BBNKAA diperhitungkan dengan utang pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KEDALUWARSA
Pasal 26
(1)
Hak untuk melakukan penagihan BBNKAA kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5(lima) tahun, terhitung sejak saat terhutang BBNKAA kecuali apabila Waj ib Pajak melakukan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan BBNKAA sebagaimana dimaksud pada ayat(1), tertangguh apabila:
a.
Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa; atau
b.
Ada pengakuan utang BBNKAA dari Waj ib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
UANG PERANGSANG
Pasal 27
(1)
Kepada Instansi Pemungut BBNKAA diberikan Uang Perangsang sebesar 5%(lima persen) dari realisasi penerimaan BBNKAA yang disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Jawa Tengah.
(2)
Pembagian Uang Perangsang sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBAGIAN HASIL PAJAK
Pasal 28
(1)
Penerimaan hasil pungutan BBNKAA setelah dikurangi Uang Perangsang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dibagi sebagai berikut:
a.
Sebesar 70%(tujuh puluh persen) untuk Daerah;
b.
Sebesar 30%(tiga puluh persen) untuk Kabupaten/Kota.
(2)
Pembagian hasil sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dibagi sebagai berikut:
a.
Sebesar 60%(enam puluh persen) mendasarkan potensi dan atau realisasi;
b.
Sebesar 40%(empat puluh persen) secara tertimbang.
(3)
Tata cara pembagian hasil sebagaimana dimaksud pada ayat(2), ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Pembagian untuk Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 30%(tiga puluh persen), dengan mengingat atau menyesuaikan kondisi keuangan Daerah.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 29
(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah :
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah agar keterangan dan laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai Orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
c.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokuman lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lainnya serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
g.
menyuruh berhenti, melarang seorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf( e);
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyidikan kepada Penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang–undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan atau denda paling banyak 2(dua) kali jumlah BBNKAA yang terutang.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun dan atau denda paling banyak 4(empat) kali jumlah BBNKAA yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 12 Oktober 2003.
GUBERNUR JAWA TENGAH
ttd
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang pada tanggal 13 Oktober 2003.
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH
ttd
MARDJIJONO
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2003 NOMOR 115.
Penjelasan Umum
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah merubah paradigma dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang antara lain ditandai dengan penataan kewenangan pemerintah dengan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Daerah.

Pemberian kewenangan kepada Daerah akan membawa konsekwensi pada kemampuan Daerah, guna mengantisipasi tuntutan masyarakat akan pelayanan prima. Untuk itu Daerah harus dapat menyediakan sumber-sumber pembiayaan yang memadai dan dituntut kreatifitas serta kemampuan Aparat Daerah dalam menggali potensi Daerah, sehingga dapat meningkatkan Penerimaan Daerah.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, dan sejalan dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, maka perlu digali potensi Daerah yang masih dapat dikembangkan guna pemenuhan perolehan penerimaan pendapatan daerah dari Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air.

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Diatas Air, ditetapkan sebesar 5 %(lima persen), apabila beralihnya kepemilikan dari orang atau Badan Hukum pertama kepihak kedua setelah penyerahan dari galangan kapal untuk penyerahan pertama, kedua dan selanjutnya 1 %(satu persen) serta sebesar 0,1%(nol koma satu persen) untuk penyerahan karena Ahli Waris dari nilai jual Kendaraan Di Atas Air.

Disamping itu dalam penetapan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air tetap memperhatikan segi keadilan dan kemampuan masyarakat serta dasar-dasar penggunaan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…