Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 17 TAHUN 1981

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:17
Tahun
:1981
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Sub Subsektor
:
Perencanaan & Penlok
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 17 TAHUN 1981

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut bidang lalu lintas dan angkutan jalan raya di Jawa Tengah, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
bahwa sesuai dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977, maka dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958 tentang Penyerahan Urusan Lalu Lintas Jalan Raya kepada Daerah Tingkat I;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya adalah Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Cabang Dinas adalah Cabang Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sebagai unsur pelaksana Dinas yang berada di satu atau beberapa Daerah Tingkat II;
e.
Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sebagai unsur penunjang dari sebagian tugas Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang melakukan fungsi-fungsi tertentu yang berada di satu atau beberapa Daerah Tingkat II.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dibentuk berdasarkan penyerahan urusan lebih lanjut kepada Daerah sebagai urusan rumah tangga Daerah di bidang lalu lintas dan angkutan jalan raya.
(2)
Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 3
Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya mempunyai tugas pokok:
a.
Melaksanakan sebagian urusan rumah tangga Daerah di bidang lalu lintas dan angkutan jalan raya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Melaksanakan tugas perbantuan dan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut dalam pasal 3 Peraturan Daerah ini, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya mempunyai fungsi:
a.
Perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta prosedure perijinan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Pelaksanaan, sesuai dengan tugas pokoknya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Pengamanan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
Pengurusan Tata Usaha Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Pertama Susunan Organisasi
Pasal 5
(1)
Susunan Organisasi Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha;
c.
Sub Dinas Teknik Kendaraan;
d.
Sub Dinas Lalu Lintas;
e.
Sub Dinas Angkutan Antar Kota;
f.
Sub Dinas Angkutan Kota;
g.
Sub Dinas Bina Program;
h.
Cabang Dinas;
i.
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
(2)
Bagian Tata Usaha terdiri dari 5(lima) Sub Bagian dan masing-masing Sub Dinas terdiri dari 3(tiga) Seksi.
(3)
Bagian Tata Usaha, Sub Dinas dan Cabang Dinas masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Bagian Kedua Kepala Dinas
Pasal 6
Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Peraturan Daerah ini.
Bagian Ketiga Bagian Tata Usaha
Pasal 7
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyiapkan urusan surat-menyurat, menyusun rencana dan program ketatalaksanaan serta menyusun rancangan peraturan perundang-undangan, melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, urusan rumah tangga, pengumpulan data dan penyusunan laporan.
Pasal 8
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut dalam pasal 7 Peraturan Daerah ini, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan, dokumentasi, penggandaan dan ekspedisi;
b.
Pelaksanaan pengelolaan kepegawaian;
c.
Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
d.
Pelaksanaan pengurusan perlengkapan dan perawatan materiil;
e.
Penyusunan statistik dan dokumentasi tentang pelaksanaan tugas;
f.
Penyusunan rancangan naskah peraturan, keputusan, instruksi, edaran, pengumuman dan menghimpunan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan raya;
g.
Penyusunan rencana program ketatalaksanaan serta menyusun laporan;
h.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Pasal 9
(1)
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a.
Sub Bagian Umum;
b.
Sub Bagian Kepegawaian;
c.
Sub Bagian Keuangan;
d.
Sub Bagian Perlengkapan;
e.
Sub Bagian Efisiensi dan Tatalaksana.
(2)
Sub-sub Bagian sebagai dimaksud ayat(1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Pasal 10
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan, ekspedisi, dokumentasi, penggandaan, rumah tangga, kepustakaan, perjalanan dinas, hubungan masyarakat dan protokol.
Pasal 11
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian.
Pasal 12
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan.
Pasal 13
Sub Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlengkapan.
Pasal 14
Sub Bagian Efisiensi dan Tatalaksana mempunyai tugas:
a.
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data serta menyusun pola ketatalaksanaan;
b.
Menyusun laporan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;
c.
Menyiapkan rancangan naskah peraturan, keputusan, instruksi dan menghimpun peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Bagian Keempat Sub Dinas Teknis Kendaraan
Pasal 15
Sub Dinas Teknis Kendaraan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya di bidang pembinaan teknik kendaraan bermotor berdasarkan kebijakan teknik yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Pasal 16
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut dalam pasal 15 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Teknik Kendaraan mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan petunjuk teknik tentang ketentuan-ketentuan persyaratan yang harus dimiliki setiap pemilik kendaraan wajib uji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Pemberian petunjuk teknik, pengarahan, pengendalian dan pengawasan pada bidang teknis perbekalan serta perusahaan pembuat karoseri;
c.
Pemberian petunjuk teknis dan pengendalian tentang perawatan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
d.
Pengawasan dan Pengendalian suku cadang;
e.
Penyelenggaraan dan pengendalian registrasi serta inventarisasi kendaraan bermotor.
Pasal 17
(1)
Sub Dinas Teknik Kendaraan terdiri dari:
a.
Seksi Teknik Perawatan dan Pemeliharaan;
b.
Seksi Registrasi dan inventarisasi Kendaraan;
c.
Seksi Teknik Pengujian Kendaraan Bermotor.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Kepala Sub Dinas Teknik Kendaraan.
Pasal 18
Seksi Teknik Perawatan dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian mutu pelayanan jasa perbengkelan, perusahaan pembuat karoseri dan suku cadang.
Pasal 19
Seksi Registrasi dan Inventarisasi Kendaraan mempunyai tugas melaksanakan registrasi serta inventarisasi kendaraan.
Pasal 20
Seksi Teknik Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melaksanakan pengamanan dan pengendalian teknis konstruksi kendaraan bermotor, menyusun petunjuk teknis dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan wajib uji.
Bagian Kelima Sub Dinas Lalu Lintas
Pasal 21
Sub Dinas Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya di bidang pembinaan kelancaran, keamanan dan keselamatan lalu lintas serta pembinaan terhadap pemakai jalan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Pasal 22
Untuk menyelengarakan tugas tersebut dalam pasal 21 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Lalu Lintas mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan rencana operasional ketertiban dan kelancaran lalu lintas angkutan orang dan barang, serta pengamanan jalan dan jembatan;
b.
Penelitian dan penyelidikan teknis sebab-sebab terjadinya kecelakaan lalu lintas;
c.
Pengamanan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan lalu-lintas dan angkutan jalan raya;
d.
Penyelenggaraan inventarisasi dan registrasi pemegang surat izin pengemudi umum, penyuluhan dan atau pembinaan sekolah mengemudi kendaraan bermotor.
Pasal 23
(1)
Sub Dinas Lalu Lintas terdiri dari:
a.
Seksi Pengaturan dan Pengamanan;
b.
Seksi Penyuluhan dan pembinaan;
c.
Seksi Pengendalian Teknik Lalu Lintas.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Sub Dinas Lalu Lintas.
Pasal 24
Seksi Pengaturan dan Pengamanan mempunyai tugas menyiapkan rencana dan program pengaturan jalur-jalur dan atau jaringan lalu lintas, penempatan dan pengamanan rambu-rambu, lampu lalu lintas, serta meneliti sebab-sebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Pasal 25
Seksi Penyuluhan dan Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan dan atau pembinaan terhadap sekolah-sekolah mengemudi, sekolah-sekolah umum dan organisasi lainnya serta melakukan inventarisasi pemegang surat izin mengemudi umum.
Pasal 26
Seksi Pengendalian Teknik Lalu Lintas mempunyai tugas menyusun petunjuk teknik operasional pengawasan atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Bagian Keenam Sub Dinas Angkutan Antar Kota
Pasal 27
Sub Dinas Angkutan Antar Kota mempunyai tugas melaksanakan sebagian pokok Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya di bidang pengaturan dan pembinaan angkutan antar kota dan terminal berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Pasal 28
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut dalam pasal 27 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Angkutan Antar Kota mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan rencana operasional pembinaan dan pengendalian perusahaan angkutan orang maupun barang antar kota;
b.
Penyusunan pola angkutan dan pengaturannya pada jalur-jalur dan jaringan lalu lintas;
c.
Pemberian petunjuk teknis dan pengendalian terminal.
Pasal 29
(1)
Sub Dinas Angkutan Antar Kota terdiri dari:
a.
Seksi Angkutan Orang;
b.
Seksi Angkutan Barang;
c.
Seksi Terminal Antar Kota.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Angkutan Antar Kota.
Pasal 30
Seksi Angkutan Orang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian perusahaan angkutan orang, melaksanakan perijinan pengaturan angkutan orang pada jalur-jalur dan jaringan lalu lintas, menyusun jam perjalanan mobil bus dan tarip angkutan orang.
Pasal 31
Seksi Angkutan Barang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian perusahaan angkutan barang, pelaksanaan perijinan pengaturan angkutan barang pada jalur-jalur dan jaringan lalu lintas dan menyusun tarip angkutan barang.
Pasal 32
Seksi Terminal Antar Kota mempunyai tugas melaksanakan pembinaan operasional dan pengelolaan terminal, menyelenggarakan tata tertib di lingkungan terminal antar kota.
Bagian Ketujuh Sub Dinas Angkutan Kota
Pasal 33
Sub Dinas Angkutan Kota mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas Lalu Lintas dan Angkutan jalan Raya di bidang pembinaan dan pengaturan sistim angkutan kota, dan terminal angkutan kota berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Pasal 34
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut dalam pasal 33 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Angkutan Kota mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan sistim angkutan kota;
b.
Penyusunan sistim lalu lintas kota;
c.
Penelaahan perkembangan kota-kota;
d.
Penyusunan kebutuhan alat angkutan kota;
e.
Pembinaan penyelenggaraan angkutan kota.
Pasal 35
(1)
Sub Dinas Angkutan Kota terdiri dari:
a.
Seksi Lalu Lintas Angkutan Kota;
b.
Seksi Pembinaan Angkutan Kota;
c.
Seksi Terminal Angkutan Kota.
(2)
Seksi-seksi sebagaiman dimaksud ayat(1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Angkutan Kota.
Pasal 36
Seksi Lalu Lintas Angkutan kota mempunyai tugas menelaah perkembangan tata kota dan menyusun rencana sistim angkutan kota.
Pasal 37
Seksi Pembinaan Angkutan mempunyai tugas mengadakan pembinaan penyelenggaraan angkutan kota dan pengendalian pengaturan pada jalur-jalur dan jaringan lalu lintas angkutan kota dan pengendalian sarana angkutan kota.
Pasal 38
Seksi Terminal Angkutan kota mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan penempatan tempat-tempat pemberhentian sementara dan memberikan petunjuk teknis penempatan lokasi terminal angkutan kota.
Bagian Kedelapan Sub Dinas Bina Program
Pasal 39
Sub Dinas Bina Program mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya di bidang penyusunan rencana dan program kerja, melakukan pengendalian, evaluasi serta penelitian dan pengembangan tugas Dinas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Pasal 40
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut dalam pasal 39 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Bina Program mempunyai fungsi:
a.
Menyusun rencana dan program Dinas;
b.
Mengadakan pengendalian dan evaluasi hasil pelaksanaan program;
c.
Melakukan penelitian dan pengembangan program Dinas;
d.
Mengumpulkan, mengolah dan menyusun laporan hasil pelaksanaan program.
Pasal 41
(1)
Sub Dinas Bina Program terdiri dari:
a.
Seksi Perencanaan;
b.
Seksi Pengendalian;
c.
Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Sub Dinas Bina Program.
Pasal 42
Seksi Perencanaan mempunyai tugas mengumpulkan, menganalisa data dan menyusun rencana dan program kerja Dinas beserta anggarannya.
Pasal 43
Seksi Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan pengendalian terhadap jalannya semua tugas dinas baik teknis maupun administratif agar berdaya dan berhasil guna.
Pasal 44
Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas:
a.
Menganalisa dan mengolah data kegiatan Dinas yang telah diselesaikan untuk disajikan dalam rangka membuat evaluasi;
b.
Menyusun laporan hasil pelaksanaan rencana dan program kerja.
Bagian Kesembilan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pasal 45
Susunan Organisasi dan Tata kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknik Dinas diatur kemudian berdasarkan pedoman Menteri Dalam Negeri.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 46
Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Kepala Bagian dan para Kepala Sub Dinas, wajib menerapkan prinsip kordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi secara vertikal dan horizontal baik di dalam lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan Instansi lain sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Pasal 48
(1)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya bertanggungjawab memimpin dan mengkordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(2)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung-jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
(3)
Setiap laporan yang diterima Pimpinan Satuan Organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahannya.
Pasal 49
Para Kepala Sub Dinas pada Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan Kepala Bagian Tata Usaha menyusun laporan berkala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Pasal 50
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasanya tembusan laporan disampikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugasnya setiap Pimpinan Satuan Organisasi dibantu oleh Pimpinan Satuan Organisasi bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing mengadakan rapat berkala.
Pasal 52
Bagan Susunan Organisasi Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana tercantum dalam lampiran. Yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 53
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepagawaian diatur kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 54
(1)
Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah;
(2)
Kepala Bagian, Sub Dinas, Sub Bagian dan Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Pasal 55
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya. Pengaturannya diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 56
Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 57
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua ketentuan perundangan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 58
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 1 Desember 1981
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
SOEPARNO
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958 tentang Penyerahan Urusan Lalu Lintas Jalan kepada Daerah Tingkat I, maka untuk menampung urusan tersebut di Jawa Tengah telah ditetapkan Susunan Organisasi dan Lapangan Tugas Dinas Lalu Lintas Jalan Propinsi Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah tanggal 18 Juli 1966 Nomor H.U. 7/2/1.

Untuk lebih meningkatkan kelancaran dan pengembangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya-guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang lalu-lintas dan angkutan jalan raya di Jawa Tengah, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Untuk maksud tersebut di atas sesuai dengan ketentuan pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977, maka dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…