Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 15 TAHUN 1981

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:15
Tahun
:1981
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Pemetaan & Pengukuran
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 15 TAHUN 1981

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna khususnya yang menyangkut perencanaan pembangunan daerah di Jawa Tengah maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 jis. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980, maka dipandang perlu menetapkan Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATAKERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Sekretaris Wilayah/Daerah adalah Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
BAPPEDA Tingkat I adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Instansi Vertikal adalah perangkat Departemen/Non Departemen yang mempunyai wilayah kerja di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
f.
Dinas dan satuan organisasi lain dalam lingkungan Pemerintah Daerah adalah dinas dan satuan organisasi yang menyelenggarakan wewenang, tugas dan tanggungjawab Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
g.
Daerah Tingkat II adalah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II se Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
BAPPEDA Tingkat I adalah badan staf yang langsung berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
(2)
BAPPEDA Tingkat I dipimpin oleh seorang Ketua.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua yang bertanggungjawab kepada Ketua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
BAPPEDA Tingkat I mempunyai tugas membantu Gubernur Kepala Daerah dalam menentukan kebijaksanaan di bidang perencanaan pembangunan di daerah serta penilaian atas pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pasal 3 Peraturan Daerah ini, BAPPEDA Tingkat I mempunyai fungsi
a.
Menyusun Pola Dasar Pembangunan Daerah, yang terdiri dari Pola Umum Pembangunan Daerah Jangka Panjang dan Pola Umum PELITA Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Menyusun REPELITA Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Menyusun program-program tahunan sebagai pelaksanaan rencana-rencana tersebut pada huruf a dan b pasal ini yang dibiayai oleh Daerah sendiri ataupun yang diusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk dimasukkan kedalam program tahunan nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Melakukan koordinasi perencanaan diantara Dinas-Dinas, satuan organisasi lain dalam lingkungan Pemerintah Daerah, Instansi-Instansi Vertikal, Daerah-Daerah Tingkat II dan badan-badan lain yang berada di Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama Biro Keuangan dengan koordinasi Sekretaris Wilayah/Daerah;
Penjelasan: Dalam fungsinya menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka BAPPEDA Tingkat I mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyusunan RAPBD Pembangunan sejak dari penyusunan perkiraan pendapatan sampai dengan alokasi anggarannya. Lihat pula ketentuan pasal 37.
f.
Melaksanakan koordinasi dan atau mengadakan penelitian untuk kepentingan perencanaan pembangunan di Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Mengikuti persiapan dan perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan di Daerah untuk menyempurnakan perencanaan lebih lanjut;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Memonitor pelaksanaan pembangunan di Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Melakukan kegiatan lain dalam rangka perencanaan sesuai dengan petunjuk Gubernur Kepala Daerah;
Penjelasan: Dengan adanya fungsi ini, maka diharapkan pula BAPPEDA Tingkat I dapat ikut serta membina para perencana baik di Tingkat I maupun di Tingkat II dalam rangka peningkatan profesinya guna menunjang pembangunan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Pertama Susunan Organisasi
Pasal 5
(1)
Susunan Organisasi BAPPEDA Tingkat I terdiri dari:
a.
Ketua;
b.
Wakil Ketua;
c.
Sekretariat;
d.
Bidang Penelitian dan Pengembangan;
e.
Bidang Ekonomi;
f.
Bidang Sosial Budaya;
g.
Bidang Fisik dan Prasarana;
h.
Bidang Statistik dan Laporan.
(2)
Sekretariat terdiri dari 4 Sub Bagian dan masing-masing Bidang terdiri dari 4 Seksi.
(3)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris dan masing-masing Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Ketua BAPPEDA Tingkat I.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Ketua dan Wakil Ketua
Pasal 6
(1)
Ketua BAPPEDA Tingkat I mempunyai tugas:
a.
Membantu Gubernur Kepala Daerah di bidang tugasnya;
b.
Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan BAPPEDA Tingkat I;
c.
Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Instansi-instansi lainnya untuk memperlancar pelaksanaan tugasnya.
(2)
Wakil Ketua BAPPEDA Tingkat I mempunyai tugas:
a.
Mewakili Ketua dan memimpin BAPPEDA Tingkat I apabila Ketua berhalangan;
b.
Memimpin kegiatan intern BAPPEDA Tingkat I sehari-hari;
c.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Sekretariat
Pasal 7
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan BAPPEDA Tingkat I.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pasal 7 Peraturan Daerah ini, Sekretariat mempunyai fungsi:
a.
Menyusun rencana kegiatan tahunan BAPPEDA Tingkat I;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Melakukan urusan dokumentasi dan informasi pembangunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Melaksanakan urusan keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Melakukan urusan umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Penyusunan Rencana Kegiatan;
b.
Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi;
c.
Sub Bagian Keuangan;
d.
Sub Bagian Umum.
(2)
Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Sub Bagian Penyusunan Rencana Kegiatan mempunyai tugas mempersiapkan penyusunan rencana kegiatan tahunan, mengikuti pelaksanaan dan melakukan evaluasi atas pelaksanaannya.
(2)
Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi mempunyai tugas melakukan dokumentasi dan memberikan informasi mengenai rencana pembangunan Daerah serta melakukan perpustakaan.
(3)
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan.
(4)
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan dan perjalanan dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Bidang Penelitian dan Pengembangan
Pasal 11
Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan dan atau mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan pengembangan: ekonomi, sosial budaya, fisik dan prasarana serta pengembangan wilayah dalam rangka perencanaan pembangunan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pasal 11 Peraturan Daerah ini, Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi:
a.
Menyiapkan bahan untuk perumusan kebijaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan bagi pembangunan di Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Melakukan dan atau mengkoordinasikan penelitian dan pengembangan: ekonomi, sosial budaya, fisik prasarana, pengembangan wilayah serta mengadakan kerjasama penelitian dan pengembangan dengan lembaga-lembaga lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Menyiapkan rekomendasi penelitian yang berlokasi di Daerah, menghimpun dan menyusun ringkasan laporan hasil penelitian yang diterima.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Bidang Penelitian dan Pengembangan terdiri dari:
a.
Seksi Ekonomi;
b.
Seksi Sosial Budaya;
c.
Seksi Fisik dan Prasarana;
d.
Seksi Pengembangan Wilayah.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Seksi Ekonomi mempunyai tugas mempersiapkan bahan perumusan kebijaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangannya bagi perencanaan pembangunan di Daerah, melakukan dan atau mengkoordinasikan penelitian dan pengembangan serta mengadakan kerjasama penelitian dan pengembangan ekonomi dengan lembaga-lembaga lainnya.
(2)
Seksi Sosial Budaya mempunyai tugas mempersiapkan bahan perumusan kebijaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangannya bagi perencanaan pembangunan di Daerah, melakukan dan atau mengkoordinasikan penelitian dan pengembangan serta mengadakan kerjasama penelitian dan pengembangan sosial budaya dengan lembaga-lembaga lainnya.
(3)
Seksi Fisik dan Prasarana mempunyai tugas mempersiapkan bahan perumusan kebijaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangannya bagi perencanaan pembangunan di Daerah, melakukan dan atau mengkoordinasikan penelitian dan pengembangan serta mengadakan kerjasama penelitian dan pengembangan fisik dan prasarana dengan lembaga-lembaga lainnya.
(4)
Seksi Pengembangan Wilayah, mempunyai tugas mempersiapkan bahan perumusan kebijaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangannya bagi perencanaan pembangunan di Daerah, melakukan dan atau mengkoordinasikan penelitian serta mengadakan kerjasama penelitian pengembangan wilayah dengan lembaga-lembaga lainnya, khususnya dalam rangka penelitian pola tataruang untuk pemanfaatan ruang/wilayah secara optimal sehingga diperoleh keterpaduan antar berbagai sektor.
Penjelasan Pasal:
Seksi Pengembangan Wilayah ini dimaksudkan untuk dapat mengadakan penelitian terhadap pola tata ruang dan atau pemanfaatan ruang/wilayah secara optimal, sehingga keterpaduan antar sektor akan dapat direncanakan secara mantap.
Bagian Kelima Bidang Ekonomi
Pasal 15
Bidang Ekonomi mempunyai tugas melakukan dan mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pembangunan: pertanian, industri, pertambangan dan energi, perdagangan dan koperasi, pengembangan dunia usaha, serta mempersiapkan kerangka rencana anggaran pembangunan tahunan.
Penjelasan Pasal:
Tugas Bidang Ekonomi ini adalah mencerminkan keadaan yang senyatanya, khususnya didalam mempersiapkan pelaksanaan fungsi BAPPEDA Tingkat I tersebut pasal 4 sub e Peraturan Daerah ini.
Pasal 16
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pasal 15 Peraturan Daerah ini, Bidang Ekonomi mempunyai fungsi:
a.
Melakukan kegiatan perencanaan pembangunan: pertanian, industri, pertambangan dan energi, perdagangan dan koperasi serta pengembangan dunia usaha;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Mengkoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan: pertanian, industri, pertambangan dan energi, perdagangan dan koperasi, serta pengembangan dunia usaha, yang disusun oleh Dinas-dinas, satuan organisasi lain dalam lingkungan Pemerintah Daerah, Instansi-instansi Vertikal, Daerah-daerah Tingkat II dan badan-badan lain yang berada di Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Melakukan inventarisasi permasalahan di bidang ekonomi serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Melakukan dan atau mengkoordinasikan penyusunan rencana program dan penganggaran tahunan di bidang ekonomi yang meliputi: pertanian, industri, pertambangan dan energi, perdagangan dan koperasi, serta pengembangan dunia usaha, dalam rangka melaksanakan REPELITA Daerah atau Usulan Proyek-proyek kepada Pemerintah Pusat untuk dimasukkan kedalam program tahunan nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Bidang Ekonomi terdiri dari:
a.
Seksi Pertanian;
b.
Seksi Industri, Pertambangan dan Energi;
c.
Seksi Perdagangan dan Koperasi;
d.
Seksi Pengembangan Dunia Usaha.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Ekonomi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Seksi Pertanian mempunyai tugas mempersiapkan bahan penyusunan rencana program dan penganggaran pembangunan: pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
(2)
Seksi Industri, Pertambangan dan Energi mempunyai tugas mempersiapkan bahan penyusunan rencana program dan penganggaran pembangunan: industri serta pertambangan dan energi.
(3)
Seksi Perdagangan dan Koperasi mempunyai tugas mempersiapkan bahan penyusunan rencana program dan penganggaran pembangunan: perdagangan dan perkoperasian.
(4)
Seksi Pengembangan Dunia Usaha, Keuangan dan Perbankan mempunyai tugas mempersiapkan bahan penyusunan rencana program Pembangunan dan penganggaran pembangunan: pengembangan dunia usaha, penanaman modal, pembinaan golongan ekonomi lemah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Bidang Sosial Budaya
Pasal 19
Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas melakukan dan mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pembangunan di bidang pendidikan, mental spiritual, kesejahteraan rakyat, pembangunan desa, pemerintahan, hukum, penerangan dan komunikasi serta kependudukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pasal 19 Peraturan Daerah ini, Bidang Sosial Budaya mempunyai fungsi:
a.
Melakukan kegiatan perencanaan pembangunan: pendidikan, mental spiritual, kesejahteraan rakyat, pembangunan desa, pemerintahan, hukum, penerangan dan komunikasi serta kependudukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Mengkoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan dibidang: pendidikan, mental spiritual, kesejahteraan rakyat, pembangunan desa, pemerintahan, hukum, penerangan dan komunikasi serta kependudukan yang disusun oleh Dinas-dinas, satuan organisasi lain dalam lingkungan Pemerintah Daerah, Instansi-instansi Vertikal, Daerah-daerah Tingkat II dan badan-badan lain yang berada di Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Melakukan inventarisasi permasalahan sosial budaya serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Melakukan dan atau mengkoordinasikan penyusunan rencana program dan penganggaran tahunan di bidang sosial budaya meliputi: pendidikan, mental spiritual, kesejahteraan rakyat, pembangunan desa, pemerintahan, hukum, penerangan dan komunikasi serta kependudukan dalam pelaksanaan REPELITA Daerah atau usulan proyek-proyek kepada Pemerintah Pusat untuk dimasukkan kedalam program tahunan nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Bidang Sosial Budaya terdiri dari:
a.
Seksi Pendidikan dan Mental Spiritual;
b.
Seksi Kesejahteraan Rakyat;
c.
Seksi Pemerintahan, Hukum, Penerangan dan Komunikasi;
d.
Seksi Kependudukan.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Sosial Budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Seksi Pendidikan dan Mental Spiritual mempunyai tugas mempersiapkan bahan penyusunan rencana program dan penganggaran pembangunan: agama, pendidikan, generasi muda, kebudayaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2)
Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas mempersiapkan bahan penyusunan rencana program dan penganggaran pembangunan: pembangunan desa, kesehatan, kesejahteraan sosial, peranan wanita perumahan rakyat dan pemukiman.
(3)
Seksi Pemerintahan, Hukum, Penerangan dan Komunikasi mempunyai tugas mempersiapkan bahan penyusunan rencana program dan penganggaran pembangunan: hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat, penerangan, pers dan komunikasi sosial, serta aparatur pemerintah.
(4)
Seksi Kependudukan mempunyai tugas mempersiapkan bahan penyusunan rencana program dan penganggaran pembangunan: ketenagakerjaan, transmigrasi, kependudukan dan keluarga berencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Bidang Fisik dan Prasarana
Pasal 23
Bidang Fisik dan Prasarana mempunyai tugas melakukan dan mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pembangunan, pengairan, perhubungan dan pariwisata, tata ruang dan tata guna tanah serta sumber alam dan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pasal 23 Peraturan Daerah ini, Bidang Fisik dan Prasarana mempunyai fungsi:
a.
Melakukan kegiatan perencanaan pembangunan pengairan, perhubungan dan pariwisata, tata ruang dan tata guna tanah serta sumber alam dan lingkungan hidup;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Mengkoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan pengairan, perhubungan dan pariwisata, tata ruang dan tata guna tanah serta sumber alam dan lingkungan hidup yang disusun oleh dinas-dinas, satuan organisasi lain dalam lingkungan Pemerintah Daerah, Instansi-instansi Vertikal, Daerah-daerah Tingkat II dan badan-badan lain yang berada di Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Melakukan inventarisasi permasalahan fisik dan prasarana serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Melakukan dan atau mengkoordinasikan penyusunan rencana program dan penganggaran tahunan di bidang fisik dan prasarana yang meliputi: pengairan, perhubungan dan pariwisata, tata ruang dan tata guna tanah serta sumber alam dan lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan REPELITA Daerah atau usulan Proyek-proyek kepada Pemerintah Pusat untuk dimasukkan kedalam program tahunan nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Bidang Fisik dan Prasarana terdiri dari:
a.
Seksi Pengairan;
b.
Seksi Perhubungan dan Pariwisata;
c.
Seksi Tata Ruang dan Tata Guna Tanah;
d.
Seksi Sumber Alam dan Lingkungan Hidup.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Fisik dan Prasarana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Seksi Pengairan mempunyai tugas mempersiapkan bahan penyusunan rencana program dan penganggaran pembangunan: pengusahaan air untuk keperluan rumah tangga, pertanian dan industri.
(2)
Seksi Perhubungan dan Pariwisata mempunyai tugas mempersiapkan penyusunan rencana program dan penganggaran: pembangunan prasarana jalan, perhubungan darat, laut, udara, pos dan telekomunikasi, meteorologi dan geofisika serta Pariwisata.
(3)
Seksi Tata Ruang dan Tata Guna Tanah mempunyai tugas mempersiapkan bahan penyusunan rencana program dan penganggaran pembangunan: tata ruang dan tata guna tanah.
(4)
Seksi Sumber Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas mempersiapkan bahan penyusunan rencana program dan penganggaran pembangunan: pemanfaatan sumber alam dan pemeliharaan lingkungan hidup yang serasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Bidang Statistik dan Laporan
Pasal 27
Bidang Statistik dan Laporan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengumpulan data, monitor, analisa dan penilaian serta pelaporan hasil pelaksanaan pembangunan di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pasal 27 Peraturan Daerah ini, Bidang Statistik dan Laporan mempunyai fungsi:
a.
Mengumpulkan, memonitor dan menyusun data pelaksanaan program/proyek pembangunan di Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Melakukan analisa dan penilaian bahan serta laporan, termasuk laporan berbagai instansi, mengenai pelaksanaan program/proyek pembangunan di Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Menyusun laporan pelaksanaan pembangunan di Daerah dan laporan Gubernur Kepala Daerah mengenai pelaksanaan pembangunan di Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Mengolah bahan dan menyusun statistik pelaksanaan pembangunan di Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Kegiatan pengumpulan data, monitoring, analisa dan penilaian atas hasil pelaksanaan pembangunan di Daerah yang menjadi beban tugas Bidang Statistik dan Laporan dimaksudkan adalah dalam rangka mencari umpan balik bagi penyempurnaan perencanaan pembangunan di Daerah.
Pasal 29
(1)
Bidang Statistik dan Laporan terdiri dari:
a.
Seksi Pengumpulan Data;
b.
Seksi Analisa dan Penilaian;
c.
Seksi Pelaporan;
d.
Seksi Peragaan.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Statistik dan Laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Seksi Pengumpulan Data mempunyai tugas mengumpulkan, memonitor dan menyusun data pelaksanaan program/proyek pembangunan di Daerah.
(2)
Seksi Analisa dan Penilaian mempunyai tugas melakukan analisa dan penilaian atas bahan-bahan dan laporan pelaksanaan pembangunan di Daerah.
(3)
Seksi Pelaporan mempunyai tugas menyusun laporan hasil pelaksanaan pembangunan di Daerah dalam rangka monitor dan laporan Gubernur Kepala Daerah mengenai pelaksanaan pembangunan di Daerah.
(4)
Seksi Peragaan mempunyai tugas menyusun dan memelihara statistik hasil pelaksanaan program/proyek pembangunan di Daerah serta mempersiapkan peragaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 31
Ketua BAPPEDA Tingkat I melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Untuk melaksanakan tugasnya, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Para Kepala Bidang, Para Kepala Sub Bagian dan Para Kepala Seksi pada BAPPEDA Tingkat I wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal baik dalam lingkungan Pemerintah Daerah maupun dengan Instansi lain sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan BAPPEDA Tingkat I bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(2)
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala pada waktunya.
(3)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Dalam mempersiapkan rencana program dan penganggaran pembangunan di Daerah, BAPPEDA Tingkat I wajib melaksanakan dan memelihara hubungan kerja secara konsultatif dengan instansi-instansi di Tingkat Pusat dan hubungan kerja secara koordinatif dengan instansi-instansi di Daerah serta Pemerintah Daerah Tingkat II.
(2)
BAPPEDA Tingkat I bersama-sama dengan Instansi Vertikal di Daerah wajib memelihara dan mengembangkan rencana pembangunan di Daerah secara terpadu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Dalam melaksanakan kegiatan perencanaan di Daerah, BAPPEDA Tingkat I wajib mengusahakan keterpaduan antara rencana Nasional dan Daerah serta rencana antar Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Hubungan kerjasama BAPPEDA Tingkat I dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional(BAPPENAS) bersifat konsultatif fungsional.
(2)
Hubungan kerjasama BAPPEDA Tingkat I dengan BAPPEDA Tingkat II bersifat konsultatif fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, BAPPEDA Tingkat I menyusun dan mengkoordinasikan rencana Anggaran/Program Pembangunan Daerah serta mempersiapkan plafond Anggaran masing-masing program.
(2)
Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun yang bersangkutan secara keseluruhan dikoordinasikan dengan Sekretaris Wilayah/Daerah.
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan pasal 4 sub e.
Pasal 38
Bagan Susunan Organisasi BAPPEDA Tingkat I adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEPEGAWAIAN
Pasal 39
(1)
Ketua BAPPEDA Tingkat I diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri.
(2)
Wakil Ketua, Sekretaris dan Kepala Bidang dan pejabat-pejabat/pegawai lainnya pada BAPPEDA Tingkat I diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Ketua BAPPEDA Tingkat I.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 41
(1)
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BAPPEDA Tingkat I dibebankan pada Anggaran Daerah.
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut ayat(1) pasal ini, kepada BAPPEDA Tingkat I dapat diberikan bantuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Dengan mengingat semakin luasnya cakupan tugas yang harus dilakukan oleh BAPPEDA Tingkat I, maka sebagai upaya menjamin kelancaran tugas dimasa mendatang diperlukan adanya pengembangan satuan kerja dibawah Sub Bagian dan Seksi. Agar pelaksanaannya dapat berjalan secara lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka pembagian dan perincian tugas dari satuan kerja tersebut ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
BAB VII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 43
BAPPEDA Tingkat I yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 44
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan perundangan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 29 Juni 1982 No. 061.133/857.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 63 tanggal 13 September Tahun 1982 Seri D No. 62.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
ttd.
Pro. SOENARTEDJO
NIP. 010.021.090.
Penjelasan Umum
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1974 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah jo Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 142 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah tanggal 30 September 1974 Nomor: HUK 1241974 dibentuk Badan 35/5 Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi Jawa Tengah.

Untuk lebih meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna khususnya yang menyangkut bidang perencanaan pembangunan daerah di Jawa Tengah dan juga untuk melaksanakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Sesuai dengan ketentuan pasal 107 ayat(1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980, dipandang perlu menetapkan Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…