PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 14 TAHUN 1977
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan aneka pendapatan dari hasil produksi di bidang perkebunan, perlu adanya usaha-usaha yang mengarah kepada penyediaan benih tanaman yang bermutu baik;
b.
bahwa usaha-usaha di maksud di samping mempunyai fungsi penyuluhan, pengadaan dan penyediaan benih tanaman perkebunan, juga merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah;
c.
bahwa Pemerintah Daerah dapat meminta penggantian biaya yang tidak lebih tinggi dari pada yang diperlukan sesuai dengan fungsi Dinas;
d.
bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengaturnya dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12 Drt tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1975 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah Pusat di bidang Perkebunan Besar Kepada Daerah Tingkat I;
5.
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1975 tentang Pembinaan, Pengawasan, Pemasaran dan Sertifikasi Benih.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENYELENGGARAAN KEBUN BENIH DAN KEBUN PERCONTOHAN MILIK PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang di maksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah: ialah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Dinas Perkebunan : ialah Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Kebun Benih dan Kebun Percontohan: ialah Kebun Benih dan Kebun Percontohan Milik pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I yang diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Benih : ialah segala bahan tanaman untuk dikembang biakkan, baik berupa biji maupun bibit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan penyelenggaraan Kebun-kebun Benih ialah untuk memenuhi kebutuhan benih yang bermutu baik untuk masyarakat/ petani kebun dan Pengusaha Perkebunan, sedang kebun-kebun Percontohan di maksudkan untuk memberi contoh bagi masyarakat/ para Petani kebun dan Pengusaha Perkebunan dalam tehnis penanaman perkebunan yang baik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN DAN PEMBIAYAAN
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan kebun benih dalam pasal 1 huruf c Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan.
(2)
Untuk memberi contoh tehnis penanaman perkebunan yang baik diperlukan penyelenggaraan kebun percontohan.
(3)
Biaya penyelenggaraan kebun-kebun tersebut ayat(1) pasal ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan umum.
BAB IV
PENGGANTIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA
Pasal 4
(1)
Masyarakat/Petani kebun dan Pengusaha Perkebunan dapat memperoleh benih tanaman perkebunan dari Kebun-kebun Benih dan hasil tanaman Kebun-kebun Percontohan dengan memberikan penggantian biaya penyelenggaraan.
(2)
Besarnya penggantian biaya sebagaimana tersebut pada ayat(1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut:
Penjelasan: Dalam mengenakan penggantian biaya-biaya untuk benih wajib diperhatikan para petani, pengusaha dan kemampuan masyarakat dengan tidak menutup kemungkinan pemberian secara cuma-cuma atas usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan dan pertimbangan Dinas Perkebunan, termasuk benih tanaman-tanaman yang masih dalam pengembangan kepada para petani Kebun yang tidak mampu. Mengingat bahwa benih dan hasil tanaman lainnya dari Kebun Benih dan Kebun Percontohan itu banyak macam jenisnya, pula penentuan besarnya penggantian biaya banyak dipengaruhi oleh harga pasar, keadaan Daerah dan musim serta kesadaran dan kemampuan petani/ masyarakat, begitu pula mengingat sifat daripada benih dan hasil tanaman lainnya dari Kebun Benih dan kebun Percontohan serta perlunya kecepatan dan ketepatan waktu penyaluran, maka besarnya penggantian biaya cukup ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini.
a.
Polong Cengkeh Rp. 8,- per butir;
b.
Bunga Cengkeh Kering Rp. 3.000,- per kilo gram;
c.
Buah Kelapa Rp. 20,- per butir;
d.
Cikal Kelapa Rp. 40,- per batang;
e.
Bibit Cengkeh Rp. 100,- per batang untuk tinggi+ 40 cm termasuk keranjang, selebihnya ditambah Rp. 25,- tiap kenaikan 10 cm.
(3)
Perubahan besarnya penggantian biaya sebagaimana tersebut pada ayat(2) ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah dengan memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan memperhatikan pasal 3.
Pasal 5
(1)
Semua pendapatan dari penggantian biaya di maksud dalam pasal 4 Peraturan Daerah ini, disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2)
Hasil pendapatan tersebut ayat(1) pasal ini pengarahan penggunaanya diprioritaskan untuk pengembangan dan peningkatan penyelenggaraan Kebun-kebun tersebut pasal 3 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
ayat(1) : Cukup jelas. ayat(2) Dalam rangka pengembangan dan peningkatan penyelenggaraan Kebun Percontohan dan Kebun Benih masih diharapkan prioritas penunjang(Dana), tidak hanya memperhatikan sumber-sumber dari pendapatan Dinas saja.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
(1)
Peraturan Daerah ini dapat disebut: "Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kebun Benih dan Kebun Percontohan" dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini segala peraturan dan atau ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 7 Desember 1977
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
WIDARTO SOEPARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 9 Desember 1978 No. PEM. 10/89/28-924.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 5 tanggal 30 Desember Tahun 1978, Seri B Nomor 5.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang menjalankan tugas,
SOEPARNO
Ass. II Sekwilda
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibuat dalam pemikiran jangka panjang di mana Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagai perangkat Pemerintah Daerah agar dapat melaksanakan fungsi pembinaan, pembimbingan, penyuluhan dan pengawasan yang mengarah kepada penyempurnaan mutu produksi Perkebunan dan peningkatan aneka pendapatan dari hasil produksi Perkebunan. Sebagai perwujudan fungsi tersebut di atas, Dinas Perkebunan wajib menyelenggarakan Kebun Benih dan Kebun Percontohan. Adapun sumber pembiayaan atas penyelenggaraan Kebun Benih dan Kebun Percontohan, termasuk biaya administrasi dan operasionilnya, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.