PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 1984
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa tengah Tahun Anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Surat Menteri Dalam Negari tanggal 23 Pebruari 1984 Nomor 903/2293/SJ perihal Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985 dan Pelaksanaan APBN Tahun 1984/1985 Departemen Dalam Negeri;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 15 Agustus 1984 Nomor 903-603 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1984 Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
9.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 31 Maret 1984 Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1984/1985 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya Nomor 903.33-386 tanggal 26 Mei 1984;
10.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 7 Juni 1978 Nomor 05/I/PAR-III/DPRD-Pem. 78-79 jo tanggal 27 Juli 1982 Nomor 01/PAR-I/DPRD-Pem. 82/82-83 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1984/1985
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1984/1985 diperkirakan bertambah dengan Rp. 37.015.190.000,00 sehingga menjadi Rp. 356.403.341.100,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan Rp. 306.180.677.100,00 Bertambah Rp. 35.046.063.000,00 Pendapatan Rutin setelah perubahan Rp. 341.226.740.100,00
b.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan Rp. 13.207.474.000,00 Bertambah Rp. 1.969.127.000,00 Pendapatan Pembangunan setelah perubahan Rp. 15.176.601.000,00
(2)
Perincian penambahan/pengurangan pendapatan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985 diperkirakan bertambah dengan Rp. 37.015.190.000,00 sehingga menjadi Rp. 356.403.341.100,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan Rp. 288.665.753.100,00 Bertambah Rp. 20.272.398.000,00 Belanja Rutin setelah perubahan Rp. 308.938.151.100,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan Rp. 30.722.398.000,00 Bertambah Rp. 16.742.792.000,00 Belanja Pembangunan setelah perubahan Rp. 47.465.190.000,00
(2)
Perincian penambahan/pengurangan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Pasal 3
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985 setelah perubahan menjadi Rp. 356.403.341.100,00
Pasal 4
(1)
Pendapatan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1984/1985 diperkirakan bertambah dengan Rp. 748.285.000,00 sehingga menjadi Rp. 82.216.380.200,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan Rp. 70.268.602.000,00 Bertambah Rp. 748.285.000,00 Pendapatan Rutin setelah perubahan Rp. 71.016.887.000,00
b.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan Rp. 11.199.493.200,00 Bertambah Rp. — Pendapatan Pembangunan setelah perubahan Rp. 11.199.493.200,00
(2)
Perincian penambahan pendapatan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut diatas masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Pasal 5
(1)
Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1984/1985 diperkirakan bertambah dengan Rp. 748.285.000,00 sehingga menjadi Rp. 82.216.380.200,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan Rp. 70.268.602.000,00 Bertambah Rp. 748.285.000,00 Belanja Rutin setelah perubahan Rp. 71.016.887.000,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan Rp. 11.199.493.200,00 Bertambah Rp. — Belanja Pembangunan setelah perubahan Rp. 11.199.493.200,00
(2)
Perincian penambahan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b diatas masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini berlaku mulai pada hari di undangkan setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 11 April 1984
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 14 Pebruari 1985 No. 903.33-125.
Diundangkan Dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 19 Tanggal 4 April Tahun 1985 Seri: D No. 18.
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Drs. SOENARTEDJO
NIP. 010021090
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.