PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 1988
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1958 tentang Penyerahan Kekuasaan, Tugas dan Kewajiban mengenai Urusan-urusan Kesejahteraan Buruh, Kesejahteraan Penganggur dan Pemberian Kerja Kepada Penganggur kepada Daerah-daerah, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diberi wewenang untuk menyelenggarakan dan memajukan usaha penampungan dan penyaluran tenaga kerja;
b.
bahwa berhubung dengan itu agar pelaksanaan penyelenggaraan dan usaha-usaha dimaksud dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1958 tentang Penyerahan Kekuasaan, Tugas dan Kewajiban Mengenai Urusan-urusan Kesejahteraan Buruh, Kesejahteraan Penganggur dan Pemberian Kerja kepada Penganggur kepada Daerah-daerah;
6.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
7.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG USAHA PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN TENAGA KERJA DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Dinas Perburuhan adalah Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Penganggur adalah tiap orang dalam batas usia kerja yang tidak mempunyai dan mencari pekerjaan;
d.
Usaha Penampungan Dan Penyaluran Tenaga Kerja adalah:
1.
Pemberian bantuan sosial kepada kaum penganggur untuk meringankan beban kehidupan mereka;
2.
Semua usaha pemberian kerja kepada kaum penganggur dan setengah penganggur pekerjaan-pekerjaan yang bersifat darurat atau sementara yang ditujukan untuk memelihara kemampuan bekerja kaum penganggur;
3.
Lain-lain usaha kesejahteraan penganggur untuk memelihara kemampuan bekerja, dengan jalan menyelenggarakan keolahragaan, kesenian, hiburan, pendidikan umum, pendidikan ketrampilan, serta pemberantasan buta aksara latin dan angka, pemberantasan buta bahasa Indonesia dan buta pengetahuan dasar di kalangan kaum penganggur dan sebagainya;
e.
Lembaga Usaha Pemberian Kerja kepada Penganggur adalah Suatu Badan yang bertujuan untuk mengusahakan pemberian pekerjaan kepada kaum penganggur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS USAHA PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN TENAGA KERJA
Pasal 2
Usaha penampungan dan penyaluran tenaga kerja meliputi:
a.
Pemberian bantuan sosial kepada kaum pengangguran untuk meringankan beban penghidupan mereka;
b.
Menyelenggarakan keolahragaan, kesenian dan hiburan serta pemberantasan buta aksara latin dan angka, pemberantasan buta bahasa Indonesia dan buta pengetahuan dasar;
c.
Menyelenggarakan pendidikan umum di kalangan kaum penganggur;
d.
Pemberian pendidikan ketrampilan kepada kaum penganggur;
e.
Usaha-usaha lain yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan penganggur;
f.
Pemberian kerja darurat atau sementara kepada kaum penganggur dan atau setengah penganggur;
g.
Informasi Pasar Kerja;
h.
Usaha-usaha lain yang ditujukan untuk pemberian kerja kepada penganggur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN USAHA PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN TENAGA KERJA
Pasal 3
Untuk menyelenggarakan dan memajukan usaha penampungan dan penyaluran tenaga kerja sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini, diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Guna kelancaran penyelenggaraan usaha-usaha sebagaimana dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini, Gubernur Kepala Daerah dapat menyerahkan pelaksanaannya kepada Kepala Dinas Perburuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
LEMBAGA USAHA PEMBERIAN KERJA KEPADA PENGANGGUR
Pasal 5
(1)
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini, Kepala Dinas Perburuhan dapat mendirikan Lembaga Usaha Pemberian Kerja kepada Penganggur.
(2)
Pendirian Lembaga Usaha Pemberian Kerja kepada Penganggur selain sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini hanya dapat dilakukan oleh Badan Hukum yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pendirian Lembaga Usaha Pemberian Kerja kepada Penganggur sebagaimana dimaksud ayat(2) Pasal ini, harus dengan ijin Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Permohonan pendirian Lembaga sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat(2) Peraturan Daerah ini, diajukan kepada Gubernur Kepala Daerah dengan mengisi formulir yang disediakan dan dilampiri syarat-syarat yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Ijin Pendirian Lembaga sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat(3) Peraturan Daerah ini, berlaku untuk jangka waktu 5(lima) tahun.
(2)
Ijin Pendirian Lembaga sebagaimana ayat(1) Pasal ini, dapat diperbaharui.
(3)
Permohonan pembaharuan Ijin sebagaimana dimaksud ayat(2) Pasal ini, diajukan oleh yang bersangkutan dalam waktu sekurang-kurangnya 3(tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu ijin tersebut, dan sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pemegang Ijin sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat(3) Peraturan Daerah ini, diwajibkan untuk menyampaikan Laporan secara tertulis atas pelaksanaan usahanya setiap 1(satu) tahun sekali kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Ijin sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat(2) Peraturan Daerah ini, tidak berlaku lagi dan dicabut karena:
a.
Masa berlakunya Ijin telah berakhir dan tidak diperbaharui;
b.
Melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, dan atau persyaratan yang tercantum di dalam surat keputusan pemberian ijin;
c.
Pemegang Ijin tidak melaksanakan usahanya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Ijin;
d.
Bertentangan dengan kepentingan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PUNGUTAN
Pasal 10
Guna mendapatkan ijin Lembaga Usaha Pemberian Kerja kepada Penganggur sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat(2) Peraturan Daerah ini dikenakan:
a.
Biaya perijinan sebesar Rp. 50.000,00(lima puluh ribu rupiah);
b.
Biaya penggantian formulir sebesar Rp. 5.000,00(lima ribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pelaksanaan pungutan sebagaimana dimaksud Pasal 10 Peraturan Daerah ini, menjadi tanggung jawab Dinas Perburuhan.
(2)
Semua hasil pungutan sebagaimana dimaksud Pasal 10 Peraturan Daerah ini, disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan mengirimkan bukti setor dan bukti-bukti lainnya yang diperlukan kepada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(3)
Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional diberikan biaya yang besarnya ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah dan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(4)
Hasil pungutan sebagaimana dimaksud Pasal 10 Peraturan Daerah ini, setelah dikurangi biaya operasional ditetapkan sebagai berikut:
a.
Untuk Pemerintah Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah 35%;
b.
Untuk Pemerintah Daerah Tingkat II 65%.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 12
(1)
Untuk tertibnya pelaksanaan Peraturan Daerah ini, diperlukan adanya pengawasan operasional.
(2)
Pengaturan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini, diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 13
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat(3) dan Pasal 10 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3(tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,00(lima puluh ribu rupiah).
(2)
Apabila tindak pidana dimaksud ayat(1) Pasal ini, dilakukan oleh suatu Badan Hukum maka ancaman pidana tersebut dikenakan terhadap pengurusnya.
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 14
(1)
Selain oleh Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan para penyidik sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan tentang adanya tindak pidana.
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan.
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
d.
melakukan penyitaan benda dan atau surat.
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
f.
memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
h.
menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik umum memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Lembaga Usaha Pemberian Kerja kepada Penganggur yang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini telah melakukan usahanya, maka dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, harus mengajukan permohonan ijin berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan di Semarang
pada tanggal 20 Juli 1988
GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd
Ir. SOEKORAHARDJO
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd
ISMAIL
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN 1989 NOMOR 17 SERI B NOMOR 7
Penjelasan Umum
Bahwa urusan-urusan di bidang penyelenggaraan dan memajukan usaha penampungan dan penyaluran tenaga kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1958 telah diserahkan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Dengan penyerahan urusan tersebut Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diberi wewenang untuk mengurus, mengatur, menyelenggarakan dan memajukan usaha penampungan dan penyaluran tenaga kerja. Walaupun pembangunan Daerah semakin tahun menunjukkan peningkatan-peningkatan yang hasil-hasilnya cukup dirasakan oleh masyarakat dalam peningkatan taraf hidupnya, namun melihat kenyataannya yang ada dewasa ini laju pertambahan penduduk di Jawa Tengah masih cukup tinggi dibandingkan dengan tersedianya lapangan kerja. Selanjutnya, untuk mengatasi masalah tersebut di atas dan untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah memandang perlu mengupayakan dengan segala usaha untuk meringankan beban hidup bagi para penganggur. Untuk maksud tersebut disusunlah pengaturan tentang usaha penampungan dan penyaluran tenaga kerja yang dituangkan dalam Peraturan Daerah. Peraturan Daerah ini disamping menyelenggarakan dan memajukan penampungan dan penyaluran tenaga kerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah cq. Dinas Perburuhan, juga membuka kemungkinan adanya lembaga swasta yang berbentuk Badan Hukum untuk mengusahakan pemberian kerja kepada penganggur/pencari kerja. Kemudian dalam rangka pembinaan, pengawasan dan penerbitan terhadap Lembaga Usaha Pemberian Kerja Kepada Penganggur yang dilakukan oleh swasta, maka pendirian Lembaga tersebut harus dengan ijin Gubernur Kepala Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.