Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 16 TAHUN 1977

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:16
Tahun
:1977
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Perkebunan
Sub Subsektor
:
Komoditas & Lahan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah 1967 Nomor 10

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 16 TAHUN 1977

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab, perlu meningkatkan usaha-usaha dan kegiatan kearah perbaikan kesejahteraan buruh di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara terarah;
b.
bahwa usaha-usaha untuk mengadakan perbaikan kesejahteraan buruh tersebut pada dewasa ini belum dimungkinkan seluruh pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah sehingga perlu adanya partisipasi aktif dari para pengusaha;
c.
bahwa untuk maksud tersebut di atas dipandang perlu mengubah pasal 5 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12 Drt tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1958 tentang Penyerahan Kekuasaan Tugas dan Kewajiban mengenai urusan-urusan kesejahteraan buruh, kesejahteraan penganggur dan pemberian kerja kepada penganggur kepada Daerah;
5.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1968 Nomor 3) tentang Usaha-usaha kesejahteraan Buruh yang diusahakan oleh Pengusaha.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PERUBAHAN UNTUK PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 10 TAHUN 1967 TENTANG USAHA-USAHA KESEJAHTERAAN BURUH YANG DIUSAHAKAN OLEH PENGUSAHA
Pasal I
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967 tentang usaha-usaha kesejahteraan Buruh yang diusahakan oleh Pengusaha yang ditetapkan pada tanggal 2 Nopember 1968 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Seri A Tahun 1968 Nomor 3 diubah sebagai berikut: Dalam BAB IV Pasal 5 dibaca sebagai berikut:
Pasal 5
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Terhadap usaha-usaha kesejahteraan Buruh tersebut Pasal 3 yang akan atau telah diselenggarakan oleh pengusaha/Organisasi Pengusaha dan/atau Badan lain yang dibentuk khusus untuk keperluan itu, sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) diwajibkan melaporkannya secara tertulis kepada Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan tembusan Kantor Cabang Dinas Perburuhan Daerah Tingkat II setempat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Laporan tersebut ayat (1) Pasal ini menggunakan blaco formulir wajib lapor usaha kesejahteraan buruh yang ditetapkan dan disediakan oleh Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Permintaan blaco formulir wajib lapor tersebut ayat (2) Pasal ini disertai dengan penggantian biaya ongkos cetak dan ongkos administrasi:
a.
Bagi Pengusaha Besar sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Pengusaha Besar, ialah perusahaan yang mempunyai buruh 100 orang lebih atau mempunyai buruh 50 orang lebih, dengan menggunakan tenaga mesin;
b.
Bagi Pengusaha Sedang sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Pengusaha Sedang, ialah perusahaan yang mempunyai buruh 10 s/d 99 orang atau mempunyai buruh 5 s/d 49 orang dengan menggunakan tenaga mesin;
c.
Bagi Pengusaha Kecil sebesar Rp. 250,- (Dua ratus lima puluh rupiah).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil, ialah perusahaan yang mempunyai buruh 1 s/d 9 orang atau mempunyai buruh 1 s/d 4 orang dengan menggunakan tenaga mesin.
(4)
Semua hasil penggantian ongkos cetak dan administrasi tersebut ayat (3) pasal ini disetor ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Perincian pemasukan penggantian biaya ongkos cetak dan administrasi tersebut ayat (4) Pasal ini diatur sebagai berikut:
a.
65% untuk Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
25% untuk Pemerintah Daerah Tingkat II setempat;
c.
10% untuk biaya intensifikasi dan pengawasan yang pengelolaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan di Semarang pada tanggal 7 Desember 1977
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
WIDARTO SUPARDJO
Diundangkan di Semarang pada tanggal 30 Desember 1978
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
SOEPARNO
Ass. II Sekwilda.
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN 1978 NOMOR 7 SERI B NOMOR 7
Penjelasan Umum
I. PENJELASAN UMUM:
Peraturan Daerah ini dibuat dengan maksud memberi landasan hukum bagi perangkat Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dalam hal ini Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dalam melaksanakan penerbitan para pengusaha, khususnya yang menyangkut kewajiban lapor dari pengusaha mengenai usaha-usaha kesejahteraan buruh yang akan dan/atau yang telah diselenggarakan.
Penerbitan tersebut di atas dilakukan dengan cara bahwa setiap Pengusaha diwajibkan memberikan laporannya secara tertulis mengenai usaha-usaha kesejahteraan buruh di dalam perusahaannya, dengan menggunakan blaco/formulir yang telah ditetapkan dan disediakan oleh Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Kewajiban lapor tersebut dilaksanakan tiap-tiap satu tahun sekali bagi perusahaan yang bersifat tetap, sedangkan bagi perusahaan yang bersifat musiman dilakukan satu kali tiap-tiap musim.
Atas penggunaan blaco formulir tersebut di atas, kepada pengusaha diwajibkan mengganti ongkos cetak dan ongkos administrasi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Babak Hukum Beras Oplosan Berlanjut di 2026: Label "Premium" Kini Berbuntut Jerat Pidana
02 Jul 2026

Babak Hukum Beras Oplosan Berlanjut di 2026: Label "Premium" Kini Berbuntut Jerat Pidana

Kasus dugaan "beras oplosan" — beras kualitas medium yang dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
02 Jul 2026

Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…