Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 14 TAHUN 1981

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:14
Tahun
:1981
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Penatagunaan Tanah
Sub Subsektor
:
Pengendalian & Alih Fungsi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 14 TAHUN 1981

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya-guna dan berhasil-guna khususnya yang menyangkut bidang Pendidikan dan Kebudayaan di Jawa Tengah, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tata-kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
bahwa sesuai dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1980, maka dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi Tatakerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan kepada Propinsi;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata-Kerja Dinas Daerah;
7.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1980 tentang Petunjuk Pelaksanaan mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata-kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA-KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Cabang Dinas adalah Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai unsur Pelaksana Dinas yang berada di satu atau beberapa Daerah Tingkat II;
e.
Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai unsur penunjang dari sebagian tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang melakukan fungsi-fungsi tertentu yang berada di satu atau beberapa daerah Tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah unsur Pelaksana Pemerintah Daerah yang dibentuk berdasarkan kewenangan pangkal dan penyerahan urusan lebih lanjut kepada Daerah sebagai urusan rumah tangga Daerah di bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
(2)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas Pokok:
a.
Melaksanakan sebagian urusan rumah tangga Daerah yang meliputi bidang pendidikan dan kebudayaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Melaksanakan tugas pembantuan dan tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pasal 3 Peraturan Daerah ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai fungsi:
a.
Perumusan Kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan, pemberian perijinan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Pelaksanaan, sesuai dengan tugas pokoknya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Pengamanan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
Pengurusan tata usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 5
(1)
Susunan Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha;
c.
Sub Dinas Gedung/Bangunan dan Pengadaan Sarana;
d.
Sub Dinas Subsidi/Bantuan dan Administrasi Persekolahan;
e.
Sub Dinas Tenaga Teknis dan Non Teknis;
f.
Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah;
g.
Sub Dinas Bina Program;
h.
Cabang Dinas;
i.
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
(2)
Bagian Tata Usaha terdiri dari 5(lima) Sub Bagian sedang masing-masing Sub Dinas terdiri dari 3(tiga) Seksi.
(3)
Bagian Tata Usaha, Sub Dinas, Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kepala Dinas
Pasal 6
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pasal 3 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Bagian Tata Usaha
Pasal 7
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyiapkan urutan surat menyurat, urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol, melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan perawatan meteriil, menyusun rencana program ketatalaksanaan serta perundang-undangan dan pengumpulan data serta penyusunan laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pasal 7 Peraturan Daerah ini, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, penggandaan, ekspedisi;
b.
melaksanakan urusan rumah tangga, perjalanan dinas, hubungan masyarakat dan protokol;
c.
melaksanakan pengelolaan kepegawaian;
d.
melaksanakan pengelolaan keuangan;
e.
melaksanakan pengelolaan perlengkapan, perawatan materiil;
f.
menyiapkan rencana program ketatalaksanaan dinas serta menyusun laporan;
g.
menyiapkan naskah peraturan, keputusan, instruksi dan menghimpun peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a.
Sub Bagian Umum;
b.
Sub Bagian Kepegawaian;
c.
Sub Bagian Keuangan;
d.
Sub Bagian Perlengkapan;
e.
Sub Bagian Efisiensi dan Tatalaksana.
(2)
Masing-masing Sub Bagian sebagai dimaksud ayat(1) pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, penggandaan, ekspedisi, rumah tangga, perjalanan dinas, hubungan masyarakat dan protokol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud pengelolaan adalah penyelenggaraan administrasi. Yang dimaksud kepegawaian dalam pasal ini ialah pegawai-pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 12
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Sub Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlengkapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Sub Bagian Efisiensi dan Tatalaksana mempunyai tugas:
a.
mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data serta menyusun pola ketatalaksanaan;
b.
menyiapkan rancangan peraturan, keputusan, instruksi dan menghimpun peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
menyusun laporan dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Sub Dinas Gedung/Bangunan dan Pengadaan Sarana
Pasal 15
Sub Dinas Gedung/Bangunan dan Pengadaan Sarana mempunyai tugas merencanakan dan memberikan petunjuk teknis dalam pengadaan dan atau rehabilitasi gedung/bangunan Sekolah Dasar, perkantoran dan sarana pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pasal 15 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Gedung/Bangunan dan Pengadaan Sarana mempunyai fungsi:
a.
merencanakan dan memberikan petunjuk teknis dalam pengadaan gedung/bangunan Sekolah Dasar, perkantoran dan sarana pendidikan;
b.
melaksanakan pembinaan dan pengawasan penggunaan gedung/bangunan Sekolah Dasar, perkantoran dan sarana pendidikan;
c.
mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data gedung/bangunan Sekolah Dasar, perkantoran dan sarana pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Sub Dinas Gedung/Bangunan dan Pengadaan Sarana terdiri dari:
a.
Seksi Sekolah Dasar;
b.
Seksi Kantor;
c.
Seksi Pengadaan Sarana.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Sub Dinas Gedung/Bangunan dan Pengadaan Sarana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Seksi Sekolah Dasar mempunyai tugas:
a.
menyusun rencana dan memberikan petunjuk teknis pengadaan dan atau rehabilitasi gedung/bangunan Sekolah Dasar;
b.
mengendalikan penggunaan gedung Sekolah Dasar;
c.
mengelola administrasi gedung Sekolah Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Seksi Kantor mempunyai tugas:
a.
menyusun rencana dan memberikan petunjuk teknis pengadaan dan atau rehabilitasi gedung/bangunan kantor;
b.
mengendalikan penggunaan gedung/bangunan kantor;
c.
mengelola administrasi gedung/bangunan kantor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Seksi Pengadaan Sarana mempunyai tugas:
a.
menyusun rencana dan memberikan petunjuk teknis pengadaan dan atau perbaikan sarana pendidikan;
b.
mengendalikan penggunaan sarana pendidikan;
c.
mengelola administrasi sarana pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Sub Dinas Subsidi/Bantuan dan Administrasi Persekolahan
Pasal 21
Sub Dinas Subsidi/Bantuan dan Administrasi Persekolahan mempunyai tugas menyelenggarakan pendataan, penggunaan dan evaluasi Subsidi/Bantuan dan menyelenggarakan kordinasi administrasi persekolahan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud persekolahan dalam pasal ini ialah bermacam-macam status sekolah yang setingkat Sekolah Dasar.
Pasal 22
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pasal 21 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Subsidi/Bantuan dan Administrasi Persekolahan mempunyai fungsi:
a.
memberikan petunjuk teknis penyelenggaraan subsidi/bantuan Sekolah Dasar;
b.
melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan subsidi/bantuan Sekolah Dasar;
c.
menyelenggarakan kordinasi administrasi persekolahan;
d.
mempersiapkan administrasi pemecahan, penghapusan dan atau pengesahan sekolah;
e.
melakukan pendataan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan Sekolah Dasar Swasta;
f.
mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data subsidi/bantuan Sekolah Dasar dan administrasi persekolahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Sub Dinas Subsidi/Bantuan dan Administrasi Persekolahan terdiri dari:
a.
Seksi Subsidi/Bantuan;
b.
Seksi Administrasi Persekolahan;
c.
Seksi Perbendaharaan, Pembukuan dan Verifikasi.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Sub Dinas Subsidi/Bantuan dan Administrasi Persekolahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Seksi Subsidi/Bantuan mempunyai tugas:
a.
memberikan petunjuk teknis penyelenggaraan subsidi/bantuan Sekolah Dasar;
b.
mengadakan pembinaan penggunaan subsidi/bantuan Sekolah Dasar;
c.
menyelenggarakan pendataan subsidi/bantuan Sekolah Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Seksi Administrasi Persekolahan mempunyai tugas:
a.
menyelenggarakan kordinasi administrasi persekolahan;
b.
mempersiapkan administrasi pemecahan, penghapusan dan atau pengesahan sekolah;
c.
melakukan pendataan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan Sekolah Dasar Swasta;
d.
mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data subsidi/bantuan Sekolah Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Seksi Perbendaharaan, Pembukuan dan Verifikasi mempunyai tugas:
a.
membukukan penerimaan dan penggunaan uang subsidi/bantuan Sekolah Dasar;
b.
menghimpun dan mengelola surat-surat pertanggungjawaban;
c.
menyusun, menyiapkan dan mengelola laporan subsidi/bantuan Sekolah Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Sub Dinas Tenaga Teknis dan Non Teknis
Pasal 27
Sub Dinas Tenaga Teknis dan Non Teknis mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan tenaga Pimpinan, Guru dan Penjaga Sekolah Dasar yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pasal 27 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Tenaga Teknis dan Non Teknis mempunyai fungsi:
a.
memberikan petunjuk teknis dalam pengangkatan Pimpinan, Guru dan Penjaga Sekolah Dasar;
b.
melaksanakan pembinaan terhadap Pimpinan, Guru dan Penjaga Sekolah Dasar;
c.
meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan Pimpinan, Guru dan Penjaga Sekolah Dasar;
d.
mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data Pimpinan, Guru dan Penjaga Sekolah Dasar.
Penjelasan Pasal:
a, b dan c cukup jelas; d. Yang dimaksud dengan data Pimpinan, Guru dan Penjaga Sekolah Dasar adalah data tentang formasi dan cara pengisiannya.
Pasal 29
(1)
Sub Dinas Tenaga Teknis dan Non Teknis terdiri dari:
a.
Seksi Pimpinan dan Penjaga Sekolah Dasar;
b.
Seksi Guru Sekolah Dasar;
c.
Seksi Pembinaan Tenaga Teknis dan Non Teknis.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Sub Dinas Tenaga Teknis dan Non Teknis.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Tenaga Teknis dan Non Teknis adalah Guru-guru dan Penjaga Sekolah Dasar.
Pasal 30
Seksi Pimpinan dan Penjaga Sekolah Dasar mempunyai tugas:
a.
mengadakan inventarisasi tenaga Pimpinan dan Penjaga Sekolah Dasar;
b.
merencanakan pengadaan dan atau pengangkatan tenaga Pimpinan dan Penjaga Sekolah Dasar;
c.
menyelenggarakan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian tenaga Pimpinan dan Penjaga Sekolah Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Seksi Guru Sekolah Dasar mempunyai tugas:
a.
mengadakan inventarisasi tenaga Guru Sekolah Dasar;
b.
merencanakan pengadaan dan atau pengangkatan tenaga Guru Sekolah Dasar;
c.
menyelenggarakan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian tenaga Guru Sekolah Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Seksi Pembinaan Tenaga Teknis dan Non Teknis mempunyai tugas:
a.
meningkatkan kemampuan dan mutu guru Sekolah Dasar;
b.
meningkatkan kemampuan ketrampilan bagi Tenaga Teknis dan Non Teknis.
Penjelasan Pasal:
a. Usaha peningkatan kemampuan dan mutu guru ialah melalui penataran, siaran pendidikan lewat radio, buku-buku bacaan yang berhubungan dengan pendidikan; b. Yang dimaksud dengan peningkatan kemampuan ketrampilan tenaga teknis dan non teknis ialah usaha-usaha untuk meningkatkan kemampuan guru dan karyawan dengan memberikan kursus-kursus, penataran untuk menambah ketrampilan misalnya dalam bidang seni ukir, kesehatan sekolah dan sebagainya.
Bagian Ketujuh Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah
Pasal 33
Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dalam bidang kursus-kursus, perpustakaan, pembinaan generasi muda, olahraga, kesenian dan kesehatan sekolah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pasal 33 Peraturan Daerah ini Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah mempunyai fungsi:
a.
memberikan petunjuk teknis dalam bidang kursus-kursus, perpustakaan, olahraga, pembinaan generasi muda, kesenian dan kesehatan sekolah;
b.
memberikan pembinaan dan pengawasan dalam bidang kursus-kursus, perpustakaan, olahraga, pembinaan generasi muda, kesenian dan kesehatan sekolah;
c.
mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data Pendidikan Luar Sekolah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah terdiri dari:
a.
Seksi Kursus-kursus dan Perpustakaan;
b.
Seksi Pembinaan Generasi Muda;
c.
Seksi Olahraga, Kesenian dan Kesehatan Sekolah.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Seksi Kursus-kursus dan Perpustakaan mempunyai tugas:
a.
merencanakan, menyelenggarakan dan membina kegiatan kursus-kursus dan pendidikan ketrampilan;
b.
merencanakan, menyelenggarakan dan membina kegiatan perpustakaan;
c.
mengusahakan buku-buku perpustakaan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud kegiatan kursus-kursus ialah memberikan tambahan pengetahuan kepada para guru dan umum. Yang dimaksud pendidikan ketrampilan tertentu kepada guru yang diharapkan dapat ditularkan kepada anak didiknya, sehingga kelak bila mereka terjun ke masyarakat sudah mempunyai bekal ketrampilan tertentu untuk hidup.
Pasal 37
Seksi Pembinaan Generasi Muda mempunyai tugas:
a.
merencanakan, menyelenggarakan dan membina kegiatan kepemudaan;
b.
bekerja sama dengan instansi lain dalam pembinaan generasi muda.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan kegiatan kepemudaan ialah kegiatan-kegiatan antara lain: perkemahan remaja, kepramukaan, Palang Merah Remaja.
Pasal 38
Seksi Olahraga, Kesenian dan Kesehatan Sekolah mempunyai tugas:
a.
merencanakan, menyelenggarakan dan membina kegiatan olahraga;
b.
merencanakan, menyelenggarakan dan membina kesehatan sekolah;
c.
merencanakan, menyelenggarakan dan membina kesenian daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Sub Dinas Bina Program
Pasal 39
Sub Dinas Bina Program mempunyai tugas menyusun rencana program kerja, melakukan pengendalian, evaluasi, melakukan penelitian dan pengembangan tugas Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pasal 39 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Bina Program mempunyai fungsi:
a.
menyusun rencana program kerja dinas;
b.
mengadakan pengendalian dan evaluasi;
c.
melakukan penelitian dan pengembangan;
d.
mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data statistik;
e.
menyusun laporan pelaksanaan program.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Sub Dinas Bina Program terdiri dari:
a.
Seksi Perencanaan;
b.
Seksi Pengendalian dan Evaluasi;
c.
Seksi Penelitian dan Pengembangan.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Sub Dinas Bina Program.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Seksi Perencanaan mempunyai tugas:
a.
menyelenggarakan penyusunan rencana dan program kerja Dinas beserta anggarannya;
b.
mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data semua laporan kegiatan pelaksanaan program Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Seksi Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas:
a.
melaksanakan pengendalian terhadap semua jalannya tugas Dinas baik yang bersifat administratif maupun teknis pada tingkat Dinas, Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas agar berdaya guna dan berhasil guna;
b.
menganalisa dan mengolah data kegiatan Dinas yang telah dijalankan untuk disajikan dalam rangka membuat evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Seksi Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas:
a.
melaksanakan penelitian dan menganalisa pelaksanaan program kerja Dinas;
b.
menyusun rencana peningkatan dan pengembangan Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pasal 45
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata-kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas diatur kemudian berdasarkan pedoman Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Sesuai dengan pasal 8 Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 dimungkinkan pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas di satu atau beberapa Kecamatan.
BAB IV
TATA-KERJA
Pasal 46
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bagian dan para Kepala Sub Dinas, wajib menerapkan prinsip kordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal baik di dalam lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan Instansi lain sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(2)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
(3)
Setiap laporan yang diterima Pimpinan Satuan Organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Para Kepala Sub Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Bagian Tata Usaha menyusun laporan berkala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan pula kepada Satuan Organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugasnya setiap Pimpinan Satuan Organisasi dibantu oleh Pimpinan Satuan Organisasi bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing mengadakan rapat berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Bagan Susunan Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 53
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Kepala Bagian, Sub Dinas, Sub Bagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 56
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 57
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan Perundangan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH; WAKIL KETUA, ttd. J. MOELYONO. Semarang, 4 Juni 1981. GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH, ttd. SOEPARDJO. Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 19 Mei 1982 No. 061.133-407. Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 40 Tanggal 1 Juni Tahun 1982 Seri D No. 39. Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah, ttd. SOEPARNO
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1951 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah Pusat mengenai Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan kepada Daerah Swatantra Propinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah diserahi kekuasaan/wewenang, tugas dan tanggungjawab mengenai urusan: a. untuk mendirikan dan menyelenggarakan Sekolah-sekolah Dasar; b. untuk memberikan subsidi kepada Sekolah-sekolah Dasar Swasta; c. Sekolah-sekolah Dasar dengan segala urusan mengenai penyelenggaraannya; d. 1. tugas mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum(K.P.U.) tingkat B dan C dan pemberian subsidi kepada kursus-kursus swasta yang semacam itu; 2. perpustakaan rakyat tingkat menengah dan atas; 3. pendirian dan penyelenggaraan kursus-kursus pengajar untuk kursus pengantar ke kewajiban belajar(kpkpkb); e. tugas menjadi penghubung antara Pemerintah dan gerakan pemuda; f. tugas untuk memimpin dan memajukan kesenian daerah. Sebagai realisasi dari penyerahan urusan tersebut di atas, maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah tanggal 31 Mei 1966 Nomor HUK.7/1/17 ditetapkan tentang Penetapan Susunan Organisasi dan lapangan Tugas Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Januari 1980 Nomor 8 tahun 1980 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tatakerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sebutan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan diganti dengan sebutan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk melaksanakan perubahan sebutan tersebut maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 6 Januari 1981 Nomor 061.1/1/1981 maka sebutan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Untuk lebih meningkatkan kelancaran dan pengembangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya-guna dan berhasil-guna khususnya yang menyangkut bidang Pendidikan dan kebudayaan di Jawa Tengah, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tata-kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Untuk maksud tersebut di atas, maka sesuai dengan pasal 49 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah di bidang Pendidikan dan Kebudayaan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1980 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, maka dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan PERATURAN DAERAH.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…